KEPUTUSAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 68 TAHUN 1983
TENTANG
PENIADAAN PENGUSUTAN PERPAJAKAN TERHADAP DEPOSITO BERJANGKA
DAN TABUNGAN-TABUNGAN LAINNYA |
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk lebih menjamin pelaksanaan pembangunan nasional,
diperlukan upaya yang berkesinambungan di bidang pemupukan dana
masyarakat;
b. bahwa sehubungan dengan itu, dan dalam usaha untuk lebih mendorong
serta menggairahkan masyarakat untuk ikut serta di bidang pemupukan
dana tersebut, dipandang perlu untuk meniadakan pengusutan perpajakan
terhadap deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya;
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1983 tentang Pajak Atas Bunga
Deposito Berjangka dan Tabungan-tabungan Lainnya (Lembaran Negara
Tahun 1983 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3266);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENIADAAN PENGUSUTAN
PERPAJAKAN TERHADAP DEPOSITO BERJANGKA DAN TABUNGAN-TABUNGAN LAINNYA.
Pasal 1
Terhadap deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya seperti
antara lain Tabanas dan Taska tidak dilakukan pengusutan perpajakan
(fiskal).
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1983
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
www.pajakpribadi.com |