UU No 14
Tahun 2002
PENGADILAN PAJAK |
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002
Ditetapkan tanggal 12 April 2002
PENGADILAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLlK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, menjamin perwujudan tata
kehid:upan negara dan bangsa yang adil dan sejahtera, aman, tenteram
dan tertib" serta menjamin kedudukan hukum yang sama bagi warga
masyarakat;
b. bahwa untuk mencapai tujuan dimaksud, pembangunan nasional
yang berkesinambungan dan berkelanjutan serta merata di seiuruh
tanah air memerlukan dana yang memadai terutama dari sumber perpajakan;
c. bahwa dengan meningkatnya jumlah Wajib Pajak dan pemahaman
akan hak dan kewajibannya dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan
perpajakan tidak dapat dihindarkan timbulnya Sengketa Pajak yang
memerlukan penyelesaian yang adil dengan prosedur dan proses yang
cepat, murah, dan sederhana;
d. bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Pajak belum merupakan
badan peradilan yang berpuncak di Mahkamah Agung;
e. bahwa karenanya diperlukan suatu Pengadilan Pajak yang
sesuai dengan sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia dan mampu
menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian Sengketa
Pajak;
f. bahwa berdasarkan pertjmbangan dimaksud dalam huruf a,
b, c, d, dan e, tersebut diatas perlu dibentuk Undang-undang tentang
Pengadilan Pajak;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23A, Pasal 24 dan Pasal
25 Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan
Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 147, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3879);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3986);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3316);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3612);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai {Lembaran
Negara Republik IndonesiaTahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3613);
10. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 41, TambahanLembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4048);
11. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahunn 1997
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3987);
12. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Nomor3988);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGADILAN PAJAK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Pertama
Pengertian
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Pejabat yang berwenang adalah Direktur Jenderal Pajak,
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Gubernur, Bupati/Walikota, atau
pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
2. Pajak adalah semua jenis Pajak yang dipungut oleh Pemerintah
Pusat, termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan Pajak yang dipungut oleh
Pemerintah Daerah, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
3. Peraturan perundang-undangan perpajakan adalah semua peraturan
di bidang perpajakan.
4. Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan
yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan
perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
5. Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bldang
perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat
yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat
diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan
peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan
penaglhan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa.
6. Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib
Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat
diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku.
7. Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib
Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagjhan Pajak
atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
8. Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan
Pajak yang berisi jawaban atas alasan Banding yang diajukan oleh
pemohon banding.
9. Surat Tanggapan adalah surat dari tergugat kepada Pengadilan
Pajak yang berisi jawaban atas Gugatan yang diajukan oleh penggugat.
10. Surat Bantahan adalah surat dari pemohon Banding atau
penggugat kepada Pengadilan Pajak yang berisi bantahan atas surat
uraian Banding atau Surat Tanggapan.
11. Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman,
tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah
tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara
langsung.
12. Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman,
tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah
tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara
langsung.
13. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim adalah Ketua, Wakil Ketua,
dan Hakim pada Pengadilan Pajak.
14. Hakim Tunggal adalah Hakim yang ditunjuk oleh Ketua untuk
memeriksa dan memutus Sengketa Pajak dengan acara cepat.
15. Hakim Anggota adalah Hakim dalam suatu Majelis yang ditunjuk
oleh Ketua untuk menjadi anggota dalam Majelis.
16. Hakirr Ketua adalah Hakim Anggota yang ditunjuk oleh Ketua
untuk memimpin sidang.
17. Sekretaris, Wakil Sekretaris, dari Sekretaris Pengganti
adalah Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti pada
Pengadilan Pajak.
18. Panitera, Wakil Panitera dan Panitera Pengganti adalah
Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti Pengadilan
Pajak yang melaksanakan fungsi kepaniteraan.
19. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Kedudukan
Pasal 2
Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan
kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan
terhadap Sengketa Pajak.
Bagian Ketiga
Tempat Kedudukan
Pasal 3
Dengan Undang-undang ini dibentuk Pengadilan pajak yang berkedudukan
di ibukota Negara.
Pasal 4
(1)
Sidang Pengadilan Pajak dilakukan di tempat kedudukannya dan apabila
dipandang perlu dapat dilakukan di tempat lain.
(2)
Tempat sidang sebagaimana drmaksud dalam ayat (1)ditetapkan oleh
Ketua.
Bagian Keempat
Pembinaan
Pasal 5
(1)
Pembinaan teknis peradilan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh
MahkamahAgung.
(2)
Pemblnaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan
Pajak dilakukan oleh Departemen Keuangan.
(3)
Pembinaan sebagajmana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak
boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan
Sengketa Pajak.
BAB II
SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
Bagian Pertama
Umum
Pasal 6
Susunan Pengadilan Pajak terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota,
Sekretaris, dan Panitera.
Pasal 7
Pimpinan Pengadilan Pajak terdiri dari seorang Ketua dan paling
banyak 5 (lima) orang Wakil Ketua.
Bagian Kedua
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim
Pasal 8
(1)
Hakim diangkat oleh Presiden dari daftar nama calon yang diusulkan
oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
(2)
Ketua dan Wakil Ketua diangkat oleh Presiden dari para Hakim yang
diusulkan Menteri setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
(3)
Ketua, Wakil Ketua dan Hakim diangkat untuk masa jabatan selama
5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4)
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim adalah pejabat negara yang melaksanakan
tugas kekuasaan kehakiman di bidang Sengketa Pajak.
Pasal 9
(1)
Untuk dapat diangkat menjadi Hakim, setiap calon harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
a. warga negara Indonesia;
b. berumur paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun;
c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. setia kepada Pancasila dan Undang- Undang Dasar1945;
e. tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 atau ter1ibat organisasi terlarang;
f. mempunyai keahlian di bidang perpajakan dan berijazah sarjana
hukum atau sarjana lain;
g. berwibawa, jujur, dan kerkelakuan tidak tercela;
h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan;
dan
i. sehat jasmani dan rohani.
(2)
Dalam memeriksa dan memutus perkara Sengketa Pajak tertentu yang
memerlukan keahlian khusus, Ketua dapat menunjuk Hakim Ad Hoc sebagai
Hakim Anggota.
(3)
Untuk dapat ditunjuk sebagai Hakim Ad Hoc seseorang harus memenuhi
syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kecuali huruf
b dan huruf f.
(4)
Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf f tidak
berlaku bagi Hakim Ad Hoc.
(5)
Tata cara penunjukan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 10
(1)
Sebelum memangku jabatannya, Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim harus
bersumpah atau berjanjl menurut agamanya atau kepercayaannya, yang
berbunyi sebagai berikut :
"Saya bersumpah/berjanjj dengan sungguh-sungguh bahwa saya,
untuk memangku jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan
menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan
barang sesuatu kepada siapa pun juga."
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam jabatan Ini, tidak sekali-kali akan menerima
langsung atau tidak langsung dari sjapa pun juga suatu janji atau
pemberian."
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan
mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa, dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan
segala undang-undang yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia."
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan
jabatan saya ini dengan jujur, saksama, dan tidak membeda-bedakan
orang dalam melaksanakan kewajiban saya dan akan berlaku seadil-adilnya
seperti layaknya bagi seorang Ketua/Wakil Ketua/Hakim Pengadilan
Pajak yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan."
(2)
Ketua dan Wakil Ketua mengucapkan sumpah atau janji di hadapan
Ketua Mahkamah Agung.
(3)
Hakim mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Ketua.
Pasal 11
(1)
Pembinaan dan pengawasan umum terhadap Hakim dilakukan oleh Mahkamah
Agung.
(2)
Ketua melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaah tugas
dan perilaku Wakil Ketua, Hakim, dan Sekretaris/Panitera.
