|

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983
TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
|
I. UMUM
1. Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
dilandasi falsafah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, yang
di dalamnya tertuang ketentuan yang menjunjung tinggi hak warga
negara dan menempatkan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan.
Undang-undang ini memuat ketentuan umum dan tata cara perpajakan
yang pada prinsipnya diberlakukan bagi undang-undang pajak material,
kecuali dalam undang-undang pajak yang bersangkutan telah mengatur
sendiri mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakannya.
2. Sejalan dengan perkembangan ekonomi, teknologi informasi, sosial,
dan politik, disadari bahwa perlu dilakukan perubahan Undang-Undang
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Perubahan tersebut
bertujuan untuk lebih memberikan keadilan, meningkatkan pelayanan
kepada Wajib Pajak, meningkatkan kepastian dan penegakan hukum,
serta mengantisipasi kemajuan di bidang teknologi informasi dan
perubahan ketentuan material di bidang perpajakan. Selain itu, perubahan
tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme aparatur
perpajakan, meningkatkan keterbukaan administrasi perpajakan, dan
meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
3. Sistem, mekanisme, dan tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban
perpajakan yang sederhana menjadi ciri dan corak dalam perubahan
Undang-Undang ini dengan tetap menganut sistem self assessment.
Perubahan tersebut khususnya berkaitan dengan peningkatan keseimbangan
hak dan kewajiban bagi masyarakat Wajib Pajak sehingga masyarakat
Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan
lebih baik.
4. Dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum, keadilan,
dan kesederhanaan, arah dan tujuan perubahan Undang-Undang tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ini mengacu pada kebijakan
pokok sebagai berikut:
a. Meningkatkan efisiensi pemungutan pajak dalam rangka mendukung
penerimaan negara;
b. Meningkatkan pelayanan, kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat
guna meningkatkan daya saing dalam bidang penanaman modal, dengan
tetap mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah;
c. Menyesuaikan tuntutan perkembangan sosial ekonomi masyarakat
serta perkembangan di bidang teknologi informasi;
d. Meningkatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban;
e. Menyederhanakan prosedur administrasi perpajakan;
f. Meningkatkan penerapan prinsip self assessment secara akuntabel
dan konsisten; dan
g. Mendukung iklim usaha ke arah yang lebih kondusif dan kompetitif.
Dengan dilaksanakannya kebijakan pokok tersebut diharapkan dapat
meningkatkan penerimaan negara dalam jangka menengah dan panjang
seiring dengan meningkatnya kepatuhan sukarela dan membaiknya iklim
usaha.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 2
Ayat (1)
Semua Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan
objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
berdasarkan sistem self assessment, wajib mendaftarkan diri pada
kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak
dan sekaligus untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan
mengenai subyek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984
dan perubahannya.
Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang
menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan
pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak
Penghasilan 1984 dan perubahannya.
Kewajiban mendaftarkan diri tersebut berlaku pula terhadap wanita
kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan
keputusan hukum atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian
pemisahan penghasilan dan harta.
Wanita kawin selain tersebut di atas dapat mendaftarkan diri untuk
memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak atas namanya sendiri agar wanita
kawin tersebut dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya
terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya.
Nomor Pokok Wajib Pajak tersebut merupakan suatu sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas
Wajib Pajak. Oleh karena itu, kepada setiap Wajib Pajak hanya diberikan
satu Nomor Pokok Wajib Pajak. Selain itu, Nomor Pokok Wajib Pajak
juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak
dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Dalam hal berhubungan
dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan Nomor
Pokok Wajib Pajak yang dimilikinya. Terhadap Wajib Pajak yang tidak
mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pajak Wajib Pajak dikenai
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ayat (2)
Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai Pajak Pertambahan
Nilai berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan
perubahannya wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak.
Pengusaha orang pribadi berkewajiban melaporkan usahanya pada kantor
Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan, sedangkan
bagi Pengusaha badan berkewajiban melaporkan usahanya tersebut pada
kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan.
Dengan demikian, Pengusaha orang pribadi atau badan yang mempunyai
tempat kegiatan usaha di wilayah beberapa kantor Direktorat Jenderal
Pajak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak baik di kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha
maupun di kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya
meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
Fungsi pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selain dipergunakan untuk
mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak yang sebenarnya juga berguna
untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta untuk pengawasan
administrasi perpajakan.
Terhadap Pengusaha yang telah memenuhi syarat sebagai Pengusaha
Kena Pajak, tetapi tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Ayat (3)
Terhadap Wajib Pajak maupun Pengusaha Kena Pajak tertentu, Direktur
Jenderal Pajak dapat menentukan kantor Direktorat Jenderal Pajak
selain yang ditentukan pada ayat (1) dan ayat (2), sebagai tempat
pendaftaran untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak.
Selain itu, bagi Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu,
yaitu Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai tempat usaha tersebar
di beberapa tempat, misalnya pedagang elektronik yang mempunyai
toko di beberapa pusat perbelanjaan, di samping wajib mendaftarkan
diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, juga diwajibkan mendaftarkan
diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya
meliputi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dilakukan.
Ayat (4)
Terhadap Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak yang tidak memnuhi
kewajiban untuk mendaftarkan diri dan/atau melaporkan usahanya dapat
diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak secara jabatan. Hal ini dapat dilakukan apabila berdasarkan
data yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak
ternyata orang pribadi atau badan atau Pengusaha tersebut telah
memenuhi syarat untuk memperoleh Nomor Pajak Wajib Pajak dan/atau
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Ayat (4a)
Ayat ini mengatur bahwa dalam penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak
dan/atau pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan
harus memperhatikan saat terpenuhinya persyaratan subjektif dan
objektif dari Wajib Pajak yang bersangkutan. Selanjutnya terhadap
Wajib Pajak tersebut tidak dikecualikan dari pemenuhan kewajiban
perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum
kepada Wajib Pajak maupun Pemerintah berkaitan dengan kewajiban
Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri dan hak untuk memperoleh Nomor
Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,
misalnya terhadap Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak
secara jabatan pada tahun 2008 dan ternyata Wajib Pajak telah memenuhi
persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan terhitung sejak tahun 2005, kewajiban
perpajakannya timbul terhitung sejak tahun 2005.
Ayat (5)
Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak
dan kewajiban melaporkan usaha untuk memperoleh pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak dibatasi jangka waktunya karena hal ini berkaitan dengan
saat pajak terutang dan kewajiban mengenakan pajak terutang. Pengaturan
tentang jangka waktu pendaftaran dan pelaporan tersebut, tata cara
pemberian dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta pengukuhan
dan pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 2A
Cukup jelas
Angka 4
Pasal 3
Ayat (1)
Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalah
sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan
jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
a. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri
dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu)
Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
b. penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;
c. harta dan kewajiban;dan/atau
d. pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau
pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa
Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Bagi Pengusaha Kena Pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai
sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan
jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
a. pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; dan
b. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri
oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu
Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
Bagi pemotongan atau pemungut pajak, fungsi Surat Pemberitahuan
adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan
pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.
Yang dimaksud dengan mengisi Surat Pemberitahuan adalah mengisi
formulir Surat Pemberitahuan, dalam bentuk kertas dan/atau dalam
bentuk elektronik, dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan
petunjuk pengisian yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Sementara itu, yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam
mengisi Surat Pemberitahuan adalah:
a. benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan,
dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
b. lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan
objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan; dan
c. jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak
dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan.
Surat Pemberitahuan yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan
jelas tersebut wajib disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak
tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan oleh pemotong atau pemungut
pajak dilakukan untuk setiap Masa Pajak.
Ayat (1a)
Cukup jelas.
Ayat (1b)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka memberikan pelayanan dan kemudahan kepada Wajib Pajak,
formulir Surat Pemberitahuan disediakan pada kantor-kantor Direktorat
Jenderal Pajak dan tempat-tempat lain yang ditentukan oleh Direktur
Jenderal Pajak yang diperkirakan mudah terjangkau oleh Wajib Pajak.
Di samping itu, Wajib Pajak juga dapat mengambil Surat Pemberitahuan
dengan cara lain, misalnya dengan mengakses situs Direktorat Jenderal
Pajak untuk memperoleh formulir Surat Pemberitahuan tersebut
Namun, untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, Direktur Jenderal
Pajak dapat mengirimkan Surat Pemberitahuan kepada Wajib Pajak.
Ayat (3)
Ayat ini mengatur tentang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan
yang dianggap cukup memadai bagi Wajib Pajak untuk mempersiapkan
segala sesuatu yang berhubungan dengan pembayaran pajak dan penyelesaian
pembukuannya.
Ayat (3a)
Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, antara lain Wajib Pajak usaha
kecil, dapat:
a. menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal
25 untuk beberapa Masa Pajak sekaligus dengan syarat pembayaran
seluruh pajak yang wajib dilunasi menurut Surat Pemberitahuan Masa
tersebut dilakukan sekaligus paling lama dalam Masa Pajak yang terakhir;
dan/atau
b. menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa selain yang disebut pada
huruf a untuk beberapa Masa Pajak sekaligus dengan syarat pembayaran
untuk masing-masing Masa Pajak dilakukan sesuai batas waktu untuk
Masa Pajak yang bersangkutan.
Ayat (3b)
Cukup jelas.
Ayat (3c)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Apabila Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan ternyata tidak
dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu telah
ditetapkan pada ayat (3) huruf b, atau huruf c karena luasnya kegiatan
usaha dan masalah-masalah teknis penyusunan laporan keuangan, atau
sebab lainnya sehingga sulit untuk memenuhi batas waktu penyelesaian
dan memerlukan kelonggaran dari batas waktu yang telah ditentukan,
Wajib Pajak dapat memperpanjang penyampaian Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan dengan cara menyampaikan pemberitahuan
secara tertulis atau dengan cara lain misalnya dengan pemberitahuan
secara elektronik kepada Direktur Jenderal Pajak.
