PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 68 TAHUN 2009
TENTANG
TAR1F PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA UANG
PESANGON, UANG MANFAAT PENSIUN, TUNJANGAN HARI TUA, DAN JAMINAN
HARI TUA YANG DIBAYARKAN SEKALIGUS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
Menimbang :
a. bahwa dengan dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan
tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon
uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang
dibayarkan sekaligus;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan
Berupa Uang Fesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua,
dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008
Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS
PENGHASILAN BERUPA UANG PESANGON, UANG MANFAAT PENSIUN, TUNJANGAN
HARI TUA, DAN JAMINAN HARI TUA YANG DIBAYARKAN SEKALIGUS.
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan.
2. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan sehubungan
dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk
apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
3. Pegawai adalah orang pribadi dalam negeri yang menerima penghasilan
berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua,
dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus.
4. Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi
kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai,
dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya
masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang
penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
5. Uang Manfaat Pensiun adalah penghasilan dari manfaat pensiun
yang dibayarkan kepada orang pribadi peserta dana pensiun secara
sekaligus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
dana pensiun oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga
Keuangan yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
6. Tunjangan Hari Tua adalah penghasilan yang dibayarkan sekaligus
oleh badan penyelenggara tunjangan hari tua kepada orang pribadi
yang telah mencapai usia pensiun.
7. Jaminan Hari Tua adalah penghasilan yang dibayarkan sekaligus
oleh badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja kepada orang
pribadi yang berhak dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau
keadaan lain yang ditentukan.
8. Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja adalah badan yang dituniuk
oleh pemberi kerja untuk mengelola Uang Pesangon yang selanjutnya
membayarkan Uang Pesangon tersebut kepada Pegawai dari pemberi kerja
pada saat berakhirnya rnasa kerja atau terjadi pemutusan hubungan
kerja.
9. Pemotong Pajak adalah pemberi kerja, Pengelola Dana Pesangon
Tenaga Kerja, Dana Pensiun Pemberi Kerja, atau Dana Pensiun Lembaga
Keuangan, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan
lain yang membayar Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan
Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua.
Pasal 2
(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai berupa
Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan
Hari Tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 21 yang bersifat final.
(2) Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan
Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1) dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau
seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2
(dua) tahun kalender.
Pasal 3
(1) Pembayaran Uang Pesangon kepada Pegawai dapat dilakukan secara
langsung oleh pemberi kerja atau dialihkan kepada Pengelola Dana
Pesangon Tenaga Kerja.
(2) Dalam hal pemberi kerja mengalihkan Uang Pesangon secara sekaligus
kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, Pegawai dianggap telah
menerima hak atas Uang Pesangon.
(3) Dalam hal pemberi kerja mengalihkan Uang Pesangon secara bertahap
atau berkala kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, Pegawai
dianggap belum menerima hak atas Uang Pesangon.
(4) Dalam hal terjadi pengalihan Uang Manfaat Pensiun kepada perusahaan
asuransi jiwa dengan cara Dana Pensiun membeli anuitas seumur hidup,
Pegawai sebagai peserta dianggap telah menerima hak atas Uang Manfaat
Pensiun yang dibayarkan secara sekaligus.
Pasal 4
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon
ditentukan sebagai berikut :
a. sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan
Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
b. sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus
juta rupiah);
c. sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas
Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah);
d. sebesar 25% (dua puluh lima persen) atas penghasilan bruto di
atas Rp 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 5
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat
Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua ditentukan sebagai
berikut:
a. sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan
Rp 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah);
b. sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah).
Pasal 6
(1) Dalam hal terdapat bagian penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) yang terutang atau dibayarkan pada tahun
ketiga dan tahun-tahun berikutnya, pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 21 dilakukan dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf
a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah bruto seluruh penghasilan
yang terutang atau dibayarkan kepada Pegawai pada masing-masing
tahun kalender yang bersangkutan.
(2) Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak bersifat final dan dapat diperhitungkan sebagai
pembayaran pajak pendahuluan atau kredit pajak.
(3) Atas pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku ketentuan Pasal 21 ayat (5a) Undang-Undang
Pajak Penghasilan.
Pasal 7
(1) Pemotong Pajak wajib menghitung, memotong, menyetorkan, dan
melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas Uang Pesangon,
Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua.
(2) Pemotong Pajak wajib memberikan bukti pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 21 baik diminta maupun tidak pada saat dilakukannya pemotongan
pajak kepada Pegawai yang berhak menerima Uang Pesangon, Uang Manfaat
Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua.