(3)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) dan
ayat (2) tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa
dan memutus Sengketa Pajak.
Pasal 12
(1)
Hakim tidak boleh merangkap menjadi :
a. pelaksana putusan Pengadilan Pajak;
b. wali, pengampu, atau pejabat yang berkaitan dengan suatu Sengketa
Pajak yang akan atau sedang diperiksa olehnya;
c. penasehat hukum;
d. konsultan Pajak;
e. akuntan publik; dan/atau
f. pengusaha.
(2)
Selain jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jabatan lain
yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 13
(1)
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diberhentikan dengan hormat dari
jabatannya oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan
Ketua Mahkamah Agung karena:
a. permintaan sendiri;
b. sakit jasmani dan rohani terus menerus;
c. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun; atau
d. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugas.
(2)
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diberhentikan dengan hormat dari
jabatannya oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan
Ketua Mahkamah Agung karena tenaganya dibutuhkan oleh negara untuk
menjalankan tugas negara lainnya.
(3)
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim yang meninggal dunia, dengan sendirinya
diberhentikandengan hormat dari jabatannya dengan Keputusan Presiden.
Pasal 14
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diberhentikan tidak dengan hormat
dari jabatannya oleh presiden atas usul Menteri, setelah mendapat
persetujuan Ketua Mahkamah Agung dengan alasan :
a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya;
d. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12.
Pasal 15
Usul pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (1) huruf d dan usul pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e diajukan
setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela
diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim.
Bagian Ketiga
Majelis Kehormatan Hakim
Pasal 16
(1)
Pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim serta
tata cara pembelaan diri Hakim ditetapkan dengan Keputusan Presiden
atas usul Ketua Mahkamah Agung dan Menteri.
(2)
Majelis Kehormatan Hakim bertugas :
1. meneliti dan meminta keterangan Ketua, Wakil Ketua, atau
Hakim yang diusulkan untuk :
a. diberhentikan dengan hormat berdasarkan alasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13;
b. diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan alasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14.
2. mengusulkan pemberhentian sementara dari jabatan Ketua,
Wakil Ketua, atau hakim karena diusulkan untuk diberhentikan tidak
dengan hormat.
Bagian Keempat
Pemberhentian Sementara Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim
Pasal 17
(1)
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim sebelum diberhentikan tidak dengan
hormat, diberhentikan sementara oleh Presiden atas usul Menteri
dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
(2)
Seorang Hakim yang diberhentikan dari jabatannya, tidak dengan
sendirinya diberhentikan dari statusnya sebagai pegawai negeri.
Pasal 18
(1)
Apabila terhadap Ketua, Wakil Ketua, atau Hakim dikeluarkan surat
perintah penangkapan yang diikuti dengan penahanan, Ketua, Wakil
Ketua, atau Hakim dimaksud diberhentikan sementara terlebih dahulu
dari jabatannya.
(2)
Apabila Ketua, Wakil Ketua, atau Hakim dituntut dl muka pengadilan
dalam perkara pidana tanpa ditahan, Ketua, Wakil Ketua, atau Hakim
dimaksud diberhentikan sementara dari jabatannya.
Pasal 19
(1)
Apabila dalam pemeriksaan terhadap Ketua., Wakil Ketua, atau Hakim
yang telah ditangkap dan ditahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 ayat (1) ternyata tidak terbukti melakukan tindak pidana, Ketua,
Wakil Ketua, atau Hakim dimaksud dikembalikan ke jabatan semula.
(2)
Apabila tuntutan pidana terhadap Ketua, Wakil Ketua, atau Hakim
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) tidak terbukti berdasarkan
putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Ketua, Wakil Ketua,
atau Hakim dimaksud dikembalikan ke jabatan semula.
Pasal 20
(1)
Ketua, Wakil Ketuat atau Hakim dapat ditangkap dan/atau ditahan
hanya atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Presiden,
kecuali dalam hal :
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan; atau
b. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam
dengan pidana matit atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan
negara.
(2)
Pelaksanaan penangkapan atau penahanan sebagaimana dimaksud dalam
ayat ( 1) paling lambat dalam waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat)
jam harus sudah dilaporkan kepada Ketua Mahkamah Agung.
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian sementara,
pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian tidak dengan hormat
Ketua, Wakil Ketua, atau Hakim serta hak-haknya diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kelima
Protokoler dan Tunjangan
Pasal 22
(1)
Kedudukan protokoler Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
(2)
Tunjangan dan ketentuan lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, Hakim,
Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti diatur dengan
Keputusan Menteri.
Bagian Keenam
Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti
Pasal 23
Sekretaris memimpin sekretariat yang mempunyai tugas pelayanan
di bidang administrasi umum, dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris.
Pasal 24
Sebelum memangku jabatan, Sekretaris/Wakil Sekretaris/Sekretaris
Pengganti wajib diambil sumpah atau janji oleh Ketua menurut agama
atau kepercayaannya yang berbunyi sebagai berikut : Saya bersumpah/berjanji
:
"bahwa saya, untuk diangkat menjadi Sekretaris/ WakilSekretaris/Sekretaris
Pengganti akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945, negara, dan Pemerintah";
"bahwa saya akan mentaati segala peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan rnelaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan
kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab";
"bahwa sayaakan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara,
Pemerintah, dan martabat Sekretaris/Wakil Sekretaris/Sekretaris
Pengganti, serta akan senantiasa rnengutamakan kepentingan negara
daripada kepentingan sendiri, seseorang atau golongan";
"bahwa saya akan mernegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya
atau menurut perintah harus saya rahasiakan";
"bahwa saya akan bekeja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat
untuk kepentingan negara".
Pasal 25
(1)
Sekretaris/Wakil Sekretaris/Sekretaris Pengganti, dan pegawai Sekretariat
Pengadilan Pajak adalah pegawai negeri sipil dalam lingkungan Departemen
Keuangan.
(2)
Sekretaris/Wakil Sekretaris/Sekretaris Pengganti dapat merangkap
tugas-tugas kepaniteraan.
Pasal 26
Untuk dapat diangkat menjadi Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan
Sekretaris Pengganti, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
d. sehat jasmani dan rohani; dan
e. berijazah Sarjana Hukum dan sarjana lain dan mempunyai
pengetahuan di bidang perpajakan.
Pasal 27
Kedudukan Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti
diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 28
(1)
Tugas, tanggung jawab, dan susunan organisasi kesekretariatan Pengadilan
Pajak ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2)
Tata kerja kesekretariatan Pengadilan Pajak ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
(3)
Tata tertib persidangan Pengadilan Pajak ditetapkan dengan Keputusan
Ketua.
Bagian Ketujuh
Panitera
Pasal 29
(1)
Pada Pengadilan Pajak ditetapkan adanya kepaniteraan yang dipimpin
oleh seorang Panitera.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnyai Panitera Pengadilan Pajak dibantu
oleh seorang Wakil Panitera dan beberapa orang Panitera Pengganti.
(3)
Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan Undang-undang, Panitera,
Wakil Panitera, dan Panitera Pengganti tidak boleh merangkap menjadi
:
a. pelaksana putusan Pengadilan Pajak;
b. wali, pengampu, atau pejabat yang berkaitan dengan suatu
Sengketa Pajak yang akan atau sedang diperiksa j olehnya;
c. penasehat hukum;
d. konsultan Pajak;
e. akuntan publik; dan/atau
f. pengusaha.
(4)
Panitera, Wakil Panitera, dan Panitera Pengganti diangkat dan diberhentikan
dari jabatannya olehcMentera.
(5)
Pembinaan teknis Panitera dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Pasal 30
Sebelum memangku jabatannya, Panitera, Wakil Panitera, dan Panitera
Pengganti harus bersumpah atau berjanji menurut agama atau kepercayaannya,
yang berbunyi sebagai berikut: "Saya bersumpah/berjanji dengan
sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memangku jabatan saya ini, langsung
atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau apa pun juga,
tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun";
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak
melakukansesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima
langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau
pemberian";
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia kepada dan
akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai pandangan
hidup bangsa, dasar negara, dan ideologi nasional, Undang-Undang
Dasar 1945, dan segala Undang-undang serta peraturan lain yang berlaku
bagi negara Republik Indonesia";
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan
jabatan saya ini dengan jujur, saksama dan dengan tidak membeda-bedakan
orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya
dan seadil-adilnya seperti layaknya, bagi seorang Panitera, Wakil
Panitera dan Panitera Pengganti yang berbudi baik dan jujur dalam
menegakkan hukum dan keadilan".
BAB III
KEKUASAAN PENGADILAN PAJAK
Pasal 31
(1)
Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus
Sengketa Pajak.
(2)
Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus
sengketa atas keputusan keberatan kecuali ditentukan lain oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa
atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau,
Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku.
Pasal 32
(1)
Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31,
Pengadilan Pajak mengawasi kuasa hukum yang memberikan bantuan hukum
kepada pihak-pihak yang bersengketa dalam sidang-sidang Pengadilan
Pajak.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Ketua.
Pasal 33
(1)
Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir
dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.
(2)
Untuk keperluan pemeriksaan Sengketa Pajak, Pengadilan Pajak dapat
memanggil atau meminta data atau keterangan yang berkaitan dengan
Sengketa Pajak dari pihak ketiga sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
BAB IV
HUKUM ACARA
Bagian Pertama
Kuasa Hukum
Pasal 34
(1)
Para pihakyang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau
diwakili oleh satu atau lebih kuasahukum dengan Surat Kuasa Khusus.
(2)
Untukmenjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut
:
a. Warga Negara Indonesia;
b. mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan
perundang- undangan perpajakan;
c. persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Dalam hal kuasa hukum yang memdampingi atau mewakili pemohon Banding
atau penggugat adalah keluarga sedarah atau semenda sampal dengan
derajat kedua, pegawal, atau pengampu, persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) tidak diperlukan.
Bagian Kedua
Banding
Pasal 35
(1)
Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada
Pengadilan Pajak.
(2)
Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal
diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan
perundang-undangan perpajakan.
(3)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat
apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan
di luar kekuasaan pemohon Banding.
Pasal 36
(1)
Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.
(2)
Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan
dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.
(3)
Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.
(4)
Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) serta Pasal 35; dalam hal Banding diajukan terhadap
besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan
apabila jumlah yang terutang dlmaksud telah dibayar sebesar 50%
(lima puluh persen).
Pasal 37
(1)
Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli, warisnya, seorang
pengurus, atau kuasa hukumnya.
(2)
Apabila selama proses Banding, pemohon Banding meninggal dunia,
Banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli
warisnya, atau pengampunya dalam hal pemohon Banding pailit.
(3)
Apabila selama proses Banding pemohon Banding melakukan penggabungan,
pefeburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan
dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban
karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau
likuidasi dimaksud.
Pasal 38
Pemohon Banding dapat melengkapi Surat Bandingnya untuk memenuhi
ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).
Pasal 39
(1)
Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada
Pengadilan Pajak.
(2)
Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus
dari daftar sengketa dengan :
a.
penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan
sebelum sidang dilaksanakan;
b.
putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat
pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan terbanding.
(3)
Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana
dlmaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan kembali.
Bagian Ketiga
Gugatan
Pasal 40
(1)
Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada
Pengadilan Pajak.
(2)
Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan
Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan.
(3)
Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain
Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh)
hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat.
(4)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak
mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena
keadaan di luar kekuasaan penggugat.
(5)
Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud daram ayat (4) adalah
14 (empat belas) harlterhitung sejak berakhirnya keadaan di1uar
kekuasaan penggugat.
(6)
Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan
diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.
Pasal 41
(1)
Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus,
atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan
tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat
dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.
(2)
Apabila selama proses Gugatan penggugat meninggal dunia. Gugatan
dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya,
atau pengampunya dalam hal penggugat pailit.
(3)
Apabila selama proses Gugatan, penggugat melakukan penggabungan,
peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan
dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerina pertanggungjawaban
karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau
likuidasi dimaksud.
Pasal 42
(1)
Terhadap Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) ,
dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak.
(2)
Gugatan yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus
dari daftar sengketa dengan :
a.
penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan
sebelum sidang
b.
putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat
pernyataan pencabutan diajukan setelah sidang atas persetujuan tergugat.
(3)
Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diajukan kembali.
Pasal 43
(1)
Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan
Pajak atau kewajiban perpajakan:
(2)
Penggugat dapat mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan
penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1 ) ditunda selama
pemeriksaan Sengketa Pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan
Pajak.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat {2) dapat diajukan sekaligus
dalam Gugatan dan dapat diputus terlebih dahulu dari pokok sengketanya.
(4)
Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat {2) dapat
dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang
mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika pelaksanaan
penagihan Pajak yang digugat itu dilaksanakan.
Bagian Keempat
Persiapan Persidangan
Pasal 44
(1)
Pengadilan Pajak meminta Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan
atas Surat Banding atau Surat Gugatan kepada terbanding atau tergugat
dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima
Surat Banding atau Surat Gugatan.
(2)
Dalam hal pemohon Banding mengirimkan surat atau dokumen susulan
kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, jangka
waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dihitung sejak tanggal diterima surat atau dokumen susulan dimaksud.
Pasal 45
(1)
Terbanding atau tergugat menyerahkan Surat Banding atau Surat Tanggapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dalam jangka waktu :
a. 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Uraian
Banding; atau
b. 1 (satu) bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Tanggapan.
(2)
Salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) oleh Pengadilan Pajak dikirim kepada pemohon Banding
atau penggugat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal
diterima.
(3)
Pemohon Banding atau penggugat dapat menyerahkan Surat Bantahan
kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
sejak tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4)
Salinan Surat Bantahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dikirimkan
kepada terbanding atau tergugat, dalam jangka waktu 14 (empat belas)
hari sejak tanggal diterima Surat Bantahan.
(5)
Apabila terbanding atau tergugat, atau pemohon Banding atau penggugat
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau
ayat (3), Pengadilan Pajak tetap melanjutkan pemeriksaan Banding
atau Gugatan.
Pasal 46
Pemohon Banding atau penggugat dapat memberitahukan kepada Ketua
untuk hadir dalam persidangan guna memberikan keterangan lisan.
Pasal 47
(1)
Ketua menunjuk Majelis yang terdiri dari 3 (tiga) orang Hakim atau
Hakim Tunggal untuk memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.
(2)
Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Ketua menunjuk salah
seorang Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebagai Hakim
Ketua yang memimpin pemeriksaan Sengketa Pajak.
(3)
Majelis atau Hakim Tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
bersidang pada hari yang ditentukan dan memberitahukan hari sidang
dimaksud kepada pihak yang bersengketa.
Pasal 48
(1)
Majelis/Hakim Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 sudah
mulai bersidang dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal
diteriamnya Surat Banding.
(2)
Dalam hal Gugatan, Majelis/Hakim Tunggal sudah memulai sidang dalam
jangka waktu 3 (tiga ) bulan sejak tanggal diterima Surat Gugatan.
Bagian Kelima
Pemeriksaan dengan Acara Biasa
Pasal 49
Pemeriksaan dengan acara biasa dilakukan oleh Majelis.
Pasal 50
(1)
Untuk keperluan pemeriksaan, Hakim Ketua membuka sidang dan menyatakan
terbuka untuk umum.
(2)
Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Majelis melakukan pemeriksaan
mengenai kelengkapan dan/atau kejelasan Banding atau Gugatan.
(3)
Apabila Banding atau Gugatan tidak lengkap dan/atau tidak jelas
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sepanjang bukan merupakan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1)
dan ayat (4), dan Pasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6), kelengkapan
dan/atau kejelasan dimaksud dapat diberikan dalam persidangan.
Pasal 51
(1)
Hakim Ketua, Hakim Anggota, atau Panitera wajib mengundurkan diri
dari suatu persidangan apabila tidak terikat hubungan keluarga sedarah
atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami istri meskipun
telah bercerai dengan salah seorang Hakim atau Panitera pada Majelis
yang sama.
(2)
Hakim Ketua, Hakim Anggota, atau Panitera wajib mengundurkan diri
dari suatu persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah
atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami istri meskipun
telah bercerai dengan pemohon Banding atau penggugat atau kuasa
hukum.
(3)
Hakim Ketua, Hakim Anggota, atau Panitera sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) harus diganti, dan apabila tidak mengundurkan
diri sedangkan sengketa telah diputus, putusan dimaksud tidak sah
dan Ketua memerintahkan sengketa dimaksud segera disidangkan kembali
dengan susunan Majelis dan/atau Panitera yang berbeda.
(4)
Dalam hal hubungan keluarga sedarah, semenda, atau hubungan suami
istri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diketahui
sebelum melewati jangka waktu 1 (satu) tahun setelah sengketa diputus
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sengketa dimaksud disidangkan
kembali dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak diketahuinya
hubungan dimaksud.
Pasal 52
(1)
Hakim Ketua, Hakim Anggota, Panitera, Wakil Panitera, atau Panitera
Pengganti wajib mengundurkan diri dari suatu persidangan apabila
berkepentingan langsung atau tidak langsung atas satu sengketa yang
ditanganinya.
(2)
Pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan
atas permintaan salah satu atau pihak-pihak yang bersengketa.
(3)
Ketua berwenang menetapkan pengunduran diri sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) atau ayat (2) apabila ada keraguan atau perbedaan
pendapat.
(4)
Hakim Ketua, Hakim Anggota, Panitera, Wakil Panitera, atau Panitera
Pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) harus diganti dan
apabila tidak diganti atau tidak mengundurkan diri sedangkan sengketa
telah diputus, putusan dimaksud tidak sah dan Ketua memerintahkan
sengketa segera disidangkan kembali dengan susunan Majelis dan Panitera,
Wakil Panitera, atau Panitera Pengganti yang berbeda, kecuali putusan
dimaksud telah melampaui jangka waktu 1 (satu) tahun.
(5)
Dalam hal kepentingan langsung atau tidak langsung sebagaimana
dimaksud dalam ayat ( 1) diketahui sebelum melewati jangka waktu
1 (satu) tahun setelah sengketa diputus sebagaimana dimaksud dalam
ayat (4), sengketa dimaksud disidangkan kembali dalam jangka waktu
3 (tiga) bulan terhitung sejak diketahuinya kepentingan dimaksud.
Pasal 53
(1)
Hakim Ketua memanggil terbanding atau tergugat dan dapat memanggil
pemohon Banding atau penggugat untuk memberikan keterangan lisan.
(2)
Dalam hal pemohon Banding atau penggugat memberitahukan akan hadir
dalam persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Hakim Ketua
memberitahukan tanggal dan hari sidang kepada pemohon Banding atau
penggugat.
Pasal 54
(1)
Hakim Ketua menjelaskan masalah yang diselenggarakan kepada pihak-pihak
yang bersengketa.
(2)
Majelis menanyakan kepada terbanding atau tergugat mengenai hal-hal
yang dikemukakan pemohon Banding atau penggugat dalam Surat Banding
atau Surat Gugatan dan dalam Surat Bantahan.
(3)
Apabila Majelis memandang perlu dan dalam hal pemohon Banding atau
penggugat hadir dalam persidangan, Hakim Ketua dapat meminta pemohon
Banding atau penggugat untuk memberikan keterangan yang diperlukan
dalam penyelesaian Sengketa Pajak.
Pasal 55
(1)
Atas permintaan salah satu pihak yang bersengketa, atau karena
jabatan, Hakim Ketua dapat memerintahkan saksi untuk hadir dan didengar
keterangannya dalam persidangan.
(2)
Saksi yang diperintahkan oleh Hakim Ketua sebagaimana dimaksud
dalam ayat ( 1) wajib datang di persidangan dan tidak diwakilkan.
(3)
Dalam hal saksi tidak datang meskipun telah dipanggil dengan patut
dan Majelis dapat mengambil putusan tanpa mendengar keterangan saksi,
Hakim Ketua melanjutkan persidangan.
(4)
Apabila saksi tidak datang tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
meskipun telah dipanggil dengan patut, dan Majelis mempunyai alasan
yang cukup untuk menyangka bahwa saksi sengaja tidak datang, serta
Majelis tidak dapat mengambil putusan tanpa keterangan dari saksi
dimaksud, Hakim Ketua dapat meminta bantuan polisi untuk membawa
saksi ke persidangan.
(5)
Biaya untuk mendatangkan saksi ke persidangan yang diminta oleh
pihak yang bersangkutan menjadi beban dari pihak yang meminta.
Pasal 56
(1)
Saksi dipanggil ke persidangan seorang demi seorang.
(2)
Hakim Ketua menanyakan kepada saksi nama lengkap, tempat lahir,
umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kewarga. negaraan, tempat
tinggal, agama, pekerjaan, derajat hubungan keluarga, dan hubungan
kerja dengan pemohon Banding/penggugat atau dengan terbanding/tergugat.
(3)
Sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau
janji menurut agama atau kepercayaannya.
Pasal 57
(1)
Yang tidak boleh didengar keterangannya sebagai saksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 adalah :
a. Keluarga sedarah atau semenda menurut garis keturunan lurus ke
atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari salah satu pihak yang
bersengketa;
b. Istri atau suami dari pemohon Banding atau penggugat meskipun
sudah bercerai;
c. Anak yang belum berusia 17 (tujuh belas ) tahun; atau
d. Orang saki ingatan.
(2)
Apabila dipandang perlu, Hakim Ketua dapat meminta pihak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c untuk didengar
keterangannya.
Pasal 58
Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dapat menolak
permintaan Hakim Ketua untuk memberikan keterangan.
Pasal 59
Setiap orang yang karena pekerjaan atau jabatannya wajib merahasiakan
segala sesuatu sehubungan dengan pekerjaan atau jabatannya, untuk
keperluan persidangan kewajiban merahasiakan dimaksud ditiadakan.
Pasal 60
(1)
Pertanyaan yang diajukan kepada saksi oleh salah satu pihak disampaikan
melalui Hakim Ketua.
(2)
Apabila pertanyaan dimaksud menurut pertimbangan Hakim Ketua tidak
ada kaitannya dengan sengketa, pertanyaan itu ditolak.
Pasal 61
(1)
Apabila pemohon Banding atau penggugat atau saksi tidak paham Bahasa
Indonesia, Hakim Ketua menunjuk alih bahasa.
(2)
Sebelum melaksanakan tugas meng- alihbahasakan yang dipahami oleh
pemohon banding atau penggugat atau saksi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) ke dalam Bahasa Indonesia dan sebaliknya, ahli alih bahasa
dimaksud diambil sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya.
(3)
Orang yang merijadi saksi dalam sengketa tidak boleh ditunjuk sebagai
ahli alih bahasa dalam sengketa dimaksud.
Pasal 62
(1)
Dalam hal pemohon Banding atau penggugat atau saksi, ternyata bisu
dan/atau tuli serta tidak dapat menulis, Hakim Ketua menunjuk orang
yang pandai bergaul dengan pemohon Banding atau penggugat atau saksi,
sebagai ahli alih bahasa.
(2)
Sebelum melaksanakan tugasnya, ahli alih bahasa sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diambil sumpah ataujanji menurut agama dan kepercayaannya.
(3)
Dalam hal pemohon Banding atau penggugat atau saksi, ternyata bisu
dan/atau tuli tetapi dapat menulis, Hakim Ketua dapat memerintahkan
Panitera menuliskan pertanyaan atau teguran kepada pemohon Banding
atau penggugat atau saksi, dan memerintahkan menyampaikan tulisan
itu kepada pemohon Banding atau penggugat atau saksi dimaksud, agar
ia menuliskan jawabannya, kemudian segala pertanyaan dan jawaban
harus dibacakan.
Pasal 63
(1)
Saksi diambil sumpah atau janji dan didengar keterangannya dalam
persidangan dengan dihadiri oleh terbanding atau tergugat.
(2)
Apabila terbanding atau tergugat telah dipanggil secara patut,
tetapi tidak dapat datang tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,
saksi diambil sumpah atau janji dan didengar keterangannya tanpa
dihadiri oleh terbanding atau tergugat.
(3)
Dalam hal saksi yang akan didengar tidak dapat hadir di persidangan
karena halangan yang dapat dibenarkan oleh hukum, Majelis dapat
datang ke tempat tinggal saksi untuk mengambil sumpah atau janji
dan mendengar keterangan saksl dimaksud tanpa dihadiri oleh terbanding
atau tergugat.
Pasal 64
(1)
Apabila suatu sengketa tidak dapat diselesaikan pada 1 (satu) hari
persidangan, pemeriksaan dilanjutkan pada hari persidangan berikutnya
yang ditetapkan.
(2)
Hari persidangan berikutnya diberitahukan kepada terbanding atau
tergugat dan dapat diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat.
(3)
Dalam hal terbanding atau tergugat tidak hadir pada persidangan
tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, sekalipun ia telah
diberi tahu secara patut, persidangan dapat dilanjutkan tanpa dihadiri
oleh terbanding atau tergugat.
Bagian Keenam
Pemeriksaan dengan Acara Cepat
Pasal 65
Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan oleh Majelis atau Hakim
Tunggal.
Pasal 66
(1)
Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap :
a. Sengketa Pajak tertentu;
b. Gugatan yang tidak diputus dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2).
c. tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan
hitung, dalam putusan Pengadilan Pajak;
d. sengketa yang berdasarkan per- timbangan hukum bukan merupakan
wewenang Pengadilan Pajak.
(2)
Sengketa Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf
a adalah Sengketa Pajak yang Banding atau Gugatannya tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat
(2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1), Pasal 40
ayat (1) dan/ atau ayat (6).
Pasal 67
Pemeriksaan dengan acara cepat terhadap Sengketa Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 ayat {1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding
atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan.
Pasal 68
Semua ketentuan mengenai pemeriksaan dengan acara biasa berlaku
juga untuk pemeriksaan dengan acara cepat.
Bagian Ketujuh
Pembuktian
Pasal 69
(1)
Alat bukti dapat berupa :
a. surat atau tulisan;
b. keterangan ahli;
c. keterangan para saksi;
d. pengakuan para pihak; dan/atau
e. pengetahuan Hakim.
(2)
Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.
Pasal 70
Surat atau tulisan sebagai alat bukti terdiri dari :
a. akta autentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau dihadapan
seorang pejabat umum, yang menurut peraturan perundang-undangan
berwenang membuat surat itu dengan maksud untuk dipergunakan sebagai
alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum
di dalamnya;
b. akta di bawah tangan yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani
oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan
sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum
di dalamnya;
c. surat keputusan atau surat ketetapan yang diterbtikan oleh
pejabat yang berwenang;
d. surat-surat lairi atau tulisan yang tidak termasuk huruf
a, huruf b, dan huruf c yang ada kaitannya dengan Banding atau Gugatan.
Pasal 71
(1)
Keterangan ahli adalah pendapat orang yang diberikan di bawah sumpah
dalam persidangan tentang hal yang ia ketahui menurut pengalaman
dan pengetahuannya.
(2)
Seorang yang tidak boleh didengar sebagai saksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 57 ayat (1) tidak boleh memberikan keterangan ahli.
Pasal 72
(1)
Atas permintaan kedua belah pihak atau salah satu pihak atau karena
jabatannya, Hakim Ketua atau Hakim Tunggal dapat menunjuk seorang
atau beberapa orang ahli.
(2)
Seorang ahli dalam persidangan harus memberi keterangan baik tertulis
maupun lisan, yang dikuatkan dengan sumpah atau janji mengenai hal
sebenarnya menurut pengalaman dan pengetahuannya.
Pasal 73
Keterangan saksi dianggap sebagai alat bukti apabila keterangan
itu berkenaan dengan hal yang dialami, atau didengar sendiri oleh
saksi.
Pasal 74
Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan
alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal
Pasal 75
Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini
kebenarannya.
Pasal 76
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta
penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling
sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat
(1).
Bagian Kedelapan
Putusan
Pasal 77
(1)
Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai
kekuatan hukum yang tetap.
(2)
Pengadilan Pajak dapat mengeluarkan putusan sela atas Gugatan berkenaan
dengan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2).
(3)
Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali
atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.
Pasal 78
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian,
dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutant
serta berdasarkan keyakinan Hakim.
Pasal 79
(1)
Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah
yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak
dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak.
(2)
Apabila Majelis di dalam mengambil putusan dengan cara musyawarah
tidak dapat dicapai kesepakatan sehingga putusan diambil dengan
suara terbanyak, pendapat Hakim Anggota yang tidak sepakat dengan
putusan tersebut dinyatakan dalam putusan Pengadilan Pajak.
Pasal 80
(1)
Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa :
a. menolak;
b. mengabulkan sebagian atau seIuruhnya;
c. menambah Pajak yang harus dibayar; d. tidak dapat diterima;
d. membetulkah kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung;
dan/atau
e. membatalkan,
(2)
Terhadap putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat
lagi diajukan Gugatan, Banding, atau Kasasi.
Pasal 81
(1)
Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding diambil dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima.
(2)
Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Gugatan diambll dalam
jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Surat Gugatan diterima.
(3)
Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
(4)
Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
(5)
Dalam hal Gugatan yang diajukan selain atas keputusan pelaksanaan
penagihan Pajak, tidak diputus dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2), Pengadilan Pajak wajib mengambil putusan melalui
pemeriksaan dengan acara cepat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan
sejak jangka waktu 6 (enam) bulan dimaksud dilampaui.
Pasal 82
(1)
Putusan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap Sengketa Pajak
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal66 ayat (2), dinyatakan
tidak dapat diterima, diambil dalam jangka waktu sebagai berikut
:
a. 30 (tiga puluh) hari sejak batas waktu pengajuan Banding atau
Gugatan dilampaui;
b. 30 (tiga puluh) hari sejak Banding atau Gugatan diterima dalam
hal diajukan setelah batas waktu pengajuan dilampaui.
(2)
Putusan/penetapan dengan acara cepat terhadap kekeliruan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c berupa membetulkan kesalahan
tulis dan/atau kesalahan hitung, diambil dalam jangka waktu 30 (tiga
puluh) hari sejak kekeliruan dimaksud diketahui atau sejak permohonan
salah satu pihak diterima,
(3)
Putusan dengan acara cepat terhadap sengketa yang didasarkan pertimbangan
hukum bukan merupakan wewenang Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d, berupa tidak dapat diterima, diambjl
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Surat Banding atau
Surat Gugatan diterima.
(4)
Dalam hal putusan Pengadilan Pajak diambil terhadap sengketa pajak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), pemohon Banding atau penggugat
dapat mengajukan Gugatan kepada peradilan yang berwenang.
Pasal 83
(1)
Putusan Pengadilan Pajak harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum.
(2)
Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
putusan Pengadilan Pajak tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan
hukum dan karena itu putusan dimaksud harus diucapkan kembali dalam
sidang terbuka untuk umum.
Pasal 84
(1)
Putusan Pengadilan Pajak harus memuat :
a. kepala putusan yang berbunyi "DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA";
b. nama, tempat tinggal atau tempat kediaman, dan/atau identitas
lainnya dari pemohon Banding atau penggugat;
c. nama jabatan dan alamat terbanding atau tergugat;
d. hari, tanggal diterimanya Banding atau Gugatan;
e. ringkasan Banding atau Gugatan, dan ringkasan Surat Uraian
Banding atau Surat Tanggapan, atau Surat Bantahan, yang jelas;
f. pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan
hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;
g. pokok sengketa;
h. alasan hukum yang menjadi dasar putusan;
i. amar putusan tentang sengketa; dan
j. hari, tanggal putusan, nama Hakim yang memutus, nama Panitera,
dan keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya para pihak.
(2)
Tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1 ) menyebabkan putusan dimaksud tidak sah dan Ketua memerintahkan
sengketa dimaksud segera disidangkan kembali dengan acara cepat,
kecuali putusan dimaksud telah melampaui jangka waktu 1 (satu) tahun.
(3)
Ringkasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e tidak diperlukan
dalam hal putusan Pengadilan Pajak diambil terhadart Sengketa Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf C, huruf d, Pasal
66 ayat (2).
(4)
Putusan Pengadilan Pajak harus ditandatangani oleh Hakim yang memutus
dan Panitera.
(5)
Apabila Hakim Ketua atau Hakim Tunggal yang menyidangkan berhalangan
menandatangani, putusan ditandatangani oleh Ketua dengan menyatakan
alasan berhalangannya Hakim Ketua atau Hakim Tunggal.
(6)
Apabila Hakim Anggota berhalangan menandatangani, putusan ditandatangani
oleh Hakim Ketua dengan menyatakan alasan berhalangannya Hakim Anggota
dimaksud.
Pasal 85
(1)
Pada setiap pemeriksaan I Panitera harus membuat Berita Acara Sidang
yang memuat segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan.
(2)
Berita Acara Sidang ditandatangani oleh Hakim Ketua atau Hakim
Tunggal dan Panitera dan apabila salah seorang dari mereka berhalangan,
alasan berhalangannya itu dinyatakan dalam Berita Acara Sidang.
(3)
Apabila Hakim Ketua atau Hakim Tunggal dan Panitera berhalangan
menandatangani, Berita Acara Sidang ditandatangani oleh Ketua bersama
salah seorang Panitera dengan menyatakan alasan berhalangannya Hakim
Ketua atau Hakim Tunggal dan Panitera.
Bagian Kesembilan
Pelaksanaan Putusan
Pasal 86
Putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan dengan tidak
memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan
perundang-undangan mengatur lain.
Pasal 87
Apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh
Banding, kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah
imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama
24 (duapuluh empat) butan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku.
Pasal 88
(1)
Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim
kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu
30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan,
atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak langgal putusan sela
diucapkan.
(2)
Putusan Pengadllan Pajak harus dilaksanakan oleh Pejabat yang berwenang
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
diterima putusan.
(3)
Pejabat yang tidak melaksanakan putusan Pengadilan Pajak dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan sanksi
sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Bagian Kesepuluh
Pemeriksaan Peninjauan Kembali
Pasal 89
(1)
Permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal
77 ayat (3) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung
melalui Pengadilan Pajak.
(2)
Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan
pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak.
(3)
Permohonan peninjauan kembali dapat dicabut sebelum diputus, dan
dalam hal sudah dicabut permohonan peninjauan kembali tersebut tidak
dapat diajukan lagi.
Pasal 90
Hukum acara yang berlaku pada pemeriksaan peninjauan kembali adalah
hukum acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung:
kecuali yang diatur secara khusus dalam Undang-undang ini.
Pasal 91
Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan
alasan-alasan sebagai berikut :
a. Apabila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu
kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah
perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian
oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
b. Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat
menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan
Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda;
c. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut
atau leblh dari pada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan
Pasal 80 ayat (1) huruf b dan huruf c;
d. Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus
tanpa dipertimbangkan sebab- sebabnya; atau
e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata- nyata tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 92
(1)
Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 91 huruf a dilakukan dalam jangka waktu paling
lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diketahuinya kebohongan atau
tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pengadilan pidana memperoleh
kekuatan hukum tetap.
(2)
Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 91 huruf b dilakukan dalam jangka waktu paling
lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditemukan surat-surat bukti
yang hari dan tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah
dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
(3)
Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan
dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim.
Pasal 93
(1)
Mahkamah Agung memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali
dengan ketentuan :
a. dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan peninjauan
kembali diterima oleh Mahkamah Agung telah mengambil putusan, dalam
hal Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara
biasa;
b. dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak permohonan peninjauan
kembali diterima oleh Mahkamah Agung telah mengambil putusan, dalam
hal Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara
cepat.
(2)
Putusan atas permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
BAB V
KETENTUANPERALIHAN
Pasal 94
Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku :
1. Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang telah dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997, menjadi Pengadilan Pajak berdasarkan
Undang-undang ini.
2. Pengadilan Pajak berdasarkan Undang- undang ini adalah
kelanjutan dari Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud
dalam angka 1.
3. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka
2, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak,
menjadi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada Pengadilan Pajak.
4. Sekretaris Sidang pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
menjadi Panitera pada Pengadilan Pajak.
5. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota pada Badan Penyelesaian
Sengketa Pajak dapat menyelesaikan tugas sampai akhir masa jabatannya.
6. Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah berlakunya
Undang-Undang ini susunan organisasi, tugas dan wewenangnya disesuaikan
dengan Undang- undang ini.
Pasal 95
(1)
Banding atau Gugatan yang diajukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa
Pajak dan belum diputus, dalam hal:
a. Tenggang waktu pengajuan Banding Gugatannya telah berakhir
sebelum berlakunya Undang-undang ini, diperiksa dan diputus oleh
pengadilan Pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997;
b. tenggang waktu pengajuan Bandingl Gugatannya belum berakhir
pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, diperiksa dan diputus
berdasarkan Undang-undang ini;
(2)
Perkara Sengketa Pajak yang diperiksa sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf a dapat diajukan peninjauan kembali berdasarkan Undang-undang
ini.
BAB VI
KETENTUANPENUTUP
Pasal 96
Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor
17 Tahun 1997tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2684) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 97
Undang-undang ini dinamakan Undang-undang Pengadilan Pajak.
