PERATURAN PAJAK
SE.39/PJ.43/1999
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN KEGIATAN MULTILEVEL MARKETING

Sehubungan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-281/PJ./1998 tanggal

28 Desember 1998 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak

Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi

sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-235/PJ./1999 tanggal

17 September 1999, maka dirasa perlu untuk memberikan petunjuk lebih lanjut tentang perlakuan

perpajakan atas penghasilan yang diperoleh sehubungan dengan kegiatan Multilevel Marketing sebagai

berikut :

1. Yang dimaksud dengan kegiatan Multilevel Marketing adalah suatu sistem penjualan secara

langsung kepada konsumen yang dilakukan secara berantai oleh orang-perorang sebagai distributor perusahaan Multilevel Marketing. Karena pada prinsipnya perusahaan Multilevel

Marketing adalah struktur dimana semua anggota adalah distributor dari perusahaan Multilevel

Marketing. Untuk memperluas jaringan distributor maka distributor tingkat pertama sebagai

distributor sponsor (up-line) dapat menarik distributor tingkat dua yang disponsorinya (down-line)

demikian seterusnya.

2. Dalam hal produk yang dibeli oleh distributor dari perusahaan Multilevel Marketing tidak seluruhnya terjual maka perusahaan Multilevel Marketing menjamin untuk membeli kembali

produk tersebut.

3. Terhadap setiap pembelian produk dari perusahaan Multilevel Marketing, para anggota dapat

membayar dengan harga distributor (harga yang diberlakukan terhadap anggota), sedangkan

untuk penjualan produk tersebut kepada konsumen yang bukan anggota, perusahaan Multilevel

Marketing menetapkan harga yang dianjurkan. Selisih antara harga yang dianjurkan dengan harga

distributor merupakan keuntungan yang dinikmati oleh distributor.

4. Setiap bulan perusahaan Multilevel Marketing akan memberikan rabat kepada distributor. Rabat

tersebut diberikan dalam bentuk presentase tertentu secara bertingkat sesuai dengan akumulasi

pembelian yang dilakukan oleh distributor.

5. Rabat pada hakekatnya adalah komisi penjualan yang diberikan oleh perusahaan Multilevel

Marketing kepada distributor.

6. Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-281/PJ./1998

tanggal 28 Desember 1998 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan

Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan

Kegiatan Orang Pribadi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor Kep-235/PJ./1999 tanggal 17 September 1999, yang menegaskan bahwa tarif berdasarkan

Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah

diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, diterapkan atas Penghasilan Kena

Pajak dari Penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kegiatan Multilevel

Marketing. Besarnya penghasilan kena pajak untuk setiap bulannya adalah penghasilan bruto

bulan yang bersangkutan dikurangi dengan PTKP per bulan.

7. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka perlakuan perpajakan atas penghasilan yang diterima

oleh setiap distributor (up-line dan down-line) sehubungan dengan kegiatan Multilevel Marketing

adalah sebagai berikut :

a. atas rabat merupakan penghasilan yang terutang dan harus dipotong Pajak Penghasilan

Pasal 21.

b. atas penghasilan karena selisih antara harga distributor dengan harga yang dianjurkan

oleh perusahaan Multilevel Marketing adalah merupakan penghasilan yang harus

dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

8. Mengingat seluruh administrasi kegiatan Multilevel Marketing sepenuhnya ada pada perusahaan

Multilevel Marketing, sehingga perusahaan Multilevel Marketing adalah pihak yang paling

mengetahui jaringan anggotanya, maka perusahaan Multilevel Marketing ditunjuk sebagai

pihak yang melakukan pemotongan PPh Pasal 21 untuk setiap rabat.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA

JENIS : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR : KEP-235/PJ./1999

TANGGAL : 17 SEPTEMBER 1999

PERIHAL : PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR :

KEP-281/PJ./1998 TANGGAL 28 DESEMBER 1998 TENTANG PETUNJUK

PELAKSANAAN PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK

PENGHASILAN PASAL 21 DAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN

PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a. bahwa dipandang perlu untuk mengatur lebih lanjut perlakuan perpajakan atas penghasilan yang

diterima atau diperoleh sehubungan dengan kegiatan Multilevel Marketing;

b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, ketentuan tentang penghasilan yang diterima atau

diperoleh sehubungan dengan kegiatan Multilevel Marketing sebagaimana diatur dalam Keputusan

Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-281/PJ./1998 tanggal 28 Desember 1998 perlu diubah

dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

(Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262)

sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara

Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566)

2. Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983

Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan

Lembaran Negara Nomor 3567);

3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-281/PJ./1998 tanggal 28 Desember 1998 tentang

Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan

Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR

JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-281/PJ./1998 TANGGAL 28 DESEMBER 1998 TENTANG PETUNJUK

PELAKSANAAN PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN

PASAL 21 DAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG

PRIBADI

Pasal I

Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-281/Pj./1998

Tanggal 28 Desember 1998 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan

Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang

Pribadi, sebagai berikut :

1. Mengubah ketentuan Pasal 11 menjadi Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), sehingga seluruhnya

menjadi berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 11

(1) Tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun

1994 diterapkan atas penghasilan bruto (kecuali ditentukan dalam ayat 2) berupa :

a. honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam

bentuk apapun, komisi, bea siswa dan pembayaran lain dengan nama apapun

sebagai imbalan atas jasa atau kegiatan yang jumlahnya dihitung tidak atas

dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk menyelesaikan jasa atau kegiatan

yang diberikan, termasuk yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 2 sampai dengan angka 9;

b. penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kegiatan multilevel marketing;

c. honorarium yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan

pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang

sama;

d. jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus yang diterima atau diperoleh mantan

pegawai;

e. penarikan dana pada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh

Menteri Keuangan oleh peserta program pensiun.

(2) Khusus untuk ayat 1 huruf b, tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun

1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan

Undang-undang Nomor 10 tahun 1994, diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak, yaitu

penghasilan bruto dikurangi dengan PTKP."

2. Mengubah contoh penghitungan pada romawi IV angka 6 Lampiran, sehingga contoh pada romawi

IV angka 6 menjadi sebagai berikut :

"6. Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diperoleh atau diterima

sehubungan dengan kegiatan multilevel marketing :

Santi adalah seorang ibu rumah tangga yang mempunyai 2 orang anak dan memperoleh

penghasilan pada bulan Maret 1999 sehubungan dengan kegiatan multilevel marketing

dari produk yang dikeluarkan oleh Amroad Co. sebesar Rp. 1.000.000,00. Suami Santi

bekerja pada PT. Giat Makmur.

Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Maret 1999 adalah sebagai berikut :

Penghasilan bruto bulan Maret 1999 Rp. 1.000.000,00

PTKP (bulan Maret 1999)

Untuk wajib pajak (karena suami bekerja) Rp. 240.000,00

------------------------

Penghasilan Kena Pajak Rp. 760.000,00

PPh Pasal 21 bulan Maret 1999 = 10% x Rp. 760.000,00 = Rp. 76.000,00."

Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 17 September 1999

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA

www.pajakpribadi.com

Copyright (c) 2006 pajakpribadi.com | OMNI SUKSES UTAMA | Ketentuan Layanan