PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR 13/PJ/2008
TENTANG |
BENTUK DAN TATA CARA PENGGUNAAN TEMPLATE DALAM BAHASA
INGGRIS UNTUK SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
WAJIB PAJAK BADAN DAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI TAHUN 2007
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Sehubungan dengan telah diundangkannya Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 dan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 22/PMK.03/2008 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan
Kewajiban Seorang Kuasa, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut :
Menimbang :
- bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dan meningkatkan pelayanan
kepada Wajib Pajak dalam melaporkan kegiatan serta memenuhi kewajiban
perpajakannya;
- bahwa dalam rangka menyesuaikan sarana administrasi perpajakan dengan
perkembangan dunia usaha, sistem informasi, serta untuk menampung
saran dan masukan yang berguna bagi peningkatan pelayanan kepada
Wajib Pajak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b perlu disediakan template dalam bahasa Inggris untuk
memudahkan pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
bagi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang berbahasa
Inggris.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 52, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3263 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3985);
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-114/PJ./2007 tentang
Bentuk dan Tata Cara Penggunaan Template dalam Bahasa Inggris
untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK DAN TATA CARA PENGGUNAAN
TEMPLATE DALAM BAHASA INGGRIS UNTUK SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN DAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
TAHUN 2007.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan
template adalah alat bantu bagi Wajib Pajak yang tidak memahami
bahasa indonesia dalam mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan
Pajak Penghasilan.
Pasal 2
Template sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berbentuk :
- terjemahan formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan ke dalam bahasa
Inggris yang dilubangi pada bagian yang perlu diisi oleh Wajib
Pajak, baik berupa angka maupun informasi lainnya, pada SPT Tahunan
Pajak Penghasilan berbahasa Indonesia; atau
- perangkat lunak (software) aplikasi program dalam bentuk Microsoft
Excel bertampilan layar formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan
dalam bahasa Inggris yang dapat menghasilkan cetakan formulir
SPT Tahunan Pajak Penghasilan berbahasa Indonesia dan Inggris
yang sudah terisi.
Pasal 3
Tata cara penggunaan template adalah sebagai berikut :
- template sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 huruf a diletakkan
tepat diatas SPT Tahunan Pajak Penghasilan berbahasa Indonesia
sebagai alat bantu pengisian; atau
- Wajib Pajak dapat mebuka perangkat lunak aplikasi sebagaimana
dimaksud pada Pasal 2 huruf b dan mengisi formulir SPT dalam bahasa
Inggris pada layar komputer. Selanjut Wajib Pajak mencetak SPT
dengan fasilitas cetak yang menghasilkan cetakan formulir SPT
Tahunan Pajak Penghasilan berbahasa Indonesia dan Inggris.
Pasal 4
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Februari 2008
MENTERI KEUANGAN
,ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI |