|

UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2007
Ditetapkan tanggal 17 Juli 2007
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA
PERPAJAKAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.
bahwa dalam
rangka untuk lebih memberikan keadilan dan meningkatkan pelayanan
kepada Wajib Pajak dan untuk lebih memberikan kepastian hukum serta
mengantisipasi perkembangan di bidang teknologi informasi dan
perkembangan yang terjadi dalam ketentuan-ketentuan material di bidang
perpajakan perlu dilakukan perubahan terhadap
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;
b.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan;
Mengingat :
1.
Pasal 5 ayat
(1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 AUndang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3984);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA
CARA PERPAJAKAN.
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) yang telah
beberapa kali diubah dengan Undang-Undang :
a.
Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566);
b.
Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 3984),
diubah sebagai berikut :
1.
Ketentuan Pasal
1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
1.
Pajak adalah
kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan
negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2.
Wajib Pajak
adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotong
pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban
perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
3.
Badan adalah
sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang
melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi
perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan
usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam
bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan,
perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik,
atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk
kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
4.
Pengusaha adalah
orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan
usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang,
mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang
tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau
memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
5.
Pengusaha Kena
Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atua
penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
6.
Nomor Pokok
Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai
sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda
pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan
kewajiban perpajakannya.
7.
Masa Pajak
adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk
menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu
jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.
8.
Tahunn Pajak
adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak
menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
9.
Bagian Tahun
Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
10.
Pajak yang
terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa
Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
11.
Surat
Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan utnuk
melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau
bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
12.
Surat
Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
13.
Surat
Pemberitahuan Tahunnan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahunn
Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
14.
Surat Setoran
pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah
dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara
lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh
Menteri Keuangan.
15.
Surat Ketetapan
Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat
Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
16.
Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan
besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan
pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak
yang masih harus dibayar.
17.
Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang
menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
18.
Surat Ketetapan
Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok
pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak
terutang dan tidak ada kredit pajak.
19.
Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah
kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar
daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
20.
Surat Tagihan
Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi
administrasi berupa bunga dan/atau denda.
21.
Surat Paksa
adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
22.
Kredit Pajak
untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib
Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan
Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahunn berjalan tidak atau kurang
dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah
dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar
negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak,
yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
23.
Kredit Pajak
untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan
kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah
dikompensasikan, ang dikurangkan dari pajak yang terutang.
24.
Pekerjaan bebas
adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai
keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak
terikat oleh suatu hubungan kerja.
25.
Pemeriksaan
adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan,
dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional
berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
26.
Bukti Permulaan
adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan,
atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa
sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan
yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada
pendapatan negara.
27.
Pemeriksaan
Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan
bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di
bidang perpajakan.
28.
Penanggung Pajak
adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran
pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban
Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
29.
Pembukuan adalah
suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk
mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta,
kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan
dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan
keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun
Pajak tersebut.
30.
Penelitian
adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan
pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk
penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.
31.
Penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang
dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang
dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan
yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
32.
Penyidik adalah
pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk
melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
33.
Surat Keputusan
Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis,
kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu
dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam
surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi
Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat
Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Pembatalan Ketetapan
Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau
Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga.
34.
Surat Keputusan
Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat
ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak
ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
35.
Putusan Banding
adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat
Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
36.
Putusan Gugatan
adalah putusan badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal
yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
dapat diajukan gugatan.
37.
Putusan
Peninjauan Kembali adalah putusan Mahkamah Agung atas permohonan
peninjauan kembali yang diajukan oleh Wajib Pajak atau oleh Direktur
Jenderal Pajak terhadap Putusan Banding atau Putusan Gugatan dari
badan peradilan pajak.
38.
Surat Keputusan
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang
menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib
Pajak Tertentu.
39.
Surat Keputusan
Pemberian Imbalan Bunga adalah surat keputusan yang menentukan jumlah
imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak.
40.
Tanggal dikirim
adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal fasimili, atau dalam
hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat,
keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.
41.
Tanggal diterima
adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam
hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan,
atau putusan diterima secara langsung.
3.
Ketentuan Pasal
2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2
|
|
(1) |
Setiap Wajib Pajak yang
telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib
mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan
Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. |
|
|
(2) |
Setiap Wajib Pajak sebagai
Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya
pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan
tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha
Kena Pajak. |
|
|
(3) |
Direktur Jenderal Pajak
dapat menetapkan : |
|
|
|
a. |
tempat pendaftaran dan/atau
tempat pelaporan usaha selain yang ditetapkan pada ayat (1) dan
ayat (2); dan/atau |
|
|
|
b. |
tempat pendaftaran pada
kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal dan kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah
kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan, bagi Wajib
Pajak orang pribadi pengusaha tertentu. |
|
|
(4) |
Direktur Jenderal Pajak
menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha
Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena
Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan/atau ayat (2). |
|
|
(4a) |
Kewajiban perpajakan bagi
Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana
dimaksud apda ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi
persyaratan subjektif dan objektif seusai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima)
tahun sebelumnya diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau
dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak. |
|
|
(5) |
Jangka waktu pendaftaran
dan pelaporan serta tata cara pendaftaran dan pengukuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) termausk penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau
pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. |
|
|
(6) |
Penghapusan Nomor Pokok
Wajib Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila : |
|
|
|
a. |
diajukan permohonan
penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh Wajib Pajak dan/atau ahli
warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan
subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan; |
|
|
|
b. |
Wajib Pajak badan
dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha; |
|
|
|
c. |
Wajib Pajak bentuk usaha
tetap menghentikan kegiatna usahanya di Indonesia; atau |
|
|
|
d. |
dianggap perlu oleh
Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak
dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif
dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan. |
|
|
(7) |
Direktur Jenderal Pajak
setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas
permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam jangka waktu
6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi atau 12 (dua belas)
bulan untuk Wajib Pajak badan, sejak tanggal permohonan diterima
secara lengkap. |
|
|
(8) |
Direktur Jenderal Pajak
karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat melakukan
pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. |
|
|
(9) |
Direktur Jenderal Pajak
setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas
permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam jangka
waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara
lengkap. |
3.
Di antara Pasal
2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A yang berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 2A
Masa Pajak sama dengan 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain
yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga)
bulan kalender.
4.
Ketentuan Pasal
3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 3
| |
(1) |
Setiap Wajib Pajak wajib
mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas,
dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab,
satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya
ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar
atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pajak. |
| |
(1a) |
Wajib Pajak yang telah
mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan
dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib
menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan
menggunakan satuan mata uang selain Rupiah yang diizinkan, yang
pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan. |
| |
(1b) |
Penandatanganan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara biasa,
dengan tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau
digital, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama, yang
tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan. |
| |
(2) |
Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) mengambil sendiri Surat
Pemberitahuan di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Pajak atau mengambil dengan cara lain yang tata cara
pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan. |
| |
(3) |
Batas waktu penyampaian
Surat Pemberitahuan adalah : |
| |
|
a. |
untuk Surat Pemberitahuan
Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak; |
| |
|
b. |
untuk Surat Pemberitahuan
Tahunnan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama
3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau |
| |
|
c. |
untuk Surat Pemberitahuan
Tahunnan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat)
bulan setelah akhir Tahun Pajak. |
| |
(3a) |
Wajib Pajak dengan
kriteria tertentu dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam 1 (satu)
Surat Pemberitahuan Masa. |
| |
(3b) |
Wajib Pajak dengan
kriteria tertentu dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3a) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan. |
| |
(3c) |
Batas waktu dan tata cara
pelaporan atas permohonan dan pemungutan pajak yang dilakukan oleh
bendahara pemerintah dan badan tertentu diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. |
| |
(4) |
Wajib Pajak dapat
memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan
Tahunnan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
untuk paling lama 2 (dua) bulan dengan cara menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada
Direktur Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. |
| |
(5) |
Pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) harus disertai dengan penghitungan
sementara pajak yang terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak dan Surat
Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak
yang terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasrkan
Peraturan Menteri Keuangan. |
| |
(6) |
Bentuk dan isi Surat
Pemberitauan serta keterangan dan/atau dokumen yang harus
dilampirkan, dan cara yang digunakan untuk menyampaikan Surat
Pemberitahuan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan. |
| |
(7) |
Surat Pemberitahuan
dianggap tidak disampaikan apabila : |
| |
|
a. |
Surat Pemberitahuan tidak
ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1); |
| |
|
b. |
Surat Pemberitahuan tidak
sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (6); |
| |
|
c. |
Surat Pemberitahuan yang
menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah
berakhirnya Masa pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan
Wajib Pajak telah diutegur secara tertulis; atau |
| |
|
d. |
Surat Pemberitahuan
disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan
atau menerbitkan surat ketetapan pajak. |
| |
(7a) |
Apabila Surat
Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (7), Direktur Jenderal Pajak wajib memberitahukan kepada
Wajib Pajak. |
| |
(8) |
Dikecualikan dari
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak
Penghasilan tertentu yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan. |
5.
Ketentuan Pasal
4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 4
| |
(1) |
Wajib Pajak wajib mengisi
dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas,
dan menandatanganinya. |
| |
(2) |
Surat Pemberitahuan Wajib
Pajak badan harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi. |
| |
(3) |
Dalam hal Wajib Pajak
menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk mengisi dan
menandatangani Surat Pemberitahuan, surat kuasa khusus tersebut
harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan. |
| |
(4) |
Surat Pemberitahuan
Tahunnan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan
pembukuan harus dilampiri dengan laporan keuangan berupa neraca
dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk
menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak. |
| |
(4a) |
Laporan Keuangan
sebagaimana dimaksud apda ayat (4) adalah laporan keuangan dari
masing-masing Wajib Pajak. |
| |
(4b) |
Dalam hal laporan keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diaudit oleh Akuntan Publik
tetapi tidak dilampirkan pada Surat Pemberitahuan, Surat
Pemberitahuan dianggap tidak lengkap dan tidak jelas, sehingga
Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf b. |
| |
(5) |
Tata cara penerimaan dan
pengolahan Surat Pemberitahuan diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan. |
6.
Ketentuan Pasal
6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 6
| |
(1) |
Surat Pemberitahuan yang
disampaikan oleh Wajib Pajak ke kantor Direktorat Jenderal Pajak
harus diberi tanggal penerimaan oleh pejabat yang ditunjuk dan
kepada Wajib pajak diberikan bukti penerimaan. |
| |
(2) |
Penyampaian Surat
Pemberitahuan dapat dikirimkan melalui pos dengan tanda bukti
pengiriman surat atau dengan cara lain yang diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. |
| |
(3) |
Tanda bukti dan tanggal
pengiriman surat untuk penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal
penerimaan sepanjang Surat Pemberitahuan tersebut telah lengkap. |
7.
Ketentuan Pasal
7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 7
| |
(1) |
Apabila Surat
Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan
penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00
(satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus
ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunnan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak orang pribadi. |
| |
(2) |
Pengenaan sanksi
administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dilakukan terhadap : |
| |
|
a. |
Wajib Pajak orang pribadi
yang telah meninggal dunia; |
| |
|
b. |
Wajib Pajak orang pribadi
yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. |
| |
|
c. |
Wajib Pajak orang pribadi
yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; |
| |
|
d. |
Bentuk Usaha Tetap yang
tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia; |
| |
|
e. |
Wajib pajak badan yang
tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku; |
| |
|
f. |
Bendahara yang tidak
melakukan pembayaran lagi; |
| |
|
g. |
Wajib Pajak yang terkena
bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan; atau |
| |
|
h. |
Wajib Pajak lain yang
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. |
8.
Ketentuan Pasal
8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 8
| |
(1) |
Wajib Pajak dengan kemauan
sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah
disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat
Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. |
| |
(1a) |
Dalam hal pembetulan Surat
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi
atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan
paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. |
| |
(2) |
Dalam hal Wajib Pajak
membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunnan yang
mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai
sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan
atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo
pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan
dihitung penuh 1 (satu) bulan. |
| |
(2a) |
Dalam hal Wajib Pajak
membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan
utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas
jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo
pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan
dihitung penuh 1 (satu) bulan. |
| |
(3) |
Walaupun telah dilakukan
tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan
mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap ketidakbenaran
perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan,
apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan
ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan
kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang
beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% (seratus
lima puluh persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar. |
| |
(4) |
Walaupun Direktur Jenderal
Pajak telah melakukan pemeriskaan, dengan syarat Direktur Jenderal
Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan
kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri
tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah
disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat
mengakibatkan : |
| |
|
a. |
pajak-pajak yang masih
harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil; |
| |
|
b. |
rugi berdasarkan ketentuan
perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar; |
| |
|
c. |
jumlah harta menjadi lebih
besar atau lebih kecil; atau |
| |
|
d. |
jumlah modal menjadi lebih
besar atau lebih kecil. |
| |
(5) |
Pajak yang kurang dibayar
yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima
puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi oleh
Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan. |
| |
(6) |
Wajib Pajak dapat
membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunnan yang telah disampaikan,
dalam hal Wajib Pajak menerima ketetapan pajak, Surat Keputusan
Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa
Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda
dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat
Pemberitahuan Tahunnan yang akan dibetulkan tersebut, dalam jangka
waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima surat ketetapan pajak, Surat
Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali, dengan syarat Direktur Jenderal
Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. |
9.
Ketentuan Pasal
9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 9
|
|
(1) |
Menteri Keuangan
menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak
yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing
jenis pajak, paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat
terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak |
|
|
(2) |
Kekurangan pembayaran
pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunnan Pajak
Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak
Penghasilan disampaikan. |
|
|
(2a) |
Pembayaran atau penyetoran
pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan setelah
tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai
sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan
yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan
tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu)
bulan. |
|
|
(2b) |
Atas pembayaran atau penyetoran pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan setelah tanggal
jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunnan, dikenai
sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan
yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunnan sampai dengan tanggal pembayaran, dan
bagian dari bulan penuh 1 (satu) bulan. |
|
|
(3) |
Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,
dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan
Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah
pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka
waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan. |
|
|
(3a) |
Bagi Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak
di daerah tertentu, jangka waktu pelunasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat diperpanjang paling lama menjadi 2 (dua) bulan
yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan. |
|
|
(4) |
Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib
Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda
pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling lama 12 (dua belas) bulan, yang
pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan. |
10.
Ketentuan Pasal
10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 10
| |
(1) |
Wajib Pajak wajib membayar
atau menyetor pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran
Pajak ke kas negara melalui tempat pembayaran yang diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. |
| |
(1a) |
Surat Setoran Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai bukti
pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh Pejabat kantor
penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatkan
validasi, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan. |
| |
(2) |
Tata cara pembayaran,
penyetoran pajak, dan pelaporannya serta tata cara mengangsur dan
menunda pembayaran pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan. |
11.
Ketentuan Pasal
11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 11
| |
(1) |
Atas permohonan Wajib
Pajak, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17, Pasal 17B, Pasal 17C, atau Pasal 17D dikembalikan, dengan
ketentuan bahwa apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak,
langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak
tersebut. |
| |
(1a) |
Kelebihan pembayaran pajak
sebagai akibat adanya Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat
Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan
Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan
Pajak, dan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, serta
Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga dikembalikan kepada Wajib
Pajak dengan ketentuan jika ternyata Wajib Pajak mempunyai utang
pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu
utang pajak tersebut. |
| |
(2) |
Pengembalian kelebihan
pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a)
dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak diterima sehubungan dengan
diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), atau sejak diterbitkannya Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (2) dan Pasal 17B, atau sejak diterbitkannya Surat Keputusan
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17C atau Pasal 17D, atau sejak diterbitkannya Surat
Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan
Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak,
Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan
Pemberian Imbalan Bunga, atau sejak diterimanya Putusan Banding
atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan kelebihan
pembayaran pajak. |
| |
(3) |
Apabila pengembalian
kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 (satu)
bulan, Pemerintah memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen)
per bulan atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran
pajak, dihitung sejak batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berakhir sampai dengan saat dilakukan pengembalian kelebihan. |
| |
(4) |
Tata cara penghitungan dan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. |
12.
Ketentuan Pasal
12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 12
| |
(1) |
Setiap Wajib Pajak wajib
membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada
adanya surat ketetapan pajak. |
| |
(2) |
Jumlah Pajak yang terutang
menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak
adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. |
| |
(3) |
Apabila Direktur Jenderal
Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar,
Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. |
13.
Ketentuan Pasal
13 diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (6) sehingga Pasal
13 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 13
| |
(1) |
Dalam jangka waktu 5
(lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa
Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal
Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam
hal-hal sebagai berikut : |
| |
|
a. |
apabila berdasarkan hasil
pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau
kurang dibayar; |
| |
|
b. |
apabila Surat
Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara
tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan
dalam Surat Teguran; |
| |
|
c. |
apabila berdasarkan hasil
pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya
dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai
tarif 0% (nol persen); |
| |
|
d. |
apabila kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi
sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau |
| |
|
e. |
apabila kepada Wajib Pajak
diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (4a). |
| |
(2) |
Jumlah kekurangan pajak
yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya
pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun
Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar. |
| |
(3) |
Jumlah pajak dalam Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi
berupa kenaikan sebesar : |
| |
|
a. |
50% (lima puluh persen)
dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu
Tahun Pajak; |
| |
|
b. |
100% (seratus persen) dari
Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau
kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau
dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau |
| |
|
c. |
100% (seratus persen) dari
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar. |
| |
(4) |
Besarnya pajak yang
terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat
Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya
pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun
Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak. |
| |
(5) |
Walaupun jangka waktu 5
(lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat, Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar tetap dapat diterbitkan ditambah
sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% (empat puluh delapan
persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, apabila
Wajib Pajak setelah jangka waktu tersebut dipidana karena
melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana
lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap. |
| |
(6) |
Tata cara penerbitan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. |
14.
Di antara Pasal
13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A yang
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 13A
Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat
Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya
tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang
isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan
negara, tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama
kali dilakukan oleh Wajib Pajak dan Wajib Pajak tersebut wajib
melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta
sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen)
dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui
penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
15.
Ketentuan Pasal
14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 14
|
|
(1) |
Direktur Jenderal Pajak
dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila : |
|
|
|
a. |
Pajak Penghasilan dalam
tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; |
|
|
|
b. |
Dari hasil penelitian
terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis
dan/atau salah hitung; |
|
|
|
c. |
Wajib Pajak dikenai sanksi
administrasi berupa denda dan/atau bunga; |
|
|
|
d. |
Pengusaha yang telah
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat
faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu; |
|
|
|
e. |
Pengusaha yang telah
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur
pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5)
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya,
selain : |
|
|
|
|
1. |
identitas pembeli
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang
Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya; atau |
|
|
|
|
2. |
identitas pembeli serta
nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5)
huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan
perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena
Pajak pedagang eceran; |
|
|
|
f. |
Pengusaha Kena Pajak
melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur
pajak; atau |
|
|
|
g. |
Pengusaha Kena Pajak yang
gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) Undang-Undang Pajak
Pertabahan Nilai 1984 dan perubahannya. |
|
|
(2) |
Surat Tagihan Pajak
sebagaiana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang
sama dengan surat ketetapan pajak. |
|
|
(3) |
Jumlah kekurangan pajak
yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi
berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama
24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajjak
atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak
sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak. |
|
|
(4) |
Terhadap pengusaha atau
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d,
huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak
yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2%
(dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. |
|
|
(5) |
Terhadap Pengusaha Kena
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenai sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari
jumlah pajak yang ditagih kembali, dihitung dari tanggal
penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran pajak
sampai dengan tanggal penerbitan Surat Tagihan Pajak, dan bagian
dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. |
|
|
(6) |
Tata cara penerbitan Surat
Tagihan Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan. |
16.
Ketentuan Pasal
15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 15
| |
(1) |
Direktur Jenderal Pajak
dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak
atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak
apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah
pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam
rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. |
| |
(2) |
Jumlah kekurangan pajak
yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100%
(seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut. |
| |
(3) |
Kenaikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak dikenakan apabila Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan itu diterbitkan berdasarkan keterangan
tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat
Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan
dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan. |
| |
(4) |
Apabila jangka waktu 5
(lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat, Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tetap dapat diterbitkan
ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% (empat puluh
delapan persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar,
dalam hal Wajib Pajak setelah jangka waktu 5 (lima) tahun tersebut
dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau
tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada
pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap. |
| |
(5) |
Tata cara penerbitan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan. |
17.
