S-473/PJ.311/2003
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU |
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 16 September
2002, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa seorang
Wajib Pajak (WP) yang hanya
mempunyai 1 (satu) toko tempat usaha yang berbeda lokasi dengan
tempat tinggalnya, diwajibkan
oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat usaha untuk membayar PPh
Pasal 25 sebesar 2% dari
omzet. Hal ini dilakukan berdasarkan:
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ./2001
tentang Pelaksanaan
Ekstensifikasi WP dan Intensifikasi Pajak.
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-171/PJ./2002
tentang Pelaksanaan
Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Pengusaha
Tertentu.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.41/2002
tentang Pelaksanaan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-171/PJ./2002 tentang
Pelaksanaan
Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib pajak Orang Pribadi
Pengusaha
Tertentu.
Saudara menanyakan:
a. Bagaimana WP dapat membuktikan kepada KPP tempat usaha
bahwa ia hanya mempunyai satu tempat usaha saja (agar tidak dikukuhkan
sebagai WP orang pribadi pengusaha tertentu), apakah cukup dengan
surat keterangan dari kecamatan tempat tinggal WP saja?;
b. Jika harus dengan surat keterangan dari KPP tempat tinggal
WP, apakah WP dapat
mengajukan surat permohonan untuk diteliti kepada KPP tempat tinggal
WP tersebut
untuk membuktikan bahwa ia hanya memiliki satu tempat usaha?;
c. Apakah WP yang hanya memiliki satu tempat usaha yang berada
di wilayah KPP yang
berbeda dengan KPP tempat tinggalnya wajib dikukuhkan sebagai WP
orang pribadi
pengusaha tertentu?;
d. Bagaimana perlakuan pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa manajemen/konsultan
asing dari negara yang mempunyai tax treaty dengan Indonesia, apakah
sesuai dengan tarif tax treaty atau sesuai dengan UU PPh?;
e. Bagaimana cara perhitungan PPN PKP Pedagang Eceran (PE)
setelah dihapuskannya PKP
PE, dan bagaimana jika WP tersebut mendapatkan barang dagangannya
dari pedagang non PKP dan non-NPWP sehingga pedagang tersebut tidak
mempunyai Faktur Pajak Masukan, apakah pada waktu menjual barang
dagangan tersebut tetap terkena PPN 10%?.
Pajak Penghasilan:
2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh),
antara lain diatur bahwa:
a. Pasal 2 ayat (3) huruf a; yang dimaksud Subjek Pajak dalam
negeri adalah orang pribadi
yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada
di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam
suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat
tinggal di Indonesia
b. Pasal 2 ayat (4) yang dimaksud Subjek Pajak luar negeri
adalah:
- Huruf a; orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia
atau berada di
Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari
dalam jangka
waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan
tidak bertempat
kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
- Huruf b; orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia
atau berada di
Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari
dalam jangka
waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan
tidak bertempat
kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan
dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
c. Pasal 23 ayat (1) huruf c; atas penghasilan yang dibayarkan
atau terutang oleh subjek
pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap berupa sewa dan penghasilan
lain
sehubungan dengan penggunaan harta, imbalan sehubungan dengan jasa
teknik, jasa
manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain
yang telah dipotong PPh
Pasal 21, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar
15% dari perkiraan
penghasilan neto.
d. Pasal 26 ayat (1) dan (5), atas penghasilan berupa imbalan
sehubungan dengan jasa,
pekerjaan, dan kegiatan yang dibayarkan atau yang terutang oleh
badan pemerintah,
Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha
tetap, atau perwakilan
perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain
bentuk usaha tetap
di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari
jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dan bersifat final.
3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002
tanggal 28 Maret 2002
tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana
Dimaksud Dalam Pasal 23
Ayat (1) huruf c UU PPh, antara lain diatur sebagai berikut:
a. Jenis jasa lain tersebut antara lain adalah:
i. Jasa Manajemen;
ii. Jasa Konsultan;
b. Besarnya perkiraan penghasilan neto sehubungan dengan imbalan
jasa manajemen adalah 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN;
c. Besarnya perkiraan penghasilan neto Sehubungan dengan imbalan
jasa konsultan adalah
50% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN;
d. Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain
selain jasa konstruksi dan
jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas
pemberian jasanya saja,
kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan
antara pemberian jasa
dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.
4. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-171/PJ/2002
tentang Pelaksanaan
Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Pengusaha Tertentu, antara
lain diatur bahwa:
a. Pasal 1; yang dimaksud dengan Wajib Pajak Orang Pribadi
Pengusaha Tertentu adalah
Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan
grosir dan atau eceran barang-barang konsumsi melalui tempat usaha/gerai
(outlet) yang tersebar di beberapa lokasi, tidak termasuk perdagangan
kendaraan bermotor dan restoran.
b. Pasal 2 ayat (1); Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 wajib mendaftarkan
diri untuk memperoleh NPWP bagi setiap tempat usaha/gerai (outlet)
di Kantor Pelayanan
Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat usaha/gerai (outlet)
tersebut (KPP lokasi) dan di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak (KPP Domisili). Ketentuan
ini juga berlaku dalam hal tempat usaha/gerai (Outlet) dan tempat
tinggal Wajib Pajak yang bersangkutan berada dalam wilayah kerja
Kantor Pelayanan Pajak yang sama.
5. Dalam butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-14/PJ.41/2002 tanggal 25 Juli 2002
tentang Pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-171/PJ./2002
tentang
Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak
Orang Pribadi Pengusaha
Tertentu, ditegaskan bahwa:
a. Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah dikukuhkan
sebagai Pengusaha Tertentu
menyatakan semata-mata memiliki satu tempat usaha/gerai (outlet),
maka Kantor
Pelayanan Pajak Domisili berdasarkan hasil pemeriksaan/penelitian
memberitahukan hasil
pemeriksaan/penelitian tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak Lokasi
untuk mencabut
pengukuhan Wajib Pajak yang bersangkutan di Kantor Pelayanan Pajak
Lokasi.
b. Dalam hal pengukuhan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi
Pengusaha Tertentu di KPP
Lokasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum dicabut, tetap
diperlakukan sebagai
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu sebagaimana diatur
dalam
KEP-171/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002.
6. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.9/2001
tanggal 7 Nopember 2002
tentang Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi
Pajak, antara lain ditegaskan
bahwa:
a. Ekstensifikasi Wajib Pajak adalah kegiatan yang berkaitan
dengan penambahan jumlah
Wajib Pajak terdaftar dan perluasan objek pajak dalam administrasi
Direktorat Jenderal
Pajak.
b. Intensifikasi pajak adalah kegiatan optimalisasi penggalian
penerimaan pajak terhadap
objek serta subjek pajak yang telah tercatat atau terdaftar dalam
administrasi DJP, dan
dari hasil pelaksanaan ekstensifikasi.
c. Ruang lingkup pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi Wajib
Pajak dan Intensifikasi Pajak,
meliputi pemberian NPWP dilokasi usaha, termasuk pengukuhan sebagai
PKP, terhadap
orang pribadi pengusaha tertentu yang mempunyai lokasi usaha di
sentra perdagangan
atau perbelanjaan atau pertokoan atau perkantoran atau mal atau
plaza atau kawasan
industri atau sentra ekonomi lainnya;
Pajak Pertambahan Nilai:
7. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain diatur sebagai
berikut:
a. Pasal 3A ayat (1), bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib
memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
b. Pasal 9 ayat (1), bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang
dihitung dengan cara
mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar
Pengenaan Pajak.
c. Pasal 9 ayat (2), bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa
Pajak dikreditkan dengan Pajak
Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.
8. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253/KMK.03/2002
tentang Pajak Pertambahan
Nilai atas Penyerahan Barang Dagangan oleh Pedagang Eceran selain
yang menggunakan Norma
Penghitungan Penghasilan Neto, antara lain diatur sebagai berikut:
a. Pasal 1, bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang
dimaksud dengan Pedagang
Eceran Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
adalah Pengusaha Orang Pribadi atau Badan yang menyelenggarakan
pembukuan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaan utamanya adalah
melakukan usaha perdagangan dengan cara sebagai berikut:
- Menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat penjualan
eceran seperti
toko, kios, atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung
kepada konsumen akhir, atau dengan cara penjualan dari rumah ke
rumah;
- Menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan di tempat
penjualan secara
eceran tersebut; dan
- Melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului
dengan penawaran
tertulis, pemesanan tertulis, kontrak atau lelang dan pada umumnya
bersifat tunai, dan pembeli pada umumnya datang ke tempat penjualan
tersebut langsung membawa sendiri Barang Kena Pajak yang dibelinya.
b. Pasal 2, bahwa atas penyerahan barang dagangan oleh Pedagang
Eceran Selain Yang
Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, terutang Pajak
Pertambahan Nilai
sebesar 10% dari harga jual.
c. Pasal 3, bahwa Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan
Norma Penghitungan
Penghasilan Neto yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, wajib
membuat
Faktur Pajak, memungut dan menyetor pajak yang terutang, serta
melaporkannya
pada Surat Pemberitahuan Masa PPN.
9. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dengan
ini ditegaskan bahwa:
Pajak Penghasilan:
a. Dalam hal Wajib Pajak (WP) orang pribadi menyatakan semata-mata
hanya memiliki satu
tempat usaha/gerai (outlet), maka WP yang bersangkutan wajib mendaftarkan
diri untuk
memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hanya di Kantor Pelayanan
Pajak (KPP)
yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal WP (KPP Domisili);
b. WP orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam huruf a di
atas yang telah/terlanjur
dikukuhkan sebagai Pengusaha Tertentu, dapat mengajukan permohonan
pencabutan
NPWP lokasi ke Kantor Pelayanan Pajak Domisili. KPP Domisili berdasarkan
hasil
pemeriksaan/penelitian memberitahukan hasil pemeriksaan/penelitian
tersebut kepada
KPP Lokasi untuk mencabut Pengukuhan WP yang bersangkutan di KPP
Lokasi;
c. Atas imbalan jasa manajemen/konsultan yang dibayarkan kepada
Subjek Pajak dalam
negeri atas:
1) Jasa Manajemen, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 23 sebesar
15% x 40% atau 6% (enam persen) dari jumlah bruto tidak termasuk
PPN;
2) Jasa Konsultan, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 23 sebesar
15% x 50% atau 7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah bruto
tidak termasuk PPN.
d. Atas imbalan jasa manajemen/konsultan yang dibayarkan kepada
Subjek Pajak luar
negeri penduduk negara baik yang mempunyai Tax Treaty dengan Indonesia
maupun
tidak mempunyai Tax Treaty adalah sebagai berikut:
1) Dalam hal imbalan jasa manajemen/konsultan tersebut merupakan
penghasilan
usaha/pekerjaan bebas bagi Subjek Pajak luar negeri yang bersangkutan,
maka
atas imbalan jasa manajemen/konsultan tersebut hanya dapat dikenakan
pajak di Indonesia apabila diperoleh melalui BUT di Indonesia dan
dikenakan pemotongan PPh Pasal 23.
Apabila tidak diperoleh melalui BUT di Indonesia maka hak pemajakan
ada pada
negara domisilinya;
2) Dalam hal imbalan jasa manajemen/konsultan tersebut bukan
merupakan
penghasilan usaha/pekerjaan bebas, maka atas imbalan jasa
manajemen/konsultan tersebut dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%
dari
jumlah bruto atau sesuai tarif khusus Tax Treaty apabila Tax Treaty
yang berlaku
mengatur hal tersebut;
3) Dalam hal imbalan jasa manajemen/konsultan tersebut merupakan
penghasilan
usaha/pekerjaan bebas dan atau dikenakan pajak sesuai tarif khusus
Tax Treaty,
diperlukan Surat Keterangan Domisili (SKD) dan keterangan jenis
penghasilan dari Competent Authority di negara domisili Subjek Pajak
luar negeri yang bersangkutan. Apabila tidak ada, maka dapat dikenakan
PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Pajak Pertambahan Nilai:
a. PKP Pedagang Eceran selain yang menggunakan Norma Penghitungan
Penghasilan Neto
menghitung PPN yang terutang sesuai dengan ketentuan umum PPN,
yaitu memungut PPN sebesar 10% dari harga jual atas penyerahan Barang
Kena Pajak dan dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang dibayar atas
perolehan Barang Kena Pajak.
b. Apabila barang dagangan diperoleh dari pedagang yang tidak
dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak (Non PKP) dan tidak mempunyai NPWP, PKP PE
tetap wajib
memungut PPN sebesar 10% atas penyerahan Barang Kena Pajak.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR,
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
www.pajakpribadi.com |