SE.51/PJ.43/1995
PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS HONORARIUM DOKTER YANG PRAKTEK
DI RUMAH SAKIT |
Berdasarkan data yang diperoleh dari pemeriksaan rumah sakit
sebagai pemotong pajak PPh Pasal 21 di
seluruh Indonesia dan hasil pembicaraan antara Direktorat Jenderal
Pajak dengan Pengurus Besar Ikatan
Dokter Indonesia (IDI) serta Pengurus Pusat Perhimpunan Rumah Sakit
Seluruh Indonesia (PERSI),
bersama ini diberikan penegasan mengenai pedoman pemotongan PPh
Pasal 21 atas honorarium dokter
yang praktek di rumah sakit sebagai berikut :
1. Di rumah sakit pada umumnya terdapat tenaga dokter yang
berdasarkan status hubungan
kerjanya dapat dibagi dalam 4 golongan, yakni :
a. Dokter yang menjabat sebagai pengurus atau pimpinan rumah
sakit.
b. Dokter sebagai pegawai tetap atau pegawai honorer rumah
sakit.
c. Dokter tamu, yakni dokter yang merawat atau menitipkan
pasiennya untuk dirawat di
rumah sakit.
d. Dokter yang menyewa ruangan di rumah sakit sebagai tempat
prakteknya.
2. Penghasilan para dokter sebagaimana tersebut pada butir
1 adalah sebagai berikut :
a. Dokter yang menjabat sebagai pengurus atau pimpinan rumah
sakit menerima atau
memperoleh penghasilan yang berasal dari rumah sakit tersebut berupa
gaji,
tunjangan-tunjangan, honorarium, serta imbalan lain.
b. Dokter sebagai pegawai tetap atau pegawai honorer dari
rumah sakit menerima atau
memperoleh penghasilan berupa gaji, tunjangan-tunjangan honorarium,
serta imbalan lain.
c. Dokter tamu menerima atau memperoleh penghasilan berupa
honorarium dari rumah
sakit sebagai imbalan atas jasa yang diberikannya, yang berasal
dari pasien dan
dibayarkan melalui rumah sakit.
d. Dokter yang menyewa ruangan di rumah sakit sebagai tempat
prakteknya menerima atau
memperoleh penghasilan sebagai imbalan atas jasa dokter yang dibayar
oleh pasien,
baik yang diterima secara langsung maupun melalui kas rumah sakit.
3. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 UU No. 7 Tahun 1983 Jo.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : Kep-41/PJ.23/1988 tanggal 28 April 1988 (Buku Petunjuk),
maka pelaksanaan
pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan dokter pada butir 1 adalah
sebagai berikut :
a. Atas penghasilan dokter yang menjabat sebagai pengurus
atau pimpinan rumah sakit,
dipotong PPh Pasal 21 oleh rumah sakit tersebut sesuai dengan ketentuan
pemotongan
PPh Pasal 21 untuk penghasilan pegawai tetap dengan diterapkan
tarip Pasal 17 atas
Penghasilan Kena Pajak (PKP). Penghasilan bruto diperoleh dengan
cara menjumlahkan
seluruh penghasilan, baik berupa gaji, tunjangan maupun honorarium
serta imbalan lain
yang dibayar oleh rumah sakit kepada dokter tersebut.
b. Atas penghasilan dokter sebagai pegawai tetap dari rumah
sakit dipotong PPh Pasal 21
oleh rumah sakit tersebut sesuai dengan ketentuan pada butir 3.a.
Sedangkan apabila
dokter tersebut statusnya masih pegawai honorer, maka ia hanya
berhak memperoleh
potongan PTKP tetapi tidak berhak mendapat potongan biaya jabatan
dan kepadanya
diterapkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Buku Petunjuk.
c. Atas penghasilan berupa honorarium yang diterima dokter
tamu, dipotong PPh Pasal 21
oleh pihak rumah sakit sebesar :
15% x 40% x Penghasilan bruto berupa honorarium.
Yang dimaksud dengan penghasilan bruto berupa honorarium adalah
jumlah imbalan jasa
dokter dari pasien yang dirawatnya di rumah sakit tersebut, sebelum
dipotong atau
dikurangi dengan potongan-potongan oleh rumah sakit.
