KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK
KEP-536/PJ.2/2000
Ditetapkan tanggal 29 Desember 2000
NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK YANG DAPAT MENGHITUNG PENGHASILAN NETO DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
Menimbang |
: |
bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 14 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan;
|
|
|
Mengingat |
: |
1. |
undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984); |
|
|
|
2. |
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK YANG DAPAT MENGHITUNG PENGHASILAN NETO DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN. |
|
Pasal 1
(1) Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) atau lebih dalam 1 (satu) tahun wajib menyelenggarakan pembukuan.
(2) Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto di bawah Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan pembukuan.
(3) Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang tidak memilih untuk menyelenggarakan pembukuan, menghitung penghasilan neto usaha atau pekerjaan bebasnya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Pasal 2
(1) Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.
(2) Pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dianggap disetujui kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
(3) Wajib Pajak yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.
Pasal 3
(1) Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Wajib Pajak yang memilih menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), dan Wajib Pajak yang dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan, penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam tahun pajak yang bersangkutan.
Pasal 4
(1) Norma Penghitungan Penghasilan Neto dikelompokkan menurut wilayah sebagai berikut :
A. 10 (sepuluh)
ibukota propinsi yaitu
B.
ibukota propinsi lainnya;
C.
daerah lainnya.
(2)
Daftar Persentase Penghasilan Neto adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
I Keputusan ini.
Pasal 5
(1)
Penghitungan penghasilan neto Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis
usaha atau pekerjaan bebas, dilakukan terhadap masing-masing jenis usaha dengan
memperhatikan pengelompokan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2)
Penghasilan neto Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha adalah
penjumlahan penghasilan neto dari masing-masing jenis usaha atau pekerjaan
bebas yang dihitung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 6
(1)
Penghasilan neto bagi tiap jenis usaha dihitung dengan cara mengalikan angka
persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan peredaran bruto atau
penghasilan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam 1 (satu)
tahun.
(2)
Dalam menghitung besarnya Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak orang
pribadi, sebelum dilakukan penerapan tarif umum terlebih dahulu dihitung
Penghasilan Kena Pajak dengan mengurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak dari
penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 7
Petunjuk penggunaa Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.
Pasal 8
(1)
Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
KEP-01/PJ.7/1991tanggal 9 Januari 1991 dan KEP-02/PJ.7/1991tanggal 9 Januari 1991 dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2)
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku untuk TahunPajak 2001 dan
seterusnya.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 29 Desember 2000 Direktur Jenderal ttd MACHFUD SIDIK NIP. 060043114 |
|
|
|
Lampiran I Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-536/PJ/2000 Tanggal : 29 Desember 2000 |
NORMA PENGHITUNGAN
WP. PERSEORANGAN
DAFTAR PERSENTASE NORMA PENGHITUNGAN UNTUK PEREDARAN
USAHA,
PENERIMAAN BRUTO PEKERJAAN BEBAS KURANG DARI Rp.
600.000.000,00
|
NO. |
KODE |
JENIS USAHA |
WAJIB PAJAK PERSEORANGAN |
||
|
10 IBU |
|
DENGAN LAINNYA |
|||
|
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27 28. 29. 30. 31.
|
10000
11000
12111
12113 12131 12132 12141 12161 12200 13000 14000 15000 16000 17000 18300
|
PERTANIAN, PETERNAKAN,
KEHUTANAN, PERBURUAN DAN PERIKANAN Pertanian tanaman
pangan Kelapa dan kelapa sawit
Kopi Tembakau Teh Pertanian tanaman karet Tebu Pertanian tanaman
lainnya -
Meliputi usaha pertanian atau perkebunan
dalam penyiapan/ pelaksanaan penanaman,pembibitan, persemaian,pemelihara-an
dan pemanenan hasil tanaman Peternakan. -
Meliputi usaha peternakan untuk mengambil
daging, kulit, tulang, bulu, telur, susu, madu dan kepompong/ sarangnya baik yang dilakukan oleh
usaha perorangan ataupun suatu badan usaha. Jasa pertanian dan
Peternakan. -
Meliputi usaha jasa dibidang pertanian dan ,
baik yang dilakukan oleh perorangan, usaha atas dasar balas jasa atau kontrak. Kehutanan dan
penebangan hutan. -
Meliputi usaha penanaman, pemeliharaan
maupun pemindahan jenis tanaman/kayu, penebangan/pemotongan kayu pengumpulan hasil hutan lainnya,
dan semua usaha yang melayani kebutuhan kehutanan yang dilakukan atas dasar
balas jasa atau kontrak. Perburuan/ penangkapan
dan pembiakan binatang liar. -
Meliputi usaha perburuan/ penangkapan
binatang liar dengan jerat atau perangkap dan pembiakan marga satwa liar
kecuali untuk sekedar
hoby atau olahraga. Perikan laut. -
Meliputi usaha penangkapan, pengambilan
hasil laut. Pemeliharaan dan pelayanan perikanan laut yang dilakukan atas
dasar balas jasa atau kontrak, seperti sortasi, gradasi, persiapan lelang ikan dan lain-lain. Perikanan darat -
Meliputi usaha budidaya ikan,
pemeliharaan, pembibitan, penangkapan dan pengambilan hasil serta pelayanan
perikanan darat yang dilakukan atas dasar balas jasa/kontrak. |
15 11.5 11.5 11.5 11.5 11.5 11.5 11.5 11 25 16 18 25 25
|
15 11 11 11 11 11 11 11 10 25 16 17 23 23
|
15 10 10 10 10 10 10 10 9 24 16 16 22 22
|
|
|
2000
21100
22000
23000
23210 23220 23230 23240 25000
26000 29000 30000 31110 31120 |
PERTAMBANGAN DAN
PENGGALIAN Pertambangan batu bara.
-
Meliputi usaha penambangan antrasit, batu
bara merah lignite, dan penghancuran, penggilingan dan penyaringan batu bara termasuk pengubahan batu bara menjadi briket atau dalam
bentuk lain di tempat penambangan Pertambangan minyak dan
gas bumi -
Meliputi pengusaha sumur minyak
dan gas bumi, eksplorasi minyak bumi, pengeboran, penyelesaian dan perlengkapan
sumur minyak dan gas yang tidak berdasarkan balas jasa/ kontrak, termasuk
pengusahaan alat pemisah pemecah emulsi, penyulingan, penambangan minyak dan
gas bumi untuk dipasarkan/sampai di tempat pemuaian yang dilaksanakan di
daerah produksi. Pertambangan bijih
logam. -
Meliputi usaha pertambangan
yang menyelenggarakan ekstraksi bijih besi, pasir besi, timah, nikel, mangan.
Emas, perak dan logam lainnya dan usaha pemanfaatan dari bijih bijih tersebut
dengan segala cara. Timah Bauksit dan Alumunium Tembaga Nikel Penambangan dan
penggalian garam -
Meliputi usaha penggalian,
penguapan garam di tambak/ empang termasuk usaha pengumpulan, pembersihan,
penggilingan dan pengolahan dengan cara lain terhadap mineral tersebut. Pertambangan mineral
bahan kimia dan bahan pupuk. -
Meliputi usaha pertambangan
mineral bahan kimia dan pupuk termasuk usaha penghancuran, pembersihan dan
pengolahan dengan cara lain terhadap mineral bahan kimia. Pertambangan dan
penggalian lain INDUSTRI PENGOLAHAN Pemotongan hewan dan
pengawetan daging -
Seperti pemotongan hewan,
pemotongan kulit, penjemuran tulang,pensortiran bulu, pembuatan sosis, kaldu
dan pasta daging. Industri Susu dan
Makanan dari Susu. -
Seperti pembuatan susu kental/bubuk/asam,
pembuatan , mentega, keju dan es krim dari susu |
- - - - - - -
11 -
16 15
12.5 |
- - - - - - -
11 -
15 14.5 10
|
- - - - - - -
11 -
14 14 8.5
|
|
|
31130 31140 31150 31160 31170 31180 31190 31210 31230 31240 31250 31260 |
Industri pengolahan, pengawetan buah-buahan dan sayur-sayuran. - Seperti pengalengan, pengasinan, pemanisan, pelumatan, pengeringan buah-buahan dan sayur-sayuran.
Industri Pengolahan dan Pengawetan ikan dan sejenisnya. - Seperti pengalengan, penggaraman, pengasaman, pembekuan ikan dan sejenisnya.
Industri Minyak Makan dan Lemak dari Nabati dan Hewani. - Seperti minyak makan dari nabati dan hewani, margarine minyak goreng dari kelapa/kelapa sawit
Industri pengupasan, pembersihan dan penggilingan Padi-padian. Biji-bijian, Kacang-kacangan dan Umbi-umbian, termasuk pembuatan kopra. - Seperti Industri penggilingan padi, penyosohan beras, pemberisihan padi-padian, pengupasan dan pembersihan kopi. Kacang-kacangan, biji-bijian lain, umbi-umbian dan pembuatan kopra, tepung terigu, berbagai tepung dari padi-padian, biji-bjian, kacang-kacangan dan umbi-umbian.
Industri Makanan dari Tepung, kecuali Kue Basah. - Seperti Makaroni, mie, spaghetti, bihun, so#an, roti dan kue kering lainnya.
Industri Gula dan Pengolahan Gula. - Seperti pembuatan gu la pasir, gula tebu, gula merah, sirop dan pengolahan gula lainnya selain sirop.
Industri Coklat dan Kembang Gula. - Seperti pembuatan bubuk coklat dan makanan dari coklat dan kembang gula.
Industri makanan lainnya.
Industri Es - Seperti es batu, es balok, es curah, es lilin, es mambo.
Industri makanan dari kedele dan kacang-kacangan lainnya - Seperti kecap, tauco,
Industri kerupuk dan sejenisnya. - Seperti kerupuk udang, kerupuk ikan, kerupuk kulit, kerupuk terung, emping, ceriping, karak, gendar, opak dan macam-macam keripik kecuali kerupik tempe/tahu/oncom/paru dan peyek.
