PERATURAN PAJAK
SE.51/PJ.43/1995
PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS HONORARIUM DOKTER YANG PRAKTEK DI RUMAH SAKIT

Berdasarkan data yang diperoleh dari pemeriksaan rumah sakit sebagai pemotong pajak PPh Pasal 21 di

seluruh Indonesia dan hasil pembicaraan antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Pengurus Besar Ikatan

Dokter Indonesia (IDI) serta Pengurus Pusat Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI),

bersama ini diberikan penegasan mengenai pedoman pemotongan PPh Pasal 21 atas honorarium dokter

yang praktek di rumah sakit sebagai berikut :

1. Di rumah sakit pada umumnya terdapat tenaga dokter yang berdasarkan status hubungan

kerjanya dapat dibagi dalam 4 golongan, yakni :

a. Dokter yang menjabat sebagai pengurus atau pimpinan rumah sakit.

b. Dokter sebagai pegawai tetap atau pegawai honorer rumah sakit.

c. Dokter tamu, yakni dokter yang merawat atau menitipkan pasiennya untuk dirawat di

rumah sakit.

d. Dokter yang menyewa ruangan di rumah sakit sebagai tempat prakteknya.

2. Penghasilan para dokter sebagaimana tersebut pada butir 1 adalah sebagai berikut :

a. Dokter yang menjabat sebagai pengurus atau pimpinan rumah sakit menerima atau

memperoleh penghasilan yang berasal dari rumah sakit tersebut berupa gaji,

tunjangan-tunjangan, honorarium, serta imbalan lain.

b. Dokter sebagai pegawai tetap atau pegawai honorer dari rumah sakit menerima atau

memperoleh penghasilan berupa gaji, tunjangan-tunjangan honorarium, serta imbalan lain.

c. Dokter tamu menerima atau memperoleh penghasilan berupa honorarium dari rumah

sakit sebagai imbalan atas jasa yang diberikannya, yang berasal dari pasien dan

dibayarkan melalui rumah sakit.

d. Dokter yang menyewa ruangan di rumah sakit sebagai tempat prakteknya menerima atau

memperoleh penghasilan sebagai imbalan atas jasa dokter yang dibayar oleh pasien,

baik yang diterima secara langsung maupun melalui kas rumah sakit.

3. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 UU No. 7 Tahun 1983 Jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor : Kep-41/PJ.23/1988 tanggal 28 April 1988 (Buku Petunjuk), maka pelaksanaan

pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan dokter pada butir 1 adalah sebagai berikut :

a. Atas penghasilan dokter yang menjabat sebagai pengurus atau pimpinan rumah sakit,

dipotong PPh Pasal 21 oleh rumah sakit tersebut sesuai dengan ketentuan pemotongan

PPh Pasal 21 untuk penghasilan pegawai tetap dengan diterapkan tarip Pasal 17 atas

Penghasilan Kena Pajak (PKP). Penghasilan bruto diperoleh dengan cara menjumlahkan

seluruh penghasilan, baik berupa gaji, tunjangan maupun honorarium serta imbalan lain

yang dibayar oleh rumah sakit kepada dokter tersebut.

b. Atas penghasilan dokter sebagai pegawai tetap dari rumah sakit dipotong PPh Pasal 21

oleh rumah sakit tersebut sesuai dengan ketentuan pada butir 3.a. Sedangkan apabila

dokter tersebut statusnya masih pegawai honorer, maka ia hanya berhak memperoleh

potongan PTKP tetapi tidak berhak mendapat potongan biaya jabatan dan kepadanya

diterapkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Buku Petunjuk.

c. Atas penghasilan berupa honorarium yang diterima dokter tamu, dipotong PPh Pasal 21

oleh pihak rumah sakit sebesar :

15% x 40% x Penghasilan bruto berupa honorarium.

Yang dimaksud dengan penghasilan bruto berupa honorarium adalah jumlah imbalan jasa

dokter dari pasien yang dirawatnya di rumah sakit tersebut, sebelum dipotong atau

dikurangi dengan potongan-potongan oleh rumah sakit.

Untuk lebih jelasnya bersama ini diberikan contoh perincian biaya perawatan dari rumah

sakit sebagai berikut :

Jenis biaya Sebesar

1. Biaya perawatan (sewa kamar) Rp. 630.000,-

2. Radiologi Rp. 21.000,-

3. Laboratorium Rp. 19.700,-

4. Anesthesi Rp. 15.980,-

5. Biaya obat Rp. 24.025,-

6. Telepon/Interlokal Rp. 1.700,-

7. Jasa dokter Rp. 150.000,-

8. Biaya administrasi Rp. 14.620,-

--------------------

Jumlah biaya Rp. 877.025,-

===========

Dari jumlah jasa dokter sebesar Rp. 150.000,- tersebut, rumah sakit akan memotong

pungutan rumah sakit (bagian rumah sakit) sebesar 15% s/d 20%, tergantung

persetujuan antara dokter dengan rumah sakit tersebut. PPh Pasal 21 atas honorarium

dokter yang harus dipotong oleh rumah sakit adalah sebagai berikut :

15% x 40% x Rp. 150.000,- = Rp. 9.000,-

Dalam hubungan ini berdasarkan kesepakatan antara Direktorat Jenderal Pajak dengan

Pengurus Pusat Persi, jasa dokter wajib dibayarkan melalui rumah sakit.

d. Atas penghasilan berupa imbalan jasa dokter dari pasien yang diterima langsung oleh

dokter yang menyewa ruangan di rumah sakit untuk tempat prakteknya rumah sakit tidak

wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21. Namun dalam hal pasien membayar jasa

dokter melalui kas rumah sakit dan rumah sakit tersebut memotong pungutan rumah

sakit, maka atas imbalan jasa dokter yang dibayarkan kepada dokter tersebut berlaku

ketentuan sebagaimana tersebut pada butir 3.c.

4. Perlu ditegaskan bahwa rumah sakit dan Yayasan Pengelola Rumah Sakit wajib melakukan

pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan para dokter sebagaimana tersebut pada butir 2

sesuai ketentuan sebagaimana tersebut pada butir 3. Fihak rumah sakit bertanggung jawab

sepenuhnya atas pelaksanaan pemotongan tersebut.

5. Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770) dari dokter dilaksanakan

sebagai berikut :

a. Penghasilan bruto berupa honorarium dari rumah sakit (dalam contoh pada butir 4.c

sebesar Rp. 150.000,-) digabungkan atau dijumlahkan dengan penerimaan bruto dari

pekerjaan bebas, yakni penerimaan bruto dari praktek di rumah atau di tempat praktek

lainnya.

b. Apabila hasil penjumlahan sebagaimana tersebut pada butir 5.a, yakni jumlah seluruh

penerimaan bruto dari pekerjaan bebas, berjumlah kurang dari Rp. 120.000.000,-

setahun, maka dokter tersebut berhak dan boleh memilih menggunakan Norma

Penghitungan penghasilan netto. Besarnya Norma Penghitungan penghasilan netto

untuk dokter adalah 40% dari penghasilan bruto. Untuk maksud ini dokter tersebut

diwajibkan memberitahukan kepada KIP selambat-lambatnya pada akhir bulan Maret dari

tahun pajak yang bersangkutan.

c. Apabila hasil penjumlahan sebagaimana tersebut pada butir 5.a., yakni jumlah seluruh

penerimaan bruto dari pekerjaan bebas telah mencapai jumlah Rp. 120.000.000,- atau

lebih setahun, maka dokter tersebut tidak diperkenankan untuk menggunakan Norma.

Berdasarkan ketentuan Pasal 13 UU No. 7 Tahun 1983, ia diwajibkan menyelenggarakan

pembukuan, penghitungan penghasilannya didasarkan pada keadaan yang sebenarnya

sesuai dengan pembukuan yang diselenggarakannya.

d. Dalam hal dokter tersebut belum memiliki NPWP, maka kepadanya supaya segera

diberikan NPWP agar ia dapat segera mengisi SPT Tahunan.

6. Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini maka dengan ini kami nyatakan bahwa Surat Edaran

terdahulu yang mengatur mengenai hal yang sama yang tidak sesuai dengan Surat Edaran ini

dinyatakan tidak berlaku lagi. Ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 atas honorarium dokter yang

praktek di rumah sakit ini berlaku sejak tanggal dikeluarkannya Surat Edaran ini.

Demikian, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD

www.pajakpribadi.com

Copyright (c) 2006 pajakpribadi.com | PT. OMNI SUKSESTAMA | Ketentuan Layanan