Ayat (5)
Untuk mencegah usaha penghindaran dan/atau perpanjangan waktu pembayaran
pajak yang terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang harus dibayar
sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, perlu
ditetapkan persyaratan yang berakibat pengenaan sanksi administrasi
berupa bunga bagi Wajib Pajak yang ingin memperpanjang waktu penyampaian
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Persyaratan tersebut berupa keharusan menyampaikan pemberitahuan
sementara dengan menyebutkan besarnya pajak yang harus dibayar berdasarkan
penghitungan sementara pajak yang terutang dalam 1 (satu) Tahun
Pajak dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan, sebagai lampiran
pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan.
Ayat (5a)
Dalam rangka pembinaan terhadap Wajib Pajak yang sampai dengan batas
waktu yang telah ditentukan ternyata tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan,
terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan dapat diberikan Surat Teguran.
Ayat (6)
Mengingat fungsi Surat Pemberitahuan merupakan sarana Wajib Pajak,
antara lain untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan
jumlah pajak dan pembayarannya, dalam rangka keseragaman dan mempermudah
pengisian serta pengadministrasiannya, bentuk dan isi Surat Pemberitahuan,
keterangan, dokumen yang harus dilampirkan dan cara yang digunakan
untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sekurang-kurangnya
memuat jumlah peredaran, jumlah penghasilan, jumlah Penghasilan
Kena Pajak, jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah
kekurangan atau kelebihan pajak, serta harta dan kewajiban di luar
kegiatan usaha pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak orang pribadi.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang wajib
menyelenggarakan pembukuan harus dilengkapi dengan laporan keuangan
berupa neraca dan laporan laba rugi serat keterangan lain yang diperlukan
untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sekurang-kurangnya
memuat jumlah Dasar Pengenaan Pajak, jumlah Pajak Keluaran, jumlah
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, dan jumlah kekurangan atau
kelebihan pajak.
Ayat (7)
Surat Pemberitahuan yang ditandatangani beserta lampirannya adalah
satu kesatuan yang merupakan unsur keabsahan Surat Pemberitahuan.
Oleh karena itu, Surat Pemberitahuan dari Wajib Pajak yang disampaikan,
tetapi tidak dilengkapi dengan lampiran yang dipersyaratkan, tidak
dianggap sebagai Surat Pemberitahuan dalam administrasi Direktorat
Jenderal Pajak. Dalam hal demikian, Surat Pemberitahuan tersebut
dianggap sebagai data perpajakan.
Demikian juga apabila penyampaian Surat Pemberitahuan yang menyatakan
lebih bayar telah melewati 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa
Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dan Wajib Pajak telah
ditegur secara tertulis, atau apabila Surat Pemberitahuan disampaikan
setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan
surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan tersebut dianggap sebagai
data perpajakan.
Ayat (7a)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Pada prinsipnya setiap Wajib Pajak Penghasilan diwajibkan menyampaikan
Surat Pemberitahuan. Dengan pertimbangan efisiensi atau pertimbangan
lainnya, Menteri Keuangan dapat menetapkan Wajib Pajak Pajak Penghasilan
yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan,
misalnya Wajib Pajak orang pribadi yang menerima atau memperoleh
penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak, tetapi karena
kepentingan tertentu diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Angka 5
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (4a)
Yang dimaksud dengan Laporan Keuangan masing-masing Wajib Pajak
adalah laporan keuangan hasil kegiatan usaha masing-masing Wajib
Pajak.
Contoh:
PT A memiliki saham pada PT B dan PT C. Dalam contoh tersebut, PT
A mempunyai kewajiban melampirkan laporan keuangan konsolidasi PT
A dan anak perusahaan, juga melampirkan laporan keuangan atas usaha
PT A (sebelum dikonsolidasi), sedangkan PT B dan PT C wajib melampirkan
laporan keuangan masing-masing, bukan laporan keuangan konsolidasi.
Ayat (4b)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Tata cara penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan memuat hal-hal
mengenai, antara lain, penelitian kelengkapan, pemberiaan tanda
terima, pengelompokan Surat Pemberitahuan Lebih Bayar, Kurang Bayar,
dan Nihil, prosedur perekaman dan tindak lanjut pengelolaannya,
yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Angka 6
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak dan sejalan
dengan perkembangan teknologi informasi, perlu cara lain bagi Wajib
Pajak untuk memenuhi kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuannya,
misalnya disampaikan secara elektronik.
Ayat (3)
Tanda bukti dan tanggal pengiriman surat untuk penyampaian Surat
Pemberitahuan melalui pos atau dengan cara lain merupakan bukti
penerimaan, apabila Surat Pemberitahuan dimaksud telah lengkap,
yaitu memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1), ayat (1a), dan ayat (6).
Angka 7
Pasal 7
Ayat (1)
Maksud pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana diatur
pada ayat ini adalah untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan
dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban
menyampaikan Surat Pemberitahuan.
Ayat (2)
Bencana adalah bencana nasional atau bencana yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan.
Angka 8
Pasal 8
Ayat (1)
Terhadap kekeliruan dalam pengisian Surat Pemberitahuan yang dibuat
oleh Wajib Pajak, Wajib Pajak masih berhak untuk melakukan pembetulan
atas kemauan sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum
mulai melakukan tindakan pemeriksaan. Yang dimaksud dengan “mulai
melakukan tindakan pemeriksaan” adalah pada saat Surat Pemberitahuan
Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa,
pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
Ayat (1a)
Yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (lima)
tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak,
bagian Tahun Pajak, atau tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1).
Ayat (2)
Dengan adanya pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan atas kemauan
sendiri membawa akibat penghitungan jumlah pajak yang terutang dan
jumlah penghitungan pembayaran pajak menjadi berubah dari jumlah
semula.
Atas kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat pembetulan tersebut
dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen)
per bulan.
Bunga yang terutang atas kekurangan pembayaran pajak tersebut,
dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan
Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan
dihitung penuh 1 (satu) bulan. Yang dimaksud dengan “1 (satu)
bulan” adalah jumlah hari dalam bulan kalender yang bersangkutan,
misalnya mulai dari tanggal 22 Juni sampai dengan 21 Juli, sedangkan
yang dimaksud dengan “bagian dari bulan” adalah jumlah
hari yang tidak mencapai 1(satu) bulan penuh, misalnya 22 Juni sampai
dengan 5 Juli.
Ayat (2a)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Wajib Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 selama belum dilakukan penyidikan, sekalipun telah dilakukan
pemeriksaan dan Wajib Pajak telah mengungkapkan kesalahannya dan
sekaligus melunasi jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta
sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh
persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar, terhadapnya tidak
akan dilakukan penyelidikan.
Namun, apabila telah dilakukan tindakan penyidikan dan mulainya
penyidikan tersebut diberitahukan kepada Penuntut Umum, kesempatan
untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sudah tertutup bagi
Wajib Pajak yang bersangkutan.
Ayat (4)
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan tetapi
belum menerbitkan surat ketetapan pajak, kepada Wajib Pajak baik
yang telah maupun belum membetulkan Surat Pemberitahuan masih diberikan
kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan
yang telah disampaikan, yang dapat berupa Surat Pemberitahuan Tahunan
atau Surat Pemberitahuan Masa untuk tahun atau masa yang diperiksa.
Pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan tersebut
dilakukan dalam laporan tersendiri dan harus mencerminkan keadaan
yang sebenarnya sehingga dapat diketahui jumlah pajak yang sesungguhnya
terutang. Namun, untuk membuktikan kebenaran laporan Wajib Pajak
tersebut, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan sampai selesai.
Ayat (5)
Atas kekurangan pajak sebagai akibat adanya pengungkapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan
sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar,
dan harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan pengungkapan
tersendiri disampaikan. Namun, pemeriksaan tetap dilanjutkan. Apabila
dari hasil pemeriksaan terbukti bahwa laporan pengungkapan ternyata
tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, atas ketidakbenaran
pengungkapan tersebut dapat diterbitkan surat ketetapan pajak.
Ayat (6)
Sehubungan dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak, Surat Keputusan
Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali atas suatu Tahun Pajak yang mengakibatkan rugi
fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan
dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tahun berikutnya atau tahun-tahun
berikutnya, akan dilakukan penyesuaian rugi fiskal sesuai dengan
surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan
Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali dalam
penghitungan Pajak Penghasilan tahun-tahun berikutnya, pembatasan
jangka waktu 3 (tiga) bulan tersebut dimaksudkan untuk tertib administrasi
tanpa menghilangkan hak wajib Pajak atas kompensasi kerugian. Dalam
hal Wajib Pajak membetulkan Surat Pemberitahuan lewat jangka waktu
3 (tiga) bulan atau Wajib Pajak tidak mengajukan pembetulan sebagai
akibat adanya surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan,
Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan
Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya,
yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang
telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan,
Direktur Jenderal Pajak akan memperhitungkannya dalam menetapkan
kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Untuk jelasnya diberikan contoh sebagai berikut:
Contoh 1:
PT A menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
tahun 2008 yang menyatakan:
Penghasilan netto sebesar Rp 200.000.000,00
Kompensasi kerugian berdasarkan
Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan tahun 2007
Sebesar Rp 150.000.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak Sebesar Rp 50.000.000,00
Terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2007
dilakukan pemeriksaan, dan pada tanggal 6 Januari 2010 diterbitkan
surat ketetapan pajak yang menyatakan rugi fiskal sebesar Rp70.000.000,00.
Berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut Direktur Jenderal Pajak
akan mengubah perhitungan Penghasilan Kena Pajak tahun 2008 menjadi
sebagai berikut:
Penghasilan Neto Rp 200.000.000,00
Rugi menurut ketetapan pajak
tahun 2007 Rp 70.000.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak Rp 130.000.000,00
Dengan demikian penghasilan kena pajak dari Surat Pemberitahuan
yang semula Rp50.000.000,00 (Rp200.000.000,00 – Rp150.000.000,00)
setelah pembetulan menjadi Rp130.000.000,00 (Rp200.000.000,00 –
Rp70.000.000,00)
Contoh 2:
PT B menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
tahun 2008 yang menyatakan:
Penghasilan Neto sebesar Rp 300.000.000,00
Kompensasi kerugian berdasarkan
Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan Tahun 2007
Sebesar Rp 200.000.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 100.000.000,00
Terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2007
dilakukan pemeriksaan dan pada tanggal 6 Januari 2010 diterbitkan
surat ketetapan pajak yang menyatakan rugi fiskal sebesar Rp250.000.000,00.
Berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut Direktur Jenderal Pajak
akan mengubah perhitungan Penghasilan Kena Pajak tahun 2008 menjadi
sebagai berikut :
Penghasilan Neto Rp 300.000.000,00
Rugi menurut ketetapan pajak tahun 2007 Rp 250.000.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak Rp 50.000.000,00
Dengan demikian penghasilan kena pajak dari Surat Pemberitahuan
yang semula Rp 100.000.000,00 (Rp 300.000.000,00 - Rp 200.000.000,00)
setelah pembetulan menjadi Rp 50.000.000,00 (Rp 300.000.000,00 -
Rp 250.000.000,00).
Angka 9
Pasal 9
Ayat (1)
Batas waktu pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk
suatu saat atau Masa Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan
batas waktu tidak melampaui 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya
pajak atau berakhirnya Masa Pajak. Keterlambatan dalam pembayaran
dan penyetoran tersebut berakibat dikenai sanksi administrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (2a)
Ayat ini mengatur pengenaan bunga atas keterlambatan pembayaran
atau penyetoran pajak. Untuk jelasnya cara perhitungan bunga tersebut
diberikan contoh sebagai berikut :
Angsuran masa Pajak Penghasilan Pasal 25 PT A tahun 2008 sejumlah
Rp 10.000.000,00 per bulan. Angsuran masa Mei tahun 2008 dibayar
tanggal 18 Juni 2008 dan dilaporkan tanggal 19 Juni 2008. Apabila
pada tanggal 15 Juli 2008 diterbitkan Surat Tagihan Pajak, sanksi
bunga dalam Surat Tagihan Pajak dihitung 1 (satu) bulan sebagai
berikut :
1 x 2% x Rp 10.000.000,00 = Rp 200.000,00
Ayat (2b)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (3a)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Atas permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan
persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang
terutang termasuk kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan yang masih
harus dibayar dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
meskipun tanggal jatuh tempo pembayaran telah ditentukan.
Kelonggaran tersebut diberikan dengan hati-hati untuk paling lama
12 (dua belas) bulan dan terbatas kepada Wajib Pajak yang benar-benar
sedang mengalami kesulitan likuiditas.
Angka 10
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (1a)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Adanya tata cara pembayaran pajak, penyetoran pajak, dan pelaporannya,
serta tata cara mengangsur dan menunda pembayaran pajak yang diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan diharapkan dapat
mempermudah pelaksanaan pembayaran pajak dan administrasinya.
Angka 11
Pasal 11
Ayat (1)
Jika setelah diadakan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya
terutang dengan jumlah kredit pajak menunjukkan jumlah selisih lebih
(jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang)
atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang,
Wajib Pajak berhak untuk meminta kembali kelebihan pembayaran pajak,
dengan catatan Wajib Pajak tersebut tidak mempunyai utang pajak.
Dalam hal Wajib Pajak masih mempunyai utang pajak yang meliputi
semua jenis pajak baik di pusat maupun cabang-cabangnya, kelebihan
pembayaran tersebut harus diperhitungkan lebih dahulu dengan utang
pajak tersebut dan jika masih terdapat sisa lebih, dikembalikan
kepada Wajib Pajak.
Ayat (1a)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Untuk menjamin kepastian hukum bagi Wajib Pajak dan ketertiban administrasi,
batas waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak ditetapkan paling
lama 1 (satu) bulan :
a. untuk Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (1), dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan
tertulis tentang pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
b. untuk Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 17B, dihitung sejak tanggal penerbitan;
c. untuk Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Pasal 17D, dihitung sejak
tanggal penerbitan;
d. untuk Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan
Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan
Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan
Pemberian Imbalan Bunga, dihitung sejak tanggal penerbitan;
e. untuk Putusan Banding dihitung sejak diterimanya Putusan Banding
oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan putusan
pengadilan;atau
f. untuk Putusan Peninjauan Kembali dihitung sejak diterimanya Putusan
Peninjauan kembali oleh Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang
melaksanakan putusan pengadilan
sampai dengan saat diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Pajak.
Ayat (3)
Untuk menciptakan keseimbangan hak dan kewajiban bagi Wajib Pajak
melalui pelayanan yang lebih baik, diatur bahwa setiap keterlambatan
dalam pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada Wajib Pajak yang bersangkutan
diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung
sejak berakhirnya jangka waktu 1 (satu) bulan sampai dengan saat
diterbitkan Surat keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 12
Pasal 12
Ayat (1)
Pajak pada prinsipnya terutang pada saat timbulnya objek pajak yang
dapat dikenai pajak, tetapi untuk kepentingan administrasi perpajakan
saat terutangnya pajak tersebut adalah :
a. pada suatu saat, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak
ketiga;
b. pada akhir masa, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pemberi
kerja, atau yang dipungut oleh pihak lain atas kegiatan usaha, atau
oleh Pengusaha Kena Pajak atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; atau
c. pada akhir Tahun Pajak, untuk Pajak Penghasilan.
Jumlah pajak yang terutang yang telah dipotong, dipungut, atau
pun yang harus dibayar oleh Wajib Pajak setelah tiba saat atau masa
pelunasan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal
10 ayat (2), oleh Wajib Pajak harus disetorkan oleh ke kas negara
melalui tempat pembayaran yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
Berdasarkan Undang-Undang ini; Direktorat Jenderal Pajak tidak berkewajiban
untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas semua Surat Pemberitahuan
yang disampaikan Wajib Pajak. Penerbitan suatu surat ketetapan pajak
hanya terbatas pada Wajib Pajak tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran
dalam pengisian Surat Pemberitahuan atau karena ditemukannya data
fiskal yang tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak.
Ayat (2)
Ketentuan ini mengatur bahwa kepada Wajib Pajak yang telah menghitung
dan membayar besarnya pajak yang terutang secara benar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, serta melaporkan
dalam Surat Pemberitahuan, tidak perlu diberikan surat ketetapan
pajak atau pun Surat Tagihan Pajak.
Ayat (3)
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak
yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan
tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya,
Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang
sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
Angka 13
Pasal 13
Ayat (1)
Ketentuan ayat ini memberi wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak
untuk dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, yang
pada hakikatnya hanya terhadap kasus-kasus tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat ini. Dengan demikian, hanya terhadap Wajib Pajak
yang berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain tidak memenuhi
kewajiban formal dan/ atau kewajiban material.
Keterangan lain tersebut adalah data konkret yang diperoleh atau
dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak, antara lain berupa hasil
konfirmasi faktur pajak dan bukti pemotongan Pajak Penghasilan.
Wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan koreksi
fiskal tersebut dibatasi sampai dengan kurun waktu 5 (lima) tahun.
Menurut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar baru diterbitkan jika Wajib Pajak tidak
membayar pajak sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Diketahuinya Wajib Pajak tidak atau kurang membayar pajak karena
dilakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan dan
dari hasil pemeriksaan itu diketahui bahwa Wajib Pajak tidak atau
kurang membayar dari jumlah pajak yang seharusnya terutang.
Pemeriksaan dapat dilakukan di tempat tinggal, tempat kedudukan,
dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar dapat juga diterbitkan dalam hal Direktur Jenderal
Pajak memiliki data lain di luar data yang disampaikan oleh Wajib
Pajak sendiri, dari data tersebut dapat dipastikan bahwa Wajib Pajak
tidak memenuhi kewajiban pajak sebagaimana mestinya. Untuk memastikan
kebenaran data itu, terhadap Wajib Pajak dapat dilakukan pemeriksaan.
Surat Pemberitahuan yang tidak disampaikan pada waktunya walaupun
telah ditegur secara tertulis dan tidak juga disampaikan dalam jangka
waktu yang ditentukan dalam Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b membawa akibat Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar secara jabatan. Terhadap ketetapan
seperti ini dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
Teguran, antara lain dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada
Wajib Pajak yang beriktikad baik untuk menyampaikan alasan atau
sebab-sebab tidak dapat disampaikannya Surat Pemberitahuan karena
sesuatu hal di luar kemampuannya (force majeur).
Bagi Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan di
bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah,
yang mengakibatkan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dikenai sanksi administrasi
dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan
kenaikan sebesar 100% (seratus persen).
Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi
permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sehingga Direktur
Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya
terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal
Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan
penghitungan secara jabatan, yaitu penghitungan pajak didasarkan
pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja.
Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan
secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak dibebankan kepada Wajib
Pajak. Sebagai contoh :
1. pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak lengkap sehingga
penghitungan laba rugi atau peredaran tidak jelas;
2. dokumen-dokumen pembukuan tidak lengkap sehingga angka-angka
dalam pembukuan tidak dapat diuji; atau
3. dari rangkaian pemeriksaan dan/atau fakta-fakta yang diketahui
besar dugaan disembunyikannya dokumen atau data pendukung lain di
suatu tempat tertentu sehingga dari sikap demikian jelas Wajib Pajak
telah tidak menunjukkan itukad baiknya untuk membantu kelancaran
jalannya pemeriksaan.
Beban pembuktian tersebut berlaku juga bagi ketetapan yang diterbitkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Ayat (2)
Ayat ini mengatur sanksi administrasi perpajakan yang dikenakan
kepada Wajib Pajak karena melanggar kewajiban perpajakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e. Sanksi administrasi
perpajakan tersebut berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan
yang dicantumkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
Sanksi administrasi berupa bunga, dihitung dari jumlah pajak yang
tidak atau kurang dibayar dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu)
bulan.
Walaupun Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut diterbitkan
lebih dari 2 (dua) tahun sejak berakhirnya Tahun Pajak, bunga dikenakan
atas kekurangan tersebut hanya untuk masa 2 (dua) tahun.
Contoh : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan.
Wajib Pajak PT A mempunyai penghasilan kena pajak selama Tahun Pajak
2006 sebesar Rp 100.000.000,00 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan
tepat waktu.
Pada bulan April 2009 berdasarkan hasil pemeriksaan diterbitkan
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar maka sanksi bunga dihitung sebagai
berikut :
1. Penghasilan Kena Pajak Rp 100.000.000,00
2. Pajak yang terutang
(30% x Rp 100.000.000,00) Rp 30.000.000,00
3. Kredit pajak Rp 10.000.000,00(-)
4. Pajak yang kurang dibayar Rp 20.000.000,00
5. Bunga 24 bulan
(24 x 2% x Rp 20.000.000,00) Rp 9.600.000,00(+)
6. Jumlah pajak yang masih harus dibayar Rp 29.600.000,00
Dalam hal pengusaha tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak, selain harus menyetor pajak yang terutang,
pengusaha tersebut juga dikenai sanksi administrasi berupa bunga
sebesar 2% (dua persen) per bulan dari pajak yang kurang dibayar
yang dihitung sejak berakhirnya Masa Pajak untuk paling lama 24
(dua puluh empat) bulan.
Ayat (3)
Ayat ini mengatur sanksi administrasi dari suatu ketetapan pajak
karena melanggar kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d. Sanksi administrasi berupa
kenaikan merupakan suatu jumlah proporsional yang harus ditambahkan
pada pokok pajak yang kurang dibayar.
Besarnya sanksi administrasi berupa kenaikan berbeda-beda menurut
jenis pajaknya, yaitu untuk jenis Pajak Penghasilan yang dibayar
oleh Wajib Pajak sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50%
(lima puluh persen), untuk jenis Pajak Penghasilan yang dipotong
oleh orang atau badan lain sanksi adminstrasi berupa kenaikan sebesar
100% (seratus persen), sedangkan untuk jenis Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sanksi administrasi berupa
kenaikan sebesar 100% (seratus persen).
Ayat (4)
Untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak berkenaan dengan
pelaksanaan pemungutan pajak dengan sistem self assessment, apabila
dalam jangka waktu 5(lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sejak saat terutangnya paja, berakhirnya Masa Pajak, bagian
Tahun Pajak, atau berakhirnya Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak
tidak menerbitkan surat ketetapan pajak, jumlah pembayaran pajak
yang diberitahukan dalam Surat Pemberitahuan Masa atau Surat Pemberitahuan
tahunan pada hakikatnya telah menjadi tetap dengan sendirinya atau
telah menjadi pasti karena hukum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Ayat (5)
Apabila terhadap Wajib Pajak dilakukan penyidikan tindak pidana
di bidang perpajakan, utnuk menentukan kerugian pada pendapatan
negara, atas jumlah pajak yang terutang belum dikeluarkan surat
ketetapan pajak.
Untuk mengetahui bahwa Wajib Pajak memang benar-benar melakukan
tindak pidana di bidang perpajakan, harus dibuktikan melalui proses
pengadilan yang dapat membutuhkan waktu lebih dari 5(lima) tahun.
Kemungkinan dapat terjadi bahwa Wajib Pajak yang disidik oleh Penyidik
Pegawai Negeri Sipil, tetapi oleh penuntut umum tidak dituntut berdasarkan
sanksi pidana perpajakan, misalnya Wajib Pajak yang dijatuhi pidana
oleh pengadilan karena melakukan penyelundupan yang dapat putusan
pengadilan tersebut menunjukkan adanya suatu jumlah objek yang belum
dikenai pajak.
Oleh karena itu, dalam rangka memperoleh kembali pajak yang terutang
tersebut, dalam hal Wajib Pajak dipidana karena melakukan tindak
pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat
menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan
Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Surat Ketetapan
Kurang Bayar masih dibenarkan untuk diterbitkan, ditambah sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 48% (empat puluh delapan persen)
dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar meskipun jangka
waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampaui.
Ayat (6)
Cukup jelas
Angka 14
Pasal 13 A
Pengenaan sanksi pidana merupakan upaya terakhir untuk meningkatkan
kepatuhan Wajib pajak. Namun, bagi Wajib pajak yang melanggar pertama
kali ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dikenai
sanksi pidana, tetapi dikenai sanksi administrasi.
Oleh karena itu, Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan
Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi
isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan
yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada
pendapatan negara tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut
pertama kali dilakukan Wajib Pajak. Dalam hal ini, Wajib Pajak tersebut
wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang
beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus
persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
Angka 15
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Surat Tagihan Pajak menurut ayat ini disamakan kekuatan hukumnya
dengan surat ketetapan pajak sehingga dalam hal penagihannya dapat
juga dilakukan dengan Surat Paksa.
Ayat (3)
Ayat ini mengatur pengenaan sanksi administrasi berupa bunga atas
Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan karena:
a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
atau
b. Penelitian Surat Pemberitahuan yang menghasilkan pajak kurang
dibayar karena terdapat salah tulis dan/ salah hitung.
Untuk jelasnya diberikan contoh cara penghitungan sebagai berikut:
1. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.
Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun 2008 setiap bulan sebesar Rp 100.000.000,00
jatuh tempo misalnya tiap tanggal 15. Pajak Penghasilan Pasal 25
bulan Juni 2008 dibayar tepat waktu sebesar Rp 40.000.000,00.
Atas kekurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 tersebut diterbitkan
Surat Tagihan pajak pada tanggal 18 September 2008 dengan penghitungan
sebagai berikut:
- Kekurangan bayar Pajak Penghasilan
Pasal 25 bulan Juni 2008
(Rp. 100.000.000,00 – Rp. 40.000.000,00) = Rp.60.000.000,00
- Bunga = 3x 2%x Rp. 60.000.000,00 = Rp. 3.600.000,00(+)
- Jumlah yang harus dibayar = Rp.63.600.000,00
2. Hasil penelitian Surat Pemberitahuan
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang
pribadi tahun 2008 yang disampaikan pada tanggal 31 Maret 2009 setelah
dilakukan penelitian ternyata terdapat salah hitung yang menyebabkan
Pajak Penghasilan kurang bayar sebesar Rp.1000.000,00. Atas kekurangan
Pajak Penghasilan tersebut diterbitkan Surat Tagihan Pajak pada
tanggal 12 Juni 2009 dengan penghitungan sebagai berikut:
- Kekurangan bayar Pajak Penghasilan = Rp. 1.000.000,00
- Bunga = 3 x 2% x Rp1.000.000,00 = Rp. 60.000,00 (+)
- Jumlah yang harus dibayar = Rp. 1.060.000,00
Ayat (4)
Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat faktur pajak maupun Pengusaha
Kena Pajak yang membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu atau
tidak selengkapnya mengisi faktur pajak dikenai sanksi administrasi
berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
Demikian pula bagi Pengusaha Kena Pajak yang membuat faktur pajak,
tetapi melaporkannya tidak tepat waktu, dikenai sanksi yang sama.
Sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar
Pengenaan Pajak ditagih dengan Surat Tagihan Pajak, sedangkan pajak
yang terutang ditagih dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Angka 16
Pasal 15
Ayat (1)
Untuk menampung kemungkinan terjadinya suatu Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar yang ternyata telah ditetapkan lebih rendah atau pajak
yang terutang dalam suatu Surat Ketetapan Pajak Nihil ditetapkan
lebih rendah atau telah dilakukan pengembalian pajak yang tidak
seharusnya sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak
Lebih Bayar, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menerbitkan
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 5
(lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa
Pajak, Bagian Tahun Pajak .
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan merupakan koreksi atas
surat ketetapan pajak sebelumnya. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan baru diterbitkan apabila sudah pernah diterbitkan surat
ketetapan pajak. Pada prinsipnya untuk menerbitkan Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan perlu dilakukan pemeriksaan. Jika surat
ketetapan pajak sebelumnya diterbitkan berdasarkan pemeriksaan,
perlu dilakukan pemeriksaan ulang sebelum menerbitkan Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan. Dalam hal surat ketetapan pajak sebelumnya
diterbikan berdasarkan keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1) huruf a, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
juga harus diterbitkan berdasarkan pemeriksaan, tetapi bukan pemeriksaan
ulang.
Dengan demikian, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tidak
akan mungkin diterbitkan sebelum didahului dengan penerbitan surat
ketetapan pajak. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
dilakukan dengan syarat adanya data baru termasuk data yang semula
belum terungkap yang menyebabkan penambahan pajak yang terutang
dalam surat ketetapan pajak sebelumnya. Sejalan dengan itu, setelah
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan sebagai akibat telah
lewat waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17B, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan diterbitkan hanya
dalam hal ditemukan data baru termasuk data yang semula belum terungkap.
Dalam hal masih ditemukan lagi data baru termasuk data yang semula
belum terungkap pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan, dan / atau data baru termasuk data yang semula belum
terungkap yang diketahui kemudian oleh Direktur Jenderal Pajak,
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan masih dapat diterbitkan
lagi.
Yang dimaksud dengan ”data baru” adalah data atau keterangan
mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya
jumlah pajak yang terutang yang oleh wajib pajak belum diberitahukan
pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan
lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan
pada waktu pemeriksaan.
Selain itu, yang termasuk dalam data baru adalah data yang semula
belum terungkap, yaitu data yang:
a. tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan
beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan), dan / atau
b. pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak
mengungkapkan data dan / atau memberikan keterangan lain secara
benar, lengkap, dan terinci sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat
menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan
benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang.
Walaupun Wajib Pajak telah memberitahukan data dalam Surat Pemberitahuan
atau mengungkapkannya pada waktu pemeriksaan, tetapi apabila memberitahukannya
atau mengungkapkannya dengan cara sedemikian rupa sehingga membuat
fiskus tidak mungkin menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang
ditetapkan kurang dari yang seharusnya, hal tersebut termasuk dalam
pengertian data yang semula belum terungkap.
