SE.36/PJ.41/1998
PERUBAHAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO JENIS USAHA DOKTER |
Sehubungan dengan telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor : KEP-218/PJ./1998 tanggal 12 Oktober 1998 tentang Perubahan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
KEP-01/PJ.7/1991 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan
Tata Cara Pembuatan Catatan bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung
Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan dan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-02/PJ.7/1991 tentang Petunjuk
Pemakaian Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak yang
Menyelenggarakan Pembukuan Tetapi Tidak Menyelenggarakan Sebagaimana
Mestinya, bersama ini diberikan beberapa penegasan untuk pelaksanaannya
sebagai berikut :
1. Perubahan Besarnya Angka Prosentase Norma
1.1. Besarnya Norma Penghasilan Neto untuk jenis usaha dokter
sebagaimana tercantum pada nomor urut 170, kode 0221 pada Lampiran
II Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01/PJ.7/1991 tanggal
9 Januari 1991 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Tata
Cara Pembuatan Catatan bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan
Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan, diubah
sehingga menjadi sebagai berikut :
----------------------------------------------------------------------------------------------------
No. Wilayah Semula Menjadi
----------------------------------------------------------------------------------------------------
1. 10 Ibukota Propinsi 40 45
2. Kota propinsi lainnya 37,5 42,5
3. Daerah lainnya 35 40
----------------------------------------------------------------------------------------------------
1.2. Besarnya Norma Penghasilan Neto untuk jenis usaha dokter
sebagaimana tercantum
pada nomor urut 170, kode. 0221 pada Lampiran II Keputusan Direktur
Pajak Nomor :
KEP-02/PJ.7/1991 tanggal 9 Januari 1991 tentang Norma Penghitungan
Penghasilan
Neto bagi Wajib Pajak Yang Menyelenggarakan Pembukuan Tetapi Tidak
Menyelenggarakan Sebagaimana Mestinya, diubah sehingga menjadi
sebagai berikut :
----------------------------------------------------------------------------------------------------
No. Wilayah Semula Menjadi
----------------------------------------------------------------------------------------------------
1. 10 Ibukota Propinsi 42,5 47,5
2. Kota propinsi lainnya 40 45
3. Daerah lainnya 37,5 42,5
----------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Saat Mulai Berlaku
2.1. Prosentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang baru
sebagaimana dimaksud
pada butir 1.1. berlaku mulai tahun pajak 1999 dan seterusnya.
2.2. Prosentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang baru
sebagaimana dimaksud
pada butir 1.2. berlaku mulai tahun pajak 1998 dan seterusnya.
3. Sosialisasi
Penyebarluasan atau pemberitahuan perubahan Norma Penghitungan
Penghasilan Neto tersebut
kepada masyarakat terutama kepada para dokter dapat dilakukan antara
lain dengan cara :
3.1. Melampirkan Surat Edaran ini dalam SPT Tahunan PPh para
dokter yang akan dikirim atau diberitahukan pada saat menyampaikan
surat pemberitahuan menggunakan norma penghitungan.
3.2. Kerjasama dengan Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
setempat untuk melakukan
penyuluhan.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
ANSHARI RITONGA
www.pajakpribadi.com |