KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK
KEP-536/PJ.2/2000
Ditetapkan tanggal 29 Desember 2000
NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK YANG DAPAT MENGHITUNG PENGHASILAN NETO DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
Menimbang |
: |
bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 14 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan;
|
|
|
Mengingat |
: |
1. |
undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984); |
|
|
|
2. |
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK YANG DAPAT MENGHITUNG PENGHASILAN NETO DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN. |
|
Pasal 1
(1) Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) atau lebih dalam 1 (satu) tahun wajib menyelenggarakan pembukuan.
(2) Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto di bawah Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan pembukuan.
(3) Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang tidak memilih untuk menyelenggarakan pembukuan, menghitung penghasilan neto usaha atau pekerjaan bebasnya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Pasal 2
(1) Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.
(2) Pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dianggap disetujui kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
(3) Wajib Pajak yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.
Pasal 3
(1) Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Wajib Pajak yang memilih menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), dan Wajib Pajak yang dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan, penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam tahun pajak yang bersangkutan.
Pasal 4
(1) Norma Penghitungan Penghasilan Neto dikelompokkan menurut wilayah sebagai berikut :
A. 10 (sepuluh)
ibukota propinsi yaitu
B.
ibukota propinsi lainnya;
C.
daerah lainnya.
(2)
Daftar Persentase Penghasilan Neto adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
I Keputusan ini.
Pasal 5
(1)
Penghitungan penghasilan neto Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis
usaha atau pekerjaan bebas, dilakukan terhadap masing-masing jenis usaha dengan
memperhatikan pengelompokan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2)
Penghasilan neto Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha adalah
penjumlahan penghasilan neto dari masing-masing jenis usaha atau pekerjaan
bebas yang dihitung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 6
(1)
Penghasilan neto bagi tiap jenis usaha dihitung dengan cara mengalikan angka
persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan peredaran bruto atau
penghasilan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam 1 (satu)
tahun.
(2)
Dalam menghitung besarnya Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak orang
pribadi, sebelum dilakukan penerapan tarif umum terlebih dahulu dihitung
Penghasilan Kena Pajak dengan mengurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak dari
penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 7
Petunjuk penggunaa Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.
Pasal 8
(1)
Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01/PJ.7/1991tanggal 9 Januari 1991 dan KEP-02/PJ.7/1991tanggal 9 Januari 1991 dinyatakan tidak berlaku
lagi.
(2)
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku untuk TahunPajak 2001 dan
seterusnya.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 29 Desember 2000 Direktur Jenderal ttd MACHFUD SIDIK NIP. 060043114 |
|
|
|
Lampiran I Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-536/PJ/2000 Tanggal : 29 Desember 2000 |
NORMA PENGHITUNGAN
WP. PERSEORANGAN
DAFTAR PERSENTASE NORMA PENGHITUNGAN UNTUK PEREDARAN
USAHA,
PENERIMAAN BRUTO PEKERJAAN BEBAS KURANG DARI Rp.
600.000.000,00
|
NO. |
KODE |
JENIS USAHA |
WAJIB PAJAK PERSEORANGAN |
||
|
10 IBU |
|
DENGAN LAINNYA |
|||
|
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27 28. 29. 30. 31.
|
10000
11000
12111
12113 12131 12132 12141 12161 12200 13000 14000 15000 16000 17000 18300
|
PERTANIAN, PETERNAKAN,
KEHUTANAN, PERBURUAN DAN PERIKANAN Pertanian tanaman
pangan Kelapa dan kelapa sawit
Kopi Tembakau Teh Pertanian tanaman karet Tebu Pertanian tanaman
lainnya -
Meliputi usaha pertanian atau perkebunan
dalam penyiapan/ pelaksanaan penanaman,pembibitan, persemaian,pemelihara-an
dan pemanenan hasil tanaman Peternakan. -
Meliputi usaha peternakan untuk mengambil
daging, kulit, tulang, bulu, telur, susu, madu dan kepompong/ sarangnya baik yang dilakukan oleh
usaha perorangan ataupun suatu badan usaha. Jasa pertanian dan
Peternakan. -
Meliputi usaha jasa dibidang pertanian dan ,
baik yang dilakukan oleh perorangan, usaha atas dasar balas jasa atau kontrak. Kehutanan dan
penebangan hutan. -
Meliputi usaha penanaman, pemeliharaan
maupun pemindahan jenis tanaman/kayu, penebangan/pemotongan kayu pengumpulan hasil hutan lainnya,
dan semua usaha yang melayani kebutuhan kehutanan yang dilakukan atas dasar
balas jasa atau kontrak. Perburuan/ penangkapan
dan pembiakan binatang liar. -
Meliputi usaha perburuan/ penangkapan
binatang liar dengan jerat atau perangkap dan pembiakan marga satwa liar
kecuali untuk sekedar
hoby atau olahraga. Perikan laut. -
Meliputi usaha penangkapan, pengambilan
hasil laut. Pemeliharaan dan pelayanan perikanan laut yang dilakukan atas
dasar balas jasa atau kontrak, seperti sortasi, gradasi, persiapan lelang ikan dan lain-lain. Perikanan darat -
Meliputi usaha budidaya ikan,
pemeliharaan, pembibitan, penangkapan dan pengambilan hasil serta pelayanan
perikanan darat yang dilakukan atas dasar balas jasa/kontrak. |
15 11.5 11.5 11.5 11.5 11.5 11.5 11.5 11 25 16 18 25 25
|
15 11 11 11 11 11 11 11 10 25 16 17 23 23
|
15 10 10 10 10 10 10 10 9 24 16 16 22 22
|
|
|
2000
21100
22000
23000
23210 23220 23230 23240 25000
26000 29000 30000 31110 31120 |
PERTAMBANGAN DAN
PENGGALIAN Pertambangan batu bara.
-
Meliputi usaha penambangan antrasit, batu
bara merah lignite, dan penghancuran, penggilingan dan penyaringan batu bara termasuk pengubahan batu bara menjadi briket atau dalam
bentuk lain di tempat penambangan Pertambangan minyak dan
gas bumi -
Meliputi pengusaha sumur minyak
dan gas bumi, eksplorasi minyak bumi, pengeboran, penyelesaian dan perlengkapan
sumur minyak dan gas yang tidak berdasarkan balas jasa/ kontrak, termasuk
pengusahaan alat pemisah pemecah emulsi, penyulingan, penambangan minyak dan
gas bumi untuk dipasarkan/sampai di tempat pemuaian yang dilaksanakan di
daerah produksi. Pertambangan bijih
logam. -
Meliputi usaha pertambangan
yang menyelenggarakan ekstraksi bijih besi, pasir besi, timah, nikel, mangan.
Emas, perak dan logam lainnya dan usaha pemanfaatan dari bijih bijih tersebut
dengan segala cara. Timah Bauksit dan Alumunium Tembaga Nikel Penambangan dan
penggalian garam -
Meliputi usaha penggalian,
penguapan garam di tambak/ empang termasuk usaha pengumpulan, pembersihan,
penggilingan dan pengolahan dengan cara lain terhadap mineral tersebut. Pertambangan mineral
bahan kimia dan bahan pupuk. -
Meliputi usaha pertambangan
mineral bahan kimia dan pupuk termasuk usaha penghancuran, pembersihan dan
pengolahan dengan cara lain terhadap mineral bahan kimia. Pertambangan dan
penggalian lain INDUSTRI PENGOLAHAN Pemotongan hewan dan
pengawetan daging -
Seperti pemotongan hewan,
pemotongan kulit, penjemuran tulang,pensortiran bulu, pembuatan sosis, kaldu
dan pasta daging. Industri Susu dan
Makanan dari Susu. -
Seperti pembuatan susu kental/bubuk/asam,
pembuatan , mentega, keju dan es krim dari susu |
| ||