Contoh:
1. Dalam Surat Pemberitahuan dan / atau laporan keuangan tertulis
adanya biaya iklan Rp.10.000.000,00, sedangkan sesungguhnya biaya
tersebut terdiri atas Rp.5.000.000,00 biaya iklan di media massa
dan Rp.5.000.000,00 sisanya adalah sumbangan atau hadiah yang tidak
boleh dibebankan sebagai biaya.
Apabila pada saat penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan
perincian tersebut sehingga fiskus tidak melakukan koreksi atas
pengeluaran berupa sumbangan atau hadiah sehingga pajak yang terutang
tidak dapat dihitung secara benar, data mengenai pengeluaran berupa
sumbangan atau hadiah tersebut tergolong data yang semula belum
terungkap.
2. Dalam Surat Pemberitahuan dan / atau laporan keuangan disebutkan
pengelompokan harta tetap yang disusutkan tanpa disertai dengan
perincian harta pada setiap kelompok yang dimaksud, demikian pula
pada saat pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan
perincian tersebut sehingga fiskus tidak dapat meneliti kebenaran
pengelompokan dimaksud, misalnya harta yang seharusnya termasuk
dalam kelompok harta berwujud bukan bangunan kelompok 3, tetapi
dikelompokkan ke dalam kelompok 2. Akibatnya, atas kesalahan pengelompokan
harta tersebut tidak dilakukan koreksi, sehingga pajak yang terutang
tidak dapat dihitung secara benar. Apabila setelah itu diketahui
adanya data yang menyatakan bahwa pengelompokkan harta tersebut
tidak benar, maka data tersebut termasuk data yang semula belum
terungkap.
3. Pengusaha Kena Pajak melakukan pembelian sejumlah barang dari
Pengusaha Kena Pajak lain dan atas pembelian tersebut oleh Pengusaha
Kena Pajak penjual diterbitkan faktur pajak. Barang-barang tersebut
sebagian digunakan untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung
dengan kegiatan usahanya, seperti pengeluaran untuk kegiatan produksi,
distribusi, pemasaran, dan manajemen, dan sebagian lainnya tidak
mempunyai hubungan langsung. Seluruh faktur pajak tersebut dikreditkan
sebagai Pajak Masukan oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli.
Apabila pada saat penetapan semula Pengusaha Kena Pajak tidak mengungkapkan
rincian penggunaan barang tersebut dengan benar sehingga tidak dilakukan
koreksi atas pengkreditan Pajak Masukan tersebut oleh fiskus, sebagai
akibatnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tidak dapat dihitung
secara benar. Apabila setelah itu diketahui adanya data atau keterangan
tentang kesalahan mengkreditkan Pajak Masukan yang tidak mempunyai
hubungan langsung dengan kegiatan usaha dimaksud, data atau keterangan
tersebut merupakan data yang semula belum terungkap.
Ayat (2)
Dalam hal setelah diterbitkan surat ketetapan pajak ternyata masih
ditemukan data baru termasuk data yang semula belum terungkap yang
belum diperhitungkan sebagai dasar penetapan tersebut, atas pajak
yang kurang dibayar ditagih dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar
100% (seratus persen) dari pajak yang kurang bayar.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Dalam hal Wajib Pajak dipidana karena melakukan tindak pidana yang
dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berupa pajak berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tetap dapat diterbitkan, ditambah
sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% (empat puluh delapan
persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar meskipun
jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampaui.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 17
Pasal 16
Ayat (1)
Pembetulan menurut ayat ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan
tugas pemerintahan yang baik sehingga apabila terdapat kesalahan
atau kekeliruan yang bersifat manusiawi perlu dibetulkan sebagaimana
mestinya. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung
persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak.
Apabila ditemukan kesalahan atau kekeliruan baik oleh fiskus maupun
berdasarkan permohonan Wajib Pajak, kesalahan atau kekeliruan tersebut
harus dibetulkan. Yang dapat dibetulkan karena kesalahan atau kekeliruan
adalah sebagai berikut:
a. surat ketetapan pajak, yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayat Tambahan, Surat Ketetapan
Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
b. Surat Tagihan Pajak.
c. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
d. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga.
e. Surat Keputusan Pembetulan.
f. Surat Keputusan Keberatan.
g. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi.
h. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
i. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau
j. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.
Ruang lingkup pembetulan yang diatur pada ayat ini terbatas pada
kesalahan atau kekeliruan sebagai akibat dari:
a. kesalahan tulis, antara lain kesalahan yang dapat berupa nama,
alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis
pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo;
b. kesalahan hitung, antara lain kesalahan yang berasal dari penjumlahan
dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu
bilangan; atau
c. kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan
perundang-undangan perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan
tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan
Neto, kekeliruan penerapan sanksi adminitrasi, kekeliruan penghitungan
Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan
dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak.
Pengertian “membetulkan” pada ayat ini, antara lain,
menambahkan, mengurangkan, atau menghapuskan, tergantung pada sifat
kesalahan dan kekeliruannya.
Jika masih terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau
kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan
perpajakan, Wajib Pajak dapat mengajukan lagi permohonan pembetulan
kepada Direktur Jenderal Pajak, atau Direktur Jenderal Pajak dapat
melakukan pembetulan lagi karena jabatan.
Ayat (2)
Untuk memberikan kepastian hukum, permohonan pembetulan yang diajukan
oleh Wajib Pajak harus diputuskan dalam batas waktu paling lama
6 (enam) bulan sejak permohonan diterima.
Ayat (3)
Dalam hal batas waktu 6 (enam) bulan terlampaui, tetapi Direktur
Jenderal Pajak belum memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak
dianggap dikabulkan.
Dengan dianggap dikabulkannnya permohonan Wajib Pajak, Direktur
Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan sesuai dengan
permohonan Wajib Pajak.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 18
Pasal 17
Ayat (1)
Menurut ketentuan ayat ini Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan
untuk:
a. Pajak Penghasilan apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada
jumlah pajak yang terutang;
b. Pajak Pertambahan Nilai apabila jumlah kredit pajak lebih besar
daripada jumlah pajak yang terutang. Jika terdapat pajak yang dipungut
oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, jumlah pajak yang terutang
dihitung dengan cara jumlah Pajak Keluaran dikurangi dengan pajak
yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut; atau
c. Pajak Penjualan atas Barang Mewah apabila jumlah pajak yang dibayar
lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar tersebut diterbitkan setelah
dilakukan pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang disampaikan
Wajib Pajak yang menyatakan kurang bayar, nihil, atau lebih bayar
yang tidak disertai dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran
pajak.
Apabila Wajib Pajak setelah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih
Bayar dan menghendaki pengembalian kelebihan pembayaran pajak, wajib
mengajukan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (2).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 19
Pasal 17A
Ayat (1)
Menurut ketentuan ayat ini, Surat Ketetapan Pajak Nihil diterbitkan
untuk:
a. Pajak Penghasilan apabila jumlah kredit pajak sama dengan pajak
yang terutang atau pajak yang tidak terutang dan tidak ada kredit
pajak;
b. Pajak Pertambahan Nilai apabila jumlah kredit pajak sama dengan
jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak
ada kredit pajak. Jika terdapat pajak yang dipungut oleh Pemungut
Pajak Pertambahan Nilai, jumlah pajak yang terutang dihitung dengan
cara jumlah Pajak Keluaran dikurangi dengan pajak yang dipungut
oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut; atau
c. Pajak Penjualan atas Barang Mewah apabila jumlah pajak yang dibayar
sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang
dan tidak ada pembayaran pajak.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 20
Pasal 17B
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “surat permohonan telah diterima secara
lengkap” adalah Surat Pemberitahuan yang telah diisi lengkap
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Surat ketetapan pajak yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan
atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat berupa
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil
atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
Ayat (1a)
Yang dimaksud dengan “sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan”
adalah dimulai sejak surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan
disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota
keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
Ayat (2)
Batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk
memberikan kepastian hukum terhadap permohonan Wajib Pajak atau
Pengusaha Kena Pajak sehingga bila batas waktu tersebut dilampaui
dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, permohonan
tersebut dianggap dikabulkan. Selain itu, batas waktu tersebut dimaksudkan
pula untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan.
Ayat (3)
Jika Direktur Jenderal Pajak terlambat menerbitkan Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar, kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar
2% (dua persen) per bulan, dihitung sejak berakhirnya jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan saat Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar diterbitkan, dan bagian dari bulan dihitung 1
(satu) bulan.
Angka 21
Pasal 17C
Ayat (1)
Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk
Wajib Pajak dengan kriteria tertentu setelah dilakukan penelitian
harus diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan
Pajak paling lama:
a. 3 (tiga) bulan untuk Pajak Penghasilan;
b. 1 (satu) bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai
sejak permohonan diterima secara lengkap, dalam arti bahwa Surat
Pemberitahuan telah diisi lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (1), ayat (1a), dan ayat (6). Permohonan dapat disampaikan
dengan cara mengisi kolom dan Surat Pemberitahuan atau dengan surat
tersendiri. Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak
dapat diberikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan konfirmasi
kebenaran kredit pajak.
Ayat (2)
Termasuk dalam pengertian kepatuhan penyampain Surat Pemberitahuan
adalah:
a. tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan dalam
3 (tiga) tahun terakhir;
b. dalam Tahun Pajak berakhir, penyampaian Surat Pemberitahuan Masa
untuk Masa Pajak Januari sampai dengan November yang terlambat tidak
lebih dari 3 (tiga) Masa Pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak
berturut-turut; dan
c. Surat Pemberitahuan Masa yang terlambat sebagaimana dimaksud
dalam huruf b telah disampaikan tidak lewat dari batas waktu penyampaian
Surat Pemberitahuan Masa Pajak berikutnya.
Bahwa Wajib Pajak tidak mempunyai tunggakan pajak adalah keadaan
pada tanggal 31Desember. Utang pajak yang belum melewati batas akhir
pelunasan tidak termasuk dalam pengertian tunggakan pajak.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah melakukan pemeriksaan
terhadap Wajib Pajak yang telah memperoleh pengembalian pendahuluan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Surat ketetapan pajak tersebut
dapat berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau Surat Ketetapan
Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
Ayat (5)
Untuk mendorong Wajib Pajak dalam melaporkan jumlah pajak yang terutang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku, maka apabila dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah
dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus
persen) dari jumlah kekurangan pembayaran pajak.
Untuk jelasnya cara penghitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
dan pengenaan sanksi administrasi berupa kenaikan tersebut diberikan
contoh sebagai berikut:
1) Pajak Penghasilan
- Wajib Pajak telah memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan
pajak sebesar Rp 80.000.000,00.
- Dari pemeriksaan diperoleh hasil sebagai berikut:
a. Pajak Penghasilan yang terutang sebesar Rp 100.000.000,00
b. Kredit Pajak, yaitu:
- Pajak Penghasilan Pasal 22 Rp 20.000.000,00
- Pajak Penghasilan Pasal 23 Rp 40.000.000,00
- Pajak Penghasilan Pasal 25 Rp 90.000.000,00
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diterbitkan Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan sebagai berikut:
- Pajak Penghasilan yang
terutang sebesar Rp.100.000.000,00
- Kredit Pajak :
- Pajak Penghasilan Pasal 22 Rp. 20.000.000,00
- Pajak Penghasilan Pasal 23 Rp. 40.000.000,00
- Pajak Penghasilan Pasal 25 Rp. 90.000.000,00(+)
Rp.150.000.000,00
- Jumlah Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pajak Rp. 80.000.000,00(-)
- Jumlah pajak yang dapat
dikreditkan Rp. 70.000.000,00(-)
Pajak yang tidak/kurang
dibayar Rp. 30.000.000,00
Sanksi administrasi berupa
kenaikan sebesar 100% Rp. 30.000.000,00 (+)
Jumlah yang masih harus dibayar Rp. 60.000.000,00
2) Pajak Pertambahan Nilai
- Pengusaha Kena Pajak telah memperoleh pengembalian pendahuluan
kelebihan pajak sebesar Rp. 60.000.000,00
- Dari pemeriksaan diperoleh hasil sebagai berikut:
a. Pajak Keluaran Rp. 100.000.000,00
b. Kredit pajak, yaitu Pajak Masukan Rp. 150.000.000,00
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diterbitkan Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan sebagai berikut :
- Pajak Keluaran Rp.100.000.000,00
- Kredit Pajak:
- Pajak Masukan Rp.150.000.000,00
- Jumlah Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pajak Rp. 60.000.000,00(-)
- Jumlah pajak yang dapat
dikreditkan Rp. 90.000.000,00(-)
Pajak yang kurang dibayar Rp. 10.000.000,00
Sanksi administrasi
kenaikan 100% Rp. 10.000.000,00(+)
Jumlah yang masih harus
dibayar Rp. 20.000.000,00
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Angka 22
Pasal 17D
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Untuk mengurangi penyalahgunaan pemberian kemudahan percepatan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan
pemeriksaan setelah memberikan pengembalian pendahuluan kelebihan
pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Ayat (5)
Untuk memotivasi Wajib Pajak agar melaporkan jumlah pajak yang terutang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,
apabila dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah pajak yang
kurang dibayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan
sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pembayaran
pajak.
Pasal 17E
Cukup jelas.
Angka 23
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dihapus.
Angka 24
Pasal 19
Ayat (1)
Ayat ini mengatur pengenaan sanksi administrasi berupa bunga berdasarkan
jumlah pajak yang masih harus dibayar yang tidak atau kurang dibayar
pada saat jatuh tempo pelunasan atau terlambat dibayar.
Contoh:
a. Jumlah pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar sebesar Rp.10.000.000,00 yang diterbitkan tanggal
7 Oktober 2008, dengan batas akhir pelunasan tanggal 6 November
2008 Rp.6.000.000,00. Pada tanggal 1 Desember 2008 diterbitkan Surat
Tagihan Pajak dengan perhitungan sebagai berikut:
Pajak yang masih harus dibayar = Rp10.000.000,00
Dibayar sampai dengan jatuh
tempo pelunasan = Rp. 6.000.000,00(-)
Kurang dibayar = Rp. 4.000.000,00
Bunga 1 (satu) bulan
(1 x 2% x Rp.4.000.000,00) = Rp 80.000,00
b. Dalam hal terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana
tersebut pada huruf a, Wajib Pajak membayar Rp.10.000.000,00 pada
tanggal 3 Desember 2008 dan pada tanggal 5 Desember 2008 diterbitkan
Surat Tagihan Pajak, sanksi administrasi berupa bunga dihitung sebagai
berikut :
Pajak yang masih harus dibayar = Rp10.000.000,00
Dibayar setelah jatuh tempo
Pelunasan = Rp10.000.000,00
Kurang dibayar = Rp 0,00
Bunga 1 (satu) bulan
(1 x 2% x Rp10.000.000,00) = Rp 200.000,00
Ayat (2)
Ayat ini mengatur pengenaan sanksi administrasi berupa bunga dalam
hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran
pajak.
Contoh:
a. Wajib Pajak menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar
Rp. 1.120.000,00 yang diterbitkan pada tanggal 2 Januari 2009 dengan
batas akhir pelunasan tanggal 1 Februari 2009. Wajib Pajak tersebut
diperbolehkan untuk mengangsur pembayaran pajak dalam jangka waktu
5 (lima) bulan dengan jumlah yang tetap sebesar Rp 224.000,00. Sanksi
administrasi berupa bunga untuk setiap angsuran dihitung sebagai
berikut:
angsuran ke-1 : 2% x Rp 1.120.000,00 = Rp 22.400,00.
angsuran ke-2 : 2% x Rp 896.000,00 = Rp 17.920,00.
angsuran ke-3 : 2% x Rp 672.000,00 = Rp 13.440,00.
angsuran ke-4 : 2% x Rp 448.000,00 = Rp 8.960,00.
angsuran ke-5 : 2% x Rp 224.000,00 = Rp 4.480,00.
b. Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperbolehkan
untuk menunda pembayaran pajak sampai dengan tanggal 30 Juni 2009.
Sanksi administrasi berupa bung atas penundaan pembayaran Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut sebesar 5 x 2% x Rp 1.120.000,00
= Rp 112.000,00.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 25
Pasal 20
Ayat (1)
Apabila jumlah utang pajak tidak atau kurang dibayar sampai dengan
tanggal jatuh tempo pembayaran atau sampai dengan tanggal jatuh
tempo penundaan pembayaran, atau Wajib Pajak tidak memenuhi angsuran
pembayaran pajak, penagihannya dilaksanakan dengan Surat Paksa sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Penagihan
pajak dengan Surat Paksa tersebut dilaksanakan terhadap Penanggung
Pajak.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “penagihan seketika dan sekaligus”
adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita
Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo
pembayaran meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak,
Masa Pajak, dan Tahun Pajak.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 26
Pasal 21
Ayat (1)
Ayat ini menetapkan kedudukan negara sebagai kreditur preferen yang
dinyatakan mempunyai hak mendahulu atas barang-barang milik Penanggung
Pajak yang akan dilelang di muka umum.
Pembayaran kepada kreditur lain diselesaikan setelah utang pajak
dilunasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 27
Pasal 22
Ayat (1)
Saat daluwarsa penagihan pajak ini perlu ditetapkan untuk memberi
kepastian hukum kapan utang pajak tersebut tidak dapat ditagih lagi.
Daluwarsa penagihan pajak 5 (lima) tahun dihitung sejak Surat Tagihan
Pajak dan surat ketetapan pajak diterbitkan.
Dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan pembetulan, keberatan,
banding atau Peninjauan Kembali, daluwarsa penagihan pajak 5 (lima)
tahun dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Pembetulan,
Surat keputusan Keberatan, Putusan banding, atau Putusan Peninjauan
Kembali.
Ayat (2)
Daluwarsa penagihan pajak dapat melampaui 5 (lima) tahun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) apabila :
a. Direktur Jenderal Pajak menerbitkan dan memberitahukan Surat
Paksa kepada Penanggung Pajak yang tidak melakukan pembayaran utang
pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran. Dalam hal seperti
itu, daluwarsa penagihan pajak dihitung sejak tanggal pemberitahuan
Surat Paksa tersebut.
b. Wajib Pajak menyatakan pengakuan utang pajak dengan cara mengajukan
permohonan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak sebelum
tanggal jatuh tempo pembayaran. Dalam hal seperti itu, daluwarsa
penagihan pajak dihitung sejak tanggal surat permohonan angsuran
atau penundaan pembayaran utang pajak diterima Direktorat Jenderal
Pajak.
c. Terdapat Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar atau Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan yang diterbitkan terhadap Wajib Pajak
karena Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan
dan tindak pidana lain yang dapat merugikan pendapatan negara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam
hal seperti itu, daluwarsa penagihan pajak dihitung sejak tanggal
penerbitan surat ketetapan pajak tersebut.
d. Terhadap Wajib Pajak dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan, daluwarsa penagihan pajak dihitung sejak tanggal penerbitan
Surat Perintah Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Angka 28
Pasal 23
Ayat (1)
Dihapus.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Dihapus.
Angka 29
Pasal 24
Menteri Keuangan mengatur tata cara penghapusan dan menentukan besarnya
jumlah piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi, antara lain
karena Wajib Pajak telah meninggal dunia dan tidak mempunyai harta
warisan atau kekayaan, Wajib Pajak badan yang telah selesai proses
pailitnya, atau Wajib Pajak yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai
subjek pajak dan hak untuk melakukan penagihan pajak telah daluwarsa.
Melalui cara ini dapat diperkirakan secara efektif besarnya saldo
piutang pajak yang akan dapat ditagih atau dicairkan.
Angka 30
Pasal 25
Ayat (1)
Apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak,
dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya,
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal
Pajak.
Keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan
pajak, yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan
pajak. Yang dimaksud dengan “suatu” pada ayat ini adalah
1 (satu) Masa pajak atau Tahun Pajak.