Pasal 98
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 27
_________________________________________________________________________
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2002
TENTANG
PENGADILAN PAJAK
UMUM
Pelaksanaan pemungutan Pajak yang tidak sesuai dengan Undang-undang
perpajakan akan menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat Wajib
Pajak, sehingga dapat mengakibatkan timbulnya Sengketa Pajak antara
Wajib Pajak dan pejabat yang berwenang. Pajak memegang peran penting
dan strategis dalam penerimaan negara, oleh karena itu dalam penyelesaian
Sengketa Pajak diperlukan jenjang pemeriksaan ulang vertikal yang
lebih ringkas. Memperbanyak jenjang pemeriksaan ulang vertikal akan
mengakibatkan potensi pengulangan pemeriksaan menyeluruh. Penyelesaian
sengketa Pajak selama ini, dilakukan oleh Badan Penyelesaian Sengketa
Pajak (BPSP) berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang
Badan Penyelesaian Sengketa Pajak. Namun, dalam pelaksanaan penyelesaian
Sengketa Pajak melalui BPSP masih terdapat ketidakpastian hukum
yang dapat menimbulkan ketidakadilan.
Penyelesaian sengketa Pajak harus dilakukan dengan adil melalui
prosedur dan proses yang cepat, murah, dan sederhana. Oleh karena
itu, dalam Undang-undang tentang Pengadilan Pajak ini ditentukan
bahwa putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir yang mempunyai
kekuatan hukum tetap. Meskipun demikian, masih dimungkinkan untuk
mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Peninjauan Kembali
ke Mahkamah Agung merupakan upaya hukum luar biasa, di samping akan
mengurangi jenjang pemeriksaan ulang vertikal, juga penilaian terhadap
kedua aspek pemeriksaan yang meliputi aspek penerapan hukum dan
aspek fakta-fakta yang mendasari terjadinya sengketa perpajakan,
akan dilakukan sekaligus oleh Mahkamah Agung.
Proses penyelesaian sengketa perpajakan melalui Pengadilan Pajak
perlu dilakukan secara cepat, oleh karena itu dalam Undang-undang
ini diatur pembatasan waktu penyelesaian, baik di tingkat Pengadilan
Pajak maupun di tingkat Mahkamah Agung.
Selain itu, proses penyelesaian Sengketa Pajak melalui Pengadilan
Pajak hanya mewajibkan kehadiran terbanding atau tergugat, sedangkan
pemohon Banding atau penggugat dapat menghadiri persidangan atas
kehendaknya sendiri, kecuali apabila dipanggil oleh Hakim atas dasar
alasan yang cukup jelas. Dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya
jumlah Pajak yang terutang, penyelesaian sengketa perpajakan melalui
Pengadilan Pajak mengharuskan Wajib Pajak untuk melunasi 50% (lima
puluh persen) kewajiban perpajakannya terlebih dahulu. Meskipun
demikian proses penyelesaian sengketa perpajakan melalui Pengadilan
Pajak tidak menghalangi proses penagihan pajak. Pengadilan Pajak
yang diatur dalam Undang-undang ini bersifat khusus menyangkut acara
penyelenggaraan persidangan sengketa perpajakan yaitu:
1. Sidang peradilan Pajak pada prinsipnya dilaksanakan secara
terbuka, namun dalam hal tertentu dan khusus guna menjaga kepentingan
pemohon Banding atau tergugat, sidang dapat dinyatakan tertutup,
sedangkan pembacaan putusan Hakim Pengadilan Pajak dilaksanakan
dalam sidang yang terbuka untuk umum.
2. Penyelesaian sengketa perpajakan memerlukan tenaga-tenaga
Hakim khusus yang mempunyai keahlian di bidang perpajakan dan berijazah
Sarjana Hukum atau sarjana lain.
3. Sengketa yang diproses dalam Pengadilan Pajak khusus menyangkut
sengketa perpajakan.
4. Putusan Pengadilan Pajak memuat penetapan besarnya Pajak
terutang dari Wajib Pajak, berupa hitungan secara teknis perpajakan,
sehingga Wajib Pajak langsung memperoleh kepastian hukum tentang
besarnya Pajak terutang yang dikenakan kepadanya. Sebagai akibatnya
jenis putusan Pengadilan Pajak, di samping jenis-jenis putusan yang
umum diterapkan pada peradilan umum, juga berupa mengabulkan sebagian,
mengabulkan seluruhnya, atau menambah jumlah Pajak yang masih harus
dibayar. Sebagai konsekuensi dari kekhususan tersebut di atas, dalam
Undang-undang ini diatur hukum acara tersendiri untuk menyelenggarakan
Pengadilan Pajak.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Pengadilan Pajak adalah badan peradilan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, dan merupakan Badan Peradilan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Pada hakikatnya tempat sidang Pengadilan Pajak dilakukan di tempat
kedudukannya. Namun, dengan pertimbangan untuk memperlancar dan
mempercepat penanganan Sengketa Pajak, tempat sidang dapat dilakukan
di tempat lain. Hal ini sesuai dengan prinsip penyelesaian perkara
yang dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Wakil Ketua dapat lebih dari 1 (satu) didasarkan pada jumlah Sengketa
Pajak yang harus diselesaikan. Apabila jumlah Sengketa Pajak sudah
tidak dapat ditangani oleh seorang Wakil Ketua, diperlukan lebih
dari 1 (satu) Wakil Ketua. Dalam hal Wakil Ketua lebih dari 1 (satu),
tugas tiap-tiap Wakil Ketua dapat disesuaikan dengan jenis Pajak,
wilayah kantor perpajakan, dan/atau jumlah Sengketa Pajak.
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan sakit jasmani atau rohani terus-menerus adalah
sakit yang menyebabkan penderita ternyata tidak mampu lagi melakukan
tugasnya dengan baik.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 14
Yang dimaksud dengan "dipidana" adalah dipidana penjara
paling singkat 3 (tiga) bulan. Yang dimaksud dengan "melakukan
perbuatan tercela" adalah apabila Hakim yang bersangkutan karena
sikap, perbuatan, dan tindakannya baik di dalam maupun di luar Pengadilan
Pajak merendahkan
martabat Hakim.
Yang dimaksud dengan "tugas pekerjaan" adalah semua tugas
yang dibebankan kepada yang bersangkutan.
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Yang dimaksud dengan "administrasi umum" adalah administrasi
berkenaan dengan penyelenggaraan sehari-hari perkantoran seperti
kepegawaian, keuangan, peralatan, atau perlengkapan.
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Karena Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti merangkap
tugas sebagai Panitera, Wakil Panitera, dan Panitera Pengganti,
pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan
Sekretaris Pengganti sekaligus merupakan pengangkatan dan pemberhentian
Panitera, Wakil Panitera, dan Panitera Pengganti.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Sengketa Pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang
dikemukakan pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya
diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan. Selain
itu Pengadilan Pajak dapat pula memeriksa dan memutus permohonan
Banding atas keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang
berwenang sepanjang peraturan perundang-undangan yang terkait yang
mengatur demikian.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1)
Sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir pemeriksaan atas
Sengketa Pajak hanya dilakukan oleh Pengadilan Pajak. Oleh karenanya
putusan Pengadilan Pajak tidak dapat diajukan Gugatan ke Peradilan
Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, atau Badan Peradilan lain, kecuali
putusan berupa "tidak dapat diterima" yang menyangkut
kewenangan/kompetensi.
Ayat (2)
Biaya untuk mendatangkan pihak ketiga ditanggung oleh para pihak
yang bersengketa yang mengusulkan didatangkannya pihak ketiga tersebut.
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung dari
tanggal Keputusan diterima sampai dengan tanggal Surat Banding dikirim
oleh pemohon Banding.
Contoh:
Keputusan yang dibanding diterima tanggal 10 Mei 2002, maka batas
terakhir pengiriman Surat Banding adalah tanggal 9 Agustus 2002.
Ayat (3)
Pada prinsipnya jangka waktu pengajuan Banding sebagaimana diatur
dalam ayat (2), dimaksudkan agar pemohon Banding mempunyai waktu
yang cukup memadai untuk mempersiapkan Banding beserta alasan-alasannya.
