DEPARTEMEN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SURAT EDARAN
Nomor SE-17 /PJ/2008
TENTANG |
PELAYANAN PENERIMAAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
PAJAK PENGHASILAN TAHUN PAJAK 2007
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memenuhi
permintaan masyarakat sehubungan dengan semakin dekatnya jatuh tempo
penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan
Tahun Pajak 2007, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Pada tanggal 29 Maret 2008, Kantor Pelayanan Pajak di seluruh
Indonesia tetap buka mulai pukul 08.30 sampai dengan pukul 17.00
waktu setempat untuk memberikan pelayanan penerimaan SPT Tahunan
Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007.
- Diingatkan kembali bahwa pelayanan penerimaan SPT Tahunan pada
tanggal 31 Maret 2008 buka sampai dengan pukul 19.00 waktu setempat.
- Pengaturan dan pengawasan pegawai yang bertugas diserahkan kepada
masing-masing Kepala Kantor.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 24 Maret 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
,ttd.
DARMIN NASUTION
NIP. 130605098
|