UU No 19
Tahun 2000
PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA |
UNDANG-UNDANG
NOMOR 19 TAHUN 2000
Ditetapkan tanggal 2 Agustus 2000
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 1997 TENTANG PENAGIHAN
PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka untuk menampung perkembangan sistem hukum nasional
dan kehidupan masyarakat yang dinamis dan untuk memberikan kepastian
hukum dan keadilan serta mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan
masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, perlu dilakukan
perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 23 ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana
telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN
1997 TENTANG PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA.
PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) diubah
sebagai berikut :
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi
sebagai berikut :
"Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan :
1. Pajak adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah
Pusat, termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan pajak yang dipungut oleh
Pemerintah Daerah, menurut undang-undang dan peraturan daerah.
2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk
melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong
pajak tertentu.
3. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung
jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak
dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
4. Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan
kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha
yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan
lainnya, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam
bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan,
perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik,
atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk
badan lainnya.
5. Pejabat adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan
Jurusita Pajak, menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan
Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat
Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang, Surat Penentuan Harga Limit,
Pembatalan Lelang, Surat Perintah Penyanderaan dan surat lain yang
diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan dengan Penanggung Pajak
tidak melunasi sebagian atau seluruh utang pajak menurut undang-undang
dan peraturan daerah.
6. Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak
yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat
Paksa, penyitaan dan penyanderaan.
7. Pengadilan Negeri adalah Pengadilan Negeri yang daerah
hukumnya meliputi tempat tindakan penagihan pajak dilaksanakan.
8. Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk
sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum
dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
9. Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung
Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur
atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus,
memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan
penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah
disita.
10. Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis
adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan
kepada Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya.
11. Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan penagihan
pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak
tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh
utang pajak dari semua jenis pajak, Masa Pajak, dan Tahun Pajak.
12. Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak
dan biaya penagihan pajak.
13. Biaya Penagihan Pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa,
Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, Pembatalan
Lelang, Jasa Penilai dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan
pajak.
14. Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai
barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang
pajak menurut peraturan perundang-undangan.
15. Objek Sita adalah barang Penanggung Pajak yang dapat dijadikan
jaminan utang pajak.
16. Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan
objek sita.
17. Lelang adalah setiap penjualan barang dimuka umum dengan
cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis melalui usaha
pengumpulan peminat atau calon pembeli.
18. Kantor Lelang adalah kantor yang berwenang melaksanakan
penjualan secara lelang.
19. Risalah Lelang adalah Berita Acara Pelaksanaan Lelang
yang dibuat oleh Pejabat Lelang atau kuasanya dalam bentuk yang
ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan lelang.
20. Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap
Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik
Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
21. Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan
Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.
22. Gugatan atau Sanggahan adalah upaya hukum terhadap pelaksanaan
penagihan pajak atau kepemilikan barang sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
23. Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota.
24. Pemerintah Daerah adalah pemerintah daerah yang wilayah
hukumnya meliputi tempat tindakan penagihan pajak dilaksanakan.
25. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
26. Hari adalah hari kalender."
2.
Ketentuan Pasal 2 ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2
berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 2
(1)
Menteri berwenang menunjuk Pejabat untuk penagihan pajak pusat.
(2)
Kepala Daerah berwenang menunjuk Pejabat untuk penagihan pajak
daerah.
(3)
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berwenang
:
a. mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak;
b. menerbitkan :
1) Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis;
2) Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
3) Surat Paksa;
4) Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan;
5) Surat Perintah Penyanderaan;
6) Surat Pencabutan Sita;
7) Pengumuman Lelang;
8) Surat Penentuan Harga Limit;
9) Pembatalan Lelang; dan
10)surat lain yang diperlukan untuk pelaksanaan penagihan pajak."
3.
Ketentuan Pasal 5 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 3
(1)
Jurusita Pajak bertugas :
a. melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
b. memberitahukan Surat Paksa;
c. melaksanakan penyitaan atas barang Penangung Pajak berdasarkan
Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan; dan
d. melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan.
(2)
Jurusita Pajak dalam melaksanakan tugasnya harus dilengkapi dengan
kartu tanda pengenal Jurusita Pajak dan harus diperlihatkan kepada
Penanggung Pajak.
(3)
Dalam melaksanakan penyitaan, Jurusita Pajak berwenang memasuki
dan memeriksa semua ruangan termasuk membuka lemari, laci, dan tempat
lain untuk menemukan objek sita di tempat usaha, di tempat kedudukan,
atau di tempat tinggal Penanggung Pajak, atau di tempat lain yang
dapat diduga sebagai tempat penyimpanan objek sita.
(4)
Dalam melaksanakan tugasnya, Jurusita Pajak dapat meminta bantuan
Kepolisian, Kejaksaan, Departemen yang membidangi hukum dan perundang-undangan,
Pemerintah Daerah setempat, Badan Pertanahan Nasional, Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut, Pengadilan Negeri, Bank atau pihak lain.
(5)
Jurusita Pajak menjalankan tugas di wilayah kerja Pejabat yang
mengangkatnya, kecuali ditetapkan lain dengan Keputusan Menteri
atau Keputusan Kepala Daerah."
4.
Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b dan huruf c diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 6
(1)
Jurusita Pajak melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus tanpa
menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran berdasarkan Surat Perintah
Penagihan Seketika dan Sekaligus yang diterbitkan oleh Pejabat apabila
:
a. Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
atau berniat untuk itu;
b. Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki
atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan
perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia;
c. terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan
badan usahanya, atau menggabungkan usahanya, atau memekarkan usahanya,
atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya,
atau melakukan perubahan bentuk lainnya;
d. badan usaha akan dibubarkan oleh Negara; atau
e. terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak
ketiga atau terdapat tanda tanda kepailitan.
(2)
Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus sekurang-kurangnya
memuat :
a. nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung
Pajak;
b. besarnya utang pajak;
c. perintah untuk membayar; dan
d. saat pelunasan pajak.
(3)
Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus diterbitkan sebelum
penerbitan Surat Paksa."
5.
Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 7
berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 7
(1)
Surat Paksa berkepala kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA", mempunyai kekuatan eksekutorial dan
kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.
(2)
Surat Paksa sekurang-kurangnya harus memuat :
a. nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak;
b. dasar penagihan;
c. besarnya utang pajak; dan
d. perintah untuk membayar."
6.
Ketentuan Pasal 8 diubah dan dijadikan ayat (1), dan ditambah 1
(satu) ayat yaitu ayat (2), sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi
sebagai berikut :
"Pasal 8
(1)
Surat Paksa diterbitkan apabila :
a. Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya
telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat
lain yang sejenis;
b. terhadap Penanggung Pajak telah dilaksanakan penagihan
seketika dan sekaligus; atau
c. Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum
dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.
(2)
Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis diterbitkan
apabila Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajaknya sampai dengan
tanggal jatuh tempo pembayaran."
7.
Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi
sebagai berikut :
"Pasal 9
(1)
Dalam hal terjadi keadaan di luar kekuasaan Pejabat atau sebab
lain, Surat Paksa pengganti dapat diterbitkan oleh Pejabat karena
jabatan.
(2)
Surat Paksa pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai
kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan Surat
Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)."
8.
Ketentuan Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat
(7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), dan ayat (11) diubah, dan ditambah
ayat (12) sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut
:
"Pasal 10
(1)
Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak dengan pernyataan
dan penyerahan Salinan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak.
(2)
Pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan
dalam Berita Acara yang sekurang-kurangnya memuat hari dan tanggal
pemberitahuan Surat Paksa, nama Jurusita Pajak, nama yang menerima,
dan tempat pemberitahuan Surat Paksa.
(3)
Surat Paksa terhadap orang pribadi diberitahukan oleh Jurusita
Pajak kepada :
a. Penanggung Pajak di tempat tinggal, tempat usaha atau di tempat
lain yang memungkinkan;
b. orang dewasa yang bertempat tinggal bersama ataupun yang bekerja
di tempat usaha Penanggung Pajak, apabila Penanggung Pajak yang
bersangkutan tidak dapat dijumpai;
c. salah seorang ahli waris atau pelaksana wasiat atau yang mengurus
harta
peninggalannya, apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta
warisan belum dibagi; atau
d. para ahli waris, apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan
harta warisan telah dibagi.
(4)
Surat Paksa terhadap badan diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada
:
a. pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab,
pemilik modal, baik di tempat kedudukan badan yang bersangkutan,
di tempat tinggal mereka maupun di tempat lain yang memungkinkan;
atau
b. pegawai tetap di tempat kedudukan atau tempat usaha badan yang
bersangkutan apabila Jurusita Pajak tidak dapat menjumpai salah
seorang sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(5)
Dalam hal Wajib Pajak dinyatakan pailit, Surat Paksa diberitahukan
kepada Kurator, Hakim Pengawas atau Balai Harta Peninggalan, dan
dalam hal Wajib Pajak dinyatakan bubar atau dalam likuidasi, Surat
Paksa diberitahukan kepada orang atau badan yang dibebani untuk
melakukan pemberesan, atau likuidator.
(6)
Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa
khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan, Surat Paksa
dapat diberitahukan kepada penerima kuasa dimaksud.
