UU No 10
Tahun 1994
UNDANG UNDANG MENGENAI PAJAK PENGHASILAN |
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
UNDANG UNDANG MENGENAI PAJAK PENGHASILAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 (UU No 10 Tahun 1994)
Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subyek Pajak atas Penghasilan
yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.
BAB II
SUBYEK PAJAK
Pasal 2
(1)
Yang menjadi Subyek Pajak adalah :
a.
1)
orang pribadi; ( UU No 10 Tahun 1994)
2)
warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan
yang berhak; ( UU No 10 Tahun 1994)
b.
badan, ( UU No 17 Tahun 2002)
c.
bentuk usaha tetap. ( UU No 10 Tahun 1994)
(2)
Subyek pajak terdiri dari Subyek Pajak dalam negeri dan Subyek
Pajak luar negeri. ( UU No 7 Tahun 1983)
(3)
Yang dimaksud dengan Subyek Pajak dalam negeri adalah :
a.
orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi
yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga)
hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi
yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat
untuk bertempat tinggal di Indonesia; (UU No 10 Tahun 1994)
b.
badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia; ( UU
No 7 Tahun 1983)
c.
warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan
yang berhak. ( UU No 10 Tahun 1994 )
(4)
Yang dimaksudkan dengan Subyek Pajak luar negeri adalah : ( UU
No 10 Tahun 1994)
a.
orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada
di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari
dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan
dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha
atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia;
b.
orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada
di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari
dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan
dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau
memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha
atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
(5)
Yang dimaksud dengan bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang
dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di
Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus
delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan,
atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di
Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia,
yang dapat berupa : ( UU No 10 Tahun 1994 )
a. tempat kedudukan manajemen;
b. cabang perusahaan;
c. kantor perwakilan;
d. gedung kantor;
e. pabrik;
f. bengkel;
g. pertambangan dan penggalian sumber alam, wilayah kerja
pengeboran yang digunakan untuk eksplorasi pertambangan;
h. perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
i. proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
j. pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh
orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari
dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
k. orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya
tidak bebas;
l. agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan
dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi
atau menanggung resiko di Indonesia.
(6)
Tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Pajak menurut keadaan yang sebenarnya. (
UU No 17 Tahun 2000 )
Pasal 2A ( UU No 10 Tahun 1994 )
(1)
Kewajiban pajak subjektif orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) huruf a dimulai pada saat orang pribadi tersebut
dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia
dan berakhir pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia
untuk selama-lamanya.
(2)
Kewajiban pajak subyektif badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (3) huruf b dimulai pada saat badan tersebut didirikan atau
bertempat kedudukan di Indonesia dan berakhir pada saat dibubarkan
atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia.
(3)
Kewajiban pajak subyektif orang pribadi atau badan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 ayat (4) huruf a dimulai pada saat orang
pribadi atau badan tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dan berakhir pada saat
tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk
usaha tetap.
(4)
Kewajiban pajak subyektif orang pribadi atau badan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dimulai pada saat orang
pribadi atau badan tersebut menerima atau memperoleh penghasilan
dari Indonesia dan berakhir pada saat tidak lagi menerima atau memperoleh
penghasilan tersebut.
(5)
Kewajiban pajak subyektif warisan yang belum terbagi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 2) dimulai pada saat
timbulnya warisan yang belum terbagi tersebut dan berakhir pada
saat warisan tersebut selesai dibagi.
(6)
Apabila kewajiban pajak subyektif orang pribadi yang bertempat
tinggal atau yang berada di Indonesia hanya meliputi sebagian dari
tahun pajak, maka bagian tahun pajak tersebut menggantikan tahun
pajak.
Pasal 3
Tidak termasuk Subjek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
adalah :
a. badan perwakilan negara asing; ( UU No 10 Tahun 1994 )
b. pejabat-pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau
pejabat-pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan
kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama
mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia
tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan
atau pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan
perlakuan timbal balik; ( UU No 17 Tahun 2000 )
c. organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Keuangan, dengan syarat : ( UU No 17 Tahun 2000
)
1)
Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;
2)
tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan
dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang
dananya berasal dari iuran para anggota;
d. pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat bukan
warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan
atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
( UU No 17 Tahun 2000 )
BAB III
OBYEK PAJAK
Pasal 4
(1)
Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik
yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat
dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak
yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk
:
a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau
jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan,
honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan
dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang
ini; ( UU No 10 Tahun 1994 )
b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
( UU No 10 Tahun 1994 )
c. laba usaha; ( UU No 10 Tahun 1994 )
d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta
termasuk : ( UU No 10 Tahun 1994 )
1)
keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan,
dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
2)
keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya
karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota;
3)
keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran,
pemecahan, atau pengambilalihan usaha;
4)
keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan,
kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan
lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau
badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha,
pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan
sebagai biaya; ( UU No 10 Tahun 1994 )
f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan
pengembalian utang; ( UU No 10 Tahun 1994 )
g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk
dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian
sisa hasil usaha koperasi; ( UU No 10 Tahun 1994 )
h. royalti; ( UU No 10 Tahun 1994 )
i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan
harta; ( UU No 10 Tahun 1994 )
j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala; ( UU No 10
Tahun 1994 )
k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan
jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; ( UU
No 17 Tahun 2000 )
l. keuntungan karena selisih kurs mata uang asing; ( UU No
10 Tahun 1994 )
m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva; ( UU No
10 Tahun 1994 )
n. premi asuransi; ( UU No 10 Tahun 1994 )
o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya
yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan
bebas; ( UU No 17 Tahun 2000 )
p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang
belum dikenakan
pajak. ( UU No 10 Tahun 1994 )
(2)
Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya,
penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa
efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan
serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan
Peraturan Pemerintah. (UU No 10 Tahun 1994)
(3)
Yang Tidak termasuk sebagai Objek Pajak adalah :
a.
1)
bantuan sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil
zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah
dan para penerima zakat yang berhak;
2)
harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan
lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan
atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan ;
sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan,
atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;( UU No 17
Tahun 2000 )
b.
warisan; ( UU No 7 Tahun 1983 )
c.
harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham
atau sebagai pengganti penyertaan modal; ( UU No 10 Tahun 1994 )
d.
penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa
yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan
dari Wajib Pajak atau Pemerintah; ( UU No 10 Tahun 1994 )
e.
pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan
dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi
dwiguna, dan asuransi bea siswa; ( UU No 10 Tahun 1994 )
f.
dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan
terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha
Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal
pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia
dengan syarat : ( UU No 17 Tahun 2000 )
1)
dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
2)
bagi perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha
Milik Daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan
yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen)
dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di
luar kepemilikan saham tersebut;
g.
iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya
telah disahkan oleh Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi
kerja maupun pegawai; ( UU No 10 Tahun 1994 )
h.
penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana
dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Keuangan; ( UU No 10 Tahun 1994 )
i.
bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan
komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan,
perkumpulan, firma, dan kongsi; ( UU No 10 Tahun 1994 )
j.
bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana
selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian
ijin usaha; ( UU No 10 Tahun 1994 )
k.
penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura
berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan
menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan
pasangan usaha tersebut :
1)
merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan
dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keuangan; dan
2)
sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia. ( UU
No 10 Tahun 1994 )
Pasal 5 ( UU No 10 Tahun 1994 )
(1)
Yang menjadi Obyek Pajak bentuk usaha tetap adalah :
a. penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap
tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai;
b. penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan
barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang
dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia;
c. penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima
atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif
antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan
penghasilan dimaksud.
(2)
Biaya-biaya yang berkenaan dengan penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dan huruf c boleh dikurangkan dari penghasilan
bentuk usaha tetap.
(3)
Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap :
a.
biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan
adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha
tetap, yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
b.
pembayaran kepada kantor pusat yang tidak diperbolehkan dibebankan
sebagai biaya adalah :
1)
royalti atau imbalan lainnya sehubungan penggunaan harta, paten,
atau hak-hak lainnya;
2)
imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya;
3)
bunga, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan;
c.
pembayaran sebagaimana tersebut pada huruf b yang diterima atau
diperoleh dari kantor pusat tidak dianggap sebagai Obyek Pajak,
kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan."
Pasal 6
(1)
Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan
bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi
:
a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,
termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan
atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan
tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti,
biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya
administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan; ( UU No 17 Tahun
2000 )
b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud
dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya
lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A; ( UU 10 Tahun 1994 )
c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan
oleh Menteri Keuangan; ( UU 10 Tahun 1994 )
d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki
dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan; ( UU 10 Tahun 1994 )
e. kerugian dari selisih kurs mata uang asing; ( UU No 17
Tahun 2000 )
f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan
di Indonesia; ( UU 10 Tahun 1994 )
g. biaya bea siswa, magang, dan pelatihan; ( UU 10 Tahun 1994
)
h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dengan syarat
: (UU No 17 Tahun 2000)
1)
telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
2)
telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri
atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau adanya
perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang
antara kreditur dan debitur yang bersangkutan;
3)
telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; dan
4)
Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih
kepada Direktorat Jenderal Pajak,yang pelaksanaannya diatur lebih
lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) didapat kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan
dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai
dengan 5 (lima) tahun. (UU No 17 Tahun 2000)
(3)
Kepada orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri diberikan
pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7. ( UU No 10 Tahun 1994)
5. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 7
(1)
Penghasilan Tidak Kena Pajak diberikan sebesar : (UU No 17 Tahun
2000)
a. Rp 2.880.000,00 (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu
rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b. Rp 1.440.000,00 (satu juta empat ratus empat puluh ribu
rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c. Rp 2.880.000,00 (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu
rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung
dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1);
d. Rp 1.440.000,00 (satu juta empat ratus empat puluh ribu
rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga
semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi
tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap
keluarga.
(2)
Penerapan ayat (1) ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak
atau awal bagian tahun pajak. ( UU No 10 Tahun 1994)
(3)
Penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. (UU
No 17 Tahun 2000)
Pasal 8 ( UU No 10 Tahun 1994 )
(1)
Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin
pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, begitu
pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum
dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dianggap
sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali penghasilan
tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi
kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan
pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan
bebas suami atau anggota keluarga lainnya.
(2)
Penghasilan suami-isteri dikenakan pajak secara terpisah apabila
:
a. suami-isteri telah hidup terpisah;
b. dikehendaki secara tertulis oleh suami-istri berdasarkan
perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
(3)
Penghasilan netto suami-isteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dikenakan pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto
suami-isteri, dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing
suami-isteri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan netto
mereka.
(4)
Penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan
orang tuanya, kecuali penghasilan dari pekerjaan yang tidak ada
hubungannya dengan usaha orang yang mempunyai hubungan istimewa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf c.
6. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf e, dan huruf
g diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1)
Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak
dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan :
a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti
dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi
kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan
pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;
c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali cadangan
piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan
hak opsi, cadangan untuk usaha asuransi, dan cadangan biaya reklamasi
untuk usaha pertambangan, yang ketentuan dan syarat-syaratnya ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Keuangan; ( UU No 17 Tahun 2000 )
d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi
jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh
Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja
dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak
yang bersangkutan; ( UU No 10 Tahun 1994 )
e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau
jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali
penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian
atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu
dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Keuangan; ( UU No 17 Tahun 2000 )
f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang
saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai
imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan; ( UU No 10 Tahun
1994 )
g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b,
kecuali zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh
Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan atau Wajib Pajak
badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada
badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan
oleh Pemerintah; (UU No 17 Tahun 2000)
h. Pajak Penghasilan; ( UU No 10 Tahun 1994 )
i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan
pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya; ( UU
No 10 Tahun 1994 )
j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma,
atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;
( UU No 10 Tahun 1994 )
k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta
sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan
di bidang perpajakan. ( UU No 10 Tahun 1994 )
(2)
Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan
untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan
atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11
A. ( UU No 10 Tahun 1994 )
Pasal 10 ( UU No 10 Tahun 1994 )
(1)
Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli
harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan
atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah
jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.
(2)
Nilai perolehan atau nilai penjualan dalam hal terjadi tukar-menukar
harta adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan
harga pasar.
(3)
Nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka
likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan
usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan
harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
(4)
Apabila terjadi pengalihan harta :
a. yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) huruf a dan huruf b, maka dasar penilaian bagi yang menerima
pengalihan sama dengan nilai sisa buku dari pihak yang melakukan
pengalihan atau nilai yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
b. yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (3) huruf a, maka dasar penilaian bagi yang menerima pengalihan
sama dengan nilai pasar dari harta tersebut.
(5)
Apabila terjadi pengalihan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (3) huruf c, maka dasar penilaian harta bagi badan yang menerima
pengalihan sama dengan nilai pasar dari harta tersebut.
(6)
Persediaan dan pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok
dinilai berdasarkan harga perolehan yang dilakukan secara rata-rata
atau dengan cara mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama.
Pasal 11
(1)
Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan,
perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus
hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang
dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun
dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat
yang telah ditentukan bagi harta tersebut. (UU No 17 Tahun 2000)
(2)
Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian
yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan
tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat
nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara
taat asas. (UU No 17 Tahun 2000)
(3)
Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali
untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai
pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut. (UU No 17 Tahun
2000)
(4)
Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak diperkenankan
melakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk
mendapatkan, menagih,dan memelihara penghasilan atau pada bulan
harta yang bersangkutan mulai menghasilkan. (UU No 17 Tahun 2000)
(5)
Apabila Wajib Pajak melakukan penilaian kembali aktiva berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, maka dasar penyusutan
atas harta adalah nilai setelah dilakukan penilaian kembali aktiva
tersebut. ( UU No 10 Tahun 1994 )
(6)
Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan
harta berwujud ditetapkan sebagai berikut : ( UU No 10 Tahun 1994
)
Kelompok Harta Berwujud
Masa Manfaat
Tarif penyusutan sebagaimana dimaksud dalam
Ayat (1)
Ayat (2)
I. Bukan Bangunan
Kelompok 1
Kelompok 2
Kelompok 3
Kelompok 4
4 Tahun
8 Tahun
16 Tahun
20 Tahun
25 %
12,5 %
6.25 %
5 %
50 %
25 %
12.5 %
10 %
II. Bangunan
Permanen
Tidak Permanen
20 Tahun
10 Tahun
5 %
10 %
(7)
Menyimpang dari ketentuan sebagaimana diatur dalam ayat (1), ketentuan
tentang penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan
dalam usaha tertentu, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(UU No 17 Tahun 2000)
(8)
Apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d atau penarikan harta karena sebab
lainnya, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut dibebankan sebagai
kerugian dan jumlah harga jual atau penggantian asuransinya yang
diterima atau diperoleh dibukukan sebagai penghasilan pada tahun
terjadinya penarikan harta tersebut. ( UU No 10 Tahun 19994 )
(9)
Apabila hasil penggantian asuransi yang akan diterima jumlahnya
baru dapat diketahui dengan pasti di masa kemudian, maka dengan
persetujuan Direktur Jenderal Pajak jumlah sebesar kerugian sebagaimana
dimaksud dalam ayat (8) dibukukan sebagai beban masa kemudian tersebut.
(UU No 17 Tahun 2000)
(10)
Apabila terjadi pengalihan harta yang memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, yang berupa
harta berwujud, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut tidak
boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang mengalihkan. (
UU No 10 Tahun 19994 )
(11)
Kelompok harta berwujud sesuai dengan masa manfaat sebagaimana
dimaksud dalam ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(UU No 17 Tahun 2000)
Pasal 11A
(1)
Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud
dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan,
hak guna usaha, dan hak pakai yang mempunyai masa manfaat lebih
dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih,
dan memelihara penghasilan, dilakukan dalam bagian-bagian yang sama
besar atau dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat,
yang dihitung dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas pengeluaran
tersebut atau atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat diamortisasi
sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat asas. ( UU No 17 Tahun
2000 )
(2)
Untuk menghitung amortisasi, masa manfaat dan tarif amortisasi
ditetapkan sebagai berikut : ( UU No 10 Tahun 1994 )
Kelompok Harta Tidak Berwujud
Masa Manfaat
Tarif Amortisasi berdasarkan metode
Garis Lurus
Saldo Menurun
Kelompok 1
Kelompok 2
Kelompok 3
Kelompok 4
4 Tahun
8 Tahun
16 Tahun
20 Tahun
25 %
12,5 %
6.25 %
5 %
50 %
25 %
12.5 %
10 %
(3)
Pengeluaran untuk biaya pendirian dan biaya perluasan modal suatu
perusahaan dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran atau diamortisasi
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). ( UU
No 17 Tahun 2000 )
(4)
Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan pengeluaran
lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun di bidang
penambangan minyak dan gas bumi dilakukan dengan menggunakan metode
satuan produksi. ( UU No 10 Tahun 1994 )
(5)
Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak penambangan selain
yang dimaksud dalam ayat (4), hak pengusahaan hutan, dan hak pengusahaan
sumber alam serta hasil alam lainnya yang mempunyai masa manfaat
lebih dari 1 (satu) tahun, dilakukan dengan menggunakan metode satuan
produksi paling tinggi 20% (dua puluh persen) setahun. ( UU No 17
Tahun 2000 )
(6)
Pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi komersial yang mempunyai
masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dikapitalisasi dan kemudian
diamortisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2). ( UU No 17 Tahun 2000 )
(7)
Apabila terjadi pengalihan harta tak berwujud atau hak-hak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayat (4), dan ayat (5), maka nilai sisa
buku harta atau hak-hak tersebut dibebankan sebagai kerugian dan
jumlah yang diterima sebagai penggantian merupakan penghasilan pada
tahun terjadinya pengalihan tersebut. ( UU No 17 Tahun 2000 )
(8)
Apabila terjadi pengalihan harta yang memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, yang berupa
harta tak berwujud, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut tidak
boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang mengalihkan. (
UU No 10 Tahun 1994 )
Pasal 12 ( UU No 10 Tahun 1994 )
dihapus.
