UU No 20
Tahun 2000
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN |
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2000
Ditetapkan tanggal 02 Agustus 2000
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1997 TENTANG BEA PEROLEHAN
HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan kepastian hukum dan keadilan,
serta menciptakan sistem perpajakan yang sederhana dengan tanpa
mengabaikan pengawasan dan pengamanan penerimaan negara agar pembangunan
nasional dapat dilaksanakan secara mandiri dan untuk menampung penyelenggaraan
kegiatan usaha yang terus berkembang di bidang perolehan hak atas
tanah dan bangunan, perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 23 ayat
(2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 sebagaimana
telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999;
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1997 tentang Penangguhan
Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun1998 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3739);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN
1997 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688)
yang diberlakukan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1997 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 21
Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Menjadi
Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1998 Nomor
37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3739) diubah sebagai berikut
:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1
berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
1. Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak
yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan,
yang selanjutnya disebut pajak.
2. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan
atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah
dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
3. Hak atas tanah dan atau bangunan adalah hak atas tanah,
termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan diatasnya, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang
Rumah Susun, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
4. Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi
berupa bunga dan atau denda.
5. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Kurang Bayar adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah
pajak yang terutang, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya
sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
6. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan yang menentukan tambahan
atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
7. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Lebih Bayar adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan
pembayaran pajak karena jumlah pajak yang telah dibayar lebih besar
daripada pajak yang seharusnya terutang.
8. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Nihil adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah pajak yang terutang
sama besarnya dengan jumlah pajak yang dibayar.
9. Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran
atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui Kantor
Pos dan atau Bank Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha
Milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri
dan sekaligus untuk melaporkan data perolehan hak atas tanah dan
atau bangunan.
10. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan untuk
membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan
dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang terdapat dalam Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil, atau Surat Tagihan Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan.
11. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas
keberatan terhadap Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar, atau Surat Ketetapan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil yang diajukan oleh Wajib
Pajak.
12. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas
banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib
Pajak.
13. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia."
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 2
(1)
Yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau
bangunan.
(2)
Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) meliputi :
a. Pemindahan hak karena :
1. jual beli;
2. tukar-menukar;
3. hibah;
4. hibah wasiat;
5. waris;
6. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya;
7. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
8. penunjukan pembeli dalam lelang;
9. pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
10. penggabungan usaha;
11. peleburan usaha;
12. pemekaran usaha;
13. hadiah.
b. Pemberian hak baru karena :
1. kelanjutan pelepasan hak;
2. diluar pelepasan hak.
(3)
Hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
a. hak milik;
b. hak guna usaha;
c. hak guna bangunan;
d. hak pakai;
e. hak milik atas satuan rumah susun;
f. hak pengelolaan."
3. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 3
(1)
Objek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan adalah objek pajak yang diperoleh :
. perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan
timbal balik;
a. Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk
pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
b. badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan
dengan Keputusan Menteri dengan syarat tidak menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan lain diluar fungsi dan tugas badan atau perwakilan
organisasi tersebut;
c. orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena
perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
d. orang pribadi atau badan karena wakaf;
e. orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan
ibadah.
(2)
Objek pajak yang diperoleh karena waris, hibah wasiat, dan pemberian
hak pengelolaan pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah."
4. Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 6
(1)
Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak.
(2)
Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
dalam hal :
a. jual beli adalah harga transaksi;
b. tukar-menukar adalah nilai pasar;
c. hibah adalah nilai pasar;
d. hibah wasiat adalah nilai pasar;
e. waris adalah nilai pasar;
f. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai
pasar;
g. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar;
h. peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai
kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar;
i. pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan
hak adalah nilai pasar;
j. pemberian hak baru atas tanah diluar pelepasan hak adalah nilai
pasar;
k. penggabungan usaha adalah nilai pasar;
l. peleburan usaha adalah nilai pasar;
m. pemekaran usaha adalah nilai pasar;
n. hadiah adalah nilai pasar;
o. penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum
dalam Risalah Lelang.
(3)
Apabila Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) huruf a sampai dengan n tidak diketahui atau lebih rendah
daripada Nilai Jual Objek Pajak yang digunakan dalam pengenaan Pajak
Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan
pajak yang dipakai adalah Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan.