(7)
Apabila pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) dan ayat (4) tidak dapat dilaksanakan, Surat Paksa disampaikan
melalui Pemerintah Daerah setempat.
(8)
Dalam hal Wajib Pajak atau Penanggung Pajak tidak diketahui tempat
tinggalnya, tempat usaha, atau tempat kedudukannya, penyampaian
Surat Paksa dilaksanakan dengan cara menempelkan Surat Paksa pada
papan pengumuman kantor Pejabat yang menerbitkannya, mengumumkan
melalui media massa, atau cara lain yang ditetapkan dengan Keputusan
Menteri atau Keputusan Kepala Daerah.
(9)
Dalam hal Surat Paksa harus dilaksanakan di luar wilayah kerja
Pejabat, Pejabat dimaksud meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah
kerjanya meliputi tempat pelaksanaan Surat Paksa, kecuali ditetapkan
lain dengan Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah.
(10)
Pejabat yang diminta bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (9)
wajib membantu dan memberitahukan tindakan yang telah dilaksanakannya
kepada Pejabat yang meminta bantuan.
(11)
Dalam hal Penanggung Pajak atau pihak-pihak yang dimaksud dalam
ayat (3) dan ayat (4) menolak untuk menerima Surat Paksa, Jurusita
Pajak meninggalkan Surat Paksa dimaksud dan mencatatnya dalam Berita
Acara bahwa Penanggung Pajak tidak mau menerima Surat Paksa, dan
Surat Paksa dianggap telah diberitahukan.
(12)
Pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak tidak mengakibatkan penundaan
pelaksanaanSurat Paksa."
9.
Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan Pasal 10 A, yang berbunyi
sebagai berikut :
"Pasal 10 A
Tata cara pelaksanaan penagihan seketika dan sekaligus, dan pelaksanaan
Surat Paksa ditetapkan dengan Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala
Daerah."
10.
Ketentuan Pasal 12 ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diubah,
dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu
ayat (3a), sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut
:
"Pasal 12
(1)
Apabila utang pajak tidak dilunasi Penanggung Pajak dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pejabat menerbitkan Surat
Perintah Melaksanakan Penyitaan.
(2)
Penyitaan dilaksanakan oleh Jurusita Pajak dengan disaksikan oleh
sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang telah dewasa, penduduk Indonesia,
dikenal oleh Jurusita Pajak, dan dapat dipercaya.
(3)
Setiap melaksanakan penyitaan, Jurusita Pajak membuat Berita Acara
Pelaksanaan Sita yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak, Penanggung
Pajak dan saksi-saksi.
(3a)
Dalam hal Penanggung Pajak adalah Badan maka Berita Acara Pelaksanaan
Sita ditandatangani oleh pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang,
penanggung jawab, pemilik modal atau pegawai tetap perusahaan.
(4)
Walaupun Penanggung Pajak tidak hadir, penyitaan tetap dapat dilaksanakan
dengan syarat salah seorang saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), berasal dari Pemerintah Daerah setempat.
(5)
Dalam hal penyitaan dilaksanakan tidak dihadiri oleh Penanggung
Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Berita Acara Pelaksanaan
Sita ditandatangani Jurusita Pajak dan saksi-saksi.
(6)
Berita Acara Pelaksanaan Sita tetap mempunyai kekuatan mengikat,
meskipun Penanggung Pajak menolak menandatangani Berita Acara Pelaksanaan
Sita sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(7)
Salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita dapat ditempelkan pada barang
bergerak atau barang tidak bergerak yang disita, atau di tempat
barang bergerak atau barang tidak bergerak yang disita berada, dan
atau di tempat-tempat umum.
(8)
Atas barang yang disita dapat ditempel atau diberi segel sita."
11.
Ketentuan Pasal 14 diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2)
disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (1a), sehingga keseluruhan Pasal
14 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 14
(1)
Penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik Penanggung Pajak yang
berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di
tempat lain termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain
atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu yang dapat
berupa :
a. barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai,
dan deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau
bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi saham, atau
surat berharga lainnya, piutang, dan penyertaan modal pada perusahaan
lain; dan atau
b. barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, dan kapal
dengan isi kotor tertentu.
(1a) Penyitaan terhadap Penanggung Pajak Badan dapat dilaksanakan
terhadap barang milik perusahaan, pengurus, kepala perwakilan, kepala
cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan
yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun di tempat lain.
(2)
Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sampai
dengan nilai barang yang disita diperkirakan cukup oleh Jurusita
Pajak untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.
(3)
Hak lainnya yang dapat disita selain sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah."
12.
Ketentuan Pasal 15 diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3)
disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (2a), sehingga keseluruhan Pasal
15 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 15
(1)
Barang bergerak milik Penanggung Pajak yang dikecualikan dari penyitaan
adalah :
a. pakaian dan tempat tidur beserta perlengkapannya yang digunakan
oleh Penanggung Pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya;
b. persediaan makanan dan minuman untuk keperluan satu bulan beserta
peralatan memasak yang berada di rumah;
c. perlengkapan Penanggung Pajak yang bersifat dinas yang diperoleh
dari negara;
d. buku-buku yang bertalian dengan jabatan atau pekerjaan Penanggung
Pajak alat-alat yang dipergunakan untuk pendidikan, kebudayaan dan
keilmuan;
e. peralatan dalam keadaan jalan yang masih digunakan untuk melaksanakan
pekerjaan atau usaha sehari-hari dengan jumlah seluruhnya tidak
lebih dari Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); atau
f. peralatan penyandang cacat yang digunakan oleh Penanggung Pajak
dan keluarga yang menjadi tanggungannya.
(2)
Perubahan besarnya nilai peralatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf e ditetapkan dengan Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala
Daerah.
(2a) Dalam hal barang yang disita mudah rusak atau cepat busuk,
dikecualikan dari penjualan secara lelang.
(3)
Penambahan jenis barang bergerak yang dikecualikan dari penyitaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf
d, dan huruf f diatur dengan Peraturan Pemerintah."
13.
Ketentuan Pasal 19 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 19 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 19
(1)
Penyitaan tidak dapat dilaksanakan terhadap barang yang telah disita
oleh Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang.
(2)
Terhadap barang yang telah disita sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Jurusita Pajak menyampaikan Surat Paksa kepada Pengadilan Negeri
atau instansi lain yang berwenang.
(3)
Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam sidang
berikutnya menetapkan barang yang telah disita dimaksud sebagai
jaminan pelunasan utang pajak.
(4)
Instansi lain yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
setelah menerima Surat Paksa menjadikan barang yang telah disita
dimaksud sebagai jaminan pelunasan utang pajak.
(5)
Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang menentukan
pembagian hasil penjualan barang dimaksud berdasarkan ketentuan
hak mendahulu Negara untuk tagihan pajak.
(6)
Hak mendahulu untuk tagihan pajak melebihi segala hak mendahulu
lainnya, kecuali terhadap :
a. biaya perkara yang semata-mata disebabkan suatu penghukuman
untuk melelang suatu barang bergerak dan atau barang tidak bergerak;
b. biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang
dimaksud;
c. biaya perkara yang semata-mata disebabkan pelelangan dan
penyelesaian suatu warisan.
(7)
Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap segera disampaikan
olehPengadilan Negeri kepada Kantor Lelang untuk dipergunakan sebagai
dasar pembagian hasil lelang."
14.
Ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan
Pasal 20 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 20
(1)
Dalam hal objek sita berada diluar wilayah kerja Pejabat yang menerbitkan
Surat Paksa, Pejabat meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah
kerjanya meliputi tempat objek sita berada untuk menerbitkan Surat
Perintah Melaksanakan Penyitaan terhadap objek sita dimaksud, kecuali
ditetapkan lain oleh Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah.
(2)
Dalam hal objek sita letaknya berjauhan dengan tempat kedudukan
Pejabat tetapi masih dalam wilayah kerjanya, Pejabat dimaksud dapat
meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya juga meliputi
tempat objek sita berada untuk menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan
Penyitaan.
(3)
Pejabat yang diminta bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2) memberitahukan pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan
Penyitaan dimaksud kepada Pejabat yang meminta bantuan segera setelah
penyitaan dilaksanakan dengan mengirimkan Berita Acara Pelaksanaan
Sita."
15.
Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 21 berbunyi
sebagai berikut :
"Pasal 21
Penyitaan tambahan dapat dilaksanakan apabila :
a. nilai barang yang disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (1) nilainya tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan
pajak dan utang pajak; atau
b. hasil lelang barang yang telah disita tidak cukup untuk
melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak."
16.
Ketentuan Pasal 22 diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat
(3), sehingga keseluruhan Pasal 22 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 22
(1)
Pencabutan sita dilaksanakan apabila Penanggung Pajak telah melunasi
biaya penagihan pajak dan utang pajak atau berdasarkan putusan pengadilan
atau putusan badan peradilan pajak atau ditetapkan lain dengan Keputusan
Menteri atau Keputusan Kepala Daerah.
(2)
Pencabutan sita sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan
Surat Pencabutan Sita yang diterbitkan oleh Pejabat.
(3)
Dalam hal penyitaan dilaksanakan terhadap barang yang kepemilikannya
terdaftar, tindasan Surat Pencabutan Sita disampaikan kepada instansi
tempat barang tersebut terdaftar."