Industri bumbu masak dan penyedap masakan. - Seperti pembuatan bumbu masak dan penyedap masakan |
12.5 15 15 12.5 12.5 15 15 15 17 17 15 15 17
|
10 14.5 14.5 10 10 12.5 12.5 12.5 16.5 16.5 12.5 12.5 16
|
8.5 14 14 8.5 8.5 10 10 10 15 15 10 10 15
|
|
|
31270 31280 31310 31320 31330 31340 31410 31420 31430 31440 31490 32000 32100 32200 32300 32400 33000 33100 33200 |
Industri makanan lainnya yang belum terliput - Seperti industri terasi, petis, kue basah, tape, dodol, keripik, tempe/tahu/oncom/paru dan peyek.
Industri makanan ternak, unggas, ikan dan hewan lainnya. - Seperti industri ransum dan konstrate makanan ternak, unggas, ikan dan hewan lainnya.
Industri minuman keras - Yaitu minuman yang mengandung alkohol lebih dari 20%.
Industri Anggur - Yaitu minuman yang mengandung alkohol 5-20 %.
Industri Malt dan minuman yang mengandung Malt.
Industri minuman ringan.
Industri pengeringan dan pengolahan tembakau. - Seperti pengeringan, pengasapan dan perajangan daun tembakau.
Industri rokok kretek - Yaitu pembuatan rokok yang mengandung cengkeh.
Industri rokok putih - Yaitu rokok yang tidak mengandung cengkeh.
Industri rokok lainnya - Seperti cerutu, rokok kelembak menyan.
Industri hasil lainnya dari tembakau, bumbu rokok dan klobot/kawung. - Seperti tembakau bersaus, pembuatan bumbu rokok, pembungkus rokok (klobot kawung) dari pembuatan kelengkapan rokok termasuk pembuatan filter.
INDUSTRI TEKSTIL, PAKAIAN JADI DAN KULIT
Industri tekstil
Industri pakaian jadi, kecuali untuk keperluan kaki.
Industri kulit dan barang dari kulit, kecuali untuk keperluan kaki.
Industri barang keperluan kaki.
INDUSTRI KAYU DAN BARANG DARI KAYU, TERMASUK PERABOT RUMAH TANGGA.
Indusri kayu dan barang dari kayu, bambu, rotan dan kayu.
Industri perabot serta kelengkapan rumah tangga dan alat dapur dari kayu, bumbu dan rotan. |
15 17 24.5 24.5 24.5 15 19 5 7 5 6 13.5 13.5 17.5 17 15 15
|
12.5 16 24 24 24 14.5 18 4.5 6.5 4.5 5.5 13 13 16.5 16 13.5 13.5 |
10 15 24 24 24 14 17 4 5 4 5 12.5 12.5 16 15 12.5 12.5
|
|
56 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 |
34000
34100
34200 35000 35100 35200 35220
35230
35300
35400 35500
35600
36000
36110
|
INDUSTRI KERTAS DAN BARANG DARI KERTAS, PERCETAKAN DAN PENERBITAN.
Industri kertas, barang dari kertas dan sejenisnya
Industri percetakan dan penerbitan - Seperti uaha percetakan secara stensil, offset lithografi untuk segala jenis cetakan termasuk penjilidan buku dan penerbitan hasil/ barang cetakan.
INDUSTRI KIMIA DAN BARANG-BARANG DARI BAHAN KIMIA, MINYAK BUMI, BATUBARA, KARET, DAN PLASTIK.
Industri bahan kimia.
Industri kimia lain.
Industri Farmasi dan Jamu. - Seperti pembuatan/fabrikasi dan pengolahan bahan obat, bahan pembantu dan bahan pengemas obat, pembuatan dan pengolahan obat-obatan yang berbentuk jadi, pengolahan bahan jamu (simplisia) dan macam-macam jamu (misalnya berbentuk pil, kapsul, bubuk dan bentuk cairan).
Industri sabun, bahan pembersih keperluan rumah tanggan, kosmetika dan sejenisnya. - Yaitu pembuatan sabun dalam berbagai bentuk termasuk industri detergent, bahan pembersih rumah tangga lainnya dan tapal gigi dan pembuatan berbagai macam kosmetika kecuali minyak wangi sintetis dan minyak atsiri.
Industri pembersih pengilangan minyak bumi. - Yaitu pengilangan yang menghasilkan bahan bakar penggerakn motor dan minyak bakar seperti bensin, solar, avtur, bensol, minyak tanah, pelumas, gemuk, LPG dan spritus putih.
Industri barang-barang dari hasil kilang minyak bumi.
Industri karet dan barang dari karet.
Industri barang dari plastik. - Seperti industri pipa dan slang dari plastik, industri barang plastik untuk keperluan kaki, industri barang plastik lembaran, industri media rekam dari plastik dan indutri barang-barang plastik lainnya.
