HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN
SESUAI DENGAN PERATURAN DIRJEN PAJAK NO. 22/PJ./2008 (21 MEI 2008) |
PENGUMUMAN
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 22/PJ/2008 tanggal 21 Mei 2008 mengenai Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 25, dengan ini diberitahukan kepada Wajib Pajak bahwa :
- Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 melalui Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi, dengan system pembayaran secara on-line dan SSP nya telah mendapat validasi NTPN, maka SPT Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke KPP sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP.
(SSP LEMBAR KE-3 TIDAK PERLU DISAMPAIKAN KE KANTOR PELAYANAN PAJAK ).
Keterangan:
SSP Lembar ke-3 dan Bukti Validasi dari Bank yang berisi NTPN harap disimpan sebagai bukti pembayaran dan pelaporan, UNTUK KEMUDIAN DILAMPIRKAN DI SPT TAHUNAN.
- Wajib Pajak dengan jumlah angsuran PPh Pasal 25 NIHIL atau PPh Pasal 25 dalam bentuk satuan mata uang selain Rupiah atau yang melakukan pembayaran tidak secara on-line dan tidak mendapat validasi dengan NTPN, TETAP HARUS MENYAMPAIKAN SPT PPH PASAL 25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|