17.
Ketentuan Pasal 23 ayat (1) diubah, dan ayat (2) dihapus, sehingga
keseluruhan Pasal 23 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 23
(1)
Penanggung Pajak dilarang :
a. memindahkan hak, memindahtangankan, menyewakan, meminjamkan,
menyembunyikan, menghilangkan, atau merusak barang yang telah disita;
b. membebani barang tidak bergerak yang telah disita dengan
hak tanggungan untuk pelunasan utang tertentu;
c. membebani barang bergerak yang telah disita dengan fidusia
atau diagunkan untuk pelunasan utang tertentu; dan atau
d. merusak, mencabut, atau menghilangkan segel sita atau salinan
Berita Acara Pelaksanaan Sita yang telah ditempel pada barang sitaan.
(2)
dihapus."
18.
Ketentuan Pasal 25 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 25 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 25
(1)
Apabila utang pajak dan atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi
setelah dilaksanakan penyitaan, Pejabat berwenang melaksanakan penjualan
secara lelang terhadap barang yang disita melalui Kantor Lelang.
(2)
Barang yang disita berupa uang tunai, deposito berjangka, tabungan,
saldo rekening koran, obligasi, saham, atau surat berharga lainnya,
piutang dan penyertaan modal pada perusahaan lain, dikecualikan
dari penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Barang yang disita sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) digunakan
untuk membayar biaya penagihan pajak dan utang pajak dengan cara
:
a. uang tunai disetor ke Kas Negara atau Kas Daerah;
b. deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro,
atau bentuk lainnya
yang dipersamakan dengan itu, dipindahbukukan ke Kas Negara atau
Kas Daerah atas permintaan Pejabat kepada Bank yang bersangkutan;
c. obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang diperdagangkan
di bursa efek dijual di bursa efek atas permintaan Pejabat;
d. obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang tidak
diperdagangkan di bursa efek segera dijual oleh Pejabat;
e. piutang dibuatkan berita acara persetujuan tentang pengalihan
hak menagih dari Penanggung Pajak kepada Pejabat;
f. penyertaan modal pada perusahaan lain dibuatkan akte persetujuanpengalihan
hak menjual dari Penanggung Pajak kepada Pejabat.
(4)
Dalam hal penjualan yang dikecualikan dari lelang, biaya penagihan
pajak ditambah 1% (satu persen) dari hasil penjualan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2).
(5)
Ketentuan mengenai tata cara penjualan barang yang dikecualikan
dari penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah."
19.
Ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (6) diubah, dan di antara
ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 3 (tiga) ayat yaitu ayat (1a),
ayat (1b), dan ayat (1c), serta ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat
(7), sehingga keseluruhan Pasal 26 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 26
(1)
Penjualan secara lelang terhadap barang yang disita sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dilaksanakan paling singkat 14
(empat belas) hari setelah pengumuman lelang melalui media massa.
(1a)
Pengumuman lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan
palingsingkat 14 (empat belas) hari setelah penyitaan.
(1b)
Pengumuman lelang untuk barang bergerak dilakukan 1 (satu) kali
dan untuk barang tidak bergerak dilakukan 2 (dua) kali.
(1c)
Pengumuman lelang terhadap barang dengan nilai paling banyak Rp
20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tidak harus diumumkan melalui
media massa.
(2)
Pejabat bertindak sebagai penjual atas barang yang disita mengajukan
permintaan lelang kepada Kantor Lelang sebelum lelang dilaksanakan.
(3)
Pejabat atau yang mewakilinya menghadiri pelaksanaan lelang untuk
menentukan dilepas atau tidaknya barang yang dilelang dan menandatangani
asli Risalah Lelang.
(4)
Pejabat dan Jurusita Pajak tidak diperbolehkan membeli barang sitaan
yang dilelang.
(5)
Larangan terhadap Pejabat dan Jurusita Pajak untuk membeli barang
sitaan yang dilelang, berlaku juga terhadap istri, keluarga sedarah
dan semenda dalam keturunan garis lurus, serta anak angkat.
(6)
Pejabat dan Jurusita Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4), dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(7)
Perubahan besarnya nilai barang yang tidak harus diumumkan melalui
media massa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1c) ditetapkan dengan
Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah."
20.
Ketentuan Pasal 27 ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal
27 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 27
(1)
Lelang tetap dapat dilaksanakan walaupun keberatan yang diajukan
oleh Wajib Pajak belum memperoleh keputusan keberatan.
(2)
Lelang tetap dapat dilaksanakan tanpa dihadiri oleh Penanggung
Pajak.
(3)
Lelang tidak dilaksanakan apabila Penanggung Pajak telah melunasi
utang pajak dan biaya penagihan pajak, atau berdasarkan putusan
pengadilan, atau putusan badan peradilan pajak, atau objek lelang
musnah."
21.
Ketentuan Pasal 28 ayat (4) diubah, dan di antara ayat (1) dan
ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (1a), sehingga keseluruhan
Pasal 28 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 28
(1)
Hasil Lelang dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar biaya
penagihan pajak yang belum dibayar dan sisanya untuk membayar utang
pajak.
(1a) Dalam hal penjualan secara lelang, biaya penagihan pajak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditambah 1% (satu persen) dari pokok lelang.
(2)
Dalam hal hasil lelang sudah mencapai jumlah yang cukup untuk melunasi
biaya penagihan pajak dan utang pajak, pelaksanaan lelang dihentikan
oleh pejabat walaupun barang yang akan dilelang masih ada.
(3)
Sisa barang beserta kelebihan uang hasil lelang dikembalikan oleh
Pejabat kepada Penanggung Pajak segera setelah pelaksanaan lelang.
(4)
Pejabat yang lalai melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dan ayat (3), dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5)
Hak Penanggung Pajak atas barang yang telah dilelang berpindah
kepada pembeli dan kepadanya diberikan Risalah Lelang yang merupakan
bukti otentik sebagai dasar pendaftaran dan pengalihan hak."
22.
Ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan di antara
ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 3 (tiga) ayat yaitu ayat (1a),
ayat (1b), dan ayat (1c), dan ayat (3) dihapus, sehingga keseluruhan
Pasal 37 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 37
(1)
Gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan Surat Paksa, Surat
Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang hanya dapat
diajukan kepada badan peradilan pajak.
(1a) Dalam hal gugatan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dikabulkan, Penanggung Pajak dapat memohon pemulihan nama
baik dan ganti rugi kepada Pejabat.
(1b) Besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1a) paling
banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(1c) Perubahan besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1b) ditetapkan dengan Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah.
(2)
Gugatan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan
dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak Surat Paksa, Surat
Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang dilaksanakan.
(3)
dihapus."
23.
Ketentuan Pasal 38 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 38 berbunyi
sebagai berikut :
"Pasal 38
(1)
Sanggahan pihak ketiga terhadap kepemilikan barang yang disita
hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri.
(2)
Pengadilan Negeri yang menerima surat sanggahan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) memberitahukan secara tertulis kepada Pejabat.
(3)
Pejabat menangguhkan pelaksanaan penagihan pajak hanya terhadap
barang yang disanggah kepemilikannya sejak menerima pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4)
Sanggahan pihak ketiga terhadap kepemilikan barang yang disita
tidak dapat diajukan setelah lelang dilaksanakan."
24.
Ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan di antara
ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (1a) dan
ayat (1b), serta ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (4), sehingga
keseluruhan Pasal 39 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 39
(1)
Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan pembetulan atau penggantian
kepada Pejabat terhadap Surat Teguran atau Surat Peringatan atau
surat lain yang sejenis, Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus,
Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Perintah
Penyanderaan, Pengumuman Lelang dan Surat Penentuan Harga Limit
yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan atau kekeliruan.
(1a) Pejabat dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak
tanggal diterima permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan.
(1b) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1a) Pejabat tidak memberikan keputusan, permohonan Penanggung Pajak
dianggap dikabulkan dan penagihan ditunda untuk sementara waktu.
(2)
Pejabat karena jabatan dapat membetulkan Surat Teguran atau Surat
Peringatan atau surat lain yang sejenis, Surat Perintah Penagihan
Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan
Penyitaan, Surat Perintah Penyanderaan, Pengumuman Lelang dan Surat
Penentuan Harga Limit yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan
atau kekeliruan.
(3)
Tindakan pelaksanaan penagihan pajak dilanjutkan setelah kesalahan
atau kekeliruan dibetulkan oleh Pejabat.
(4)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditolak,
tindakan pelaksanaan penagihan pajak dilanjutkan sesuai jangka waktu
semula."
25.
Ketentuan Pasal 40 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 40 berbunyi
sebagai berikut :
"Pasal 40
(1)
Apabila setelah pelaksanaan lelang Wajib Pajak memperoleh keputusan
keberatan atau putusan banding yang mengakibatkan utang pajak menjadi
berkurang atau nihil sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran pajak,
Wajib Pajak tidak dapat meminta atau tidak berhak menuntut pengembalian
barang yang telah dilelang.
(2)
Pejabat mengembalikan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dalam bentuk uang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan."
26.
Ketentuan Pasal 41 diubah dan dijadikan ayat (1), dan ditambah
2 (dua) ayat yaitu ayat (2) dan ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal
41 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 41
(1)
Penagihan pajak tidak dilaksanakan apabila telah daluwarsa sebagaimana
diatur dalam undang-undang dan peraturan daerah.
(2)
Pengajuan keberatan atau permohonan banding tidak menunda kewajiban
membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
(3)
Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) dan dalam
Pasal 37 ayat (1) tidak menunda pelaksanaan penagihan pajak."
27.
Di antara BAB VII dan BAB VIII disisipkan Bab VIIA, yang berbunyi
sebagai berikut :
"BAB VIIA
KETENTUAN PIDANA
Pasal 41 A
(1)
Penanggung Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama
4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas
juta rupiah).
(2)
Apabila pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3)
huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f tidak melaksanakan
kewajibannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
bulan 2 (dua) minggu dan denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh
juta rupiah).
(3)
Setiap orang yang dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan
yang dilakukan menurut undang-undang, atau dengan sengaja mencegah,
menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan dalam melaksanakan
ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh Jurusita Pajak, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu
dan denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)."
PASAL II
Undang-Undang ini dapat disebut "Undang-undang Perubahan atas
Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa."
PASAL III
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di : Jakarta
pada tanggal : 2 Agustus 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Agustus 2000
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 129
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 1997
TENTANG PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
UMUM
Pajak sebagai sumber utama penerimaan negara perlu terus ditingkatkan
sehingga pembangunan nasional dapat dilaksanakan dengan kemampuan
sendiri berdasarkan prinsip kemandirian. Peningkatan kesadaran masyarakat
di bidang perpajakan harus ditunjang dengan iklim yang mendukung
peningkatan peran aktif masyarakat serta pemahaman akan hak dan
kewajibannya dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Peran serta masyarakat Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran
pajak berdasarkan ketentuan perpajakan sangat diharapkan. Namun,
dalam kenyataannya masih dijumpai adanya tunggakan pajak sebagai
akibat tidak dilunasinya utang pajak sebagaimana mestinya.
Perkembangan jumlah tunggakan pajak dari waktu ke waktu menunjukkan
jumlah yang semakin besar. Peningkatan jumlah tunggakan pajak ini
masih belum dapat diimbangi dengan kegiatan pencairannya, namun
demikian secara umum penerimaan di bidang pajak semakin meningkat.
Terhadap tunggakan pajak dimaksud perlu dilaksanakan tindakan penagihan
pajak yang mempunyai kekuatan hukum yang memaksa.
Kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar pajak merupakan posisi strategis
dalam peningkatan penerimaan pajak. Dengan demikian pengkajian terhadap
faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kepatuhan Wajib Pajak sangat
perlu mendapatkan perhatian. Sebagaimana dikemukakan di atas, di
dalam sistem self assessment yang berlaku sekarang ini maka penagihan
pajak yang dilaksanakan secara konsisten danberkesinambungan merupakan
wujud law enforcement untuk meningkatkan kepatuhan yang menimbulkan
aspek psikologis bagi Wajib Pajak.
Tindakan penagihan pajak yang selama ini dilaksanakan adalah berdasarkan
pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan
Surat Paksa. Dengan undang-undang penagihan pajak yang demikian
itu diharapkan dapat memberikan penekanan yang lebih pada keseimbangan
antara kepentingan masyarakat Wajib Pajak dan kepentingan negara.
Keseimbangan kepentingan dimaksud berupa pelaksanaan hak dan kewajiban
oleh kedua belah pihak yang tidak berat sebelah atau tidak memihak,
adil, serasi, dan selaras dalam wujud tata aturan yang jelas dan
sederhana serta memberikan kepastian hukum.
Sejalan dengan perkembangan perekonomian Indonesia saat ini dan
didukung dengan semangat reformasi, perlu kiranya dilakukan pembaharuan
undang-undang penagihan pajak, dengan dilandasi pokok-pokok pikiran
sebagai berikut :
1. Memperhatikan ketentuan perundang-undangan lain, seperti
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah;
2. Menegakkan keadilan;
3. Memberikan perlindungan hukum, baik kepada Penanggung Pajak
maupun pihak ketiga berupa hak untuk mengajukan gugatan; dan
4. Melaksanakan law enforcement secara konsisten dengan berdasar
pada jadwal waktu penagihan yang telah ditentukan.
Beberapa pokok perubahan yang menjadi perhatian dalam pembaharuan
undang-undang penagihan pajak ini adalah sebagai berikut :
1. Mempertegas proses pelaksanaan penagihan pajak dengan menambahkan
ketentuan penerbitan Surat Teguran, Surat Peringatan dan surat lain
yang sejenis sebelum Surat Paksa dilaksanakan;
2. Mempertegas jangka waktu pelaksanaan penagihan aktif;
3. Mempertegas pengertian Penanggung Pajak yang meliputi juga
komisaris, pemegang saham, pemilik modal;
4. Menaikkan nilai peralatan usaha yang dikecualikan dari
penyitaan dalam rangka menjaga kelangsungan usaha Penanggung Pajak;
5. Menambah jenis barang yang penjualannya dikecualikan dari
lelang;
6. Mempertegas besarnya biaya penagihan pajak, yang didasarkan
atas prosentase tertentu dari hasil penjualan;
7. Mempertegas bahwa pengajuan keberatan atau permohonan banding
oleh Wajib Pajak tidak menunda pembayaran dan pelaksanaan penagihan
pajak;
8. Memberi kemudahan pelaksanaan lelang dengan cara memberi
batasan nilai barang yang diumumkan tidak melalui media massa dalam
rangka efisiensi;
9. Memperjelas hak Penanggung Pajak untuk memperoleh ganti
rugi dan pemulihan nama baik dalam hal gugatannya dikabulkan; dan
10. Mempertegas pemberian sanksi pidana kepada pihak yang
sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan pelaksanaan
penagihan pajak.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas
Angka 2
Pasal 2
Ayat (1)
Ketentuan ini memberi kewenangan kepada Menteri menunjuk Pejabat
untuk penagihan pajak pusat. Yang dimaksud dengan Pejabat untuk
penagihan pajak pusat antara lain Kepala Kantor Pelayanan Pajak
atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan. Adapun yang
dimaksud dengan pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh Pemerintah
Pusat, antara lain, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan,
Bea Masuk dan Cukai.
Ayat (2)
Kewenangan menunjuk Pejabat untuk penagihan pajak daerah diberikan
kepada Kepala Daerah. Yang dimaksud dengan Pejabat untuk penagihan
pajak daerah misalnya Kepala Dinas Pendapatan Daerah. Adapun yang
dimaksud dengan pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh Pemerintah
Daerah, antara lain, Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Penerangan
Jalan, dan Pajak Kendaraan Bermotor.
Ayat (3)
Ayat ini mengatur ketentuan tentang pemberian kewenangan kepada
Pejabat di bidang penagihan pajak untuk mengangkat dan memberhentikan
Jurusita Pajak, menerbitkan Surat Teguran, Surat Peringatan atau
surat lain yang sejenis, Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus,
Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Perintah
Penyanderaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang, Surat Penentuan
Harga Limit, Pembatalan Lelang, atau menerbitkan surat lain.
Yang dimaksud dengan surat lain yang diperlukan untuk pelaksanaan
penagihan pajak antara lain surat permintaan tanggal dan jadwal
waktu pelelangan ke kantor lelang, surat permintaan Surat Keterangan
Pendaftaran Tanah (SKPT) kepada Badan Petanahan Nasional/Kantor
Pertanahan, surat permintaan bantuan kepada kepolisian atau surat
permintaan pencegahan.
Angka 3
Pasal 5
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan memberitahukan Surat Paksa adalah menyampaikan
Surat Paksa secara resmi kepada Penanggung Pajak dengan pernyataan
dan penyerahan salinan Surat Paksa.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Jurusita Pajak melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah
Penyanderaan dari Pejabat sesuai dengan izin yang diberikan oleh
Menteri atau Gubernur.
Ayat (2)
Ketentuan ini mengatur keharusan Jurusita Pajak dalam melaksanakan
kewajibannya dilengkapi dengan kartu tanda pengenal yang diterbitkan
oleh Pejabat. Hal ini dimaksudkan sebagai bukti diri bagi Jurusita
Pajak bahwa yang bersangkutan adalah Jurusita Pajak yang sah dan
betul-betul bertugas untuk melaksanakan tindakan penagihan pajak.
Ayat (3)
Ketentuan ini mengatur kewenangan Jurusita Pajak dalam melaksanakan
penyitaan untuk menemukan objek sita yang ada di tempat usaha, tempat
kedudukan, atau tempat tinggal Penanggung Pajak dengan memperhatikan
norma yang berlaku dalam masyarakat, misalnya, dengan terlebih dahulu
meminta izin dari Penanggung Pajak. Kewenangan ini pada hakekatnya
tidak sama dengan penggeledahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana
Ayat (4)
Jurusita Pajak dalam melaksanakan tugas dapat meminta bantuan pihak
lain, misalnya, dalam hal Penanggung Pajak tidak memberi izin atau
menghalangi pelaksanaan penyitaan, Jurusita Pajak dapat meminta
bantuan Kepolisian atau Kejaksaan. Demikian juga dalam hal penyitaan
terhadap barang tidak bergerak seperti tanah, Jurusita Pajak dapat
meminta bantuan kepada Badan Pertanahan Nasional atau Pemerintah
Daerah untuk meneliti kelengkapan dokumen berupa keterangan kepemilikan
atau dokumen lainnya. Dalam hal penyitaan terhadap kapal laut dengan
isi kotor tertentu dapat meminta bantuan kepada Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut.