Contoh:
Keberatan atas ketetapan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 dan
Tahun Pajak 2009 harus diajukan masing-masing dalam 1 (satu) surat
keberatan tersendiri. Untuk 2 (dua) Tahun Pajak tersebut harus diajukan
2 (dua) buah surat keberatan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “alasan yang menjadi dasar penghitungan”
adalah alasan-alasan yang jelas dan dilampiri dengan fotokopi surat
ketetapan pajak, bukti pemungutan atau bukti pemotongan.
Ayat (3)
Batas waktu pengajuan surat keberatan ditentukan dalam waktu 3 (tiga)
bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal
pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan maksud agar Wajib Pajak mempunyai waktu yang cukup memadai
untuk mempersiapkan surat keberatan beserta alasannya.
Apabila ternyata bahwa batas waktu 3 (tiga) bulan tersebut tidak
dapat dipenuhi oleh Wajib Pajak karena keadaan di luar kekuasaan
Wajib Pajak (force majeur), tenggang waktu selama 3 (tiga) bulan
tersebut masih dapat dipertimbangkan untuk diperpanjang oleh Direktur
Jenderal Pajak.
Ayat (3a)
Ketentuan ini mengatur bahwa persyaratan pengajuan keberatan bagi
Wajib Pajak adalah harus melunasi terlebih dahulu sejumlah kewajiban
perpajakannya yang telah disetujui Wajib Pajak pada saat pembahasan
akhir hasil pemeriksaan. Pelunasan tersebut harus dilakukan sebelum
Wajib Pajak mengajukan keberatan.
Ayat (4)
Permohonan keberatan yang tidak memenuhi salah satu syarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal ini bukan merupakan surat keberatan, sehingga
tidak dapat dipertimbangkan dan tidak diterbitkan Surat Keputusan
Keberatan.
Ayat (5)
Tanda penerimaan surat yang telah diberikan oleh pegawai Direktorat
Jenderal Pajak atau oleh pos berfungsi sebagai tanda terima surat
keberatan. Dengan demikian, batas waktu penyelesaian keberatan dihitung
sejak tanggal penerimaan surat dimaksud.
Apabila surat Wajib Pajak tidak memenuhi syarat sebagai surat keberatan
dan Wajib Pajak memperbaikinya dalam batas waktu penyampaian surat
keberatan, batas waktu penyelesaian keberatan dihitung sejak diterima
surat berikutnya yang memenuhi syarat sebagai surat keberatan.
Ayat (6)
Agar Wajib Pajak dapat menyusun keberatan dengan alasan yang kuat,
Wajib pajak diberi hak untuk meminta dasar pengenaan pajak, penghitungan
rugi, atau pemotongan atau pemungutan pajak yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, Direktur Jenderal Pajak berkewajiban untuk memenuhi
permintaan tersebut.
Ayat (7)
Ayat ini mengatur bahwa jatuh tempo pembayaran yang tertera dalam
surat ketetapan pajak tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak
tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan. Penangguhan jangka
waktu pelunasan pajak menyebabkan sanksi administrasi berupa bunga
sebesar 2% (dua persen) per bulan sebagaimana diatur dalam Pasal
19 tidak diberlakukan atas jumlah pajak yang belum dibayar pada
saat pengajuan keberatan.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian
dan Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan banding, jumlah pajak
berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah
dibayar sebelum mengajukan keberatan harus dilunasi paling lama
1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan,
dan penagihan dengan Surat Paksa akan dilaksanakan apabila Wajib
Pajak tidak melunasi utang pajak tersebut. Di samping itu, Wajib
Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima
puluh persen)
Contoh:
Untuk tahun pajak 2008, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp 1.000.000.000,00
diterbitkan terhadap PT A. Dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan,
Wajib Pajak hanya menyetujui pajak yang masih harus dibayar Rp 200.000.000,00.
Wajib Pajak telah melunasi sebagian SKPKB tersebut sebesar Rp 200.000.000,00
dan kemudian mengajukan keberatan atas koreksi lainnya. Direktur
Jenderal Pajak mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak dengan
jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp 750.000.000,00.
Dalam hal ini, Wajib Pajak tidak dikenai sanksi administrasi sebagaimana
diatur dalam Pasal 19, tetapi dikenai sanksi sesuai dengan ayat
ini, yaitu sebesar 50% x (Rp 750.000.000,00 – Rp 200.000.000,00)
= Rp 275.000.000,00.
Ayat (10)
Cukup Jelas.
Angka 31
Pasal 26
Ayat (1)
Terhadap surat keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak kewenangan
penyelesaian dalam tingkat pertama diberikan kepada Direktur Jenderal
Pajak dengan ketentuan batasan waktu penyelesaian keputusan atas
keberatan Wajib Pajak ditetapkan paling lama 12 (dua belas) bulan
sejak tanggal surat keberatan diterima.
Dengan ditentukannya batas waktu penyelesaian keputusan atas keberatan
tersebut, berarti akan diperoleh suatu kepastian hukum bagi Wajib
Pajak selain terlaksananya administrasi perpajakan.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Ayat ini mengharuskan Wajib Pajak membuktikan ketidakbenaran ketetapan
pajak dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan terhadap pajak-pajak
yang ditetapkan secara jabatan. Surat ketetapan pajak secara jabatan
tersebut diterbitkan karena Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan meskipun telah ditegur secara tertulis, tidak
memenuhi kewajiban menyelenggarakan pembukuan, atau menolak untuk
memberikan kesempatan kepada pemeriksa memasuki tempat-tempat tertentu
yang dipandang perlu, dalam rangka pemeriksaan guna menetapkan besarnya
jumlah pajak yang terutang. Apabila Wajib Pajak tidak dapat membuktikan
ketidakbenaran surat ketetapan pajak secara jabatan, pengajuan keberatannya
ditolak.
Ayat (5)
Cukup Jelas
Angka 32
Pasal 26A
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Agar dapat memberikan kesempatan yang lebih luas kepada Wajib Pajak
untuk memperoleh keadilan dalam penyelesaian keberatannya, dalam
tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat ini diatur, antara lain,
Wajib Pajak dapat hadir untuk memberikan keterangan atau memperoleh
penjelasan mengenai keberatannya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 33
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Dihapus.
Ayat (4a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Dihapus.
Ayat (5a)
Ayat ini mengatur bahwa bagi Wajib Pajak yang mengajukan banding,
jangka waktu pelunasan pajak yang diajukan banding tertangguh sampai
dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.
Penangguhan jangka waktu pelunasan pajak menyebabkan sanksi administrasi
berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan sebagaimana diatur
dalam pasal 19 tidak diberlakukan atas jumlah pajak yang belum dibayar
pada saat pengajuan keberatan.
Ayat (5b)
Cukup jelas.
Ayat (5c)
Cukup jelas.
Ayat (5d)
Dalam hal permohonan banding Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan
sebagian, jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan
pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan harus dilunasi
paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding,
dan penagihan dengan Surat Paksa akan dilaksanakan apabila Wajib
Pajak tidak melunasi utang pajak tersebut. Di samping itu, Wajib
Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda 100% (seratus persen)
sebagaimana dimaksud pada ayat ini.
Contoh:
Untuk tahun pajak 2008, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp1.000.000.000,00
diterbitkan terhadap PT.A. Dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan,
Wajib Pajak hanya menyetujui pajak yang masih harus dibayar sebesar
Rp200.000.000,00. Wajib Pajak telah melunasi sebagian SKPKB tersebut
sebesar Rp200.000.000,00 dan kemudian mengajukan keberatan atas
koreksi lainnya. Direktur Jenderal Pajak mengabulkan sebagian keberatan
Wajib Pajak dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi
sebesar Rp750.000.000,00.
Selanjutnya Wajib Pajak mengajukan permohonan banding dan oleh
Pengadilan Pajak diputuskan besarnya pajak yang masih harus dibayar
menjadi sebesar Rp450.000.000,00. Dalam hal ini baik sanksi administrasi
berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan sebagaimana diatur
dalam Pasal 19 maupun sanksi administrasi berupa denda sebagaimana
diatur dalam Pasal 25 ayat (9) tidak dikenakan. Namun, Wajib Pajak
dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ayat ini,
yaitu sebesar 100% x (Rp450.000.000,00 – Rp200.000.000,00)=
Rp250.000.000,00.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Angka 34
Pasal 27A
Ayat (1)
Imbalan bunga diberikan berkenaan dengan Surat Keputusan Keberatan,
Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali dalam Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,
Surat Ketetapan Pajak Nihil atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.
Ayat (1a)
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pembetulan, pengurangan,
atau pembatalan atas surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak
yang keputusannya mengabulkan sebagian atau seluruhnya, selama jumlah
pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam surat
ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak telah dibayar menyebabkan
kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan
dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan
untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Ayat (2)
Imbalan bunga juga diberikan terhadap pembayaran lebih Surat Tagihan
Pajak yang telah diterbitkan berdasarkan Pasal 14 ayat (4) dan Pasal
19 ayat (1) sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, yang
memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa
denda atau bunga.
Pengurangan atau penghapusan yang dimaksud merupakan akibat dari
adanya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tersebut, yang mengabulkan
sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 35
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode
pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran
laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya
dalam penerapan:
a. stelsel pengakuan penghasilan;
b. tahun buku;
c. metode penilaian persediaan; atau
d. metode penyusutan dan amortisasi.
Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan
biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya
diakui pada waktu terutang. Jadi, tidak tergantung kapan penghasilan
itu diterima dan kapan biaya itu dibayar secara tunai.
Termasuk dalam pengertian stelsel akrual adalah pengakuan penghasilan
berdasarkan metode persentase tingkat penyelesaian pekerjaan yang
umumnya dipakai dalam bidang konstruksi dan metode lain yang dipakai
dalam bidang usaha tertentu seperti build operate and transfer (BOT)
dan real estat.
Stelsel kas adalah suatu metode yang penghitungannya didasarkan
atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai.
Menurut stelsel kas, penghasilan baru dianggap sebagai penghasilan
apabila benar-benar telah diterima secara tunai dalam suatu periode
tertentu serta biaya baru dianggap sebagai biaya apabila benar-benar
telah dibayar secara tunai dalam suatu periode tertentu.
Stelsel kas biasanya digunakan oleh perusahaan kecil orang pribadi
atau perusahaan jasa, misalnya transportasi, hiburan, dan restoran
yang tenggang waktu antara penyerahan jasa dan penerimaan pembayarannya
tidak berlangsung lama. Dalam stelsel kas murni, penghasilan dari
penyerahan barang atau jasa ditetapkan pada saat pembayaran dari
pelanggan diterima dan biaya-biaya ditetapkan pada saat barang,
jasa, dan biaya operasi lain dibayar.
Dengan cara ini, pemakaian stelsel kas dapat mengakibatkan penghitungan
yang mengaburkan terhadap penghasilan, yaitu besarnya penghasilan
dari tahun ke tahun dapat disesuaikan dengan mengatur penerimaan
kas dan pengeluaran kas. Oleh karena itu, untuk penghitungan Pajak
Penghasilan dalam memakai stelsel kas harus memperhatikan hal-hal
antara lain sebagai berikut:
1) Penghitungan jumlah penjualan dalam suatu periode harus meliputi
seluruh penjualan, baik yang tunai maupun yang bukan. Dalam menghitung
harga pokok penjualan harus diperhitungkan seluruh pembelian dan
persediaan.
2) Dalam memperoleh harta yang dapat disusutkan dan hak-hak yang
dapat diamortisasi, biaya-biaya yang dikurangkan dari penghasilan
hanya dapat dilakukan melalui penyusutan dan amortisasi.
3) Pemakaian stelsel kas harus dilakukan secara taat asas (konsisten).
Dengan demikian penggunaan stelsel kas untuk tujuan perpajakan dapat
juga dinamakan stelsel campuran.
Ayat (6)
Pada dasarnya metode pembukuan yang dianut harus taat asas, yaitu
harus sama dengan tahun-tahun sebelumnya, misalnya dalam hal penggunaan
metode pengakuan penghasilan dan biaya (metode kas atau akrual),
metode penyusutan aktiva tetap, dan metode penilaian persediaan.
Namun, perubahan metode pembukuan masih dimungkinkan dengan syarat
telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. Perubahan
metode pembukuan harus diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum
dimulainya tahun buku yang bersangkutan dengan menyampaikan alasan
yang logis dan dapat terima serta akibat yang mungkin timbul dari
perubahan tersebut.
Perubahan metode pembukuan akan mengakibatkan perubahan dalam prinsip
taat asas yang dapat meliputi perubahan metode dari kas ke akrual
atau sebaliknya atau perubahan penggunaan metode pengakuan penghasilan
atau pengakuan biaya itu sendiri, misalnya dalam metode pengakuan
biaya yang berkenaan dengan penyusutan aktiva tetap dengan menggunakan
metode penyusutan tertentu.
Contoh:
Wajib Pajak dalam tahun 2008 menggunakan metode penyusutan garis
lurus atau straight line method. Jika dalam tahun 2009 Wajib Pajak
bermaksud mengubah metode penyusutan aktiva dengan menggunakan metode
penyusutan saldo menurun atau declining balance method, Wajib Pajak
harus minta persetujuan terlebih dahulu kepada Direktur Jenderal
Pajak yang diajukan sebelum dimulainya tahun buku 2009 dengan menyebutkan
alasan dilakukannya perubahan metode penyusutan dan akibat dari
perubahan tersebut.
Selain itu, perubahan periode tahun buku juga berakibat berubahnya
jumlah penghasilan atau kerugian Wajib Pajak. Oleh karena itu, perubahan
tersebut juga harus mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak.
Tahun Pajak adalah sama dengan tahun kalender kecuali Wajib Pajak
menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
Apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan
tahun kalender, penyebutan Tahun Pajak yang bersangkutan menggunakan
tahun yang di dalamnya termasuk 6 (enam) bulan pertama atau lebih.
Contoh:
a. Tahun buku 1 Juli 2008 sampai dengan 30 Juni 2009 adalah Tahun
Pajak 2008.
b. Tahun buku 1 Oktober 2008 sampai dengan 30 September 2009 adalah
Tahun Pajak 2009.
Ayat (7)
Pengertian pembukuan telah diatur dalam pasal 1 angka 29. Pengaturan
dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat
dihitung besarnya pajak yang terutang .
Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya
juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan
benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau
nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual
dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah
pembayaran atas pemamfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari
luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan / atau pemanfaatan
Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean,
jumlah Pajak Masukan yang dapat di kreditkan dan yang tidak dapat
di kreditkan.
Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau
sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar
Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan
menentukan lain.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Pencatatan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan
usaha dan pekerjaan bebas meliputi peredaran atau penerimaan bruto
dan penerimaan penghasilan lainnya, sedangkan bagi mereka yang semata-mata
menerima penghasilan dari luar usaha dan pekerjaan bebas, pencatatannya
hanya mengenai penghasilan bruto, pengurangan, dan penghasilan neto
yang merupakan objek Pajak Penghasilan.
Disamping itu, pencatatan meliputi pula penghasilan yang bukan
objek pajak dan / atau yang dikenai pajak yang bersifat final.
Ayat (10)
Dihapus.
Ayat (11)
Buku, catatan, dan dokumen termasuk yang diselenggarakan secara
program aplikasi on-line dan hasil pengolahan data elektronik yang
menjadi dasar pembukuan atau pencatatan harus disimpan selama 10
(sepuluh) tahun di Indonesia. Hal ini dimaksudkan agar apabila Direktur
Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan
atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera
disediakan. Kurun waktu 10 (sepuluh) tahun penyimpanan buku, catatan,
dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan adalah
sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai batas daluwarsa penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan. Penyimpanan buku, catatan, dan
dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen
lain termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line
harus dilakukan dengan memperhatikan faktor keamanan, kelayakan,
dan kewajaran penyimpanan.
Ayat (12)
Cukup jelas
Angka 36
Pasal 29
Ayat (1)
Direktur Jenderal Pajak dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan berwenang melakukan pemeriksaan untuk:
a. Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak;
dan / atau
b. Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan.
Pemeriksaan dapat dilakukan di kantor (Pemeriksaan Kantor) atau
di tempat wajib Pajak ( Pemeriksaan Lapangan) yang ruang lingkup
pemeriksaannya dapat meliputi satu jenis pajak, beberapa jenis pajak,
atau seluruh jenis pajak, baik untuk tahun-tahun yang lalu maupun
untuk tahun berjalan.
Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak, termasuk terhadap
instansi pemerintah dan badan lain sebagai pemungut pajak atau pemotong
pajak.
Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban
perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat
Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban
perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha
sebenarnya dari Wajib Pajak.
Selain itu, pemeriksaan dapat juga dilakukan untuk tujuan lain,
di antaranya:
a. pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;
b. penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak;
c. pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
d. Wajib Pajak mengajukan keberatan;
e. pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan
Neto;
f. pencocokan data dan/atau alat keterangan;
g. penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;
h. penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai;
i. pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;
j. penentuan saat mulai berproduksi sehubungan dengan fasilitas
perpajakan; dan/atau
k. pemenuhan permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran
Pajak Berganda.
Ayat (2)
Pemeriksaan dilaksanakan oleh petugas pemeriksa yang jelas identitasnya.
Oleh karena itu, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal
pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan, serta
memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa. Petugas pemeriksa
harus menjelaskan tujuan dilakukannya pemeriksaan kepada Wajib Pajak.
Petugas pemeriksa harus telah mendapat pendidikan teknis yang cukup
dan memiliki keterampilan sebagai pemeriksa pajak. Dalam menjalankan
tugasnya, petugas pemeriksa harus bekerja dengan jujur, bertanggung
jawab, penuh pengertian, sopan, dan objektif serta wajib menghindarkan
diri dari perbuatan tercela.
Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti
yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
Petugas pemeriksa harus melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam
memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Ayat (3)
Kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak yang diperiksa sebagaimana
dimaksud pada ayat ini disesuaikan dengan tujuan dilakukannya pemeriksaan
baik dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
maupun untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Apabila Wajib Pajak menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan
dengan menggunakan proses pengolahan data secara elektronik (electronic
data processing/EDP), baik yang diselenggarakan sendiri maupun yang
diselenggarakan melalui pihak lain, Wajib Pajak harus memberikan
akses kepada petugas pemeriksa untuk mengakses dan/atau mengunduh
data dari catatan, dokumen, dan dokumen lain yang berhubungan dengan
penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib
Pajak, atau objek yang terutang pajak.
Berdasarkan ayat ini Wajib Pajak yang diperiksa juga memiliki kewajiban
memberikan kesempatan kepada pemeriksa untuk memasuki tempat atau
ruangan yang merupakan tempat penyimpanan dokumen, uang, dan/atau
barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan usaha Wajib Pajak
dan melakukan peminjaman dan/atau pemeriksaan di tempat-tempat tersebut.
Dalam hal petugas pemeriksa membutuhkan keterangan lain selain buku,
catatan, dan dokumen lain, Wajib Pajak harus memberikan keterangan
lain yang dapat berupa keterangan tertulis dan/atau keterangan lisan.
Keterangan tertulis misalnya:
a. surat pernyataan tidak diaudit oleh Kantor Akuntan Publik;
b. keterangan bahwa fotokopi dokumen yang dipinjamkan sesuai dengan
aslinya;
c. surat pernyataan tentang kepemilikan harta; atau
d. surat pernyataan tentang perkiraan biaya hidup.
Keterangan lisan misalnya:
a. wawancara tentang proses pembukuan Wajib Pajak;
b. wawancara tentang proses produksi Wajib Pajak; atau
c. wawancara dengan manajemen tentang transaksi-transaksi yang bersifat
khusus.
Ayat (3a)
Cukup jelas.
Ayat (3b)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Untuk mencegah adanya dalih bahwa W |