Untuk lebih jelasnya bersama ini diberikan contoh perincian biaya
perawatan dari rumah
sakit sebagai berikut :
Jenis biaya Sebesar
1. Biaya perawatan (sewa kamar) Rp. 630.000,-
2. Radiologi Rp. 21.000,-
3. Laboratorium Rp. 19.700,-
4. Anesthesi Rp. 15.980,-
5. Biaya obat Rp. 24.025,-
6. Telepon/Interlokal Rp. 1.700,-
7. Jasa dokter Rp. 150.000,-
8. Biaya administrasi Rp. 14.620,-
--------------------
Jumlah biaya Rp. 877.025,-
===========
Dari jumlah jasa dokter sebesar Rp. 150.000,- tersebut, rumah sakit
akan memotong
pungutan rumah sakit (bagian rumah sakit) sebesar 15% s/d 20%,
tergantung
persetujuan antara dokter dengan rumah sakit tersebut. PPh Pasal
21 atas honorarium
dokter yang harus dipotong oleh rumah sakit adalah sebagai berikut
:
15% x 40% x Rp. 150.000,- = Rp. 9.000,-
Dalam hubungan ini berdasarkan kesepakatan antara Direktorat Jenderal
Pajak dengan
Pengurus Pusat Persi, jasa dokter wajib dibayarkan melalui rumah
sakit.
d. Atas penghasilan berupa imbalan jasa dokter dari pasien
yang diterima langsung oleh
dokter yang menyewa ruangan di rumah sakit untuk tempat prakteknya
rumah sakit tidak
wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21. Namun dalam hal pasien
membayar jasa
dokter melalui kas rumah sakit dan rumah sakit tersebut memotong
pungutan rumah
sakit, maka atas imbalan jasa dokter yang dibayarkan kepada dokter
tersebut berlaku
ketentuan sebagaimana tersebut pada butir 3.c.
4. Perlu ditegaskan bahwa rumah sakit dan Yayasan Pengelola
Rumah Sakit wajib melakukan
pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan para dokter sebagaimana
tersebut pada butir 2
sesuai ketentuan sebagaimana tersebut pada butir 3. Fihak rumah
sakit bertanggung jawab
sepenuhnya atas pelaksanaan pemotongan tersebut.
5. Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir
1770) dari dokter dilaksanakan
sebagai berikut :
a. Penghasilan bruto berupa honorarium dari rumah sakit (dalam
contoh pada butir 4.c
sebesar Rp. 150.000,-) digabungkan atau dijumlahkan dengan penerimaan
bruto dari
pekerjaan bebas, yakni penerimaan bruto dari praktek di rumah atau
di tempat praktek
lainnya.
b. Apabila hasil penjumlahan sebagaimana tersebut pada butir
5.a, yakni jumlah seluruh
penerimaan bruto dari pekerjaan bebas, berjumlah kurang dari Rp.
120.000.000,-
setahun, maka dokter tersebut berhak dan boleh memilih menggunakan
Norma
Penghitungan penghasilan netto. Besarnya Norma Penghitungan
penghasilan netto
untuk dokter adalah 40% dari penghasilan bruto. Untuk maksud ini
dokter tersebut
diwajibkan memberitahukan kepada KIP selambat-lambatnya pada akhir
bulan Maret dari
tahun pajak yang bersangkutan.
c. Apabila hasil penjumlahan sebagaimana tersebut pada butir
5.a., yakni jumlah seluruh
penerimaan bruto dari pekerjaan bebas telah mencapai jumlah Rp.
120.000.000,- atau
lebih setahun, maka dokter tersebut tidak diperkenankan untuk menggunakan
Norma.
Berdasarkan ketentuan Pasal 13 UU No. 7 Tahun 1983, ia diwajibkan
menyelenggarakan
pembukuan, penghitungan penghasilannya didasarkan pada keadaan
yang sebenarnya
sesuai dengan pembukuan yang diselenggarakannya.
d. Dalam hal dokter tersebut belum memiliki NPWP, maka kepadanya
supaya segera
diberikan NPWP agar ia dapat segera mengisi SPT Tahunan.
6. Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini maka dengan ini
kami nyatakan bahwa Surat Edaran
terdahulu yang mengatur mengenai hal yang sama yang tidak sesuai
dengan Surat Edaran ini
dinyatakan tidak berlaku lagi. Ketentuan pemotongan PPh Pasal 21
atas honorarium dokter yang
praktek di rumah sakit ini berlaku sejak tanggal dikeluarkannya
Surat Edaran ini.
Demikian, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
www.pajakpribadi.com |