Ayat (5)
Pada dasarnya Jurusita Pajak melaksanakan tugas di wilayah kerja
Pejabat yang mengangkatnya, namun apabila dalam suatu kota terdapat
beberapa wilayah kerja Pejabat, misalnya, di Jakarta, maka Menteri
atau Kepala Daerah berwenang menetapkan bahwa Jurusita Pajak dapat
melaksanakan tugasnya di luar wilayah kerja Pejabat yang mengangkatnya.
Contoh : Dalam hal telah ada keputusan Menteri, maka Jurusita Pajak
dari Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Menteng dapat melaksanakan penyitaan
barang Penanggung Pajak yang berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan
Pajak Jakarta Pasar Minggu.
Angka 4
Pasal 6
Ayat (1)
Pengertian penagihan seketika dan sekaligus adalah penagihan pajak
tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran terhadap seluruh utang
pajak dan semua jenis pajak, Masa Pajak dan Tahun Pajak.
Penyampaian Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus dilaksanakan
secara langsung oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak.
Dalam hal diketahui oleh Jurusita Pajak bahwa barang milik Penanggung
Pajak akan disita oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan,
atau Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahanya, memekarkan
usaha, memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya,
Jurusita Pajak segera melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus
dengan melaksanakan penyitaan terhadap sebagian besar barang milik
Penanggung Pajak dimaksud setelah Surat Paksa diberitahukan.
Yang dimaksud dengan terdapat tanda-tanda adalah petunjuk yang kuat
bahwa Penanggung Pajak mengurangi atau menjual/memindahtangankan
barang-barangnya sehingga tidak ada barang yang akan disita.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Angka 5
Pasal 7
Ayat (1)
Agar tercapai efektivitas dan efisiensi penagihan pajak yang didasari
Surat Paksa, ketentuan ini memberikan kekuatan eksekutorial serta
memberi kedudukan hukum yang sama dengan grosse akte yaitu putusan
pengadilan perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan
demikian, Surat Paksa langsung dapat dilaksanakan tanpa bantuan
putusan pengadilan lagi dan tidak dapat diajukan banding.
Ayat (2)
Cukup jelas
Angka 6
Pasal 8
Ayat (1)
Huruf a dan Huruf b
Pada dasarnya Surat Paksa diterbitkan setelah Surat Teguran, atau
Surat Peringatan, atau surat lain yang sejenis diterbitkan oleh
Pejabat. Dalam hal penagihan seketika dan sekaligus Surat Paksa
diterbitkan oleh Pejabat baik sebelum maupun sesudah penerbitan
Surat Teguran, atau Surat Peringatan, atau surat lain yang sejenis.
Pengertian surat lain yang sejenis meliputi surat atau bentuk lain
yang fungsinya sama dengan Surat Teguran atau Surat Peringatan dalam
upaya penagihan pajak sebelum Surat Paksa diterbitkan.
Huruf c
Dalam hal-hal tertentu, misalnya, karena Penanggung Pajak mengalami
kesulitan likuiditas, kepada Penanggung Pajak atas dasar permohonannya
dapat diberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran
pajak melalui keputusan Pejabat. Oleh karena itu, keputusan dimaksud
mengikat kedua belah pihak.
Dengan demikian, apabila kemudian Penanggung Pajak tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran
atau penundaan pembayaran pajak, maka Surat Paksa dapat diterbitkan
langsung tanpa Surat Teguran, Surat Peringatan, atau surat lain
yang sejenis.
Ayat (2)
Cukup jelas
Angka 7
Pasal 9
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatur bahwa apabila terjadi
keadaan di luar kekuasaan Pejabat, misalnya, kecurian, kebanjiran,
kebakaran, atau gempa bumi yang menyebabkan asli Surat Paksa rusak,
tidak terbaca atau oleh sebab lain misalnya Surat Paksa hilang atau
tidak dapat diketemukan lagi, Pejabat karena jabatan dapat menerbitkan
Surat Paksa pengganti yang mempunyai kekuatan dan kedudukan hukum
yang sama dengan Surat Paksa.
Angka 8
Pasal 10
Ayat (1)
Mengingat Surat Paksa mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan
hukum yang sama dengan grosse akte, yaitu putusan pengadilan perdata
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka pemberitahuan kepada
Penanggung Pajak oleh Jurusita Pajak dilaksanakan dengan cara membacakan
isi Surat Paksa dan kedua belah pihak menandatangani Berita Acara
sebagai pernyataan bahwa
Surat Paksa telah diberitahukan. Selanjutnya salinan Surat Paksa
diserahkan kepada Penanggung Pajak, sedangkan asli Surat Paksa disimpan
di kantor Pejabat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Terhadap Wajib Pajak yang meninggal dunia dan meninggalkan warisan
yang telah dibagi, Surat Paksa diterbitkan dan diberitahukan kepada
masing-masing ahli waris. Surat Paksa dimaksud memuat antara lain,
jumlah utang pajak yang telah dibagi sebanding dengan besarnya warisan
yang diterima oleh masing-masing ahli waris. Dalam hal ahli waris
belum dewasa, Surat Paksa diserahkan kepada wali atau pengampunya.
Ayat (4)
Huruf a
Pemberitahuan Surat Paksa terhadap badan dapat disampaikan :
-
untuk perseroan terbatas kepada pengurus meliputi Direksi, Komisaris,
pemegang saham tertentu, dan orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang
ikut menentukan kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan dalam
menjalankan perseroan.
Pengertian Komisaris meliputi Komisaris sebagai orang yang lazim
disebut Dewan Komisaris dan Komisaris sebagai orang perseroan yang
lazim disebut anggota Komisaris. Yang dimaksud dengan pemegang saham
tertentu adalah pemegang saham pengendali atau pemegang saham mayoritas
dari perseroan terbatas terbuka dan seluruh pemegang saham dari
perseroan terbatas tertutup;
-
untuk Bentuk Usaha Tetap kepada kepala perwakilan, kepala cabang
atau penanggung jawab;
-
untuk badan usaha lainnya seperti persekutuan, firma, perseroan
komanditer kepada direktur, pemilik modal atau orang yang ditunjuk
untuk melaksanakan dan mengendalikan serta bertanggung jawab atas
perusahaan dimaksud;
-
untuk yayasan kepada ketua, atau orang yang melaksanakan dan mengendalikan
serta bertanggung jawab atas yayasan dimaksud.
Huruf b
Pengertian pegawai tetap adalah pegawai perusahaan yang membidangi
keuangan, pembukuan, perpajakan, personalia, hubungan masyarakat,
atau bagian umum dan bukan pegawai harian.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan seorang kuasa pada ayat ini adalah orang pribadi
atau badan yang menerima kuasa khusus untuk menjalankan hak dan
kewajiban perpajakan.
Ayat (7)
Apabila Jurusita Pajak tidak menjumpai seorangpun sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) dan ayat (4), Salinan Surat Paksa disampaikan kepada
Penanggung Pajak melalui aparat Pemerintah Daerah setempat sekurang-kurangnya
setingkat Sekretaris Kelurahan atau Sekretaris Desa dengan membuat
Berita Acara, yang selanjutnya Salinan Surat Paksa dimaksud akan
segera diserahkan kepada Penaggung Pajak yang bersangkutan.
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Pada dasarnya apabila Surat Paksa akan dilaksanakan di luar wilayah
kerja Pejabat, Pejabat dimaksud harus meminta bantuan kepada Pejabat
lain. Menyimpang dari ketentuan tersebut di atas, apabila di suatu
kota terdapat beberapa wilayah kerja Pejabat, dan telah ada Keputusan
Menteri atau Keputusan Kepala Daerah, Pejabat dimaksud dapat langsung
memerintahkan Jurusitanya untuk melaksanakan Surat Paksa di luar
wilayah kerjanya tanpa harus meminta bantuan Pejabat setempat.
Contoh : Dalam hal telah ada keputusan Menteri, maka Kepala Kantor
Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Jakarta Utara dapat langsung memerintahkan
Jurusitanya untuk melaksanakan Surat Paksa di tempat Penanggung
Pajak di Pasar Minggu Jakarta Selatan, tanpa harus meminta bantuan
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Jakarta Selatan.
Ayat (10)
Cukup jelas
Ayat (11)
Apabila Penanggung Pajak menolak menerima Surat Paksa dengan berbagai
alasan, misalnya, karena Wajib Pajak sedang mengajukan keberatan,
salinan Surat Paksa dimaksud ditinggalkan di tempat tinggal, tempat
usaha, atau tempat kedudukan Penanggung Pajak dan dicatat dalam
Berita Acara bahwa Penanggung Pajak tidak mau atau menolak menerima
salinan Surat Paksa. Dengan demikian, Surat Paksa dianggap telah
diberitahukan.
