|

UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2007
Ditetapkan tanggal 17 Juli 2007
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA
PERPAJAKAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.
bahwa dalam
rangka untuk lebih memberikan keadilan dan meningkatkan pelayanan
kepada Wajib Pajak dan untuk lebih memberikan kepastian hukum serta
mengantisipasi perkembangan di bidang teknologi informasi dan
perkembangan yang terjadi dalam ketentuan-ketentuan material di bidang
perpajakan perlu dilakukan perubahan terhadap
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;
b.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan;
Mengingat :
1.
Pasal 5 ayat
(1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 AUndang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3984);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA
CARA PERPAJAKAN.
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) yang telah
beberapa kali diubah dengan Undang-Undang :
a.
Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566);
b.
Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 3984),
diubah sebagai berikut :
1.
Ketentuan Pasal
1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
1.
Pajak adalah
kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan
negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2.
Wajib Pajak
adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotong
pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban
perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
3.
Badan adalah
sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang
melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi
perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan
usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam
bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan,
perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik,
atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk
kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
4.
Pengusaha adalah
orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan
usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang,
mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang
tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau
memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
5.
Pengusaha Kena
Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atua
penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
6.
Nomor Pokok
Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai
sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda
pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan
kewajiban perpajakannya.
7.
Masa Pajak
adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk
menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu
jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.
8.
Tahunn Pajak
adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak
menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
9.
Bagian Tahun
Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
10.
Pajak yang
terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa
Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
11.
Surat
Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan utnuk
melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau
bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
12.
Surat
Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
13.
Surat
Pemberitahuan Tahunnan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahunn
Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
14.
Surat Setoran
pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah
dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara
lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh
Menteri Keuangan.
15.
Surat Ketetapan
Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat
Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
16.
Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan
besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan
pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak
yang masih harus dibayar.
17.
Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang
menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
18.
Surat Ketetapan
Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok
pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak
terutang dan tidak ada kredit pajak.
19.
Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah
kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar
daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
20.
Surat Tagihan
Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi
administrasi berupa bunga dan/atau denda.
21.
Surat Paksa
adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
22.
Kredit Pajak
untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib
Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan
Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahunn berjalan tidak atau kurang
dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah
dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar
negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak,
yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
23.
Kredit Pajak
untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan
kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah
dikompensasikan, ang dikurangkan dari pajak yang terutang.
24.
Pekerjaan bebas
adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai
keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak
terikat oleh suatu hubungan kerja.
25.
Pemeriksaan
adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan,
dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional
berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
26.
Bukti Permulaan
adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan,
atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa
sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan
yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada
pendapatan negara.
27.
Pemeriksaan
Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan
bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di
bidang perpajakan.
28.
Penanggung Pajak
adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran
pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban
Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
29.
Pembukuan adalah
suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk
mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta,
kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan
dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan
keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun
Pajak tersebut.
30.
Penelitian
adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan
pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk
penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.
31.
Penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang
dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang
dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan
yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
32.
Penyidik adalah
pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk
melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
33.
Surat Keputusan
Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis,
kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu
dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam
surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi
Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat
Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Pembatalan Ketetapan
Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau
Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga.
34.
Surat Keputusan
Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat
ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak
ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
35.
Putusan Banding
adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat
Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
36.
Putusan Gugatan
adalah putusan badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal
yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
dapat diajukan gugatan.
37.
Putusan
Peninjauan Kembali adalah putusan Mahkamah Agung atas permohonan
peninjauan kembali yang diajukan oleh Wajib Pajak atau oleh Direktur
Jenderal Pajak terhadap Putusan Banding atau Putusan Gugatan dari
badan peradilan pajak.
38.
Surat Keputusan
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang
menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib
Pajak Tertentu.
39.
Surat Keputusan
Pemberian Imbalan Bunga adalah surat keputusan yang menentukan jumlah
imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak.
40.
Tanggal dikirim
adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal fasimili, atau dalam
hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat,
keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.
41.
Tanggal diterima
adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam
hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan,
atau putusan diterima secara langsung.
3.
