PERATURAN PAJAK
SE.36/PJ.41/1998
PERUBAHAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO JENIS USAHA DOKTER

Sehubungan dengan telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-218/PJ./1998 tanggal 12 Oktober 1998 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :

KEP-01/PJ.7/1991 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Tata Cara Pembuatan Catatan bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-02/PJ.7/1991 tentang Petunjuk Pemakaian Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak yang Menyelenggarakan Pembukuan Tetapi Tidak Menyelenggarakan Sebagaimana Mestinya, bersama ini diberikan beberapa penegasan untuk pelaksanaannya sebagai berikut :

1. Perubahan Besarnya Angka Prosentase Norma

1.1. Besarnya Norma Penghasilan Neto untuk jenis usaha dokter sebagaimana tercantum pada nomor urut 170, kode 0221 pada Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01/PJ.7/1991 tanggal 9 Januari 1991 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Tata Cara Pembuatan Catatan bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan, diubah

sehingga menjadi sebagai berikut :

----------------------------------------------------------------------------------------------------

No. Wilayah Semula Menjadi

----------------------------------------------------------------------------------------------------

1. 10 Ibukota Propinsi 40 45

2. Kota propinsi lainnya 37,5 42,5

3. Daerah lainnya 35 40

----------------------------------------------------------------------------------------------------

1.2. Besarnya Norma Penghasilan Neto untuk jenis usaha dokter sebagaimana tercantum

pada nomor urut 170, kode. 0221 pada Lampiran II Keputusan Direktur Pajak Nomor :

KEP-02/PJ.7/1991 tanggal 9 Januari 1991 tentang Norma Penghitungan Penghasilan

Neto bagi Wajib Pajak Yang Menyelenggarakan Pembukuan Tetapi Tidak

Menyelenggarakan Sebagaimana Mestinya, diubah sehingga menjadi sebagai berikut :

----------------------------------------------------------------------------------------------------

No. Wilayah Semula Menjadi

----------------------------------------------------------------------------------------------------

1. 10 Ibukota Propinsi 42,5 47,5

2. Kota propinsi lainnya 40 45

3. Daerah lainnya 37,5 42,5

----------------------------------------------------------------------------------------------------

2. Saat Mulai Berlaku

2.1. Prosentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang baru sebagaimana dimaksud

pada butir 1.1. berlaku mulai tahun pajak 1999 dan seterusnya.

2.2. Prosentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang baru sebagaimana dimaksud

pada butir 1.2. berlaku mulai tahun pajak 1998 dan seterusnya.

3. Sosialisasi

Penyebarluasan atau pemberitahuan perubahan Norma Penghitungan Penghasilan Neto tersebut

kepada masyarakat terutama kepada para dokter dapat dilakukan antara lain dengan cara :

3.1. Melampirkan Surat Edaran ini dalam SPT Tahunan PPh para dokter yang akan dikirim atau diberitahukan pada saat menyampaikan surat pemberitahuan menggunakan norma penghitungan.

3.2. Kerjasama dengan Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) setempat untuk melakukan

penyuluhan.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

ANSHARI RITONGA

www.pajakpribadi.com

Copyright (c) 2006 pajakpribadi.com | PT. OMNI SUKSESTAMA | Ketentuan Layanan