Ayat (12)
Cukup jelas
Angka 9
Pasal 10A
Cukup jelas
Angka 10
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Kehadiran para saksi dimaksudkan untuk meyakinkan bahwa pelaksanaan
penyitaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ayat (3)
Berita Acara Pelaksanaan Sita merupakan pemberitahuan kepada Penanggung
Pajak dan masyarakat bahwa penguasaan barang Penanggung Pajak telah
berpindah dari Penanggung Pajak kepada Pejabat. Oleh karena itu,
dalam setiap penyitaan, Jurusita Pajak harus membuat Berita Acara
Pelaksanaan Sita secara jelas dan lengkap yang sekurang-kurangnya
memuat hari dan tanggal, nomor, nama Jurusita Pajak, nama Penanggung
Pajak, nama dan jenis barang yang disita, dan tempat penyitaan.
Ayat (3a)
Penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Sita :
-
untuk perseroan terbatas oleh pengurus meliputi Direksi, Komisaris,
pemegang saham tertentu, dan orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang
ikut menentukan kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan dalam
menjalankan perseroan.
Pengertian Komisaris meliputi Komisaris sebagai orang yang lazim
disebut Dewan Komisaris dan Komisaris sebagai orang perseroan yang
lazim disebut anggota Komisaris. Yang dimaksud dengan pemegang saham
tertentu adalah pemegang saham pengendali atau pemegang saham mayoritas
dari perseroan terbatas terbuka dan seluruh pemegang saham dari
perseroan terbatas tertutup;
-
untuk Bentuk Usaha Tetap oleh kepala perwakilan, kepala cabang
atau penanggung jawab;
-
untuk badan usaha lainnya seperti persekutuan, perseroan komaditer,
firma oleh direktur, pemilik modal atau orang yang ditunjuk untuk
melaksanakan dan mengendalikan serta bertanggung jawab atas perusahaan
dimaksud;
-
untuk yayasan oleh ketua, atau orang yang melaksanakan dan mengendalikan
serta bertanggung jawab atas yayasan dimaksud.
Penandatanganan ini dimaksudkan untuk memberi pengertian bahwa mereka
turut bertanggung jawab atas kewajiban badan usaha tersebut sehingga
barang-barang milik mereka juga dapat dijadikan jaminan utang pajak
(dapat disita).
Ayat (4)
Salah seorang saksi dari Pemerintah Daerah setempat, sekurang-kurangnya
Sekretaris Kelurahan atau Sekretaris Desa.
Ayat (5)
Dalam pelaksanaan sita yang tidak dihadiri oleh Penanggung Pajak,
Berita Acara Pelaksanaan Sita harus memuat alasan ketidakhadiran
Penanggung Pajak. Diperlukannya saksi dari Pemerintah Daerah setempat
berfungsi sebagai saksi legalisator. Dengan demikian, Berita Acara
Pelaksanaan Sita dimaksud tetap sah dan mempunyai kekuatan mengikat.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Pada dasarnya terhadap barang yang disita harus ditempeli salinan
Berita Acara Pelaksanaan Sita, kecuali jika terdapat barang yang
disita yang sesuai sifatnya tidak dapat ditempeli salinan Berita
Acara Pelaksanaan Sita, misalnya, uang tunai atau sebidang tanah.
Ayat (8)
Penempelan atau pemberian segel sita pada barang yang disita dimaksudkan
sebagai pengumuman bahwa penyitaan telah dilaksanakan, baik dihadiri
ataupun tidak dihadiri oleh Penanggung Pajak.
Angka 11
Pasal 14
Ayat (1)
Tujuan penyitaan adalah memperoleh jaminan pelunasan utang pajak
dari Penanggung Pajak. Oleh karena itu, penyitaan dapat dilaksanakan
terhadap semua barang Penanggung Pajak, baik yang berada di tempat
tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan Penanggung Pajak, atau di
tempat lain maupun yang penguasaannya berada di tangan pihak lain.
Pada dasarnya penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang
bergerak, namun dalam keadaan tertentu penyitaan dapat dilaksanakan
langsung terhadap barang tidak bergerak tanpa melaksanakan penyitaan
terhadap barang bergerak. Keadaantertentu, misalnya, Jurusita Pajak
tidak menjumpai barang bergerak yang dapat dijadikan objek sita,
atau barang bergerak yang dijumpainya tidak mempunyai nilai, atau
harganya tidak memadai jika dibandingkan dengan utang pajaknya.
Pengertian kepemilikan atas tanah meliputi, antara lain, hak milik,
hak pakai, hak guna bangunan, dan hak guna usaha.
Yang dimaksud dengan penguasaan berada ditangan pihak lain, misalnya,
disewakan atau dipinjamkan, sedangkan yang dimaksud dengan dibebani
dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu,
misalnya, barang yang dihipotekkan, digadaikan, atau diagunkan.
Ayat (1a)
Pada dasarnya penyitaan terhadap badan dilakukan terhadap barang
milik perusahaan. Namun apabila nilai barang tersebut tidak mencukupi
atau barang milik perusahaan tidak dapat ditemukan atau karena kesulitan
dalam melaksanakan penyitaan terhadap barang milik perusahaan, maka
penyitaan dapat dilakukan terhadap barang-barang milik pengurus,
kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal
atau ketua untuk yayasan.
Ayat (2)
Dalam memperkirakan nilai barang yang disita, Jurusita Pajak harus
memperhatikan jumlah dan jenis barang berdasarkan harga wajar sehingga
Jurusita Pajak tidak dapat melakukan penyitaan secara berlebihan.
Dalam hal tertentu Jurusita Pajak dimungkinkan untuk meminta bantuan
jasa penilai.
Ayat (3)
Ketentuan ini diperlukan untuk menampung kemungkinan perluasan
objek sita berupa hak lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Angka 12
Pasal 15
Pengertian makanan dan minuman termasuk obat-obatan yang dipergunakan/diminum
dalam hal Penanggung Pajak dan atau keluarganya sakit. Sedangkan
obat-obatan untuk diperdagangkan tidak termasuk dalam obyek yang
dikecualikan dari penyitaan.
Angka 13
Pasal 19
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi penegasan bahwa terhadap
semua jenis barang yang telah disita oleh Pengadilan Negeri atau
instansi lain yang berwenang, tidak boleh disita lagi oleh Jurusita
Pajak. Adapun yang dimaksud dengan instansi lain yang berwenang
adalah instansi lain yang juga berwenang melakukan penyitaan, misalnya,
Panitia Urusan Piutang Negara.
Ayat (2)
Penyerahan salinan Surat Paksa oleh Jurusita Pajak kepada Pengadilan
Negeri atau instansi lain yang berwenang dimaksudkan agar Pengadilan
Negeri atau instansi lain yang berwenang menentukan bahwa penyitaan
atas barang dimaksud juga berlaku sebagai jaminan untuk pelunasan
utang pajak yang tercantum dalam Surat Paksa.
Ayat (3)
Pengadilan Negeri setelah menerima salinan Surat Paksa selanjutnya
dalam sidang berikutnya menetapkan bahwa barang yang telah disita
dimaksud juga sebagai jaminan pelunasan utang pajak.
Dengan demikian, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri dimaksud
pihak lain yang berkepentingan dapat mengetahuinya secara resmi.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Ayat ini menetapkan kedudukan Negara sebagai kreditur preferen
yang dinyatakan mempunyai hak mendahulu atas barang-barang milik
Penanggung Pajak yang akan dijual kecuali terhadap biaya perkara
yang semata-mata disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang
suatu barang bergerak dan atau barang tidak bergerak, biaya yang
telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud, atau biaya
perkara yang semata-mata disebabkan oleh pelelangan dan penyelesaian
suatu warisan. Hasil penjualan barang-barang milik Penanggung Pajak
terlebih dahulu untuk membayar biaya-biaya tersebut di atas dan
sisanya dipergunakan untuk melunasi utang pajak.
Ayat (7)
Sebagai kelanjutan dari penetapan Pengadilan Negeri yang menentukan
pembagian hasil penjualan barang sitaan dengan memperhatikan hak
mendahulu untuk tagihan pajak, apabila putusan dimaksud kemudian
telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Pengadilan Negeri segera mengirimkan
putusannya ke Kantor Lelang untuk dipergunakan sebagai dasar pembagian
hasil lelang.
Angka 14
Pasal 20
Ayat (1)
Pada dasarnya apabila objek sita berada di luar wilayah kerja Pejabat,
Pejabat dimaksud harus meminta bantuan kepada Pejabat lain untuk
menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan terhadap objek
sita dimaksud. Menyimpang dari ketentuan tersebut di atas, apabila
di suatu kota terdapat beberapa wilayah kerja Pejabat, dan telah
ada Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah, Pejabat dimaksud
dapat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan dan memerintahkan
Jurusita Pajak untuk melaksanakan penyitaan terhadap objek sita
yang berada di luar wilayah kerjanya tanpa harus meminta bantuan
Pejabat setempat.
Contoh : Dalam hal telah ada keputusan Menteri, maka Jurusita Pajak
Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Matraman dapat langsung melaksanakan
penyitaan terhadap objek sita yang berada di wilayah Kantor Pelayanan
Pajak Jakarta Tanjung Priok tanpa meminta bantuan dari Jurusita
Pajak Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tanjung Priok.