Apabila ternyata jangka waktu dimaksud tidak dipenuhi oleh pemohon
Banding karena keadaan di luar kekuasaannya (force majeur), jangka
waktu dimaksud dapat dipertimbangkan oleh Majelis atau Hakim Tunggal.
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dalam pengertian salinan termasuk fotokopi atau lembaran lainnya.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Pemohon Banding dapat melengkapi Surat Bandingnya untuk memenuhi
ketentuan yang berlaku sepanjang masih memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), yang kemudian
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2)
disusul
dengan surat atau dokumen sehingga Banding dimaksud sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, maka tanggal penerimaan Surat Banding adalah
tanggal diterima surat atau dokumen susulan dimaksud.
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Dalam hal batas waktu tidak dapat dipenuhi oleh penggugat karena
keadaan di luar kekuasaannya (force majeur), maka jangka waktu dimaksud
dapat dipertimbangkan untuk diperpanjang oleh Majelis atau Hakim
Tunggal.
Perpanjangan jangka waktu dimaksud adalah selama 14 (empat belas)
hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan penggugat.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Atas Gugatan yang disampaikan kepada Pengadilan Pajak dan belum
dilakukan pemeriksaan atau sedang dilakukan pemeriksaan dapat diajukan
permohonan pencabutan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Selain tidak menunda atau menghalangi pelaksanaan penagihan, Gugatan
tidak menunda atau menghalangi pelaksanaan kewajiban perpajakan
penggugat.
Ayat (2)
Putusan sela dapat dikeluarkan atas pelaksanaan penagihan Pajak.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "kelengkapan" pada ayat ini, antara
lain fotokopi putusan yang dibanding atau digugat, sedangkan yang
dimaksud dengan kejelasan, antara lain, alasan Banding atau Gugatan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Jangka waktu 3 (tiga) bulan diperlukan untuk memberikan waktu yang
memadai bagi Hakim Ketua, Hakim Anggota, atau Panitera untuk membela
diri.
Pasal 52
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kepentingan langsung" adalah antara
lain berkaitan dengan hubungan kepemilikan secara langsung, misalnya
seorang Hakim mempunyai saham melebihi 25% (dua puluh lima persen)
dari perusahaan yang mengajukan Banding atau Gugatan.
Yang dimaksud "kepentingan tidak langsung" adalah dengan
mengikuti contoh di atas apabila saham itu dimiliki oleh anak dari
Hakim dimaksud.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Apabila kepentingan langsung atau kepentingan tidak langsung diketahui
setelah melampaui jangka waktu 1 (satu) tahun, putusan tetap sah.
Ayat (5)
Jangka waktu 3 (tiga) bulan diperlukan untuk memberikan waktu yang
memadai bagi Pengadilan Pajak untuk mengambil putusan.
Pasal 53
Ayat (1)
Terbanding atau tergugat yang dipanggil oleh Hakim Ketua wajib
hadir dalam persidangan.
Pemohon Banding atau penggugat dapat dipanggil oleh Hakim Ketua
dan apabila dipanggil yang bersangkutan wajib hadir dalam persidangan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Ayat (1)
Saksi dipanggil ke dalam sidang, seorang demi seorang menurut urutan
yang dipandang sebaik-baiknya oleh Hakim Ketua.
Saksi yang sudah diperiksa tetap di dalam ruang sidang, kecuali
atas permintaan sendiri, atau atas permintaan saksi lain, atau atas
permintaan pihak yang bersengketa yang bersangkutan dapat meninggalkan
ruang sidang dengan seizin Hakim Ketua.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 57
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
keterangan tersebut diperlukan untuk menambah pengetahuan dan keyakinan
Hakim yang bersangkutan, dan pihak-pihak yang diminta keterangannya
tidak perlu diambil sumpah atau janji.
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "halangan yang dapat dibenarkan oleh
hukum", misalnya saksi yang sudah sangat tua, atau menderita
penyakit yang tidak dimungkinkannya hadir dipersidangan.
Hakim Ketua dapat menugaskan salah seorang Hakim Anggota untuk
mengambil sumpah atau janji.
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "sengketa yang bukan merupakan wewenang
Pengadilan Pajak" sebagaimana dimaksud dalam huruf c, misalnya
Gugatan pihak ketiga terhadap pelaksanaan sita berdasarkan pengakuan
hak milik atas barang yang disita.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Ketentuan pemeriksaan dengan acara biasa berlaku juga untuk pemeriksaan
dengan acara cepat, yaitu ketentuan mengenai pembukaan sidang, pengunduran
diri dan penggantian Hakim Anggota dan Panitera, ketentuan yang
berkaitan dengan saksi, kerahasiaan dan ahli alih bahasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54,
Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal
61, Pasal 62, Pasal 63, dan Pasal 64.
Pasal 69
Ayat (1)
Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau
Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau
tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.
Ayat (2)
Keadaan yang diketahui oleh umum, misalnya:
a. derajat akte autentik lebih tinggi tingkatnya dari pada
akta di bawah tangan;
b. Kartu Tanda Penduduk, Surat Izin Mengemudi, atau Paspor
merupakan salah satu identitas diri.
Pasal 70
Cukup jelas
Pasal 71
Cukup jelas
Pasal 72
Cukup jelas
Pasal 73
Cukup jelas
Pasal 74
Cukup jelas
Pasal 75
Cukup jelas
Pasal 76
Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil,
sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus
dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak
dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak
terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.
Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru,
yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan,
atau tanggapan, belum diungkapkan.
Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang,
karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau
tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat
untuk diberikan jawaban.
Pasal 77
Cukup jelas
Pasal 78
Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pasal 79
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pencantuman pendapat Hakim Anggota yang berbeda dalam putusan Pengadilan
Pajak, dimaksudkan agar pihak-pihak yang bersengketa dapat mengetahui
keadaan dan pertimbangan Hakim Anggota dalam Majelis.
Pasal 80
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Sebagai putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka
putusan Pengadilan Pajak tidak dapat diajukan Gugatan ke Peradilan
Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, atau Badan Peradilan lain, kecuali
putusan berupa "tidak dapat diterima" yang menyangkut
kewenangan/kompetensi.
Pasal 81
Ayat (1)
Penghitungan jangka waktu 12 (dua belas) bulan dalam pengambilan
putusan dapat diberikan contoh sebagai berikut:
Banding diterima tanggal 5 April 2002, putusan harus diambil selambat-lambatnya
tanggal 4 April 2003.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "dalam hal-hal khusus" antara lain
pembuktian sengketa rumit, pemanggilan saksi memerlukan waktu yang
cukup lama.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 82
Cukup jelas
Pasal 83
Cukup jelas
Pasal 84
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan identitas lainnya, antara lain Nomor Pokok
Wajib Pajak, Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Kartu Tanda
Penduduk, atau Paspor.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 85
Cukup jelas
Pasal 86
Pada dasarnya putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan
kecuali putusan dimaksud menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.
Misalnya, putusan Pengadilan Pajak menyebabkan Pajak Penghasilan
menjadi lebih dibayar. Dalam hal ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak
masih harus menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak
yang diperlukan pembayar Pajak untuk dapat memperoleh kelebihan
dimaksud.
Pasal 87
Cukup jelas
Pasal 88
Cukup jelas
Pasal 89
Cukup jelas
Pasal 90
Cukup jelas
Pasal 91
Cukup jelas
Pasal 92
Cukup jelas
Pasal 93
Cukup jelas
Pasal 94
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim harus dipilih kembali.
Angka 6
Cukup jelas
Pasal 95
Cukup jelas
Pasal 96
Cukup jelas
Pasal 97
Cukup jelas
Pasal 98
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4189
www.pajakpribadi.com
|