PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 22/PJ/2008
TENTANG
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN
PASAL 25 |
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
Wajib Pajak, dipandang perlu untuk memberikan kemudahan kepada Wajib
Pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3985);
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2007 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007;
4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 182/PMK.03/2007
tentang Tata Cara Pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Bagi Wajib
Pajak dengan Kriteria Tertentu yang Dapat Melaporkan Beberapa Masa
Pajak dalam Satu Surat Pemberitahuan Masa;
5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2007
tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran
Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran,
Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan
Penundaan Pembayaran Pajak;
6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 148/PJ./2007 tentang
Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA
CARA PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25.
Pasal 1
(1) Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2000, harus dibayar paling lama tanggal 15 (lima
belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(2) PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan Kriteria tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2007 yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan
Masa, harus dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir.
(3) Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran bertepatan dengan hari
libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, maka pembayaran
dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(4) Hari libur nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk
hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan
oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan
oleh pemerintah.
Pasal 2
Pembayaran Pajak dilakukan melalui Bank Persepsi
atau Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi dengan sistem
pembayaran secara on-line.
Pasal 3
(1) Pembayaran pajak harus dilakukan dengan menggunakan
Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan
dengan Surat Setoran Pajak.
(2) SSP atau sarana administrasi lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah
disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang
atau apabila telah mendapatkan validasi.
(3) SSP atau sarana administrasi lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dianggap sah apabila telah divalidasi dengan Nomor Transaksi
Penerimaan Negara (NTPN).
(4) Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) adalah nomor yang tertera
pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan
Negara (MPN).
(5) Modul Penerimaan Negara (MPN) adalah modul penerimaan yang memuat
serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan
data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan yang berhubungan
penerimaan negara dan merupakan bagian dari Sistem Perbendaharaan
dan Anggaran Negara.
Pasal 4
(1) Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal
25 pada tempat pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan
SSP nya telah mendapat validasi dengan NTPN, maka Surat Pemberitahuan
Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke Kantor Pelayanan
Pajak sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP.
(2) Wajib Pajak dengan jumlah angsuran PPh Pasal 25 Nihil atau angsuran
PPh Pasal 25 dalam bentuk satuan mata uang selain rupiah atau yang
melakukan pembayaran tidak secara on-line dan tidak mendapat validasi
dengan NTPN, tetap harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh
Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Pembayaran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) dan ayat (2) yang dilakukan :
a. setelah tanggal jatuh tempo pembayaran tetapi belum melewati
batas akhir pelaporan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang Nomor
6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2007; atau
b. setelah tanggal jatuh tempo pembayaran dan pelaporan, dikenai
sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (2a) dan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
Pasal 5
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Mei 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
www.pajakpribadi.com |