Pasal 13 ( UU No 10 Tahun 1994 )
dihapus.
Pasal 14
(1)
Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menentukan penghasilan
neto, dibuat dan disempurnakan terus-menerus serta diterbitkan oleh
Direktur Jenderal Pajak. ( UU No 17 Tahun 2000 )
(2)
Wajib Pajak orang pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun
kurang dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), boleh menghitung
penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan
Neto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan syarat memberitahukan
kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. ( UU No 17 Tahun 2000
)
(3)
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang menghitung
penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan
Neto, wajib menyelenggarakan pencatatan sebagaimana diatur dalam
Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (
UU No 17 Tahun 2000 )
(4)
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang tidak memberitahukan
kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan neto
dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dianggap
memilih menyelenggarakan pembukuan. ( UU No 17 Tahun 2000 )
(5)
Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan, termasuk Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4), yang ternyata
tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan
atau tidak memperlihatkan pencatatan atau pembukuan atau bukti-bukti
pendukungnya, maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma
Penghitungan Penghasilan Neto atau cara lain yang ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Keuangan. ( UU No 17 Tahun 2000 )
(6)
Dihapus. ( UU No 17 Tahun 2000 )
(7)
Besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat
diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan. ( UU No 10 Tahun 1994
)
Pasal 15 ( UU No 10 Tahun 1994 )
Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan netto dari
Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan
Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan.
BAB IV
CARA MENGHITUNG PAJAK
Pasal 16 ( UU No 10 Tahun 1994 )
(1)
Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif bagi Wajib
Pajak dalam negeri dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara
mengurangkan dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 7 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (1) huruf c,
huruf d, dan huruf e.
(2)
Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dan badan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dihitung dengan menggunakan
Norma Penghitungan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut, dan
untuk Wajib Pajak orang pribadi dikurangi dengan Penghasilan Tidak
Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(3)
Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan
usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di
Indonesia dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan
dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) dengan pengurangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), Pasal
6 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d,
dan huruf e.
(4)
Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
yang terutang pajak dalam suatu bagian tahun pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2A ayat (6) dihitung berdasarkan penghasilan netto yang
diterima atau diperoleh dalam bagian tahun pajak yang disetahunkan.
Pasal 17
(1)
Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi :
( UU No 17 Tahun 2000)
a.
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut :
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
sampai dengan Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
5 % (lima persen)
di atas Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) s.d. Rp 50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah)
10% (sepuluh persen)
di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) s.d. Rp 100.000.000,00
(seratus juta rupiah)
15 % (lima belas persen)
di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) s.d. Rp 200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah)
25 % (dua puluh lima persen)
Di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
35% (tiga puluh lima persen)
b.
Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebagai
berikut :
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
10% (sepuluh persen)
Di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) s.d. Rp 100.000.000,00
(seratus juta rupiah)
15 % (lima belas persen)
Di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) s.d. Rp 100.000.000,00
(seratus juta rupiah)
15 % (lima belas persen)
Di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
30 % (tiga puluh persen)
(2)
Dengan Peraturan Pemerintah, tarif tertinggi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf b dapat diturunkan menjadi paling rendah 25%
(dua puluh lima persen). ( UU No 17 Tahun 2000)
(3)
Besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dapat diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan. ( UU No
17 Tahun 2000)
(4)
Untuk keperluan penerapan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam
ribuan rupiah penuh. ( UU No 17 Tahun 2000)
(5)
Besarnya pajak yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri yang terutang pajak dalam bagian tahun pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) dihitung sebanyak jumlah hari dalam
bagian tahun pajak tersebut dibagi 360 (tiga ratus enam puluh) dikalikan
dengan pajak yang terutang untuk 1 (satu) tahun pajak. ( UU No 10
Tahun 1994)
(6)
Untuk keperluan penghitungan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat
(5), tiap bulan yang penuh dihitung 30 (tiga puluh) hari. ( UU No
17 Tahun 2000)
(7)
Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri
atas penghasilansebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang
tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1). ( UU No 17 Tahun 2000)
Pasal 18
(1)
Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya
perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan
pajak berdasarkan Undang-undang ini. ( UU No 10 Tahun 1994 )
(2)
Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen
oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha
di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa
efek, dengan ketentuan sebagai berikut : ( UU No 17 Tahun 2000)
a. besarnya penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri tersebut
paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor;
atau
b. secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya
memiliki penyertaan modal paling rendah 50% (lima puluh persen)
dari jumlah saham yang disetor.
(3)
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya
penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal
untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak
yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai
dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh
hubungan istimewa. ( UU No 10 Tahun 1994 )
(3a)
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan perjanjian dengan Wajib
Pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk
menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan
istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), yang berlaku selama
suatu periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya serta melakukan
renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir. ( UU No
17 Tahun 2000)
(4)
Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (3a),
Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1)
dianggap ada apabila : ( UU No 17 Tahun 2000)
a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak
langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak
lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling
rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih,
demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut
terakhir; atau
b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau
lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung
maupun tidak langsung; atau
c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda
dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat.
(5)
dihapus. ( UU No 17 Tahun 2000)
Pasal 19 ( UU No 10 Tahun 1994 )
(1)
Menteri Keuangan berwenang menetapkan peraturan tentang penilaian
kembali aktiva dan faktor penyesuaian apabila terjadi ketidaksesuaian
antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan
harga.
(2)
Atas selisih penilaian kembali aktiva sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diterapkan tarif pajak tersendiri dengan keputusan Menteri
Keuangan sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
BAB V
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN
Pasal 20 ( UU No 10 Tahun 1994 )
(1)
Pajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak,
dilunasi oleh Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan melalui pemotongan
dan pemungutan pajak oleh pihak lain, serta pembayaran pajak oleh
Wajib Pajak sendiri.
(2)
Pelunasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
setiap bulan atau masa lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3)
Pelunasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan angsuran
pajak yang boleh dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang
untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali untuk penghasilan yang
pengenaan pajaknya bersifat final."
Pasal 21 ( UU No 17 Tahun 2000 )
(1)
Pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan
dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk
apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri, wajib dilakukan oleh :
a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan,
dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan
yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
b. bendaharawan pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium,
tunjangan, dan pembayaran lain, sehubungan dengan pekerjaan, jasa,
atau kegiatan;
c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun
dan pembayaran lain dengan nama apapun dalam rangka pensiun;
d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai
imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan
pekerjaan bebas;
e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan
dengan pelaksanaan suatu kegiatan.
(2)
Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan,
penyetoran, dan pelaporan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf a adalah badan perwakilan negara asing dan organisasi-organisasi
internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(3)
Penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk
setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan
biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak
Kena Pajak.
(4)
Penghasilan pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap
lainnya yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto setelah
dikurangi bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang
besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(5)
Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1) kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah.
(6)
dihapus.
(7)
dihapus.
(8)
Petunjuk mengenai pelaksanaan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan
pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan
diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 22 ( UU No 10 Tahun 1994 )
(1)
Menteri Keuangan dapat menetapkan bendaharawan pemerintah untuk
memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang,
dan badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang
melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang
lain.
(2)
Ketentuan mengenai dasar pemungutan, sifat dan besarnya pungutan,
tata cara penyetoran, dan tata cara pelaporan pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 23
(1)
Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk
apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek
Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap,
atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak
dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak
yang wajib membayarkan :
a.
sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas : ( UU No
17 Tahun 2000 )
1)
dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
2)
bunga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
3)
royalti;
4)
hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;
b.
sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto dan bersifat
final atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi; ( UU No
10 Tahun 1994)
c.
sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto
atas : ( UU No 10 Tahun 1994)
1)
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
2)
imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi,
jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(2)
Besarnya perkiraan penghasilan neto dan jenis jasa lain sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak. ( UU No 17 Tahun 2000 )
(3)
Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri dapat ditunjuk oleh
Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1). ( UU No 10 Tahun 1994)
(4)
Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dilakukan
atas : ( UU No 17 Tahun 2000 )
a. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
b. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa
guna usaha dengan hak opsi;
c. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf
f;
d. bunga obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) huruf j;
e. bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
huruf i;
f. sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi
kepada anggotanya;
g. bunga simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dibayarkan oleh koperasi
kepada anggotanya.
Pasal 24 ( UU No 10 Tahun 1994 )
(1)
Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan
dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam
negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan
Undang-undang ini dalam tahun pajak yang sama.
(2)
Besarnya kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
sebesar pajak penghasilanyang dibayar atau terutang di luar negeri
tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan
Undang-undang ini.
(3)
Dalam menghitung batas jumlah pajak yang boleh dikreditkan, penentuan
sumber penghasilan adalah sebagai berikut :
a. penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya adalah negara
tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut bertempat
kedudukan;
b. penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan
dengan penggunaan harta gerak adalah negara tempat pihak yang membayar
atau dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan
atau berada;
c. penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta
tak gerak adalah negara tempat harta tersebut terletak;
d. penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan,
dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani
imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada;
e. penghasilan bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk
usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
(4)
Penentuan sumber penghasilan selain penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) menggunakan prinsip yang sama dengan prinsip yang
dimaksud pada ayat tersebut.
(5)
Apabila pajak atas penghasilan dari luar negeri yang dikreditkan
ternyata kemudian dikurangkan atau dikembalikan, maka pajak yang
terutang menurut Undang-undang ini harus ditambah dengan jumlah
tersebut pada tahun pengurangan atau pengembalian itu dilakukan.
(6)
Ketentuan mengenai pelaksanaan pengkreditan pajak atas penghasilan
dari luar negeri ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 25
(1)
Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar
sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak
Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan : ( UU No 17
Tahun 2000 )
a. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22; dan
b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri
yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;dibagi
12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
(2)
Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak
untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan, sama dengan besarnya angsuran pajak untuk
bulan terakhir tahun pajak yang lalu. ( UU No 17 Tahun 2000 )
(3)
dihapus. ( UU No 17 Tahun 2000 )
(4)
Apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan
pajak untuk tahun pajak yang lalu, maka besarnya angsuran pajak
dihitung kembali berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut dan
berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan surat ketetapan
pajak. ( UU No 17 Tahun 2000 )
(5)
dihapus. ( UU No 17 Tahun 2000 )
(6)
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan
besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal
tertentu, yaitu : ( UU No 10 Tahun 1994 )
a. Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian;
b. Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;
c. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang
lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;
d. Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;
e. Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar
dari angsuran bulanan sebelum pembetulan;
f. Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.
(7)
Penghitungan besarnya angsuran pajak bagi Wajib Pajak baru, bank,
Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Wajib Pajak
tertentu lainnya termasuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu
diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. ( UU No 17 Tahun 2000
)
(8)
Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang bertolak ke luar negeri wajib
membayar pajak yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
( UU No 10 Tahun 1994 )
(9)
Pajak yang telah dibayar sendiri dalam tahun berjalan oleh Wajib
Pajak orang pribadi pengusaha tertentu merupakan pelunasan pajak
yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali apabila
Wajib Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh penghasilan
lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final
menurut Undang-undang ini. ( UU No 10 Tahun 1994 )
Pasal 26
(1)
Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk
apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah,
Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha
tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib
Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong
pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak
yang wajib membayarkan : ( UU No 17 Tahun 2000 )
a. dividen;
b. bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan
sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan
harta;
d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e. hadiah dan penghargaan;
f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya.