INDUSTRI BARANG GALIAN BUKAN LOGAM KECUALI MINYAK BUMI DAN BATUBARA.
Industri porselin. |
14.5
14.5
13
13
20
17
-
-
17.5
17.5
10 |
13
13
12.5
12.5
19
16
- -
16.5
16.5
9
|
12
12
11
11
18
15
-
-
16
16
8.5 |
|
67.
68.
69.
70.
71.
72.
73.
74.
75.
76.
77.
78.
79.
80.
81.
82.
83.
84.
85.
86.
87.
88.
89.
90.
91.
92.
93.
94.
|
36300
36400
36900
37000
37100
37200
38000
38100
38200
38300
38400
38500
39000
39010
39020
39030
39040
39050
39090
4000
41000
42000
43000
50000
52000
53000
61000
61100
61200
61310
61312
61314
61316
61320 |
Industri semen, kapur dan barang dari semen dan kapur
Industri pengolahan tanah liat
Industri barang galian lain bukan logam
INDUSTRI LOGAM DASAR
Industri logam dasar besi dan baja - Seperti pembuatan besi dan baja dalam bentuk dasar (iron dan slell making), pengenceran besi baja, penggilingan baja (steel rolling) dan penempaan besi baja.
Industri logam dasar bukan besi. - Seperti usaha pemurniaan, peleburan, penuangan, pengecoran, penempaan dan ekstruksi logam bukan besi (misalnya dalam bentuk ingot/ruangan/plate, kuningan, alumina, perak, perunggu, seng, tembaga, dan timah).
INDUSTRI BARANG DARI LOGAM, MESIN DAN PERALATANYA.
Industri barang dari logam, kecuali mesin dan peralatanya.
Industri mesin dan perlengkapannya.
Industri mesin, perlatan dan perlengkapan listrik serta bahan keperluan listrik.
Industri alat angkutan.
Industri peralatan profesional, ilmu pengetahuan, pengukur dan pengatur.
INDUSTRI PENGOLAHAN LAINNYA.
Industri barang perhiasan. - Seperti pemotongan, pengasahan, penghalusan batu berharga dan permata, pembuatan perhiasan lainnya dari logam mulia dan bukan logam mulia.
Industri alat-alat musik. - Seperti pembuatan alat musik tradisional (kecapi, seruling, angklung, calung, kulintang, gong, rebana, gendang dan sebagainya), alat-alat musik lainnya (gitar, biola musik tiup/trompet, harmonika, piano dan sebagainya).
Industri perlengkapan dan alat-alat keperluan olah raga. - Seperti pembuatan alat-alat olah raga, kecuali yang bahan utamanya dari karet (alat tinju, golf, bola bowling, tennis, bulutangkis, dan atletik lainnya).
Industri mainan anak-anak - Seperti pembuatan mainan anak-anak kecuali mainan anak-anak yang bahan utamanya dari karet dan plastik.
Industri alat-alat tulis dan gambar. - Seperti pembuatan alat tulis menulis dan gambar menggambar
Industri pengolahan lain yang belum terliput. - Seperti pembuatan papan nama, papan reklame, lapu display, payung, pipa rokok, lencana, stempel, kap lampu dan lain sebagainya yang belum tercakup dalam golongan industri manapun.
LISTRIK GAS DAN AIR
Listrik - Termasuk pembangkit tenaga listrik yang dilakukan oleh satu unit perusahaan lain, jika kegiatannya dilaporkan secara terpisah.
Gas uap dan air panas
Penjernihan, penyediaan dan penyaluran air minum.
BANGUNAN
Bangunan sipil
Bangunan listrik, air dan komunikasi
PERDAGANGAN BESAR
Eksportir
Importir
Perdagangan besar hasil-hasil pertanian. - Meliputi usaha perdagangan dalam partai besar hasil-hasil pertanian, peternakan, perikanan dan kehutanan yang belum diolah (bukan hasil pengolahan), termasuk rumah pelelangan hasil perikanan.
Perdagangan besar hasil-hasil pertanian lainnya. - Yaitu perdagangan besar hasil -hasil pertanian lainnya yang belum terliput.
Perdagangan besar hasil pertanian (pangan non pangan), peternakan dan perikanan. - Yaitu perdagangan hasil-hasil pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum mudah diolah termasuk ternak bibit, susu segar dan pelelangan hasil-hasil perikanan.
Perdagangan besar hasil kehutanan dan penebangan hutan. - Seperti perdagangan dalam partai besar kayu gelondongan, getah damar, rotan dan sejenisnya.
Perdagangan besar barang-barang hasil pertambangan dan penggalian. |
16.5
16.5
17
10
10
20
20
20
20
13.5
12.5
15
15
15
15
15
-
- -
20
25
-
-
25
25
20
25
25
|
16
16
16
9
9
19
19
19
19
12
11.5
12.5
12.5
12.5
12.5
12.5
- - -
19
22.5
-
-
20
20
15
20
20
|
15.5
15.5
15
8.5
8.5
18
18
18
18
11
10
12.5
12.5
12.5
12.5
12.5
-
-
-
18
20
-
-
20
20
15
20
20
|
|
95.