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan agar Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa
dapat meminta bantuan kepada Pejabat lain untuk menerbitkan Surat
Perintah Melaksanakan Penyitaan dan memerintahkan Jurusita Pajak
untuk melaksanakan penyitaan terhadap barang yang berada jauh dari
tempat kedudukan Pejabat dimaksud sekalipun masih berada dalam wilayah
kerjanya. Misalnya, apabila Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan
Negara dan Daerah di Jakarta yang wilayah kerjanya meliputi seluruh
Indonesia akan melakukan penyitaan terhadap barang milik Penanggung
Pajak yang berada di Kupang, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan
Negara dan Daerah dapat meminta bantuan kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak Kupang.
Ayat (3)
Cukup jelas
Angka 15
Pasal 21
Ketentuan ini dimaksudkan agar Jurusita Pajak dapat melaksanakan
penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak yang ditemukan
atau diketahui kemudian apabila nilai barang yang telah disita terdahulu
tidak cukup untuk membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Dengan demikian, penyitaan dapat dilaksanakan lebih dari satu kali
sampai dengan jumlah yang cukup untuk melunasi utang pajak dan biaya
penagihan baik sebelum lelang maupun setelah lelang dilaksanakan.
Angka 16
Pasal 22
Ayat (1)
Ketentuan ini memberi kewenangan kepada Menteri atau Kepala Daerah
untuk melakukan pencabutan sita karena adanya sebab-sebab di luar
kekuasaan Pejabat yang bersangkutan, misalnya, objek sita terbakar,
hilang, atau musnah.
Yang dimaksud dengan putusan pengadilan adalah putusan hakim dari
peradilan umum. Putusan peradilan umum, misalnya, putusan atas sanggahan
pihak ketiga terhadap kepemilikan barang yang disita, sedangkan
putusan badan peradilan pajak, misalnya, putusan atas gugatan Penanggung
Pajak terhadap pelaksanaan sita.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (2a)
Ketentuan ini dimaksudkan agar instansi tempat barang tersebut
terdaftar mengetahui bahwa penyitaan terhadap barang dimaksud telah
dicabut sehingga penguasaan barang dikembalikan kepada Penanggung
Pajak.
Contoh : dalam hal penyitaan tanah dan bangunan, tindasan Surat
Pencabutan Sita di sampaikan kepada Badan Pertanahan Nasional/Kantor
Pertanahan.
Angka 17
Pasal 23
Ayat (1)
Karena penguasaan barang yang disita telah beralih dari Penanggung
Pajak kepada Pejabat, maka Penanggung Pajak dilarang untuk memindahtangankan,
menyembunyikan, menghilangkan, memindahkan hak atas barang yang
disita, misalnya, dengan cara menjual, menghibahkan, mewariskan,
mewakafkan, atau menyumbangkan kepada pihak lain.
Selain itu, Penanggung Pajak juga dilarang membebani barang yang
telah disita dengan hak tanggungan untuk pelunasan utang tertentu
atau menyewakan. Larangan dimaksud berlaku baik untuk seluruh maupun
untuk sebagian barang yang disita.
Dalam pengertian menyembunyikan termasuk memindahkan barang yang
disita ke tempat lain sehingga obyek sita tidak terletak atau tidak
berada lagi ditempat sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan
Sita.
Ayat (2)
Cukup jelas
Angka 18
Pasal 25
Ayat (1)
Sekalipun Penanggung Pajak telah melunasi utang pajak, tetapi belum
melunasi biaya penagihan pajak, penjualan secara lelang terhadap
barang yang telah disita tetap dapat dilaksanakan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Pemindahbukuan objek sita yang tersimpan di bank berupa deposito
berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya
yang dipersamakan dengan itu dilaksanakan dengan mengacu kepada
ketentuan mengenai rahasia bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Ayat (4)
Mengingat pelaksanaan penagihan pajak sampai penjualan barang sitaan
mengalami proses yang panjang, rumit dan penuh resiko maka biaya
penagihan pajak sebesar 1% (satu persen) dari hasil penjualan merupakan
insentif bagi Jurusita Pajak.
Ayat (5)
Cukup jelas
Angka 19
Pasal 26
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada Penanggung
Pajak melunasi utang pajaknya sebelum pelelangan terhadap barang
yang disita dilaksanakan. Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
lelang setiap penjualan secara lelang harus didahului dengan Pengumuman
Lelang.
Ayat (1a)
Cukup jelas
Ayat (1b)
Dalam hal barang tidak bergerak yang akan dilelang bersama-sama
barang bergerak, Pengumuman Lelang dilakukan 2 (dua) kali untuk
barang tidak bergerak, 1 (satu) kali bersama-sama barang bergerak
pada pengumuman pertama, sehingga penjualan barang bergerak dapat
didahulukan.
Ayat (1c)
Pengertian tidak harus diumumkan melalui media massa misalnya dengan
selebaran atau pengumuman yang ditempelkan di tempat umum, misalnya
di kantor kelurahan atau di papan pengumuman kantor Pejabat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Kehadiran Pejabat atau yang mewakilinya dalam pelaksanaan lelang
diperlukan untuk menentukan dilepas atau tidaknya barang yang dilelang
apabila harga penawaran yang diajukan oleh calon pembeli lelang
lebih rendah dari harga limit yang ditentukan.
Selain itu, kehadiran Pejabat atau yang mewakilinya juga diperlukan
untuk menghentikan lelang apabila hasil lelang sudah cukup untuk
melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Angka 20
Pasal 27
Ayat (1)
Mengingat bahwa lelang merupakan tindak lanjut eksekusi dari Surat
Paksa yang kedudukannya sama dengan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, maka sekalipun Wajib Pajak mengajukan
keberatan dan belum memperoleh keputusan, lelang tetap dapat dilaksanakan.
Ayat (2)
Karena penguasaan barang yang disita telah berpindah dari Penanggung
Pajak kepada Pejabat, maka Pejabat yang bersangkutan mempunyai wewenang
untuk menjual barang yang disita dimaksud. Mengingat Penanggung
Pajak yang memiliki barang yang disita telah diberitahukan bahwa
barang yang disita akan dijual secara lelang pada waktu yang telah
ditentukan, lelang tetap dapat dilaksanakan walaupun tanpa dihadiri
oleh Penanggung Pajak.
Ayat (3)
Pada dasarnya lelang tidak dilaksanakan apabila Penanggung Pajak
telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Namun, dalam
hal terdapat putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan pihak ketiga
atas kepemilikan barang yang disita, atau putusan badan peradilan
pajak yang mengabulkan gugatan Penanggung Pajak atas pelaksanaan
penagihan pajak, atau barang sitaan yang akan dilelang musnah karena
terbakar atau bencana alam, lelang tetap tidak dilaksanakan walaupun
utang pajak dan biaya penagihan pajak belum dilunasi.
Angka 21
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (1a)
mengingat pelaksanaan penagihan pajak sampai penjualan barang sitaan
secara lelang mengalami proses yang panjang, rumit dan penuh resiko
maka biaya penagihan pajak sebesar 1% (satu persen) dari pokok lelang
merupakan insentif bagi Jurusita Pajak.
Ayat (2)
Tujuan utama lelang adalah untuk melunasi biaya penagihan pajak
dan utang pajak dengan tetap memberi perlindungan kepada Penanggung
Pajak agar lelang tidak dilaksanakan secara berlebihan.
Selain itu, ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi Penanggung
Pajak agar Pejabat tidak berbuat sewenang-wenang dalam melakukan
penjualan secara lelang. Sisa barang sitaan beserta kelebihan uang
hasil lelang dikembalikan oleh Pejabat kepada Penanggung Pajak segera
setelah dibuatnya Risalah Lelang sebagai tanda bahwa lelang telah
selesai dilaksanakan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Risalah Lelang antara lain, memuat keterangan tentang barang sitaan
telah terjual. Sebagai syarat pengalihan hak dari Penanggung Pajak
kepada pembeli lelang dan juga sebagai perlindungan hokum terhadap
hak pembeli lelang, kepadanya harus diberikan Risalah Lelang yang
berfungsi sebagai akte jual beli yang merupakan bukti otentik sebagai
dasar pendaftaran dan pengalihan hak.
Angka 22
Pasal 37
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan hak kepada Penanggung
Pajak untuk mengajukan gugatan kepada badan peradilan pajak dalam
hal Penanggung Pajak tidak setuju dengan pelaksanaan penagihan pajak
yang meliputi pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan
Penyitaan atau Pengumuman Lelang.
Ayat (1a)
Permohonan ganti rugi diajukan oleh Penanggung Pajak yang gugatannya
dikabulkan kepada Pejabat tempat pelaksanaan Surat Paksa, Surat
Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang dilakukan.
Pemulihan nama baik dan ganti rugi yang diberikan hanya dalam bentuk
uang.
Ayat (1b)
Cukup jelas
Ayat (1c)
Cukup jelas
Ayat (2)
Jangka waktu 14 (empat belas) hari untuk mengajukan gugatan terhadap
Surat Paksa dihitung sejak pemberitahuan Surat Paksa kepada Penanggung
Pajak, untuk Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan dihitung sejak
pembuatan Berita Acara Pelaksanaan Sita, dan untuk Pengumuman Lelang
dihitung sejak diumumkan. Dengan demikian, lelang tidak boleh dilaksanakan
sebelum lewat 14 (empat belas) hari sejak Pengumuman Lelang. Apabila
dalam jangka waktu dimaksud Penanggung Pajak tidak mengajukan gugatan,
maka hak Penanggung Pajak untuk menggugat dinyatakan gugur.