(2)
Atas penghasilan dari penjualan harta di Indonesia, kecuali yang
diatur dalam Pasal 4 ayat (2), yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan premi
asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri,
dipotong pajak 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan
neto. ( UU No 10 Tahun 1994 )
(3)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur
dengan Keputusan Menteri Keuangan. ( UU No 17 Tahun 2000 )
(4)
Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk
usaha tetap di Indonesia dikenakan pajak sebesar 20% (dua puluh
persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia,
yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.
( UU No 17 Tahun 2000 )
(5)
Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2),
dan ayat (4) bersifat final, kecuali : ( UU No 10 Tahun 1994 )
a. pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c;
b. pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi
Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.
Pasal 27 ( UU No 10 Tahun 1994)
dihapus.
BAB VI
PERHITUNGAN PAJAK PADA AKHIR TAHUN
Pasal 28 ( UU No 10 Tahun 1994)
(1)
Bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang
terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan,
berupa :
a. pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa,
dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
b. pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang
impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22;
c. pemotongan pajak atas penghasilan berupa deviden, bunga,
royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23;
d. pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari
luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24;
e. pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25;
f. pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (5).
(2)
Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi
pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku tidak boleh
dikreditkan dengan pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)."
Pasal 28A ( UU No 10 Tahun 1994)
Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih
kecil dari jumlah kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28 ayat (1), maka setelah dilakukan pemeriksaan, kelebihan pembayaran
pajak dikembalikan setelah diperhitungkan dengan utang pajak berikut
sanksi-sanksinya."
Pasal 29 ( UU No 10 Tahun 1994)
Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih
besar daripada kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (1), maka kekurangan pajak yang terutang harus dilunasi selambat-lambatnya
tanggal 25 (dua puluh lima) bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir,
sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan."
Pasal 30 ( UU No 10 Tahun 1994)
dihapus.
Pasal 31 ( UU No 10 Tahun 1994)
dihapus.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 31 A ( UU No 17 Tahun 2000)
(1)
Kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang
usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu dapat diberikan
fasilitas perpajakan dalam bentuk :
a. pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh
persen) dari jumlah penanaman yang dilakukan;
b. penyusutan dan amortisasi yang dipercepat;
c. kompensasi kerugian yang lebih lama tetapi tidak lebih
dari 10 (sepuluh) tahun; dan
d. pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen), kecuali apabila tarif
menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah;
(2)
Fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 31 B ( UU No 17 Tahun 2000)
(1)
Wajib Pajak yang melakukan restrukturisasi utang usaha melalui
lembaga khusus yang dibentuk Pemerintah dapat memperoleh fasilitas
pajak yang bersifat terbatas baik dalam jangka waktu maupun jenisnya
berupa keringanan Pajak Penghasilan yang terutang atas :
a. pembebasan utang;
b. pengalihan harta kepada kreditur untuk penyelesaian utang;
c. perubahan utang menjadi penyertaan modal;
(2)
Fasilitas pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 31 C ( UU No 17 Tahun 2000)
(1)
Penerimaan negara dari Pajak Penghasilan orang pribadi dalam negeri
dan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong oleh pemberi kerja
dibagi dengan imbangan 80% untuk Pemerintah Pusat dan 20% untuk
Pemerintah Daerah tempat Wajib Pajak terdaftar.
(2)
Pembagian penerimaan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 32 ( UU No 17 Tahun 2000)
Tata cara pengenaan pajak dan sanksi-sanksi berkenaan dengan pelaksanaan
Undang-undang ini dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.
Pasal 32 A ( UU No 17 Tahun 2000)
Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah
negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan
pengelakan pajak.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 33A ( UU No 10 Tahun 1994 )
(1)
Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir setelah tanggal 30 Juni
1995 wajib menghitung pajaknya berdasarkan ketentuan Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
ini.
(2)
Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas perpajakan dan telah mendapat
keputusan tentang saat mulai berproduksi sebelum tanggal 1 Januari
1995, maka fasilitas perpajakan dimaksud dapat dinikmati sesuai
dengan jangka waktu yang ditentukan.
(3)
Fasilitas perpajakan yang telah diberikan, berakhir pada tanggal
31 Desember 1994, kecuali fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
(4)
Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak
dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan
Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan
pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang
ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi
Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan
tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama
dimaksud.
Pasal 34 ( UU No 10 Tahun 1994 )
Peraturan pelaksanaan di bidang Pajak Penghasilan yang masih berlaku
pada saat berlakunya Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang
ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35 ( UU No 10 Tahun 1994 )
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
www.pajakpribadi.com |