(4)
Apabila Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) belum ditetapkan, besarnya Nilai Jual Objek
Pajak Pajak Bumi dan Bangunan ditetapkan oleh Menteri."
5. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 7
(1)
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan secara
regional paling banyak Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah),
kecuali dalam hal perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat
yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah
dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat
ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, Nilai
Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan secara regional
paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2)
Ketentuan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah."
6. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9
berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 9
(1)
Saat terutang pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan
untuk :
. jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya
akta;
a. tukar-menukar adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya
akta;
b. hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya
akta;
c. waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan
peralihan haknya ke Kantor Pertanahan;
d. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah
sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
e. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah sejak
tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
f. lelang adalah sejak tanggal penunjukan pemenang lelang;
g. putusan hakim adalah sejak tanggal putusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
h. hibah wasiat adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan
peralihan haknya ke Kantor Pertanahan;
i. pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan
hak adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat
keputusan pemberian hak;
j. pemberian hak baru diluar pelepasan hak adalah sejak tanggal
ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;
k. penggabungan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya
akta;
l. peleburan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya
akta;
m. pemekaran usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya
akta;
n. hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya
akta.
(2)
Pajak yang terutang harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan
hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Tempat terutang pajak adalah di wilayah Kabupaten, Kota, atau Propinsi
yang meliputi letak tanah dan atau bangunan."
7. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan
Pasal 10 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 10
(1)
Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang dengan tidak mendasarkan
pada adanya surat ketetapan pajak.
(2)
Pajak yang terutang dibayar ke kas negara melalui Kantor Pos dan
atau Bank Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah
atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri dengan Surat
Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
(3)
Tata cara pembayaran pajak diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Menteri."
8. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 18 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 18
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan
peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara
tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang
jelas dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak keputusan
keberatan diterima, dilampiri salinan surat keputusan tersebut.
(3)
Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak
dan pelaksanaan penagihan pajak.
9. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 19
berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 19
Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan
sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan
dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk
jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak
tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai
dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding."
10. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga keseluruhan Pasal
20 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 20
(1)
Atas permohonan Wajib Pajak, pengurangan pajak yang terutang dapat
diberikan oleh Menteri karena :
. kondisi tertentu Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan
Objek Pajak, atau
a. kondisi Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan sebab-sebab
tertentu, atau
b. tanah dan atau bangunan digunakan untuk kepentingan sosial
atau pendidikan yang semata-mata tidak untuk mencari keuntungan.
(2)
Ketentuan mengenai pemberian pengurangan pajak yang terutang sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri."
11. Ketentuan Pasal 23 diubah dan diantara ayat (1) dan ayat
(2) disisipkan 1(satu) ayat yaitu ayat (1a), sehingga keseluruhan
Pasal 23 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 23
(1)
Penerimaan negara dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Pusat
dan 80% (delapan puluh persen) untuk Pemerintah daerah yang bersangkutan.
(1a) Bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dibagikan kepada seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota secara merata.
(2)
Bagian Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibagi
dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Propinsi
yang bersangkutan dan 80% (delapan puluh persen) untuk Pemerintah
Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(3)
Tatacara pembagian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (1a),
dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri."
12. Ketentuan Pasal 24 diubah dan diantara ayat (2) dan ayat
(3) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (2a), sehingga keseluruhan
Pasal 24 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 24
(1)
Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat menandatangani akta
pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan pada saat Wajib Pajak
menyerahkan bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan.
(2)
Pejabat Lelang Negara hanya dapat menandatangani Risalah Lelang
perolehan hak atas tanah dan atau bangunan pada saat Wajib Pajak
menyerahkan bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan.
(2a) Pejabat yang berwenang menandatangani dan menerbitkan surat
keputusan pemberian hak atas tanah hanya dapat menandatangani dan
menerbitkan surat keputusan dimaksud pada saat Wajib Pajak menyerahkan
bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan.
(3)
Terhadap pendaftaran peralihan hak atas tanah karena waris atau
hibah wasiat hanya dapat dilakukan oleh pejabat Pertanahan Kabupaten/Kota
pada saat Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran Pajak berupa
Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan."
13. Ketentuan Pasal 26 diubah, diantara ayat (2) dan ayat
(3) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (2a), diantara ayat (3)
dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3a), dan ayat
(4) dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 26 berbunyi sebagai berikut
:
"Pasal 26
(1)
Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Pejabat Lelang Negara yang
melanggar Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1)
dan ayat (2), dikenakan sanksi administrasi dan denda sebesar Rp
7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggaran.
(2)
Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), dikenakan sanksi administrasi
dan denda sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
untuk setiap laporan.
(2a) Pejabat yang berwenang menandatangani dan menerbitkan surat
keputusan pemberian hak atas tanah yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2a), dikenakan sanksi menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Pejabat Pertanahan Kabupaten/Kota yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3), dikenakan sanksi menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3a) Kepala Kantor Lelang Negara, yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), dikenakan sanksi menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
14. Diantara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 2 (dua) Pasal
yaitu Pasal 27A dan Pasal 27B yang berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 27A
Terhadap hal-hal yang tidak diatur dalam Undang-undang ini, berlaku
ketentuan dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
"Pasal 27B
Dengan berlakunya Undang-undang ini, peraturan pelaksanaan yang
telah ada di bidang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan, yang diberlakukan dengan Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1997 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Menjadi Undang-undang, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan
Undang-undang ini."
Pasal II
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Perubahan atas
Undang-undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan."
Pasal III
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di : Jakarta
pada tanggal : 2 Agustus 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di : Jakarta
pada tanggal : 2 Agustus 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 130
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1997TENTANG BEA PEROLEHAN
HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
UMUM
Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila
dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 yang
menjunjung tinggi hak dan kewajiban setiap orang, oleh karena itu
menempatkan perpajakan sebagai salah satu sumber penerimaan negara
merupakan perwujudan kewajiban kenegaraan dalam kegotongroyongan
nasional sebagai peran serta masyarakat dalam membiayai pembangunan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan
Pertama Tahun 1999, ketentuan-ketentuan perpajakan yang merupakan
landasan pemungutan pajak ditetapkan dengan Undang-undang.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan merupakan landasan hukum dalam pengenaan pajak
sehubungan dengan perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan harus memperhatikan
asas-asas keadilan, kepastian hukum, legalitas, dan kesederhanaan
serta didukung oleh sistem administrasi perpajakan yang memudahkan
Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Sehubungan dengan diberlakukan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997
yang bersamaan dengan terjadinya perubahan tatanan perekonomian
nasional dan internasional, berpengaruh terhadap perubahan perilaku
perekonomian masyarakat sehingga perlu diakomodasikan dengan penyempurnaan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997.
Berpegang teguh pada asas-asas keadilan, kepastian hukum, legalitas,
dan kesederhanaan, arah dan tujuan penyempurnaan Undang-undang ini
adalah sebagai berikut :
a. menampung perubahan tatanan dan perilaku ekonomi masyarakat
dengan tetap berpedoman pada tujuan pembangunan nasional di bidang
ekonomi yang bertumpu pada kemandirian bangsa untuk membiayai pembangunan
dengan sumber pembiayaan yang berasal dari penerimaan pajak;
b. lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat
pelaku ekonomi untuk berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan
sesuai dengan kewajibannya.
Berlandaskan pada arah dan tujuan penyempurnaan Undang-Undang Nomor
21 Tahun 1997 tersebut, maka pokok-pokok perubahan sebagai berikut
:
a. memperluas cakupan objek pajak untuk mengantisipasi terjadinya
perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dalam bentuk dan terminologi
yang baru;
b. meningkatkan disiplin dan pelayanan kepada masyarakat serta
pengenaan sanksi bagi pejabat dan Wajib Pajak yang melanggar;
c. memberikan kemudahan dan perlindungan hukum kepada Wajib
Pajak dalam melaksanakan kewajibannya;
d. menyesuaikan ketentuan yang berkaitan dengan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848).
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas
Angka 2
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Angka 1)
Cukup jelas
Angka 2)
Cukup jelas
Angka 3)
Cukup jelas
Angka 4)
Hibah wasiat adalah suatu penetapan wasiat yang khusus mengenai
pemberian hak atas tanah dan atau bangunan kepada orang pribadi
atau badan hukum tertentu, yang berlaku setelah pemberi hibah wasiat
meninggal dunia.
Angka 5)
Cukup jelas
Angka 6)
Yang dimaksud dengan pemasukan dalam perseroan atau badan hukum
lainnya adalah pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dari
orang pribadi atau badan kepada Perseroan Terbatas atau badan hukum
lainnya sebagai penyertaan modal pada Perseroan Terbatas atau badan
hukum lainnya tersebut.
Angka 7)
Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah pemindahan sebagian
hak bersama atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau
badan kepada sesama pemegang hak bersama.
Angka 8)
Penunjukan pembeli dalam lelang adalah penetapan pemenang lelang
oleh Pejabat Lelang sebagaimana yang tercantum dalam Risalah Lelang.
Angka 9)
Sebagai pelaksanaan dari putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan
hukum yang tetap, terjadi peralihan hak dari orang pribadi atau
badan hukum sebagai salah satu pihak kepada pihak yang ditentukan
dalam putusan hakim tersebut.
Angka 10)
Penggabungan usaha adalah penggabungan dari dua badan usaha atau
lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu badan
usaha dan melikuidasi badan usaha lainnya yang menggabung.
Angka 11)
Peleburan usaha adalah penggabungan dari dua atau lebih badan usaha
dengan cara mendirikan badan usaha baru dan melikuidasi badan-badan
usaha yang bergabung tersebut.
Angka 12)
Pemekaran usaha adalah pemisahan suatu badan usaha menjadi dua
badan usaha atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru dan
mengalihkan sebagian aktiva dan pasiva kepada badan usaha baru tersebut
yang dilakukan tanpa melikuidasi badan usaha yang lama.
Angka 13)
Hadiah adalah suatu perbuatan hukum berupa penyerahan hak atas
tanah dan atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan
hukum kepada penerima hadiah.
Huruf b
Angka 1)
Yang dimaksud dengan pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan
hak adalah pemberian hak baru kepada orang pribadi atau badan hukum
dari Negara atas tanah yang berasal dari pelepasan hak.
Angka 2)
Yang dimaksud dengan pemberian hak baru di luar pelepasan hak adalah
pemberian hak baru atas tanah kepada orang pribadi atau badan hukum
dari Negara atau dari pemegang hak milik menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Ayat (3)
Huruf a
Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang
dapat dipunyai orang pribadi atau badan-badan hukum tertentu yang
ditetapkan oleh Pemerintah.
Huruf b
Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai
langsung oleh Negara dalam jangka waktu sebagaimana yang ditentukan
oleh perundang-undangan yang berlaku.
Huruf c
Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan
atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu yang
ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-pokok Agraria.
Huruf d
Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil
dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang
lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam
keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya
atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian
sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu sepanjang
tidak bertentangan dengan jiwa dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Huruf e
Hak milik atas satuan rumah susun adalah hak milik atas satuan
yang bersifat perseorangan dan terpisah. Hak milik atas satuan rumah
susun meliputi juga hak atas bagian bersama, benda bersama, dan
tanah bersama yang semuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan satuan yang bersangkutan.
Huruf f
Hak pengelolaan adalah hak menguasai dari Negara yang kewenangan
pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya, antara
lain, berupa perencanaan peruntukan dan penggunaan tanah, penggunaan
tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya, penyerahan bagian-bagian
dari tanah tersebut kepada pihak ketiga dan atau bekerja sama dengan
pihak ketiga.
Angka 3
Pasal 3
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan tanah dan atau bangunan yang digunakan untuk
penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan
guna kepentingan umum adalah tanah dan atau bangunan yang digunakan
untuk penyelenggaraan pemerintahan baik Pemerintah Pusat maupun
oleh Pemerintah Daerah dan kegiatan yang semata-mata tidak ditujukan
untuk mencari keuntungan, misalnya, tanah dan atau bangunan yang
digunakan untuk instansi pemerintah, rumah sakit pemerintah, jalan
umum.
Huruf c
Badan atau perwakilan organisasi internasional yang dimaksud dalam
pasal ini adalah badan atau perwakilan organisasi internasional,
baik pemerintah maupun non pemerintah.
Huruf d
Yang dimaksud dengan konversi hak adalah perubahan hak dari hak
lama menjadi hak baru menurut Undang-undang Pokok Agraria, termasuk
pengakuan hak oleh Pemerintah.
Contoh :
1. Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik tanpa adanya perubahan
nama;
2. Bekas tanah hak milik adat (dengan bukti surat Girik atau
sejenisnya) menjadi hak baru.
Yang dimaksud dengan perbuatan hukum lain misalnya memperpanjang
hak atas tanah tanpa adanya perubahan nama.
Contoh :
Perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB), yang dilaksanakan baik sebelum
maupun setelah berakhirnya HGB.
Huruf e
Yang dimaksud wakaf adalah perbuatan hukum orang pribadi atau badan
yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa hak
milik tanah dan atau bangunan dan melembagakannya untuk selama-lamanya
untuk kepentingan peribadatan atau kepentingan umum lainnya tanpa
imbalan apapun.
Huruf f
Cukup jelas
Ayat (2)
Pokok-pokok muatan Peraturan Pemerintah tersebut antara lain berisi
tata cara menghitung besarnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
atas objek pajak yang diperoleh karena waris.
Angka 4
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan harga transaksi adalah harga yang terjadi
dan telah disepakati oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas
Huruf l
Cukup jelas
Huruf m
Cukup jelas
Huruf n
Cukup jelas
Huruf o
Cukup jelas
Ayat (3)
Contoh :
Wajib Pajak "A" membeli tanah dan bangunan dengan Nilai
Perolehan Objek Pajak (harga transaksi) Rp 30.000.000,00 (tiga puluh
juta rupiah). Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan tersebut
yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan adalah sebesar
Rp 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah), maka yang dipakai
sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
adalah Rp 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) dan bukan
Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Ayat (4)
Cukup jelas
Angka 5
Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
ditetapkan secara regional adalah penetapan Nilai Perolehan Objek
Pajak Tidak Kena Pajak untuk masing-masing Kabupaten/Kota.
Contoh :
1. Pada tanggal 1 Februari 2001, Wajib Pajak "A"
membeli tanah yang terletak di Kabupaten "AA" dengan Nilai
Perolehan Objek Pajak (NPOP) Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) untuk perolehan
hak selain karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi
yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan
lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi
hibah wasiat, termasuk suami/istri, untuk Kabupaten "AA"
ditetapkan sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Mengingat
NPOP lebih kecil dibandingkan NPOPTKP, maka perolehan hak tersebut
tidak terutang Bea Perolehan Hak atas Tanah danBangunan.
2. Pada tanggal 1 Februari 2001, Wajib Pajak "B"
membeli tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten "AA"
dengan NPOP Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). NPOPTKP untuk
perolehan hak selain karena waris, atau hibah wasiat yang diterima
orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis
keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah
dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, untuk Kabupaten
"AA" ditetapkan sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta
rupiah). Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP)
adalah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dikurangi Rp 60.000.000,00
(enam puluh juta rupiah) sama dengan Rp 40.000.000,00 (empat puluh
juta rupiah), maka perolehan hak tersebut terutang Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan.
3. Pada tanggal 2 Maret 2001, Wajib Pajak "C" mendaftarkan
warisan berupa tanah dan bangunan yang terletak di Kota "BB"
dengan NPOP Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). NPOPTKP
untuk perolehan hak karena waris untuk Kota "BB" ditetapkan
sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Besarnya NPOPKP
adalah Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dikurangi Rp
300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sama dengan Rp 100.000.000,00
(seratus juta rupiah), maka perolehan hak tersebut terutang Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
4. Pada tanggal 2 Februari 2001, Wajib Pajak orang pribadi
"D" mendaftarkan hibah wasiat dari orang tua kandung,
sebidang tanah yang terletak di Kota "BB" dengan NPOP
Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) NPOPTKP untuk
perolehan hak karena hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang
masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus
satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah
wasiat, termasuk suami/istri, untuk kota "BB" ditetapkan
sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Mengingat NPOP
lebih kecil dibandingkan NPOPTKP, maka perolehan hak tersebut tidak
terutang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Ayat (2)
Pokok-pokok muatan Peraturan Pemerintah tersebut, antara lain :
1. NPOPTKP ditetapkan untuk masing-masing Kabupaten/Kota dengan
memperhatikan usulan Pemerintah Daerah;
2. NPOPTKP dapat diubah dengan mempertimbangkan perkembangan
perekonomian regional.
Angka 6
Pasal 9
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya
akta dalam pasal ini adalah tanggal dibuat dan ditandatanganinya
akta pemindahan hak di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Yang dimaksud dengan sejak tanggal penunjukan pemenang lelang adalah
tanggal ditandatanganinya Risalah Lelang oleh Kepala Kantor Lelang
Negara atau kantor lelang lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku yang memuat antara lain nama pemenang lelang.
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas
Huruf l
Cukup jelas
Huruf m
Cukup jelas
Huruf n
Cukup jelas
Huruf o
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Angka 7
Pasal 10
Ayat (1)
Sistem pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah
self assessment dimana Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk menghitung
dan membayar sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan Surat
Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan melaporkannya
tanpa mendasarkan diterbitkannya surat ketetapan pajak.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Angka 8
Pasal 18
Cukup jelas
Angka 9
Pasal 19
Cukup jelas
Angka 10
Pasal 20
Ayat (1)
Huruf a
Kondisi tertentu Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan Objek
Pajak,
contoh :
1. Wajib Pajak tidak mampu secara ekonomis yang memperoleh
hak baru melalui program pemerintah di bidang pertanahan;
2. Wajib Pajak pribadi menerima hibah dari orang pribadi yang
mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus
satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah.
Huruf b
Kondisi Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan sebab-sebab tertentu,
contoh :
1. Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah melalui pembelian
dari hasil ganti rugi pemerintah yang nilai ganti ruginya di bawah
Nilai Jual Objek Pajak;
2. Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah sebagai pengganti
atas tanah yang dibebaskan oleh pemerintah untuk kepentingan umum
yang memerlukan persyaratan khusus;
3. Wajib Pajak yang terkena dampak krisis ekonomi dan moneter
yang berdampak luas pada kehidupan perekonomian nasional sehingga
Wajib Pajak harus melakukan restrukturisasi usaha dan atau utang
usaha sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah.
Huruf c
Contoh :
Tanah dan atau bangunan yang digunakan, antara lain, untuk panti
asuhan, panti jompo, rumah yatim piatu, pesantren, sekolah yang
tidak ditujukan mencari keuntungan, rumah sakit swasta Institusi
Pelayanan Sosial Masyarakat
Ayat (2)
Cukup jelas
Angka 11
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (1a)
Cukup jelas
Ayat (2)
Bagian Daerah dibagi dengan perincian sebagai berikut :
a. bagian Propinsi yang bersangkutan sebesar 16% (enam belas
persen), atau 20% (dua puluh persen) dari 80% (delapan puluh persen);
b. bagian Kabupaten/Kota yang bersangkutan sebesar 64% (enam
puluh empat persen), atau 80% (delapan puluh persen) dari 80% (delapan
puluh persen).
Ayat (3)
Cukup jelas
Angka 12
Pasal 24
Ayat (1)
Penyerahan bukti pembayaran pajak dilakukan dengan menyerahkan
fotokopi pembayaran pajak (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan) dan menunjukkan aslinya.
Ayat (2)
Yang dimaksud Pejabat Lelang Negara adalah Pejabat Lelang pada
Kantor Lelang Negara Kelas I dan Pejabat Lelang Kelas II.
Ayat (2a)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud pendaftaran peralihan hak atas tanah adalah pendaftaran
hak atas tanah pada buku tanah yang terjadi karena pemindahan hak
atas tanah.
Angka 13
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (2a)
Peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pejabat dalam pasal
ini, antara lain, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (3a)
Cukup jelas
Angka 14
Pasal 27A
Cukup jelas
Pasal 27B
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas
Pasal III
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3988
www.pajakpribadi.com |