96.
97.
98.
99.
100.
|
61330
61331
61332
61333
61334
61335 |
Perdagangan besar barang-barang hasil industri pengolahan. - Meliputi perdagangan dalam partai besar segala macam barang hasil industri pengolahan baik yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun swasta
Perdagangan besar hasil industri (bahan) makanan, minuman dan hasil pengolahan tembakau. - Seperti daging ataupun yang diawetkan, susu dan makanan dari susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan hasil perikanan yang diawetkan, macam-macam makanan dan bahan makanan hasil pengolahan, macam-macam minuman keras/ringan dan hasil pengolahan tembakau (rokok tembakau shaag dan bumbu rokok).
Perdagangan besar tekstil, pakaian jadi hasil pemintalan, pertenunan dan hasil pengolahan kulit termasuk bahan keperluan kaki. - Seperti komoditi, tekstil, pakaian jadi, kain batik, macam-macam benang, tali benang, tali temali, karpet/permadani hasil perajutan, kulit dan kulit imitasi, barang untuk keperluan kaki dan tas.
Perdagangan besar kertas, barang-barang dari kertas, alat tulis (kantor) dan barang cetakan. - Seperti komoditi macam-macam kertas untuk keperluan alat tulis, kertas pembungkus, kertas karton, barang-barang dari kertas (dus, kotak dan barang sejenisnya), macam-macam alat tulis, barang-barang cetakan (blanko, faktur, nota, kwitansi, kalender, agenda, majalah, buku tulis/bacaan) dan barang cetakan lainnya.
Perdagangan besar hasil-hasil industri kimia, farmasi dan kosmetik. - Seperti barang-barang hasil industri kimia, berupa gas asam, soda caustic, zat pewarna, glyeerin, alkohol dan sejenisnya, macam-macam pupuk, bahan kimia untuk pemberantas hama (pestisida, insektisida dan lain-lain) macam-macam hasil industri farmasi dan jamu. Macam-macam sabun dan bahan pembersih lainnya. Macam-macam kosmetik, parfum dan bahan perawatan lainnya untuk rambut dan kulit.
Perdagangan besar bahan bakar minyak/gas dan minyak pelumas. - Seperti premium, solar, minyak tanah, bahan bakar, minyak lainnya termasuk juga bahan bakar gas (elpiji) dan minyak pelumas. |
25
25
25
25
25
5 |
20
20
20
20
20
5 |
20
20
20
20
20
3
|
|
101.
102.
103.
104.
105. |
61336
61337
61338
61339
61500 |
Perdagangan besar bahan bangunan, kecuali bahan bangunan dari usaha penggalian. - Seperti berbagai macam/komoditi bahan untuk keperluan bangunan berupa semen, genteng, seng,cat, macam-macam besi, macam-macam kayu/kayu lapis, fibreboard, hard board, kaca dan barang-barang lainnya untuk keperluan perlengakapan bangunan , kecuali yang berasal dari usaha-usaha penggalian (batu koral, pasir, tanah liat).
Perdagangan besar mesin-mesin, alat angkutan dan onderdil/ perlengkapannya. - Meliputi macam-macam mesin dan perlengkapan baik untuk keperluan industri, pertanian, kantor dan transport seperti mesin pembangkit tenaga, turbin, traktor, bulldozer, dan msin berata lainnya yang sejenis, mesin hitung,mesin tik, duplikator, foto copy, mesin pengolah data, mesin cuci, mesin jahit, pompa air, dan mesin alat-alat rumah tangga lainnya, berbagai macam mesin alat transportasi darat, laut dan udara, termasuk macam-macam onderdil dan perlengkapannya.
Perdagangan besar barang-barang elektronik, perlengkapan listrik, alat komunikasi, fotografi dan optik. - Meliputi macam-macam barang elektronik seperti radio, kaset, taperecorder, televisi, video, amplipier dan perlengkapan sound sytem lainnya, alat perlengkapan listrik seperti dinamo, transformer, kabel listrik, sekring, lampu pijar, TL dan perlengkapan listrik lainnya, alat keperluan rumah tangga lainnya seperti sterika, listrik, kipas angin, alat pengaduk dan alat pembuat kue alat masak lainnya, alat-alat komunikasi dan optik, pesawat telepon, pemancar radio, telex, intercom, macam-macam lensa, kamea, microscope, proyektor dan sejenisnya.
Perdagangan besar barang-barang lainnya hasi industri. - Yaitu barang-barang hasil industri yang belum termasuk dalam golongan tersebut di atas, seperti macam-macam perabot/perlengkapan rumah tangga dari kayu, bambu, rotan, plastik, logam maupun karet, barang-barang perhiasan yang dibuat dari batu permata, logam mulia, jam/arloji, alat-alat olahraga, musik dan mainan anak-anak serta alat/perlengkapan laboratorium
Perdagangan besar lainnya yang belum terlipat. |
25
25
25
25
25 |
20
20
20
20
20
|
20
20
20
20
20 |
|
106.
107.
108.
109.
110.
111.
112.
113.
114.
115.
116.
117.
118. |
62000
62200
62310
62320
62410
62420
62422
62430
62440
62445
62450
62461
62470
63000
63100
64000 64100
70000
71100
71200
71300
71400
72100
72200
72300
73000
73200
74100
74200 |
PERDAGANGAN ECERAN
Perdagangan eceran barang-barang kelontong, supermarket dan warung langsam. - Yaitu perdagangan eceran macam-macam hasil industri untuk keperluan rumah tangga, kantor, sekolah, maupun keperluan perorangan seperti toko kelontong, toko serba ada, supermarket dan warung langsam
Perdagangan eceran hasil-hasil pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan dan perburuan. - Meliputi usaha perdagangan, eceran hasil pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan dan perburuan.
Perdagangan eceran hasil industri (bahan) makanan, minuman dan hasil pengolahan tembakau. - Seperti daging segar ataupun yang diawetkan, susu, buah-buahan, sayur-sayuran dan hasil perikanan yang diawetkan, macam-macam minyak makan hasil penggilingan biji-bjian keras (beras, kopi, jagung dan sejenisnya), macam-macam tepung gula, dan hasil pengolahan gula, teh, es batu, makanan dari kedelai, kerupuk, bumbu masak, macam-macam minuman (keras dan ringan) dan hasil pengolahan tembakau (rokok, tembakau shag dan bumbu rokok).
Perdagangan eceran tekstil, pakaian jadi hasil pemintalan , pertenunan, perajutan, hasil pengolahan kulit, termasuk barang keperluan kaki. - Seperti tekstil, pakain jadi, kain batik, macam-macam benang, tali-temali, karpet/ permadani dari bahan tekstil macam-macam hasil perajutan, kulit/ kulit imitasi, barang-barang dari kulit dan barang-barang keperluan kaki.
Perdagangan eceran perabotan rumah tangga dan dapur. - Seperti futniture (baik dari kayu, rotan, plastik dan logam), alat-alat perlengkapan dapur, barang-barang pecah belah dan lain sejenisnya.
Perdagangan eceran barang-barang elektronik, perlengkapan listrik, alat komunikasi, fotografi dan optik. - Yaitu barang-barang elektronik seperti radio, kaset/tape recorder, televisi, video, amplifier dan perlengkapan sound sytem, alat-alat perlengkapan listrik seperti dinamo, transformer, macam-macam kabel listrik, lampu pijar TL, sekring, alat-alat rumah tangga seperti setrika listrik, alat pengaduk, kipas angin, alat komunikasi dan optik seperti fotografi, optik pesawat telepon, telegraf/telex. Pemancar radio, telecall, intercome dan sejenisnya. Macam-macam lensa dan kamera, mikroskop, proyektor dan sejenisnya.
Perdagangan eceran barang-barang industri kimia, bahan bakar minyak/gas dan minyak pelumas Pharmasi dan Kosmetika. - Seperti barang-barang hasil industri kimia (gas asam, soda, causic, zat pewarna glycerin) alkohol dan sejenisnya macam-macam pupuk, bahan kimia pemberantas hama (pestisida, insektisida), macam-macam bahan bakar minyak (premium, minyak tanah, solar), bahan bakar gas (elpiji), minyak pelumas, macam-macam hasil industri pharmasi dan jamu, macam-macam sabun dan bahan pembersih lainnya. Macam-macam kosmetik parfum dan bahan-bahan perawatan kulit dan rambut lainnya.
Perdagangan eceran bahan bangunan kecuali bahan bangunan berasal dari usaha penggalian. - Seperti semen, seng, cat, macam-macam besi, macam-macam kayu/kayu lapis, kaca dan barang-barang lainnya untuk perlengkapan bangunan.
Perdagangan eceran barang-barang hasil penggalian.
Perdagangan eceran barang-barang hasil industri pengolahan - Meliputi usaha perdagangan eceran segala macam barang hasil-hasil industri pengolahan.
Perdagangan eceran kertas, barang-barang dari kertas, alat tulis (kantor) dan barang cetakan. - Seperti kertas alat tulis, pembungkus karton, kemasan dari kertas berupa dus, kotak dan sejenisnya, macam-macam alat tulis sekolah/kantor, barang-barang cetakan (faktur/nota, kwitansi, kalender/agenda, majalah, macam-macam buku bacaan/pelajaran dan barang cetakan lainnya).
