PERATURAN PAJAK
HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN
SESUAI DENGAN PERATURAN DIRJEN PAJAK NO. 22/PJ./2008 (21 MEI 2008)

PENGUMUMAN

Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 22/PJ/2008 tanggal 21 Mei 2008 mengenai Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 25, dengan ini diberitahukan kepada Wajib Pajak bahwa :

  1. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 melalui Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi, dengan system pembayaran secara on-line dan SSP nya telah mendapat validasi NTPN, maka SPT Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke KPP sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP.

(SSP LEMBAR KE-3 TIDAK PERLU DISAMPAIKAN KE KANTOR PELAYANAN PAJAK ).
Keterangan:
SSP Lembar ke-3 dan Bukti Validasi dari Bank yang berisi NTPN harap disimpan sebagai bukti pembayaran dan pelaporan, UNTUK KEMUDIAN DILAMPIRKAN DI SPT TAHUNAN.

  1. Wajib Pajak dengan jumlah angsuran PPh Pasal 25 NIHIL atau PPh Pasal 25 dalam bentuk satuan mata uang selain Rupiah atau yang melakukan pembayaran tidak secara on-line dan tidak mendapat validasi dengan NTPN, TETAP HARUS MENYAMPAIKAN SPT PPH PASAL 25  sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Copyright (c) 2005-2008 pajakpribadi.com | OMNI SUKSESTAMA | Ketentuan Layanan