Ketentuan Pasal
2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2
|
|
(1) |
Setiap Wajib Pajak yang
telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib
mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan
Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. |
|
|
(2) |
Setiap Wajib Pajak sebagai
Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya
pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan
tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha
Kena Pajak. |
|
|
(3) |
Direktur Jenderal Pajak
dapat menetapkan : |
|
|
|
a. |
tempat pendaftaran dan/atau
tempat pelaporan usaha selain yang ditetapkan pada ayat (1) dan
ayat (2); dan/atau |
|
|
|
b. |
tempat pendaftaran pada
kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal dan kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah
kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan, bagi Wajib
Pajak orang pribadi pengusaha tertentu. |
|
|
(4) |
Direktur Jenderal Pajak
menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha
Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena
Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan/atau ayat (2). |
|
|
(4a) |
Kewajiban perpajakan bagi
Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana
dimaksud apda ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi
persyaratan subjektif dan objektif seusai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima)
tahun sebelumnya diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau
dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak. |
|
|
(5) |
Jangka waktu pendaftaran
dan pelaporan serta tata cara pendaftaran dan pengukuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) termausk penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau
pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. |
|
|
(6) |
Penghapusan Nomor Pokok
Wajib Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila : |
|
|
|
a. |
diajukan permohonan
penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh Wajib Pajak dan/atau ahli
warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan
subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan; |
|
|
|
b. |
Wajib Pajak badan
dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha; |
|
|
|
c. |
Wajib Pajak bentuk usaha
tetap menghentikan kegiatna usahanya di Indonesia; atau |
|
|
|
d. |
dianggap perlu oleh
Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak
dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif
dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan. |
|
|
(7) |
Direktur Jenderal Pajak
setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas
permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam jangka waktu
6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi atau 12 (dua belas)
bulan untuk Wajib Pajak badan, sejak tanggal permohonan diterima
secara lengkap. |
|
|
(8) |
Direktur Jenderal Pajak
karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat melakukan
pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. |
|
|
(9) |
Direktur Jenderal Pajak
setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas
permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam jangka
waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara
lengkap. |
3.
Di antara Pasal
2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A yang berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 2A
Masa Pajak sama dengan 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain
yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga)
bulan kalender.
4.
Ketentuan Pasal
3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 3
| |
(1) |
Setiap Wajib Pajak wajib
mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas,
dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab,
satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya
ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar
atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pajak. |
| |
(1a) |
Wajib Pajak yang telah
mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan
dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib
menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan
menggunakan satuan mata uang selain Rupiah yang diizinkan, yang
pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan. |
| |
(1b) |
Penandatanganan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara biasa,
dengan tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau
digital, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama, yang
tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan. |
| |
(2) |
Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) mengambil sendiri Surat
Pemberitahuan di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Pajak atau mengambil dengan cara lain yang tata cara
pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan. |
| |
(3) |
Batas waktu penyampaian
Surat Pemberitahuan adalah : |
| |
|
a. |
untuk Surat Pemberitahuan
Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak; |
| |
|
b. |
untuk Surat Pemberitahuan
Tahunnan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama
3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau |
| |
|
c. |
untuk Surat Pemberitahuan
Tahunnan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat)
bulan setelah akhir Tahun Pajak. |
| |
(3a) |
Wajib Pajak dengan
kriteria tertentu dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam 1 (satu)
Surat Pemberitahuan Masa. |
| |
(3b) |
Wajib Pajak dengan
kriteria tertentu dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3a) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan. |
| |
(3c) |
Batas waktu dan tata cara
pelaporan atas permohonan dan pemungutan pajak yang dilakukan oleh
bendahara pemerintah dan badan tertentu diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. |
| |
(4) |
Wajib Pajak dapat
memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan
Tahunnan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
untuk paling lama 2 (dua) bulan dengan cara menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada
Direktur Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. |
| |
(5) |
Pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) harus disertai dengan penghitungan
sementara pajak yang terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak dan Surat
Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak
yang terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasrkan
Peraturan Menteri Keuangan. |
| |
(6) |
Bentuk dan isi Surat
Pemberitauan serta keterangan dan/atau dokumen yang harus
dilampirkan, dan cara yang digunakan untuk menyampaikan Surat
Pemberitahuan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan. |
| |
(7) |
Surat Pemberitahuan
dianggap tidak disampaikan apabila : |
| |
|
a. |
Surat Pemberitahuan tidak
ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1); |
| |
|
b. |
Surat Pemberitahuan tidak
sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (6); |
| |
|
c. |
Surat Pemberitahuan yang
menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah
berakhirnya Masa pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan
Wajib Pajak telah diutegur secara tertulis; atau |
| |
|
d. |
Surat Pemberitahuan
disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan
atau menerbitkan surat ketetapan pajak. |
| |
(7a) |
Apabila Surat
Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (7), Direktur Jenderal Pajak wajib memberitahukan kepada
Wajib Pajak. |
| |
(8) |
Dikecualikan dari
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak
Penghasilan tertentu yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan. |
5.