Perdagangan eceran mesin-mesin, alat angkutan dan onderdil/perlengkapannya. - Yaitu macam-macam mesin dan perlengkapannya baik untuk keperluan pertanian, industri, kantor,alat trasnportasi, mesin pembangkit tenaga, turbun, traktor, bulldozer dan mesin-mesin berat lainnya, macam-macam mesin kantor seperti mesin hitung,mesin tik, duplikator, photo copy, mesin pengolah data, mesin keperluan rumah tangga seperti mesin cuci, AC, mesin jahit, mesin pembangkit listrik,mesin pompa air dan sejenisnya, macam-macam alat transportasi darat, laut dan udara termasuk macam-macam onderdil dan perlengkapan kendaraan |
30
20
25
30
30
30
30
30
25
30
30
30
25
25
-
20
-
25
13.5
13.5
25
15
25
30
30
|
25
15
20
25
25
25
25
25
20
25
25
25
20
20
-
15
-
20
13
13
20
12.5
20
30
30 |
20
15
20
20
20
20
20
20
20
20
20
20
20
20
-
15
-
20
12.5
12.5
20
12
20
25
25
|
|
131.
132.
133.
134.
135.
136.
137.
138.
139.
140.
141.
142.
143.
144.
145. |
75000
80000
81000
81100
81120
81200
81410
82220
82300
82900
82910
82910
82910
82910
82920
82930 |
Komunikasi - Seperti pelayanan komunikasi melalui pos dan telepon, telegraph/telex atau hubungan radio.
KEUANGAN ASURANSI, USAHA PERSEWAAB BANGUNAN, TANAH DAN JASA PERUSAHAAN.
Lembaga keuangan
Lembaga keuangan Bank
Lembaga kuangan non Bank
Usaha persewaan/jual-beli tanah, gedung dan tanah. - Meliputi usaha persewaan/jual-beli barang-barang tidak bergerak (bangunan dan tanah yang disiapkan untuk bangunan), real estate (yang tidak melakukan konstruksi) yangmenjual tanah, broker dan manager yang mengurus persewaan pembelian, penjualan dan penaksiran nilai tanah/bangunan atas balas jasa/kontrak.
Asuransi
Jasa persewaan mesin dan peralatan. - Meliputi usaha persewaan mesin dan peralatannya (tanpa operator) untuk keperluan pertanian, pertambangan dan ladang minyak industri pengolahan, konstruksi dan penjualan mesin-mesin kantor termasuk usaha leasing.
Jasa pengolahan data dan tabulasi. - Meliputi usaha jasa tabulasi data yang bersifat umum baik secara elektronik maupun manual, seperti lembaga-lembaga pengolahan data dan sistem informasi, lembaga komputer dan lain sejenisnya.
Jasa perusahaan, kecuali jasa persewaan mesin dan peralatannya.
Jasa hukum - Meliputi usaha jasa pengacara/ advoka seperti lembaga bantuan hukum Peradin, Pusbadhi dan lain sejenisnya.
Notaris
Pembuatan akte tanah
Penasehat hukum (advokat)
Jasa akuntansi dan pembukuan. - Meliputi usaha jasa pengurusan Tata Buku dan pemeriksaan, pembukuan seperti kantor-kantor akuntan dan lembaga konsultan audit lainnya.
Jasa Periklanan dan riset Pemasaran. - Meliputi usaha jasa periklanan dan reklame dengan berbagai macam media masa seperti pembuatan poster/gambar dan tulisan yang menyolok selebaran/riset pemasaran yang dilakukan atas dasar balas jasa |
15
-
-
-
20
-
49
55
27.5
51
55
55
51
36 |
13
-
-
-
17.5
-
49
53
25
48.5
50
50
48.5
35
|
12
-
-
-
17
-
48
51
20
48.5
50
50
48.5
35
|
|
146.
147.
148.
149.
150.
151.
152.
153.
154.
155.
156.
157.
158.
159.
160.
161.
162.
163.
164.
165.
166.
167.
168. |
82940
82940
82950
82950
82990
90000
92000
93210
93213
93214
93215
93220
93230
94000
96000
96214
97000
97110
97120
97130
97130
97140
97140
97190 |
Jasa Bangunan, Arsitek dan Teknik. - Meliputi usaha jasa konsultasi bangunan/arsitek, perancang bangunan, survai geologi dan penyelidik tambang dan sebagainya, seperti usaha biro/konsultasi bangunan dan lain-lain.
Pekerjaan bebas bidang teknik
Pekerjaan bebas bidang konsultan.
Penasehat Ahli/Hukum lainnya.
Jasa perusahaan lainnya, kecuali jasa persewaan mesin dan peralatan. - Meliputi usaha jasa perusahaan yang belum tercakup yang dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak seperti jasa perencanaan, pelayanan foto copy, stenografi, jasa konsultan management perusahaan, jasa pemberitaan/pers dan sebagainya.
JASA KEMASYARAKATAN DAN SOSIAL
Jasa pendidikan - Yaitu pendidikan formal mulai dari pra sekolah (TK), SD, SLTP, SLTA dan Akademi/Perguruan Tinggi .
Jasa Kesehatan
Dokter
Pekerjaan bebas bidang medis
Pekerjan bebas bidang farmasi dan kimia
Dokter hewan
Jasa kebersihan dan sejenisnya - Seperti usaha jasa kebersihan/cleaning service, pembuangan/pemusnahan sampah, pemusnahan sampah, pemusnahan rayap/kuman dan lain-lain.
Jasa sosial dan kemasyarakatan
Jasa hiburan dan kebudayaan
Pekerjaan bebas bidang seni
Jasa perorangan dan rumah tangga
Reparasi kendaraan bermotor
Reparasi kendaraatn tidak bermotor
Reparasi macam-macam jam dan barang perhiasan.
Raparasi barang keperluan kaki dan barang dari kulit.
Raparasi alat dan pesawat elektronik/listrik
Reparasi mesin-mesin kantor
Reparasi macam-macam atau fotografi. |
20
47
25
55
51
32
30
30
45
29
25
25
40
30
35
35
32 20
20
20
20
20
20
20
|
17.5
46
22.5
53
48.5
31
27.5
27.5
42.5
28
22.5
22.5
37
30
32.5
32.5
31
18.5
18.5
18.5
18.5
18.5
18.5
18.5 |
15
45
20
51
48.5
29
25
25
40
27
20
20
35
29
31.5
30
29
17.5
17.5
17.5
17.5
17.5
17.5
17.5 |
|
169.
170.
171.
172.
173.
174.
175.
176.
177.
178.
179.
180.
181.
182.
183. |
97190
97200
97400
97910
97920
97990
98000
00000
00000
00000
00000
00000
00000
00000
00000
00000 |
Reparasi lainnya yang belum tercakup - a.l reparasi alat-alat musik, alat-alat olahraga dan mainan anak-anak
Jasa binatu pencelupan dn pembersihan barang-barang tekstil/pakaian jadi
Pemangkas rambut dan salon kecantikan. - Yaitu jasa pemeliharaan rambut dan kecantikan termasuk kursus menata rambut/rias dan kecantikan.
Foto studio termasuk fotografi komersil. - Yaitu foto studio dan fotografi yang melayani agen-agen periklanan,penerbit dan lain-lain.
Jasa Penjahit
Jasa perseorangan lainnya yang belum tercakup.
Jasa pemerintahan
KEGIATAN YANG TIDAK JELAS BATASANNYA DAN KEGIATAN LAIN YANG BELUM TERLIPUT.
Badan non subyek
Karyawan/pegawai
Karyawan/pegawai Badan Usaha Milik Negara
Karyawan/ pegawai swasta
Pekerjaan bebas bidang profesi lainnya.
Pemborong bukan bangunan/ konstruksi, termasuk levereansir dan lain-lain.
Pedagangan perantara/ komisioner.
Kegiatan lain yang tidak jeals batasannya dankegiatan yang belum terliput dalam salah satu golongan tersebut diatas |
20
40
30
38
34
35
-
-
-
-
-
50
20
40
40 |
18.5
38
28
37
31
35
- -
-
-
-
47.5
19
35
35 |
17.5
36
27
35
28
35
-
-
-
-
-
45
18
35
35 |
|
|
|
Lampiran II Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-536/PJ/2000 Tanggal : 29 Desember 2000 |
CONTOH PEMAKAIAN NORMA
A.
Wajib Pajak A kawin dan mempunyai 3 (tiga) orang anak. Ia seorang dokter
bertempat tinggal di
- Peredaran Usaha dari Industri
Rotan (setahun) di Cirebon Rp. 40.000.000,00
- Penerimaan bruto sebagai dokter (setahun) Rp. 72.000.000,00
di Jakarta
Penghasilan neto dihitung sebagai berikut :
- Dari industri rotan :
12,5% X Rp. 40.000.000,00 = Rp. 5.000.000,00
- Sebagai dokter :
45% X Rp. 72.000.000,00 = Rp. 32.400.000,00
jumlah penghasilan Neto Rp. 37.400.000,00
Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak Rp. 37.400.000,00 # Rp. 8.640.000,00 = Rp. 28.760.000,00
Pajak penghasilan yang terutang :
- 5% X Rp. 25.000.000,00 Rp. 1.250.000,00
- 10% X Rp. 3.760.000,00 Rp. 376.000,00
Jumlah Rp. 1.626.000,00
Catatan :
a. Angka 12,5% untuk industri rotan, lihat kode 33100
b. Angka 45% sebagai dokter, lihat kode 93213
c. Istri tidak punya penghasilan.
B.
Seorang Wajib Pajak baru memiliki usaha sebagai pedagang eceran bahan makanan
di
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar sebagai angsuran dalam tahun berjalan dihitung sebagai berikut :
Jumlah peredaran setahun 12 X Rp. 15.000.000,00 Rp. 180.000.000,00
Persentase penghasilan menurut norma Kode 62320 = 25%
Penghasilan neto setahun = 25% X Rp. 180.000.000,00
= Rp. 45.000.000,00
Penghasilan Kena Pajak = penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak = Rp. 45.000.000,00 # Rp. 7.200.000,00
= Rp. 37.800.000,00
Pajak Penghasilan yang terutang = 5% X Rp. 37.800.000,00
= Rp. 1.890.000,00
pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar
1/12 X Rp. 1.890.000,00 Rp. 157.500,00