Ketentuan Pasal
16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 16
| |
(1) |
Atas permohonan Wajib
Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat
membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan
Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan
Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak,
Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan
Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat
kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan
ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. |
| |
(2) |
Direktur Jenderal Pajak
dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak surat
permohonan pembetulan diterima, harus memberi keputusan atas
permohonan pembetulan yang diajukan Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1). |
| |
(3) |
Apabila jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lewat, tetapi Direktur
Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan
pembetulan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan. |
| |
(4) |
Apabila diminta oleh Wajib
Pajak, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara
tertulis mengenai hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau
mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1). |
18.
Ketentuan Pasal
17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 17
| |
(1) |
Direktur Jenderal Pajak,
setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak
lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang
dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. |
| |
(2) |
Berdasarkan permohonan
Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak, setelah meneliti kebenaran
pembayaran pajak, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
apabila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang,
yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan. |
| |
(3) |
Surat Ketetapan Pajak
Lebih Bayar masih dapat diterbitkan lagi apabila berdasarkan hasil
pemeriksaan dan/atau data baru ternyata pajak yang lebih dibayar
jumlahnya lebih besar daripada kelebihan pembayaran pajak yang
telah ditetapkan. |
19.
Ketentuan Pasal
17A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 17A
|
|
(1) |
Direktur Jenderal Pajak,
setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak
Nihil apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar
sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang
dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak. |
|
|
(2) |
Tata cara penerbitan Surat
Ketetapan Pajak Nihil diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan. |
20.
Ketentuan Pasal
17B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 17B
| |
(1) |
Direktur Jenderal Pajak
setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17D, harus menerbitkan surat ketetapan |
| |
(1a) |
Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Wajib Pajak yang
sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di
bidang perpajakan, yang ketentuannya diatur dengan atau
berdasrakan Peraturan Menteri Keuangan. |
| |
(2) |
Apabila setelah melampaui
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal
Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan
setelah jangka waktu tersebut berakhir. |
| |
(3) |
Apabila Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar terlambat diterbitkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2%
(dua persen) per bulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan saat diterbitkan
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. |
| |
(4) |
Apabila pemeriksaan bukti
permulaan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1a) tidak dilanjutkan dengan penyidikan; dilanjutkan
dengan penyidikan, tetapi tidak dilanjutkan dengan penuntutan
tindak pidana di bidang perpajakan; atau dilanjutkan dengan
penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan,
tetapi diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap, dan dalam hal kepada Wajib Pajak diterbitkan Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar, kepada Wajib Pajak yang diberikan
imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama
24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak berakhirnya jangka
waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar,
dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. |
21.
Ketentuan Pasal
17C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 17C
|
|
(1) |
Direktur Jenderal Pajak
setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria
tertentu, menrebitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan
diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan, dan paling lama 1
(satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak
Pertambahan Nilai. |
|
|
(2) |
Kriteria tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : |
|
|
|
a. |
tepat waktu dalam
menyampaikan Surat Pemberitahuan; |
|
|
|
b. |
tidak mempunyai tunggakan
pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah
memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak; |
|
|
|
c. |
Laporan Keuangan diaudit
oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah
dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun
berturut-turut; dan |
|
|
|
d. |
tidak pernah dipidana
karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir. |
|
|
(3) |
Wajib Pajak dengan
kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
|
|
(4) |
Direktur Jenderal Pajak
dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dan menerbitkan surat ketetapan pajak
setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. |
|
|
(5) |
Apabila berdasarkan hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal
Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah
kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa
kenaikan sebesar 100% (seratur persen) dari jumlah kekurangan
pembayaran pajak. |
|
|
(6) |
Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberikan pengembalian
pendahuluan kelebihan pembayaran pajak apabila : |
|
|
|
a. |
terhadap Wajib Pajak
tersebut dilakukan tindakan penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan; |
|
|
|
b. |
terlambat menyampaikan
Surat Pemberitahuan Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 2 (dua)
Masa Pajak berturut-turut; |
|
|
|
c. |
terlambat menyampaikan
Surat Pemberitahuan Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 3 (tiga)
Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender; atau |
|
|
|
d. |
terlambat menyampaikan
Surat Pemberitahuan Tahunnan. |
|
|
(7) |
Tata cara penetapan Wajib
Pajak dengan kriteria tertentu diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan. |
22.
Di antara Pasal
17C dan Pasal 18 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 17D dan Pasal
17E yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 17D
|
|
(1) |
Direktur Jenderal Pajak
setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak yang memenuhi
persyaratan tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak
permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan, dan
paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara
lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai. |
|
|
(2) |
Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang dapat diberikan pengembalian
|
|
|
|
a. |
Wajib Pajak orang pribadi
yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas; |
|
|
|
b. |
Wajib Pajak orang pribadi
yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah
peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah
tertentu; |
|
|
|
c. |
Wajib Pajak badan dengan
jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah
tertentu; atau |
|
|
|
d. |
Pengusaha Kena Pajak yang
menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
dengan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar sampai dengan
jumlah tertentu. |
|
|
(3) |
Batasan jumlah peredaran
usaha, jumlah penyerahan, dan jumlah lebih bayar sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan. |
|
|
(4) |
Direktur Jenderal Pajak
dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan menerbitkan surat ketetapan pajak
setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. |
|
|
(5) |
Jika berdasarkan hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur Jenderal
Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah pajak
yang kurang dibayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa
kenaikan sebesar 100% (seratus persen). |
Pasal 17E
Orang pribadi yang bukan subjek dalam negeri yang melakukan
pengembalian Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean yang tidak
dikonsumsi di daerah pabean dapat diberikan pengembalian Pajak
Pertambahan Nilai yang telah dibayar, yang ketentuannya diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
23.
Ketentuan Pasal
18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 18
|
|
(1) |
Surat Tagihan Pajak, Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang
menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah,
merupakan dasar penagihan pajak. |
|
|
(2) |
Dihapus. |
24.
Ketentuan Pasal
19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
|
|
(1) |
Apabila Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang
menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada
saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah
pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk
seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan
tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak,
dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. |
|
|
(2) |
Dalam hal Wajib Pajak
diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga
dinekai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen)
per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan bagian
dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. |
|
|
(3) |
Dalam hal Wajib Pajak
diperbolehkan menunda penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunnan dan
ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) kurang dari jumlah pajak yang
sebenarnya terutang atas kekurangan pembayaran pajak tersebut,
dikenai bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung
dari saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan
Tahunnan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan
huruf c sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran
tersebut dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. |
25.