(3) Kewajiban menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kewajiban memberikan bukti
pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap dilakukan terhadap
Pegawai yang dikenai tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar 0%
(nol persen).
Pasal 8
(1) Dalam hal pembayaran Uang Pesangon dialihkan oleh pemberi kerja
kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja dengan pembayaran secara
sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), pemotongan
Pajak Penghasilan Pasal 21 dilakukan oleh pemberi kerja pada saat
pengalihan Uang Pesangon.
(2) Dalam hal pembayaran Uang Pesangon dialihkan oleh pemberi kerja
kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja dengan pembayaran secara
bertahap atau berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3),
pemberi kerja tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal
21 atas pengalihan Uang Pesangon tersebut.
(3) Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Uang Pesangon sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pengelola Dana Pesangon Tenaga
Kerja pada saat pembayaran Uang Pesangon kepada Pegawai.
Pasal 9
Dalam hal terjadi pengalihan Uang Manfaat Pensiun kepada perusahaan
asuransi jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), pemotongan
Pajak Penghasilan Pasal 21 dilakukan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja
atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan pada saat pembelian anuitas seumur
hidup.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun,
Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pengenaan Pajak
Penghasilan Pasal 21 atas uang pesangon, uang tebusan pensiun atau
uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua
yang diperoleh Pegawai sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini
dan pembayarannya dilakukan setelah Peraturan Pemerintah ini berlaku,
berlaku ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 149 Tahun 2000 tentang
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang
Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan
Hari Tua.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah
Nomor 149 Tahun 2000 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal
21 atas Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun,
dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4067), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
lndonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 November 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 November 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 169
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 68 TAHUN 2009
TENTANG
TARIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA UANG
PESANGON, UANG MANFAAT PENSIUN, TUNJANGAN HARI TUA, DAN JAMINAN
HARI TUA YANG DIBAYARKAN SEKALIGUS
I. UMUM
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan terdapat perubahan materi sehingga perlu dilakukan
penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tarif Pajak Penghasilan
Pasal 21 atas Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun,
Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang sebelumnya diatur
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 149 Tahun 2000 tentang Pemotongan
Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan berupa Uang Pesangon,
Uang Tebusan Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari
Tua Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, tarif pemotongan atas penghasilan
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan
dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri, dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan
lain yang berbeda dengan tarif pajak sebagaimana diatur dalam Pasal
17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Materi pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini mengenai
pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final, penetapan besaran
tarif pajak, dan pemotongan terhadap penghasilan berupa Uang Pesangon,
Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua.
Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan
Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus pada umumnya
jumlahnya relatif besar dibandingkan penghasilan rutin yang diterima
sebelumnya. Dengan penerapan tarif progresif yang lebih rendah dari
ketentuan umum tarif Pajak Penghasilan maka manfaat yang diperoleh
menjadi lebih besar dan memberikan keringanan, kemudahan, kesederhanaan,
dan kepastian hukum.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup Jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Pada dasarnya kewajiban pembayaran Uang Pesangon dilakukan oleh
pemberi kerja kepada pegawainya pada saat terjadi pemutusan hubungan
kerja. Namun ada kalanya, kewajiban pembayaran Uang Pesangon tersebut
dialihkan kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja melalui pengalihan
dana pesangon secara sekaligus atau secara bertahap atau berkala.
Ayat (2)
Apabila pemberi kerja mengalihkan Uang Pesangon secara sekaligus
kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, maka Pegawai dianggap
telah menerima hak atas Uang Pesangon, sehingga pemberi kerja sudah
mempunyai kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada saat
pengalihan tersebut.
Ayat (3)
Dalam hal pemberi kerja mengalilkan Uang Pesangon secara bertahap
atau berkala kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, maka Pegawai
dianggap belum menerima hak atas Uang Pesangon, sehingga pemberi
kerja tidak mempunyai kewajiban untuk memotong Pajak Penghasilan
Pasal 21 pada saat pengalihan tersebut.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 4
Dengan memperhatikan bahwa besarnya Uang Pesangon dikaitkan dengan
masa kerja dan besarnya upah atau penghasilan yang diterima setiap
bulan, maka tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dikenai bersifat
progresif. Namun untuk memberikan keadilan, kemudahan, dan kepastian
hukum bagi Pegawai yang menerimanya, lapisan tarif progresif yang
diberlakukan berbeda dengan lapisan tarif yang ditentukan dalam
Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Contoh perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong atas
penghasilan berupa Uang Pesangon dengan jumlah Rp 175.000.000,00.
Penghasilan bruto Rp 175.000.000,00
Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang :
0% x Rp50.000.000,00 = RP 0,00
5% x Rp50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15% x Rp75.000.000,00 = Rp 11.250.000,00 (+)
______________
Rp13.750.000,00
Dalam hal pembayaran Uang Pesangon dalam contoh tersebut di atas
dilakukan dalam beberapa kali pembayaran, misalnya :
a. Bulan Desember 2009 = Rp 50.000.000,00
b. Bulan April 2010 = Rp 125.000.000.00 (+)
_______________
Jumlah Rp 175.000.000,00
Perhitungan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 didasarkan pada
jumlah pembayaran sebagai satu kesatuan, yaitu sebesar Rp 175.000.000.00
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang harus dipotong :
Bulan Desember 2009:
Jumlah penghasilan bruto Rp 50.000.000,00
Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang :
0% x Rp50.000.000.00 = Rp 0,00
Bulan April 2010:
Jumlah penghasilan bruto Rp 125.000.000,00
Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang :
5% x Rp 50.000.000.00 = Rp 2.500.000,00
15% x Rp75.000.000.00 = Rp 11.250.000,00 (+)
______________
Jumlah Rp 13.750.000,00
Jumlah seluruh Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong : Rp 0,00
+ Rp 13.750.000,00 = Rp 13.750.000,00
Pasal 5
Berdasarkan pertimbangan bahwa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari
Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus merupakan nilai
tunai atas Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan
Hari Tua yang dibayarkan secara berkala untuk jangka waktu yang
cukup lama, maka penghasilan yang diterima sekaligus tersebut pada
dasarnya penghasilan yang seharusnya diterima untuk beberapa tahun
pajak. Dengan memperhatikan besarnya Uang Manfaat Pensiun yang berlaku
saat ini pada umumnya, maka penghasilan sekaligus tersebut jika
dialokasikan dalam beberapa tahun masih berlaku tarif terendah yaitu
sebesar 5% (lima persen). Ketentuan ini diberikan untuk memberikan
keadilan, kemudahan, kesederhanaan, dan kepastian hukum bagi penerima
pensiun yang sudah masuk dalam usia tidak produktif.
Untuk memberikan perlakuan yang sama dengan Uang Pesangon, maka
atas jumlah sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
dikenai tarif 0% (nol persen).
Contoh perhitungan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong
atas pembayaran Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus sebesar
Rp 150.000.000,00 adalah:
Jaminal Hari Tua yang dibayarkan sekaligus Rp 150.000.000,00
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang:
0% x Rp 50.0000.000,00 = Rp 0,00
5% x Rp 100.000.000,00 = Rp 5.000.000,00
_____________
Jumlah = Rp 5.000.000,00
Dalam hal jumlah pembayaran uang Jaminan Hari Tua tersebut di atas
dibayarkan dalam beberapa kali pembayaran, misalnya :
Bulan Desember 2009 sebesar Rp 50.000.000,00
Bulan Februari 2010 sebesar Rp 100.000.000,00
_______________
Jumlah Rp 150.000.000,00
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebagai berikut:
Bulan Desember 2009:
0% x Rp50.000.000,00 = Rp 0,00
Bulan Februari 2010:
5% x Rp 100.000.000,00 = Rp 5.000.000,00
_____________
Jumlah = Rp 5.000.000,00
Pasal 6
Ayat (1)
Misalkan pembayaran Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan
Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang seharusnya dilakukan sekaligus,
namun masih dilakukan bagian pembayaran pada tahun ketiga sebesar
Rp50.000.000,00, jika kepada Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan
dalam tahun tersebut hanya dibayarkan penghasilan tersebut, Pajak
Penghasilan Pasal 21 yang harus dipotong dihitung dengan menerapkan
tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan
atas jumlah bruto tersebut, yaitu sebesar 5% x Rp 50.000.000,00
= Rp 2.500.000,00.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penerima penghasilan sebagaimana contoh penjelasan ayat (1) yang
tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak, maka Pajak Penghasilan
Pasal 21 yang harus dipotong sebesar 120% x 5% x Rp 50.000.000,00
= Rp 3.000.000,00.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 wajib dibuat meskipun
jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang nihil, karena dikenai
tarif 0% (nol persen).
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5082
www.pajakpribadi.com |