UU No 18
Tahun 2000
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
|
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
UNDANG UNDANG MENGENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN
ATAS BARANG MEWAH
(UU No 8 Tahun 1983)
(UU No 8 Tahun 1984)
(UU No 11 Tahun 1994)
(UU No 18 Tahun 2000)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 (UU No 18 Tahun 2000)
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi
wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya serta tempat-tempat
tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya
berlaku Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
2. Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau
hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak,
dan barang tidak berwujud.
3. Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam
angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang ini.
4. Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan
Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 3.
5. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu
perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau
fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk
jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau
permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
6. Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam
angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang ini.
7. Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian
Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6.
8. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah
setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
di dalam Daerah Pabean.
9. Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar
Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.
10. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar
Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak
tidak berwujud dari luar Daerah Pabean karena suatu perjanjian di
dalam Daerah Pabean.
11. Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari
dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean.
12. Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan menjual,
termasuk kegiatan tukar menukar barang, tanpa mengubah bentuk atau
sifatnya.
13. Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan
kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha
yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan
lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam
bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan,
perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik,
atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk
badan lainnya.
14. Pengusaha adalah orang pribadi atau Badan sebagaimana
dimaksud dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya
menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan
usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar
Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari
luar Daerah Pabean.
15. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud
dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau
penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang
ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih
untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
16. Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah
bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang
baru atau mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber
daya alam termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan
kegiatan tersebut.
17. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian,
Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung
pajak yang terutang.
18. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya
yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan
Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut
menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam
Faktur Pajak.
19. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya
yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan
Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang
ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
20. Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar
penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan
pajak berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean
untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan
Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini.
21. Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima
atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yang membayar
atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajak tersebut.
22. Penerima jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerima
atau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar
atau seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut.
23. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak
atau penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan pajak karena
impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai.
24. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya
sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang
Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan
Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor
Barang Kena Pajak.
25. Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang
yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang
Kena Pajak.
26. Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua
biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
27. Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah bendaharawan Pemerintah,
badan, atau instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan
untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh
Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau
penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendaharawan Pemerintah, badan,
atau instansi Pemerintah tersebut."
Pasal 1A (UU No 18 Tahun 2000)
(1)
Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah
:a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian.b.
pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli
dan perjanjian leasing.c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang
perantara atau melalui juru lelang.d. pemakaian sendiri dan atau
pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak.e. persediaan Barang
Kena Pajak dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan,
yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang Pajak
Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan
dapat dikreditkan.f. penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke
Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabangg.
penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi.
(2)
Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak
adalah :a. penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana
dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.b. penyerahan Barang
Kena Pajak untuk jaminan utang piutang;c. penyerahan Barang Kena
Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f dalam hal Pengusaha
Kena Pajak memperoleh ijin pemusatan tempat pajak terutang.
Pasal 2
(1)
Dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan
istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga
pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena
Pajak itu dilakukan. ( UU No 8 Tahun 1983)
(2)
Hubungan istimewa dianggap ada apabila : ( UU No 11 Tahun 1994)
a)
Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar
25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada Pengusaha lain, atau
hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima
persen) atau lebih pada dua pengusaha atau lebih, demikian pula
hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir;
atau
b)
Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha
berada di bawah penguasaan. Penguasaan yang sama baik langsung maupun
tidak langsung; atau
c)
Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis
keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat.
BAB I I
PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
Pasal 3 ( UU No 11 Tahun 1994)
Dihapus
BAB IIA
KEWAJIBAN MELAPORKAN USAHA DAN KEWAJIBAN MEMUNGUT, MENYETOR DAN
MELAPORKAN PAJAK YANG TERUTANG
Pasal 3A ( UU No 18 Tahun 2000)
(1)
Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya
untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut,
menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah yang terutang.
(2)
Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1).
(3)
Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak
berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal
4 huruf d dan atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e wajib memungut,
menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang
penghitungan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
BAB III
OBJEK PAJAK
Pasal 4
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang
dilakukan oleh Pengusaha. ( UU No 11 Tahun 1994)
b. impor Barang Kena Pajak. ( UU No 11 Tahun 1994)
c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang
dilakukan oleh Pengusaha. ( UU No 18 Tahun 2000)
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar
Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. ( UU No 11 Tahun 1994)
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di
dalam Daerah Pabean; atau ( UU No 11 Tahun 1994)
f. ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. ( UU
No 18 Tahun 2000)
Pasal 4 A ( UU No 18 Tahun 2000)
(1)
Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan jenis
jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan
pajak berdasarkan Undang-Undang ini ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
(2)
Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok
barang sebagai berikut :a. barang hasil pertambangan atau hasil
pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;b. barang-barang
kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; c. makanan
dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung,
dan sejenisnya;d. uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
(3)
Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok
jasa sebagai berikut :
a. jasa di bidang pelayanan kesehatan medik.
b. jasa di bidang pelayanan sosial.
c. jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko.
d. jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha
dengan hak opsi.
e. jasa di bidang keagamaan.
f. jasa di bidang pendidikan.
g. jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan
pajak tontonan.
h. jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan.
i. jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air.
j. jasa di bidang tenaga kerja.
k. jasa di bidang perhotelan.
l. jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan
pemerintahan secara umum."
Pasal 5
(1)
Disamping pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikenakan
juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap : ( UU No 18 Tahun
2000 )a. Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang
dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang
Tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha
atau pekerjaannya;b. impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah.
(2)
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan hanya satu kali pada
waktu penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah oleh Pengusaha
yang menghasilkan atau pada waktu impor. ( UU No 11 Tahun 1994 )
Pasal 5 A ( UU No 11 Tahun 1994 )
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas
penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan
dari Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak
tersebut yang tata caranya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 6 ( UU No 18 Tahun 2000 )
dihapus.
BAB IV
TARIF PAJAK DAN CARA MENGHITUNG PAJAK
Pasal 7 ( UU No 11 Tahun 1994 )
(1)
Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).
(2)
Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak adalah
0% (nol persen).
(3)
Dengan Peraturan Pemerintah, tarif pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diubah menjadi serendah-rendahnya 5% (lima persen)
dan setinggi-tingginya 15% (lima belas persen).
Pasal 8
(1)
Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah paling rendah 10%
(sepuluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).
( UU No 18 Tahun 2000)
(2)
Atas ekspor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dikenakan pajak
dengan tarif 0% (nol persen). (UU No 11 Tahun 1994)
(3)
Dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan kelompok Barang Kena Pajak
Yang Tergolong Mewah yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). ( UU No
18 Tahun 2000)
(4)
Jenis Barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas
Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. ( UU No 18
Tahun 2000)
Pasal 9
(1)
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan
tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan
Pajak. ( UU No 18 Tahun 2000)
(2)
Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran
untuk Masa Pajak yang sama. ( UU No 18 Tahun 2000)(2a) Dalam hal
belum ada Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak, maka Pajak Masukan
tetap dapat dikreditkan ( UU No 18 Tahun 2000)
(3)
Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada
Pajak Masukan, maka selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai
yang harus dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak. ( UU No 11 Tahun 1994
)
(4)
Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan
pajak yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa
Pajak berikutnya. ( UU No 18 Tahun 2000)
(5)
Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan
penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak
terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak
dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan
dengan penyerahan yang terutang pajak. ( UU No 18 Tahun 2000)
(6)
Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan
penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak
terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang
pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan
yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung
dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan KeputusanMenteri Keuangan.
( UU No 18 Tahun 2000)
(7)
Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha yang
dikenakan Pajak Penghasilan dengan menggunakan Norma Penghitungan
Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, dapat dihitung
dengan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan
yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. ( UU No 18 Tahun 2000)
(8)
Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana
diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk ( UU No 18 Tahun 2000)
:
a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum
Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak
mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep,
station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan
atau disewakan;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan
Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak;
e. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti
pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;
f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur
Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (5);
g. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan
Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak
Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak
Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.
(9)
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan
Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada
Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya
Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai
biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. ( UU No 18 Tahun 2000)
(10)
dihapus. ( UU No 18 Tahun 2000)
(11)
dihapus. ( UU No 18 Tahun 2000)
(12)
dihapus. ( UU No 18 Tahun 2000)
(13)
Penghitungan dan tata cara pengembalian kelebihan Pajak Masukan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak. ( UU No 18 Tahun 2000)
(14)
dihapus. ( UU No 18 Tahun 2000)
Pasal 10
(1)
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang dihitung dengan
cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan
Dasar Pengenaan Pajak. ( UU No 18 Tahun 2000)
(2)
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sudah dibayar pada waktu
perolehan atau impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, tidak
dapat dikreditkan dengan Pajak Pertambahan Nilai maupun Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah yang dipungut berdasarkan Undang-Undang ini. (
UU No 11 Tahun 1994 )
(3)
Pengusaha Kena Pajak yang mengekspor Barang Kena Pajak Yang Tergolong
Mewah dapat meminta kembali Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang
telah dibayar pada waktu perolehan Barang Kena Pajak Yang Tergolong
Mewah yang diekspor tersebut. ( UU No 18 Tahun 2000)
BAB V
SAAT DAN TEMPAT TERUTANG DAN LAPORAN PENGHITUNGAN PAJAK
Pasal 11 ( UU No 18 Tahun 2000)
(1)
Terutangnya pajak terjadi pada saat :a. penyerahan Barang Kena
Pajak.b. impor Barang Kena Pajak.c. penyerahan Jasa Kena Pajak.d.
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d.e. pemanfaatan Jasa Kena
Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf e; atauf. ekspor Barang Kena Pajak
(2)
Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak
atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, atau dalam hal pembayaran
dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak
berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d atau Jasa Kena
Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf e, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.
(3)
dihapus.
(4)
Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan saat lain sebagai saat
terutangnya pajak dalam hal saat terutangnya pajak sukar ditetapkan
atau terjadi perubahan ketentuan yang dapat menimbulkan ketidakadilan.
(5)
dihapus.
Pasal 12
(1)
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf a, huruf c dan huruf f terutang pajak di tempat
tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan
atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak. ( UU No 18 Tahun 2000)
(2)
Atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak, Direktur Jenderal
Pajak dapat menetapkan satu tempat atau lebih sebagai tempat pajak
terutang. ( UU No 11 Tahun 1994 )
(3)
Dalam hal impor, terutangnya pajak terjadi di tempat Barang Kena
Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai. ( UU No 11 Tahun 1994 )
(4)
Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak
berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dan huruf
e terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat
kegiatan usaha. ( UU No 18 Tahun 2000)
Pasal 13
(1)
Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan
Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau
huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf c. ( UU No 18 Tahun 2000)
(2)
Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
Pengusaha Kena Pajak dapat membuat satu Faktur Pajak meliputi seluruh
penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau
penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama sebulan takwim. ( UU No
18 Tahun 2000)
(3)
Apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak
atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, Faktur Pajak dibuat pada
saat pembayaran. ( UU No 11 Tahun 1994)
(4)
Saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian,
dan tata cara pembetulan Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Pajak. ( UU No 11 Tahun 1994)
(5)
Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan
Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit
memuat : ( UU No 18 Tahun 2000)
a. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan
Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang
Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.
c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian,
dan potongan harga.
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut.
e. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
f. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani
Faktur Pajak.
(6)
Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu sebagai
Faktur Pajak. ( UU No 18 Tahun 2000)
(7)
Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak Sederhana yang
persyaratannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
( UU No 18 Tahun 2000)
(8)
Dihapus ( UU No 11 Tahun 1994)
Pasal 14 ( UU No 11 Tahun 1994)
(1)
Orang pribadi atau badan yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak dilarang membuat Faktur Pajak.
(2)
Dalam hal Faktur Pajak telah dibuat, maka orang pribadi atau badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyetorkan jumlah pajak
yang tercantum dalam Faktur Pajak ke Kas Negara."
Pasal 15 ( UU No 11 Tahun 1994)
Dihapus.
Pasal 16 ( UU No 11 Tahun 1994)
Dihapus.
BAB V A
KETENTUAM KHUSUS
Pasal 16A ( UU No 18 Tahun 2000)
(1)
Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau
penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan
Nilai
(2)
Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh Pemungut
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur
dengan Keputusan Menteri Keuangan."
Pasal 16B ( UU No 18 Tahun 2000)
(1)
Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang
tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu
atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk :
a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam
Daerah Pabean;
b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa
Kena Pajak tertentu;
c. impor Barang Kena Pajak tertentu;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari
luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean
di dalam Daerah Pabean.
(2)
Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan
atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut
Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan.
(3)
Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan
atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan
dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.
Pasal 16C ( UU No 18 Tahun 2000)
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri
yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang
pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan
pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan
Menteri Keuangan.
Pasal 16D ( UU No 11 Tahun 1994)
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha
Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk
diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar
pada saat perolehannya dapat dikreditkan.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 17 ( UU No 11 Tahun 1994)
Hal-hal yang menyangkut pengertian dan tata cara pemungutan berkenaan
dengan pelaksanaan Undang-undang ini, yang secara khusus belum diatur
dalam Undang-undang ini, berlaku ketentuan dalam Undang-undang tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta peraturan perundang-undangan
lainnya.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18 ( UU No 8 Tahun 1983)
(1)
Dengan berlakunya undang-undang ini :
a. semua Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak
dan Impor Barang Kena Pajak yang telah dilakukan sebelum undang-undang
ini berlaku, tetap terhutang pajak menurut Undang-undang Pajak Penjualan
1951;
b. selama peraturan pelaksanaan undang-undang ini belum dikeluarkan,
maka peraturan pelaksanaan yang tidak bertentangan dengan undang-undang
ini yang belum dicabut dan diganti dinyatakan masih berlaku.
(2)
Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang ini diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
www.pajakpribadi.com |