PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR 18/PMK.03/2008
TENTANG |
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN
PELUNASAN KEKURANGAN PEMBAYARAN PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN PENYAMPAIAN
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN UNTUK TAHUN PAJAK 2007 DAN SEBELUMNYA
SERTA PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN UNTUK TAHUN PAJAK SEBELUM
TAHUN PAJAK 2007
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 37 A Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 dan ketentuan Pasal 33 ayat (6) Peraturan Pemerintah
Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban
Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Sanksi
Administrasi atas Keterlambatan Pelunasan Kekurangan PembayaranPajak
Sehubungan dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Untuk
Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya serta Pembetulan Surat Pemberitahuan
Tahunan untuk Tahun Pajak Sebelum Tahun Pajak 2007
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4740);
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4797);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI
ATAS KETERLAMBATAN PELUNASAN KEKURANGAN PEMBAYARAN PAJAK SEHUBUNGAN
DENGAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN UNTUK TAHUN PAJAK 2007
DAN SEBELUMNYA SERTA PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN UNTUK
TAHUN PAJAK SEBELUM TAHUN PAJAK 2007.
Pasal 1
- Wajib Pajak yang dalam tahun 2008 menyampaikan pembetulan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak sebelum
Tahun Pajak 2007, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar
menjadi lebih besar, diberikan penghapusan sanksi administrasi
berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran
pajak.
- Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pembetulan
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib dilunasi sebelum pembetulan Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.
Pasal 2
- Wajib Pajak orang pribadi yang dalam tahun 2008 mendaftarkan
diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak secara sukarela
dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, diberikan penghapusan sanksi
administrasi berupa bunga atas pajak yang tidak atau kurang dibayar
untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya.
- Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak
2007 dan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan
paling lambat tanggal 31 Maret 2009.
- Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari penyampaian
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), wajib dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan disampaikan.
- Terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk
Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dilakukan pemeriksaan, kecuali :
a.Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut menyatakan lebih bayar;
atau
b.Terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan
tersebut tidak benar.
Pasal 3
Terhadap Wajib Pajak yang diberikan penghapusan
sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (1) atau Pasal 2 ayat (1), tidak diterbitkan Surat Tagihan
Pajak.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan
sanksi administrasi berupa bunga diatur dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia .Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 6 Februari 2008
MENTERI KEUANGAN
,ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
|