PERATURAN PAJAK

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Nomor       : S-128/PJ/2009                                        
Tanggal     : 27 April 2009
Sifat                :Sangat segera
Hal                  :Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Keterlambatan  Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi

Yth.     1.   Para Kepala Kantor Wilayah DJP
                  2.   Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak; dan
                  3. Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan, di seluruh Indonesia

 


Sebagaimana diketahui bahwa dalam rangka pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, masih banyak Wajib Pajak, khususnya Wajib Pajak orang pribadi baru yaitu Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak sejak bulan Januari 2008 sampai dengan Maret 2009, belum memiliki pemahaman yang memadai  mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Disamping itu, sebagian Wajib Pajak juga belum menerima bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Formulir 1721 A1 atau Formulir 1721 A2) dari pemberi kerja. Hal ini menyebabkan masih banyak Wajib Pajak orang pribadi tersebut belum menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
      Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP, diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak karena  jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dalam penyampaian kepatuhan dalam penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi oleh Wajib Pajak orang pribadi  tersebut serta meningkatkan pemahaman tentang pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:

  1. Kantor Wilayah/Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan diminta untuk melakukan penyuluhan tentang pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, khususnya mengenai tata cara pengisian dan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ke seluruh Wajib Pajak orang pribadi baru dimaksud.
  2. Terhadap Wajib Pajak orang pribadi baru yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2008 dalam jangka waktu tanggal 1 April 2009 sampai dengan tanggal 31 Desember 2009, berdasarkan kuasa Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP, sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang KUP dapat dipertimbangkan untuk dihapuskan secara jabatan.
  3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan STP atas keterlambatan penyampaian  SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada angka 2 agar mengusulkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya untuk dapat menghapuskan sanksi tersebut secara jabatan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan  dengan sebaik-baiknya.



Direktur Jenderal
ttd
Darmin Nasution
NIP 130605098



www.pajakpribadi.com
Copyright (c) 2005-2009 pajakpribadi.com | OMNI SUKSESTAMA | Ketentuan Layanan