Ketentuan Pasal
20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 20
|
|
(1) |
Atas jumlah pajak yang
masih harus dibayar, yang berdasarkan Surat Tagihan Pajak, Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan peninjauan Kembali yang
menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, yang
tidak dibayar oleh Penanggung Pajak sesuai dengan jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a)
dilaksanakan penagihan pajak dengan Surat Paksa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
|
|
(2) |
Dikecualikan dari
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penagihan seketika
dan sekaligus dilakukan apabila : |
|
|
|
a. |
Penanggung Pajak akan
meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk
itu; |
|
|
|
b. |
Penanggung Pajak
memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam
rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau
pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia; |
|
|
|
c. |
terdapat tanda-tanda bahwa
Penanggung Pajak akan membubarkan badan usaha atau menggabungkan
atau memekarkan usaha, atau memindahtangankan perusahaan yang
dimiliki atau yang dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk
lainnya; |
|
|
|
d. |
badan usaha akan
dibubarkan oleh negara; atau |
|
|
|
e. |
terjadi penyitaan atas
barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat
tanda-tanda kepailitan. |
|
|
(3) |
Penagihan pajak dengan
Surat Paksa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan. |
26.
Ketentuan Pasal
21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 21
|
|
(1) |
Negara mempunyai hak
mendahulu untuk utang pajak atas barang-barang milik Penanggung
Pajak. |
|
|
(2) |
Ketentuan tentang hak
mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pokok pajak,
sanksi administrasi berupa bunga, denda, kenaikan, dan biaya
penagihan pajak. |
|
|
(3) |
Hak mendahulu untuk utang
pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya, kecuali terhadap :
|
|
|
|
a. |
biaya perkara yang hanya
disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang suatu barang
bergerak dan/atau barang tidak bergerak; |
|
|
|
b. |
biaya yang telah
dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud; dan/atau |
|
|
|
c. |
biaya perkara, yang hanya
disebabkan oleh pelelangan dan penyelesaian suatu warisan. |
|
|
(3a) |
Dalam hal Wajib Pajak
dinyatakan pailit, bubar, atau dilikuidasi maka kurator,
likuidator, atau orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan
pemberesan dilarang membagikan harta Wajib Pajak dalam pailit,
pembubaran atau likuidasi kepada pemegang saham atau kreditur
lainnya sebelum menggunakan harta tersebut untuk membayar utang
pajak Wajib Pajak tersebut. |
|
|
(4) |
Hak mendahulu hilang
setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan
Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, SUrat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang harus
dibayar bertambah. |
|
|
(5) |
Perhitungan jangka waktu
hak mendahulu ditetapkan sebagai berikut : |
|
|
|
a. |
dalam hal Surat Paksa
untuk membayar diberitahukan secara resmi maka jangka waktu 5
(lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak
pemberitahuan Surat Paksa; atau |
|
|
|
b. |
dalam hal diberikan
penundaan pembayaran atau persetujuan angsuran pembayaran maka
jangka waktu 5 (lima) tahun tersebut dihitung sejak batas akhir
penundaan diberikan. |
27.
Ketentuan Pasal
22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 22
|
|
(1) |
Hak untuk melakukan
penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya
penagihan pajak, daluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali. |
|
|
(2) |
Gugatan Wajib Pajak atau
|
|
|
|
a. |
diterbitkan Surat Paksa; |
|
|
|
b. |
ada pengakuan utang pajak
dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung; |
|
|
|
c. |
diterbitkan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (5), atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4); atau |
|
|
|
d. |
dilakukan penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan. |
28.
Ketentuan Pasal
23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 23
|
|
(1) |
Dihapus. |
|
|
(2) |
Gugatan Wajib Pajak atau
Penanggung pajak terhadap : |
|
|
|
a. |
pelaksanaan Surat Paksa,
Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang; |
|
|
|
b. |
keputusan pencegahan dalam
rangka penagihan pajak; |
|
|
|
c. |
keputusan yang berkaitan
dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan
dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau |
|
|
|
d. |
penerbitan surat ketetapan
pajak atau Surat Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai
dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan
kepada badan peradilan pajak. |
|
|
(3) |
Dihapus. |
29.
Ketentuan Pasal
24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 24
Tata cara penghapusan piutang pajak dan penetapan besarnya penghapusan
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
30.
Ketentuan Pasal
25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 25
|
|
(1) |
Wajib Pajak dapat
mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas
suatu : |
|
|
|
a. |
Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar; |
|
|
|
b. |
Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan; |
|
|
|
c. |
Surat Ketetapan Pajak
Nihil; |
|
|
|
d. |
Surat Ketetapan Pajak
Lebih Bayar; atau |
|
|
|
e. |
Pemotongan atau pemungutan
pajak oleh ketiga berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan. |
|
|
(2) |
Keberatan diajukan secara
tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak
yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau
jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai
alasan yang menjadi dasar penghitungan. |
|
|
(3) |
Keberatan harus diajukan
dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat
ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan
pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib
Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat
dipenuhi karena keadaan di luar kekuasannya. |
|
|
(3a) |
Dalam hal Wajib Pajak
mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib
melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah
yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil
pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan. |
|
|
(4) |
Keberatan yang tidak
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
ayat (3), atau ayat (3a) bukan merupakan surat keberatan sehingga
tidak dipertimbangkan. |
|
|
(5) |
Tanda penerimaan surat
keberatan yang diberikan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak
yang ditunjuk untuk menerima surat keberatan atau tanda pengiriman
surat keberatan melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau
melalui cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan menjadi tanda bukti penerimaan surat keberatan. |
|
|
(6) |
Apabila diminta oleh Wajib
Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak
wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi
dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, atau pemotongan atau
pemungutan pajak. |
|
|
(7) |
Dalam hal Wajib Pajak
mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) atas jumlah pajak
yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh
sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat
Keputusan Keberatan. |
|
|
(8) |
Jumlah pajak yang belum
dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) tidak termasuk sebagai utang pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak termasuk sebagai utang
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a). |
|
|
(9) |
Dalam hal Wajib Pajak
ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari
jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan
pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. |
|
|
(10) |
Dalam Wajib Pajak
mengajukan permohonan banding, sanksi administrasi berupa denda
sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
tidak dikenakan. |
31.
Ketentuan Pasal
26 sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 26
|
|
(1) |
Direktur Jenderal Pajak
dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal
surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan
yang diajukan. |
|
|
(2) |
Sebelum surat keputusan
diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau
penjelasan tertuilis. |
|
|
(3) |
Keputusan Direktur
Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya
atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang
masih harus dibayar. |
|
|
(4) |
Dalam hal Wajib Pajak
mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak
yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan
pajak tersebut. |
|
|
(5) |
Apabila jangka waktu
sebagaimana dimaksud apda ayat (1) telah terlampaui dan Direktur
Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang
diajukan tersebut dianggap dikabulkan. |
32.
Di antara Pasal
26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 26A yang
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 26A
|
|
(1) |
Tata cara pengajuan dan
penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan. |
|
|
(2) |
Tata cara pengajuan dan
penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara
lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk
hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai
keberatannya. |
|
|
(3) |
Apabila Wajib Pajak tidak
menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses
keberatan tetap dapat diselesaikan. |
|
|
(4) |
Wajib Pajak yang
mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan
lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat
pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan
belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan,
data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak
dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya. |
33.
