SE.39/PJ.43/1999
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN KEGIATAN MULTILEVEL
MARKETING |
Sehubungan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor : Kep-281/PJ./1998 tanggal
28 Desember 1998 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran,
dan Pelaporan Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan,
Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : Kep-235/PJ./1999 tanggal
17 September 1999, maka dirasa perlu untuk memberikan petunjuk
lebih lanjut tentang perlakuan
perpajakan atas penghasilan yang diperoleh sehubungan dengan kegiatan
Multilevel Marketing sebagai
berikut :
1. Yang dimaksud dengan kegiatan Multilevel Marketing adalah
suatu sistem penjualan secara
langsung kepada konsumen yang dilakukan secara berantai oleh orang-perorang
sebagai distributor perusahaan Multilevel Marketing. Karena pada
prinsipnya perusahaan Multilevel
Marketing adalah struktur dimana semua anggota adalah distributor
dari perusahaan Multilevel
Marketing. Untuk memperluas jaringan distributor maka distributor
tingkat pertama sebagai
distributor sponsor (up-line) dapat menarik distributor tingkat
dua yang disponsorinya (down-line)
demikian seterusnya.
2. Dalam hal produk yang dibeli oleh distributor dari perusahaan
Multilevel Marketing tidak seluruhnya terjual maka perusahaan Multilevel
Marketing menjamin untuk membeli kembali
produk tersebut.
3. Terhadap setiap pembelian produk dari perusahaan Multilevel
Marketing, para anggota dapat
membayar dengan harga distributor (harga yang diberlakukan terhadap
anggota), sedangkan
untuk penjualan produk tersebut kepada konsumen yang bukan anggota,
perusahaan Multilevel
Marketing menetapkan harga yang dianjurkan. Selisih antara harga
yang dianjurkan dengan harga
distributor merupakan keuntungan yang dinikmati oleh distributor.
4. Setiap bulan perusahaan Multilevel Marketing akan memberikan
rabat kepada distributor. Rabat
tersebut diberikan dalam bentuk presentase tertentu secara bertingkat
sesuai dengan akumulasi
pembelian yang dilakukan oleh distributor.
5. Rabat pada hakekatnya adalah komisi penjualan yang diberikan
oleh perusahaan Multilevel
Marketing kepada distributor.
6. Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor : Kep-281/PJ./1998
tanggal 28 Desember 1998 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan,
Penyetoran, dan
Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan
Pekerjaan, Jasa, dan
Kegiatan Orang Pribadi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak
Nomor Kep-235/PJ./1999 tanggal 17 September 1999, yang menegaskan
bahwa tarif berdasarkan
Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, diterapkan
atas Penghasilan Kena
Pajak dari Penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan
dengan kegiatan Multilevel
Marketing. Besarnya penghasilan kena pajak untuk setiap bulannya
adalah penghasilan bruto
bulan yang bersangkutan dikurangi dengan PTKP per bulan.
7. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka perlakuan perpajakan
atas penghasilan yang diterima
oleh setiap distributor (up-line dan down-line) sehubungan dengan
kegiatan Multilevel Marketing
adalah sebagai berikut :
a. atas rabat merupakan penghasilan yang terutang dan harus
dipotong Pajak Penghasilan
Pasal 21.
b. atas penghasilan karena selisih antara harga distributor
dengan harga yang dianjurkan
oleh perusahaan Multilevel Marketing adalah merupakan penghasilan
yang harus
dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
8. Mengingat seluruh administrasi kegiatan Multilevel Marketing
sepenuhnya ada pada perusahaan
Multilevel Marketing, sehingga perusahaan Multilevel Marketing
adalah pihak yang paling
mengetahui jaringan anggotanya, maka perusahaan Multilevel Marketing
ditunjuk sebagai
pihak yang melakukan pemotongan PPh Pasal 21 untuk setiap rabat.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
A. ANSHARI RITONGA
JENIS : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP-235/PJ./1999
TANGGAL : 17 SEPTEMBER 1999
PERIHAL : PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR :
KEP-281/PJ./1998 TANGGAL 28 DESEMBER 1998 TENTANG PETUNJUK
PELAKSANAAN PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK
PENGHASILAN PASAL 21 DAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN
PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa dipandang perlu untuk mengatur lebih lanjut perlakuan
perpajakan atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh sehubungan dengan kegiatan Multilevel Marketing;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, ketentuan tentang
penghasilan yang diterima atau
diperoleh sehubungan dengan kegiatan Multilevel Marketing sebagaimana
diatur dalam Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-281/PJ./1998 tanggal 28 Desember
1998 perlu diubah
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3262)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994
(Lembaran Negara
Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566)
2. Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor
60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3567);
3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-281/PJ./1998
tanggal 28 Desember 1998 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan
Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang
Pribadi
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-281/PJ./1998 TANGGAL 28 DESEMBER 1998
TENTANG PETUNJUK
PELAKSANAAN PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN
PASAL 21 DAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN
ORANG
PRIBADI
Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : Kep-281/Pj./1998
Tanggal 28 Desember 1998 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan,
Penyetoran, Dan Pelaporan
Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan,
Jasa, Dan Kegiatan Orang
Pribadi, sebagai berikut :
1. Mengubah ketentuan Pasal 11 menjadi Pasal 11 ayat (1) dan
ayat (2), sehingga seluruhnya
menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 11
(1) Tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun
1994 diterapkan atas penghasilan bruto (kecuali ditentukan dalam
ayat 2) berupa :
a. honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama
dan dalam
bentuk apapun, komisi, bea siswa dan pembayaran lain dengan nama
apapun
sebagai imbalan atas jasa atau kegiatan yang jumlahnya dihitung
tidak atas
dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk menyelesaikan jasa atau
kegiatan
yang diberikan, termasuk yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 2 sampai dengan angka
9;
b. penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan
kegiatan multilevel marketing;
c. honorarium yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris
atau dewan
pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan
yang
sama;
d. jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus yang diterima
atau diperoleh mantan
pegawai;
e. penarikan dana pada dana pensiun yang pendiriannya telah
disahkan oleh
Menteri Keuangan oleh peserta program pensiun.
(2) Khusus untuk ayat 1 huruf b, tarif berdasarkan Pasal 17
Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan
Undang-undang Nomor 10 tahun 1994, diterapkan atas Penghasilan
Kena Pajak, yaitu
penghasilan bruto dikurangi dengan PTKP."
2. Mengubah contoh penghitungan pada romawi IV angka 6 Lampiran,
sehingga contoh pada romawi
IV angka 6 menjadi sebagai berikut :
"6. Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan
yang diperoleh atau diterima
sehubungan dengan kegiatan multilevel marketing :
Santi adalah seorang ibu rumah tangga yang mempunyai 2 orang anak
dan memperoleh
penghasilan pada bulan Maret 1999 sehubungan dengan kegiatan multilevel
marketing
dari produk yang dikeluarkan oleh Amroad Co. sebesar Rp. 1.000.000,00.
Suami Santi
bekerja pada PT. Giat Makmur.
Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Maret 1999 adalah sebagai berikut
:
Penghasilan bruto bulan Maret 1999 Rp. 1.000.000,00
PTKP (bulan Maret 1999)
Untuk wajib pajak (karena suami bekerja) Rp. 240.000,00
------------------------
Penghasilan Kena Pajak Rp. 760.000,00
PPh Pasal 21 bulan Maret 1999 = 10% x Rp. 760.000,00 = Rp. 76.000,00."
Pasal II
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 September 1999
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
A. ANSHARI RITONGA
www.pajakpribadi.com |