Ketentuan Pasal
4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 4
| |
(1) |
Wajib Pajak wajib mengisi
dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas,
dan menandatanganinya. |
| |
(2) |
Surat Pemberitahuan Wajib
Pajak badan harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi. |
| |
(3) |
Dalam hal Wajib Pajak
menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk mengisi dan
menandatangani Surat Pemberitahuan, surat kuasa khusus tersebut
harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan. |
| |
(4) |
Surat Pemberitahuan
Tahunnan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan
pembukuan harus dilampiri dengan laporan keuangan berupa neraca
dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk
menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak. |
| |
(4a) |
Laporan Keuangan
sebagaimana dimaksud apda ayat (4) adalah laporan keuangan dari
masing-masing Wajib Pajak. |
| |
(4b) |
Dalam hal laporan keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diaudit oleh Akuntan Publik
tetapi tidak dilampirkan pada Surat Pemberitahuan, Surat
Pemberitahuan dianggap tidak lengkap dan tidak jelas, sehingga
Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf b. |
| |
(5) |
Tata cara penerimaan dan
pengolahan Surat Pemberitahuan diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan. |
6.
Ketentuan Pasal
6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 6
| |
(1) |
Surat Pemberitahuan yang
disampaikan oleh Wajib Pajak ke kantor Direktorat Jenderal Pajak
harus diberi tanggal penerimaan oleh pejabat yang ditunjuk dan
kepada Wajib pajak diberikan bukti penerimaan. |
| |
(2) |
Penyampaian Surat
Pemberitahuan dapat dikirimkan melalui pos dengan tanda bukti
pengiriman surat atau dengan cara lain yang diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. |
| |
(3) |
Tanda bukti dan tanggal
pengiriman surat untuk penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal
penerimaan sepanjang Surat Pemberitahuan tersebut telah lengkap. |
7.
Ketentuan Pasal
7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 7
| |
(1) |
Apabila Surat
Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan
penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00
(satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus
ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunnan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak orang pribadi. |
| |
(2) |
Pengenaan sanksi
administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dilakukan terhadap : |
| |
|
a. |
Wajib Pajak orang pribadi
yang telah meninggal dunia; |
| |
|
b. |
Wajib Pajak orang pribadi
yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. |
| |
|
c. |
Wajib Pajak orang pribadi
yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; |
| |
|
d. |
Bentuk Usaha Tetap yang
tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia; |
| |
|
e. |
Wajib pajak badan yang
tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku; |
| |
|
f. |
Bendahara yang tidak
melakukan pembayaran lagi; |
| |
|
g. |
Wajib Pajak yang terkena
bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan; atau |
| |
|
h. |
Wajib Pajak lain yang
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. |
8.
Ketentuan Pasal
8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 8
| |
(1) |
Wajib Pajak dengan kemauan
sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah
disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat
Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. |
| |
(1a) |
Dalam hal pembetulan Surat
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi
atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan
paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. |
| |
(2) |
Dalam hal Wajib Pajak
membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunnan yang
mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai
sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan
atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo
pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan
dihitung penuh 1 (satu) bulan. |
| |
(2a) |
Dalam hal Wajib Pajak
membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan
utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas
jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo
pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan
dihitung penuh 1 (satu) bulan. |
| |
(3) |
Walaupun telah dilakukan
tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan
mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap ketidakbenaran
perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan,
apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan
ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan
kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang
beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% (seratus
lima puluh persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar. |
| |
(4) |
Walaupun Direktur Jenderal
Pajak telah melakukan pemeriskaan, dengan syarat Direktur Jenderal
Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan
kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri
tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah
disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat
mengakibatkan : |
| |
|
a. |
pajak-pajak yang masih
harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil; |
| |
|
b. |
rugi berdasarkan ketentuan
perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar; |
| |
|
c. |
jumlah harta menjadi lebih
besar atau lebih kecil; atau |
| |
|
d. |
jumlah modal menjadi lebih
besar atau lebih kecil. |
| |
(5) |
Pajak yang kurang dibayar
yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima
puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi oleh
Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan. |
| |
(6) |
Wajib Pajak dapat
membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunnan yang telah disampaikan,
dalam hal Wajib Pajak menerima ketetapan pajak, Surat Keputusan
Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa
Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda
dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat
Pemberitahuan Tahunnan yang akan dibetulkan tersebut, dalam jangka
waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima surat ketetapan pajak, Surat
Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali, dengan syarat Direktur Jenderal
Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. |
9.
Ketentuan Pasal
9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 9
|
|
(1) |
Menteri Keuangan
menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak
yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing
jenis pajak, paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat
terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak |
|
|
(2) |
Kekurangan pembayaran
pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunnan Pajak
Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak
Penghasilan disampaikan. |
|
|
(2a) |
Pembayaran atau penyetoran
pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan setelah
tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai
sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan
yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan
tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu)
bulan. |
|
|
(2b) |
Atas pembayaran atau penyetoran pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan setelah tanggal
jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunnan, dikenai
sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan
yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunnan sampai dengan tanggal pembayaran, dan
bagian dari bulan penuh 1 (satu) bulan. |
|
|
(3) |
Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,
dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan
Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah
pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka
waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan. |
|
|
(3a) |
Bagi Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak
di daerah tertentu, jangka waktu pelunasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat diperpanjang paling lama menjadi 2 (dua) bulan
yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan. |
|
|
(4) |
Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib
Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda
pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling lama 12 (dua belas) bulan, yang
pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan. |
10.
Ketentuan Pasal
10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 10
| |
(1) |
Wajib Pajak wajib membayar
atau menyetor pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran
Pajak ke kas negara melalui tempat pembayaran yang diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. |
| |
(1a) |
Surat Setoran Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai bukti
pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh Pejabat kantor
penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatkan
validasi, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan. |
| |
(2) |
Tata cara pembayaran,
penyetoran pajak, dan pelaporannya serta tata cara mengangsur dan
menunda pembayaran pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan. |
11.
Ketentuan Pasal
11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 11
| |
(1) |
Atas permohonan Wajib
Pajak, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17, Pasal 17B, Pasal 17C, atau Pasal 17D dikembalikan, dengan
ketentuan bahwa apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak,
langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak
tersebut. |
| |
(1a) |
Kelebihan pembayaran pajak
sebagai akibat adanya Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat
Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan
Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan
Pajak, dan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, serta
Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga dikembalikan kepada Wajib
Pajak dengan ketentuan jika ternyata Wajib Pajak mempunyai utang
pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu
utang pajak tersebut. |
| |
(2) |
Pengembalian kelebihan
pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a)
dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak diterima sehubungan dengan
diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), atau sejak diterbitkannya Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (2) dan Pasal 17B, atau sejak diterbitkannya Surat Keputusan
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17C atau Pasal 17D, atau sejak diterbitkannya Surat
Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan
Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak,
Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan
Pemberian Imbalan Bunga, atau sejak diterimanya Putusan Banding
atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan kelebihan
pembayaran pajak. |
| |
(3) |
Apabila pengembalian
kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 (satu)
bulan, Pemerintah memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen)
per bulan atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran
pajak, dihitung sejak batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berakhir sampai dengan saat dilakukan pengembalian kelebihan. |
| |
(4) |
Tata cara penghitungan dan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. |
12.
Ketentuan Pasal
12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 12
| |
(1) |
Setiap Wajib Pajak wajib
membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada
adanya surat ketetapan pajak. |
| |
(2) |
Jumlah Pajak yang terutang
menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak
adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. |
| |
(3) |
Apabila Direktur Jenderal
Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar,
Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. |
13.
Ketentuan Pasal
13 diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (6) sehingga Pasal
13 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 13
| |
(1) |
Dalam jangka waktu 5
(lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa
Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal
Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam
hal-hal sebagai berikut : |
| |
|
a. |
apabila berdasarkan hasil
pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau
kurang dibayar; |
| |
|
b. |
apabila Surat
Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara
tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan
dalam Surat Teguran; |
| |
|
c. |
apabila berdasarkan hasil
pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya
dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai
tarif 0% (nol persen); |
| |
|
d. |
apabila kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi
sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau |
| |
|
e. |
apabila kepada Wajib Pajak
diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (4a). |
| |
(2) |
Jumlah kekurangan pajak
yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya
pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun
Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar. |
| |
(3) |
Jumlah pajak dalam Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi
berupa kenaikan sebesar : |
| |
|
a. |
50% (lima puluh persen)
dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu
Tahun Pajak; |
| |
|
b. |
100% (seratus persen) dari
Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau
kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau
dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau |
| |
|
c. |
100% (seratus persen) dari
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar. |
| |
(4) |
Besarnya pajak yang
terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat
Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya
pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun
Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak. |
| |
(5) |
Walaupun jangka waktu 5
(lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat, Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar tetap dapat diterbitkan ditambah
sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% (empat puluh delapan
persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, apabila
Wajib Pajak setelah jangka waktu tersebut dipidana karena
melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana
lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap. |
| |
(6) |
Tata cara penerbitan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. |
14.
Di antara Pasal
13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A yang
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 13A
Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat
Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya
tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang
isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan
negara, tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama
kali dilakukan oleh Wajib Pajak dan Wajib Pajak tersebut wajib
melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta
sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen)
dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui
penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
15.
Ketentuan Pasal
14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 14
|
|
(1) |
Direktur Jenderal Pajak
dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila : |
|
|
|
a. |
Pajak Penghasilan dalam
tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; |
|
|
|
b. |
Dari hasil penelitian
terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis
dan/atau salah hitung; |
|
|
|
c. |
Wajib Pajak dikenai sanksi
administrasi berupa denda dan/atau bunga; |
|
|
|
d. |
Pengusaha yang telah
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat
faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu; |
|
|
|
e. |
Pengusaha yang telah
| |