DEPARTEMEN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SURAT EDARAN
Nomor SE-16 /PJ/2008
TENTANG |
Penegasan Sehubungan Dengan Penunjukan Seorang
Kuasa Dengan Surat Kuasa Khusus
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Sehubungan dengan telah diundangkannya Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 dan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 22/PMK.03/2008 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan
Kewajiban Seorang Kuasa, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut :
- Ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 berupa
:
- Pasal 32 ayat (1) huruf a, mengatur bahwa dalam menjalankan
hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan, Wajib Pajak badan diwakili oleh pengurus.
- Pasal 32 ayat (4) dan penjelasannya, mengatur bahwa termasuk
dalam pengertian pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai
wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan
dalam rangka menjalankan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani
kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya
walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan
pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan.
Ketentuan ini berlaku pula bagi komisaris dn pemegang saham
mayoritas atau pengendali.
- Pasal 32 ayat (3) dan penjelasannya, mengatur bahwa orang
pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat
kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Yang
dimaksud dengan kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus
dari Wajib Pajak untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban
perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor22/PMK.03/2008 pada prinsipnya
mengatur mengenai ketentuan pemberian kuasa dengan menggunakan
surat kuasa khusus yang diperlukan untuk urusan tertentu dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
- Yang dimaksud dengan urusan tertentu sebagaimana dimaksud pada
angka 2 adalah suatu proses perpajakan tertentu yang terkait dengan
pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib
Pajak. Termasuk dalam pengertian urusan tertentu antara lain pelaksanaan
hak dan kewajiban perpajakan dalam rangka pemeriksaan, pengajuan
keberatan, permohonan fasilitas perpajakan, dan pengisian serta
penandatanganan Surat Pemberitahuan (SPT).
- Dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,
Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa yang memenuhi persyaratan
tertentu, baik konsultan pajak maupun bukan konsultan pajak. Wajib
Pajak yang dapat memberi kuasa kepada bukan konsultan pajak adalah
Wajib Pajak yang memenuhi syarat sebagai berikut :
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau
pekerjaan bebas;
- Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan
bebas dengan peredaran bruto atau penerimaan bruto tidak lebih
dari Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah)
dalam 1 (satu) tahun; atau
- Wajib Pajak badan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp
2.400.000.000,00 (dua miliar empat ratus juta rupiah) dalam 1
(satu) tahun. Termasuk dalam pengertian bukan konsultan pajak
adalah karyawan Wajib Pajak.
- Seorang kuasa yang bukan konsultan pajak sebagaimana dimaksud
pada angka 4 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- elah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Tahun Pajak terakhir;
- memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di
bidang perpajakan, sekurang-kurangnya tingkat Diploma lll, yang
diterbitkan oleh perguruan tinggi negeri atau swasta dengan status
terakreditasi A; dan
- memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa.
- Seorang kuasa yang konsultan pajak sebagaimana dimaksud pada
angka 4 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Tahun Pajak terakhir;
- memiliki Surat Izin Praktek Konsultan Pajak yang diterbitkan
oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan; dan
- memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa.
- Surat kusa khusus paling sedikit memuat :
a. nama, alamat, dan tanda tangan di atas meterai, serta Nomor
Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak pemberi kuasa;
b. nama, alamat, dan tanda tangan, serta Nomor Pokok Wajib Pajak
penerima kuasa; dan
c. hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan.
- Satu surat kuasa khusus hanya untuk 1 (satu) pelaksanaan hak
dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu. Seorang kuasa
tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak kepada
orang lain.
- Seorang kuasa dapat menunjuk orang lain atau karyawannya dengan
membuat Surat Penunjukan, terbatas untuk menyampaikan dokumen
dan/atau menerima dokumen perpajakan yang diperlukan dalam pelaksanaan
hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan, selain
penyerahan dokumen yang dapat disampaikan melalui Tempat Pelayanan
Terpadu.
- Wajib Pajak dapat meminta karyawannya untuk menyampaikan dokumen
dan/atau menerima dokumen perpajakan yang diperlukan dalam pelaksanaan
hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tanpa surat penunjukan
kepada karyawan yang bersangkutan, selain penyerahan dokumen yang
dapat disampaikan melalui Tempat Pelayanan Terpadu.
- Sehubungan dengan hal-hal yang diuraikan pada angka 1 sampai
dengan angka 10, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut
:
- Pengurus, komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali
serta karyawan Wajib Pajak yang nyata-nyata mempunyai wewenang
dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam
rangka menjalankan perusahaan dapat melaksanakan hak dan/atau
kewajiban perpajakan Wajib Pajak tanpa memerlukan surat kuasa
khusus.
- Dokumen perpajakan seperti Faktur Pajak dan/atau Surat Setoran
Pajak, dapat ditandatangani oleh pejabat/karyawan yang ditunjuk
oleh Wajib Pajak tanpa memerlukan surat kuasa khusus.
- Penyerahan dokumen yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan dapat disampaikan melalui Tempat Pelayanan Terpadu,
tidak memerlukan surat kuasa khusus atau surat penunjukan.
Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Februari 2008
MENTERI KEUANGAN
,ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI |