SURAT EDARAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
NO. SE-41/PJ.23/1988
TENTANG |
PENIADAAN PENGUSUTAN TERHADAP DEPOSITO BERJANGKA,
SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN LAINNYA YANG TELAH DICAIRKAN
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan Wajib Pajak dan petugas lapangan serta adanya anggapan seolah-olah terhadap deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan lainnya yang telah dicairkan dapat dilakukan pengusutan pajak (fiskal) dan dikenakan PPh sehingga hal ini dapat menimbulkan kegelisahan Wajib Pajak (deposan), maka dengan ini perlu ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 Keppres No.68 tahun 1983 dinyatakan bahwa terhadap deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya tidak dilakukan pengusutan perpajakan (fiskal). Dalam Pasal tersebut diatas tidak menyinggung apakah peniadaan pengusutan itu berlaku juga terhadap deposito yang telah dicairkan atau sebaliknya dapat dilakukan pengusutan setelah deposito tersebut dicairkan.
2. Oleh karena itu untuk menghilangkan kegelisahan Wajib Pajak (para deposan) dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan, maka bersama ini kami berikan penegasan sebagai berikut :
a. Deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan lainnya yang telah dicairkan dalam bentuk harta kekayaan, termasuk dalam pengertian tidak dilakukan pengusutan perpajakan (fiskal) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keppres no. 68 Tahun 1983, sepanjang hal tersebut dapat dibuktikan oleh Wajib Pajak dalam SPT Tahunan PPh-nya
b. Namun demikian, apabila dari pemeriksaan aparat pajak yang dilakukan untuk menentukan kebenaran besarnya jumlah pajak menurut SPT dan pemeriksaan Itu dilakukan bukan atas deposito (bukan untuk mengusut asal-usul deposito), diketahui bahwa ada harta/kekayaan yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan PPh, maka atas penghasilan tersebut akan dikenakan PPh sesuai UU No. 7 Tahun 1983 dan UU No. 6 Tahun 1983.
Demikian untuk diketahul dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 31 Desember 1988
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
|