Ketentuan Pasal
27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 27
|
|
(1) |
Wajib Pajak dapat
mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak
atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (1). |
|
|
(2) |
Putusan Pengadilan Pajak
merupakan putusan pengadilan khusus di lingkungan peradilan tata
usaha negara. |
|
|
(3) |
Permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan
sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan
Salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut. |
|
|
(4) |
Dihapus. |
|
|
(4a) |
Apabila diminta oleh Wajib
Pajak untuk keperluan pengajuan permohonan banding, Direktur
Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal
menjadi dasar Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan. |
|
|
(5) |
Dihapus. |
|
|
(5a) |
Dalam hal Wajib Pajak
mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat
(7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan
keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal
penerbitan Putusan Banding. |
|
|
(5b) |
Jumlah pajak yang belum
dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a). |
|
|
(5c) |
Jumlah pajak yang belum
dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan
pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan. |
|
|
(5d) |
Dalam hal permohonan
banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai
sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen)
dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan
pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. |
|
|
(6) |
Badan peradilan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dalam Pasal 23 ayat (2)
diatur dengan undang-undang. |
34.
Ketentuan Pasal
27A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 27A
|
|
(1) |
Apabila pengajuan
keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali
dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus
dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat
Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang
telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan
pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga
sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh
empat) bulan dengan ketentuan sebagai berikut : |
|
|
|
a. |
untuk Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan
pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali; atau |
|
|
|
b. |
untuk Surat Ketetapan
Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitung sejak
tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan
diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali. |
|
|
(1a) |
Imbalan bunga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) juga diberikan atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau
Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang dikabulkan
sebagian atau seluruhnya menyebabkan kelebihan pembayaran pajak
dengan ketentuan sebagai berikut : |
|
|
|
a. |
untuk Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan
pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau
Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; |
|
|
|
b. |
untuk Surat Ketetapan
Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitung sejak
tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan
diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat keputusan
Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan
Ketetapan Pajak atau |
|
|
|
c. |
untuk Surat Tagihan Pajak
dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan
pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau
Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak. |
|
|
(2) |
Imbalan bunga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) juga diberikan atas pembayaran lebih sanksi
administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(4) dan/atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)
berdasarkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Adminsitrasi atau
Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat
diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruh
permohonan Wajib Pajak. |
|
|
(3) |
Tata cara penghitungan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pemberian imbalan
bunga diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. |
35.
Ketentuan Pasal
28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 28
|
|
(1) |
Wajib Pajak orang pribadi
yang melakuan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak
badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. |
|
|
(2) |
Wajib Pajak yang
dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan
neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan
Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas. |
|
|
(3) |
Pembukuan atau pencatatan
tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik
dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. |
|
|
(4) |
Pembukuan atau pencatatan
harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin,
angka Arag, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa
Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri
Keuangan. |
|
|
(5) |
Pembukuan diselenggarakan
dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel
kas. |
|
|
(6) |
Perubahan terhadap metode
pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari
Direktur Jenderal Pajak. |
|
|
(7) |
Pembukuan
sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban,
modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian
sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. |
|
|
(8) |
Pembukan dengan
menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat
diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri
Keuangan. |
|
|
(9) |
Pencatatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terdiri atas yang dikumpulkan secara
teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau
penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang
terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau
yang dikenai pajak yang bersifat final. |
|
|
(10) |
Dihapus. |
|
|
(11) |
Buku, catatan, dan dokumen
yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain
termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara
elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib
disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat
kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di
tempat kedudukan Wajib Pajak badan. |
|
|
(12) |
Bentuk dan tata cara
pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. |
36.
Ketentuan Pasal
29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 29
|
|
(1) |
Direktur Jenderal Pajak
berwenang melakukan pemeriksaan untuk mengujui kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam
rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan. |
|
|
(2) |
Untuk keperluan
pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal
pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta
memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa. |
|
|
(3) |
Wajib Pajak yang diperiksa
wajib : |
|
|
|
a. |
memperlihatkan dan/atau
meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan
dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh,
kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek pajak; |
|
|
|
b. |
memberikan kesempatan
untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi
bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau |
|
|
|
c. |
memberikan keterangan lain
yang diperlukan. |
|
|
(3a) |
Buku, catatan, dan
dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama
1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan. |
|
|
(3b) |
Dalam hal Wajib Pajak
orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak,
penghasilan kena pajak tersebut dapat dihitung secara jabatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
|
|
(4) |
Apabila dalam
mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan
yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk
merahasiakannya, maka kewahiban untuk merahasiakan itu ditiadakan
oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1). |
37.
Di antara Pasal
29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 29A yang
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 29A
Terhadap Wajib Pajak badan yang pernyataan pendaftaran emisi sahamnya
telah dinyatakan efektif oleh badan pengawas pasar modal dan
menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan dilampiri Laporan Keuangan
yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat Wajar Tanpa
Pengecualian yang :
a.
Surat
Pemberitahuan Wajib Pajak menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17B; atau
b.
terpilih untuk
diperiksa berdasarkan analisis risiko
dapat dilakukan pemeriksaan melalui Pemeriksaan Kantor.
39.
Ketentuan Pasal
30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 30
|
|
(1) |
Direktur Jenderal Pajak
berwenang melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu serta
barang bergerak dan/atau tidak bergerak apabila Wajib Pajak tidak
memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3)
huruf b. |
|
|
(2) |
Tata cara penyegelan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan
peraturan Menteri Keuangan. |
39.
Ketentuan Pasal
31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 31
|
|
(1) |
Tata cara pemeriksaan
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. |
|
|
(2) |
Tata cara pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di antaranya mengatur tentang
pemeriksaan ulang jangka waktu pemeriksaan, kewajiban menyampaikan
surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak, dan hak
Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan
dalam batas waktu yang ditentukan. |
|
|
(3) |
Apabila dalam pelaksanaan
pemeriksaan Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) sehingga penghitungan penghasilan
kena pajak dilakukan secara jabatan, Direktur Jenderal Pajak wajib
menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib
Pajak dan memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam
pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang
ditentukan. |
40.
Ketentuan Pasal
32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 32
|
|
(1) |
Dalam menjalankan hak dan
kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal : |
|
|
|
a. |
badan oleh pengurus; |
|
|
|
b. |
badan dan dinyatakan
pailit oleh kurator; |
|
|
|
c. |
badan dalam pembubaran
oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan; |
|
|
|
d. |
badan dalam likuidasi oleh
likuidator; |
|
|
|
e. |
suatu warisan yang belum
terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau
yang mengurus peninggalannya; atau |
|
|
|
f. |
anak yang belum dewasa
atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau
pengampunya. |
|
|
(2) |
Wakil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertangagungjawab secara pribadi dan/atau renteng
atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat
membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka
dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani
tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut. |
|
|
(3) |
Orang pribadi atau badan
dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk
menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan. |
|
|
(3a) |
Persyaratan serta
pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. |
|
|
(4) |
Termasuk dalam pengertian
pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang
yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan
dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan. |
41.
Ketentuan Pasal
33 dihapus.
Pasal 33
Dihapus.
42.
Ketentuan Pasal
34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 34
|
|
(1) |
Setiap pejabat dilarang
memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui
atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan
atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan. |
|
|
(2) |
Larangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku juga tenaga ahli yang ditunjuk oleh
Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan. |
|
|
(2a) |
Dikecualikan dari
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah : |
|
|
|
a. |
pejabat dan tenaga ahli
yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang
pengadilan; atau |
|
|
|
b. |
pejabat dan/atau tenaga
ahli yang ditetapkan Menteri Keuangan untuk memberikan keterangan
kepada pejabat lembaga negara atau instansi Pemerintah yang
berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan negara. |
|
|
(3) |
Untuk kepentingan negara,
Menteri Keuangan berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) supaya memberikan keterangan
dan memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak
kepada pihak yang ditunjuk. |
|
|
(4) |
Untuk kepentingan
pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pidana atau perdata, atas
permintaan Hakim sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara
Perdata, Menteri Keuangan dapat memberi izin tertulis kepada
pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tenaga ahli
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk memberikan dan
memperlihatkan bukti tertulis dan keterangan Wajib Pajak yang ada
padanya. |
|
|
(5) |
Permintaan hakim
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus menyebutkan nama
tersangka atau nama tergugat, keterangan yang diminta, serta
kaitan antara perkara pidana atau perdata yang bersangkutan dengan
keterangan yang diminta. |
43.
Ketentuan Pasal
35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 35
|
|
(1) |
Apabila dalam menjalankan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperlukan
keterangan atau bukti dari bank, akuntan publik, notaris,
konsultan pajak, kantor administrasi, dan/atau pihak ketiga
lainnya, yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan
pemeriksaan pajak, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana
di bidang perpajakan, atas permintaan tertulis dari Direktur
Jenderal Pajak, pihak-pihak tersebut wajib memberikan keterangan
atau bukti yang diminta. |
|
|
(2) |
Dalam hal pihak-pihak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terikat oleh kewajiban
merahasiakan, untuk keperluan pemeriksaan, penagihan pajak, atau
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, kewajiban
merahasiakan tersebut ditiadakan, kecuali untuk bank, kewajiban
merahasiakan ditiadakan atas permintaan tertulis dari Menteri
Keuangan. |
|
|
(3) |
Tata cara permintaan
keterangan atau bukti dari pihak-pihak yang terikat oleh kewajiban
merahasiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. |
44.
Di antara Pasal
35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 35A yang
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 35A
|
|
(1) |
Setiap instansi
pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan
data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada
Direktorat Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan
Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2). |
|
|
(2) |
Dalam hal data dan
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi,
Direktur Jenderal Pajak berwenang menghimpun data dan informasi
untuk kepentingan penerimaan negara yang ketentuannya diatur
dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2). |
45.
Ketentuan Pasal
36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 36
| |
(1) |
Direktur Jenderal Pajak
karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat : |
| |
|
a. |
mengurangkan atau
menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan
yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan
Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; |
| |
|
b. |
mengurangkan atau
membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar; |
| |
|
c. |
mengurangkan atau
membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal
14 yang tidak benar; atau |
| |
|
d. |
membatalkan hasil
pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil
pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa : |
| |
|
|
1. |
penyampaian surat
pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau |
| |
|
|
2. |
pembahasan akhir hasil
pemeriksaan dengan Wajib Pajak. |
| |
(1a) |
Permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat
diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali. |
| |
(1b) |
Permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya dapat diajukan oleh Wajib
Pajak 1 (satu) kali. |
| |
(1c) |
Direktur Jenderal Pajak
dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus
memberi keputusan atas permohonan yang diajukan. |
| |
(1d) |
Apabila jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1c) telah lewat tetapi Direktur
Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1c) telah lewat tetapi
Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap
dikabulkan. |
| |
(1e) |
Apabila diminta oleh Wajib
Pajak, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara
tertulis hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan
sebagian permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1c). |
| |
(2) |
Ketentuan pelaksanaan ayat
(1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e)
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. |
46.
Ketentuan Pasal
36A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 36A
|
|
(1) |
Pegawai pajak yang karena
kelalaiannya atau dengan sengaja menghitung atau menetapkan pajak
tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan dikenai
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|
|
(2) |
Pegawai pajak yang dalam
melakukan tugasnya dengan sengaja bertindak di luar kewenangannya
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan, dapat diadukan ke unit internal Departemen Keuangan
yang berwenang melakukan pemeriksaan dan investigasi dan apabila
terbukti melakukannya dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. |
|
|
(3) |
Pegawai pajak yang dalam
melakukan tugasnya terbukti melakukan pemerasan dan pengancaman
kepada Wajib Pajak untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan
hukum diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
|
|
(4) |
Pegawai pajak yang dengan
maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan
menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk memberikan
sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran, atau untuk
mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya. |
|
|
(5) |
Pegawai pajak tidak dapat
dituntut, baik secara perdata maupun pidana, apabila dalam
melaksanakan tugasnya didasarkan pada iktikad baik dan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
47.
Di antara Pasal
36A dan Pasal 37 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 36B, Pasal
36C, dan Pasal 36D yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 36B
|
|
(1) |
Menteri Keuangan
berkewajiban untuk membuat kode etik pegawai Direktorat Jenderal
Pajak. |
|
|
(2) |
Pegawai Direktorat
Jenderal Pajak wajib mematuhi kode etik pegawai Direktorat
Jenderal Pajak. |
|
|
(3) |
Pengawasan pelaksanaan dan
penampungan pengaduan pelanggaran kode etik pegawai Direktorat
Jenderal Pajak dilaksanakan oleh Komite Kode Etik yang
ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan. |
Pasal 36C
Menteri Keuangan membentuk komite pengawas perpajakan, yang
ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 36D
|
|
(1) |
Direktorat Jenderal Pajak
dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. |
|
|
(2) |
Pemberian insentif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara. |
|
|
(3) |
Tata cara pemberian dan
pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan. |
48.
Di antara Pasal
37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 37A yang
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 37A
|
|
(1) |
Wajib Pajak yang
menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunnan Pajak
Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007, yang mengakibatkan pajak
yang masih harus dibayar menjadi lebih besar dan dilakukan paling
lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya
Undang-Undang ini, dapat diberikan pengurangan atau penghapusan
sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan
kekurangan pembayaran pajak yang ketentuannya diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. |
|
|
(2) |
Wajib Pajak orang pribadi
yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor
Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) tahun setelah berlakunya
Undang-Undang ini diberikan penghapusan sanksi administrasi atas
pajak yang tidak atau kurang dibayar untuk Tahun Pajak sebelum
diperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan tidak dilakukan pemeriksaan
pajak, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan
bahwa Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak tidak benar
atau menyatakan lebih bayar. |
49.
Ketentuan Pasal
38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 38
Setiap orang yang karena kealpaannya :
a.
tidak
menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
b.
menyampaikan
Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap,
atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan
perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama
kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A, didenda paling sedikit 1
(satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan
paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau
kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan
atau paling lama 1 (satu) tahun.
51.
Ketentuan Pasal
39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 39
|
|
(1) |
Setiap orang yang dengan
sengaja : |
|
|
|
a. |
tidak mendaftarkan diri
untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; |
|
|
|
b. |
menyalahgunakan atau
menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak; |
|
|
|
c. |
tidak menyampaikan Surat
Pemberitahuan; |
|
|
|
d. |
menyampaikan Surat
Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau
tidak lengkap; |
|
|
|
e. |
menolak untuk dilakukan
pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; |
|
|
|
f. |
memperlihatkan pembukuan,
pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan
seolah-olah benar, atua tidak menggambarkan keadaan yang
sebenarnya; |
|
|
|
g. |
tidak menyelenggarakan
pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau
tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain; |
|
|
|
h. |
tidak menyimpan buku,
catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan
ddan dokumen lain termausk hasil pengolahan data dari pembukuan
yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara
program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (11); atau |
|
|
|
i. |
tidak menyetorkan pajak
yang telah dipotong atau dipungut |
|
|
|
sehingga dapat menimbulkan
kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan
denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak
atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak
terutang yang tidak atau kurang dibayar. |
|
|
(2) |
Pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditambahkan 1 (satu) kali menjadi 2 (dua)
kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tinda pidana
di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak
selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan. |
|
|
(3) |
Setiap orang yang
melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan
atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang
isinya tidak benar atau tidak lengkap, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d, dalam rangka mengajukan permohonan restitusi
atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling
lama 2 (dua) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah
restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan
yang dilakukan dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah restitusi
yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang
dilakukan. |
51.
Di antara Pasal
39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 39A yang
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 39A
Setiap orang yang dengan sengaja :
a.
menerbitkan
dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti
pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan
transaksi yang sebenarnya; atau
b.
menerbitkan
faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling
lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah
pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, baik pemotongan
pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali
jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti
pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.
53.
Ketentuan Pasal
41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 41
|
|
(1) |
Pejabat yang karena
kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua
puluh lima juta rupiah). |
|
|
(2) |
Pejabat yang dengan
sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang
menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah). |
|
|
(3) |
Penuntutan terhadap tinda
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya
dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiannya dilanggar. |
53.
Ketentuan Pasal
41A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 41
Setiap orang yang wajib memberikan keternagan atau bukti yang diminta
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tetapi dengan sengaja tidak
memberi keterangan atau bukti, atau memberi keterangan atau bukti yang
tidak benar dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun
dan denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
54.
Ketentuan Pasal
41B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 41B
Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulti
penyidikan tinda pidana di bidang perpajakan dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
55.
Di antara Pasal
41B dan Pasal 42 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 41C yang
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 41C
|
|
(1) |
Setiap orang yang dengan
sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah). |
|
|
(2) |
Setiap orang yang dengan
sengaja menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban pejabat dan pihak
lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (1) dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda paling
banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). |
|
|
(3) |
Setiap orang yang dengan
sengaja tidak memberikan data dan informasi yang diminta oleh
Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat
(2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan
atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah). |
|
|
(4) |
Setiap orang yang dengan
sengaja menyalahgunakan data dan informasi perpajakan sehingga
menimbulkan kerugian kepada negara dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun denda paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah). |
56.
Ketentuan Pasal
43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 43
|
|
(1) |
Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 39A, berlaku juga bagi wakil,
kuasa, pegawai dari Wajib Pajak, atau pihak lain yang menyuruh
melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau
yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. |
|
|
(2) |
Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41A dan Pasal 41B berlaku juga bagi yang
menyuruh melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu
melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. |
57.
Sebelum Pasal 44
dalam BAB IX disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 43A yang berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 43A
|
|
(1) |
Direktur Jenderal Pajak
berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan berwenang
melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan. |
|
|
(2) |
Dalam hal terdapat
indikasi tinda pidana di bidang perpajakan yang menyangkut petugas
Direktorat Jenderal Pajak, Menteri Keuangan dapat menugasi unit
pemeriksa internal di lingkungan Departemen Keuangan untuk
melakukan pemeriksaan bukti permulaan. |
|
|
(3) |
Apabila dari bukti
permulaan ditemukan unsur tindak pidana korupsi, pegawai
Direktorat Jenderal pajak yang tersangkut wajib diproses menurut
ketentuan hukum Tindak Pidana Korupsi. |
|
|
(4) |
Tata cara pemeriksaan
bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan. |
58.
Ketentuan Pasal
44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 44
|
|
(1) |
Penyidikan tindak pidana
di bidang perpajakan hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai
Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang
diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang
perpajakan. |
|
|
(2) |
Wewenang penyidik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : |
|
|
|
a. |
menerima, mencari,
mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan
dengan tindak pidana di bidang perpajakan agar keterangan atau
laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas; |
|
|
|
b. |
meneliti, mencari, dan
mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang
kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana
di bidang perpajakan; |
|
|
|
c. |
meminta keterangan dan
bahan bukti dari orang pribadi atua badan sehubungan dengan tindak
pidana di bidang perpajakan; |
|
|
|
d. |
memeriksa buku, catatan,
dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang
perpajakan; |
|
|
|
e. |
melakukan penggeledahan
untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen
lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut; |
|
|
|
f. |
meminta bantuan tenaga
ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan; |
|
|
|
g. |
menyuruh berhenti dan/atau
melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat
pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang,
benda, dan/atau dokumen yang dibawa; |
|
|
|
h. |
memotret seseorang yang
berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan; |
|
|
|
i. |
memanggil orang untuk
didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; |
|
|
|
j. |
menghentikan penyidikan;
dan/atau |
|
|
|
k. |
melakukan tindakan lain
yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|
|
(3) |
Penyidik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan
menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui
penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana. |
|
|
(4) |
Dalam rangka pelaksanaan
kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik
dapat meminta bantuan aparat penegak hukum lain. |
59.
Ketentuan Pasal
44B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 44B
|
|
(1) |
Untuk kepentingan
penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung
dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat
permintaan. |
|
|
(2) |
Penghentian penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi utang pajak yang
tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan
dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 4
(empat) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau
yang tidak seharusnya dikembalikan. |
Pasal II
1.
Terhadap semua
hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun
Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan sebagiamana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.
2.
Dikecualikan
dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, daluwarsa penetapan
untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan
sebelumnya, selain penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(5) atau Pasal 15 ayat (4), berakhir paling lama pada akhir Tahun
Pajak 2013.
3.
Undang-Undang
ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATALATTA, SH, MH.
www.pajak2000.com
|
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 2007
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 85
|