Ayat (3)
Cukup jelas
Angka 23
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pada dasarnya pihak ketiga dapat mengajukan sanggahan terhadap
kepemilikan barang yang disita oleh Jurusita Pajak melalui proses
perdata. Namun, apabila Pejabat Lelang telah menunjuk seorang pembeli
sebagai pemenang lelang dalam proses lelang yang sedang berlangsung,
maka sanggahan tidak dapat diajukan lagi terhadap kepemilikan barang
yang telah terjual dimaksud. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan
kepastian hukum dan melindungi kepentingan pembeli lelang karena
kepada pihak ketiga telah diberikan kesempatan yang cukup untuk
mengajukan sanggahan sebelum lelang dilaksanakan.
Angka 24
Pasal 39
Ayat (1)
Ketentuan ini mengatur pembetulan atas kesalahan atau kekeliruan
dalam penulisan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, jumlah utang
pajak, atau keterangan lainnya yang tercantum dalam Surat Teguran,
Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus. Surat Paksa, Surat
Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Perintah Penyanderaan, Pengumuman
Lelang, atau Surat Penentuan Harga Limit yang permohonannya diajukan
oleh Penanggung Pajak kepada Pejabat. Dalam hal Penanggung Pajak
mengajukan permohonan penggantian surat-surat dimaksud, baik karena
hilang maupun rusak, atau karena alasan lain, penggantiannya diberikan
dalam bentuk salinan atau turunan yang ditandatangani oleh Pejabat.
Ayat (1a)
Cukup jelas
Ayat (1b)
Pengertian ditunda untuk sementara waktu adalah ditunda hingga
Pejabat membetulkan kesalahannya atau mengganti dokumen penagihan
yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan atau kekeliruan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Angka 25
Pasal 40
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum dan perlindungan
hak bagi pembeli barang sitaan melalui penjualan secara lelang.
Ayat (2)
Dalam hal barang yang dimiliki oleh Penanggung Pajak telah dilelang
dan kemudian diperoleh keputusan keberatan atau putusan banding
yang mengakibatkan utang pajak menjadi berkurang atau nihil sehingga
menimbulkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud
hanya dapat dikembalikan dalam bentuk uang.
Angka 26
Pasal 41
Cukup jelas
Angka 27
Pasal 41A
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pihak-pihak dalam Pasal 25 ayat (3) huruf
b adalah bank termasuk lembaga keuangan lainnya, huruf c adalah
bursa efek, huruf d adalah Pejabat, huruf e adalah Notaris dan debitur,
dan huruf f adalah Notaris.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas
Pasal III
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3987
www.pajakpribadi.com
UNDANG-UNDANG
NOMOR 19 TAHUN 2000
Ditetapkan tanggal 2 Agustus 2000
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 1997 TENTANG PENAGIHAN
PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka untuk menampung perkembangan sistem hukum nasional
dan kehidupan masyarakat yang dinamis dan untuk memberikan kepastian
hukum dan keadilan serta mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan
masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, perlu dilakukan
perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 23 ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana
telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN
1997 TENTANG PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA.
PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) diubah
sebagai berikut :
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi
sebagai berikut :
"Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan :
1. Pajak adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah
Pusat, termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan pajak yang dipungut oleh
Pemerintah Daerah, menurut undang-undang dan peraturan daerah.
2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk
melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong
pajak tertentu.
3. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung
jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak
dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
4. Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan
kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha
yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan
lainnya, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam
bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan,
perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik,
atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk
badan lainnya.
5. Pejabat adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan
Jurusita Pajak, menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan
Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat
Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang, Surat Penentuan Harga Limit,
Pembatalan Lelang, Surat Perintah Penyanderaan dan surat lain yang
diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan dengan Penanggung Pajak
tidak melunasi sebagian atau seluruh utang pajak menurut undang-undang
dan peraturan daerah.
6. Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak
yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat
Paksa, penyitaan dan penyanderaan.
7. Pengadilan Negeri adalah Pengadilan Negeri yang daerah
hukumnya meliputi tempat tindakan penagihan pajak dilaksanakan.
8. Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk
sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum
dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
9. Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung
Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur
atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus,
memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan
penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah
disita.
10. Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis
adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan
kepada Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya.
11. Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan penagihan
pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak
tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh
utang pajak dari semua jenis pajak, Masa Pajak, dan Tahun Pajak.
12. Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak
dan biaya penagihan pajak.
13. Biaya Penagihan Pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa,
Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, Pembatalan
Lelang, Jasa Penilai dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan
pajak.
14. Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai
barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang
pajak menurut peraturan perundang-undangan.
15. Objek Sita adalah barang Penanggung Pajak yang dapat dijadikan
jaminan utang pajak.
16. Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan
objek sita.
17. Lelang adalah setiap penjualan barang dimuka umum dengan
cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis melalui usaha
pengumpulan peminat atau calon pembeli.
18. Kantor Lelang adalah kantor yang berwenang melaksanakan
penjualan secara lelang.
19. Risalah Lelang adalah Berita Acara Pelaksanaan Lelang
yang dibuat oleh Pejabat Lelang atau kuasanya dalam bentuk yang
ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan lelang.
20. Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap
Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik
Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
21. Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan
Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.
22. Gugatan atau Sanggahan adalah upaya hukum terhadap pelaksanaan
penagihan pajak atau kepemilikan barang sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
23. Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota.
24. Pemerintah Daerah adalah pemerintah daerah yang wilayah
hukumnya meliputi tempat tindakan penagihan pajak dilaksanakan.
25. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
26. Hari adalah hari kalender."
2.
Ketentuan Pasal 2 ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2
berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 2
(1)
Menteri berwenang menunjuk Pejabat untuk penagihan pajak pusat.
(2)
Kepala Daerah berwenang menunjuk Pejabat untuk penagihan pajak
daerah.
(3)
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berwenang
:
a. mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak;
b. menerbitkan :
1) Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis;
2) Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
3) Surat Paksa;
4) Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan;
5) Surat Perintah Penyanderaan;
6) Surat Pencabutan Sita;
7) Pengumuman Lelang;
8) Surat Penentuan Harga Limit;
9) Pembatalan Lelang; dan
10)surat lain yang diperlukan untuk pelaksanaan penagihan pajak."
3.
Ketentuan Pasal 5 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 3
(1)
Jurusita Pajak bertugas :
a. melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
b. memberitahukan Surat Paksa;
c. melaksanakan penyitaan atas barang Penangung Pajak berdasarkan
Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan; dan
d. melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan.
(2)
Jurusita Pajak dalam melaksanakan tugasnya harus dilengkapi dengan
kartu tanda pengenal Jurusita Pajak dan harus diperlihatkan kepada
Penanggung Pajak.
(3)
Dalam melaksanakan penyitaan, Jurusita Pajak berwenang memasuki
dan memeriksa semua ruangan termasuk membuka lemari, laci, dan tempat
lain untuk menemukan objek sita di tempat usaha, di tempat kedudukan,
atau di tempat tinggal Penanggung Pajak, atau di tempat lain yang
dapat diduga sebagai tempat penyimpanan objek sita.
(4)
Dalam melaksanakan tugasnya, Jurusita Pajak dapat meminta bantuan
Kepolisian, Kejaksaan, Departemen yang membidangi hukum dan perundang-undangan,
Pemerintah Daerah setempat, Badan Pertanahan Nasional, Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut, Pengadilan Negeri, Bank atau pihak lain.
(5)
Jurusita Pajak menjalankan tugas di wilayah kerja Pejabat yang
mengangkatnya, kecuali ditetapkan lain dengan Keputusan Menteri
atau Keputusan Kepala Daerah."
4.
Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b dan huruf c diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 6
(1)
Jurusita Pajak melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus tanpa
menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran berdasarkan Surat Perintah
Penagihan Seketika dan Sekaligus yang diterbitkan oleh Pejabat apabila
:
a. Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
atau berniat untuk itu;
b. Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki
atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan
perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia;
c. terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan
badan usahanya, atau menggabungkan usahanya, atau memekarkan usahanya,
atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya,
atau melakukan perubahan bentuk lainnya;
d. badan usaha akan dibubarkan oleh Negara; atau
e. terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak
ketiga atau terdapat tanda tanda kepailitan.
(2)
Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus sekurang-kurangnya
memuat :
a. nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung
Pajak;
b. besarnya utang pajak;
c. perintah untuk membayar; dan
d. saat pelunasan pajak.
(3)
Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus diterbitkan sebelum
penerbitan Surat Paksa."
5.
Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 7
berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 7
(1)
Surat Paksa berkepala kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA", mempunyai kekuatan eksekutorial dan
kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.
(2)
Surat Paksa sekurang-kurangnya harus memuat :
a. nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak;
b. dasar penagihan;
c. besarnya utang pajak; dan
d. perintah untuk membayar."
6.
Ketentuan Pasal 8 diubah dan dijadikan ayat (1), dan ditambah 1
(satu) ayat yaitu ayat (2), sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi
sebagai berikut :
"Pasal 8
(1)
Surat Paksa diterbitkan apabila :
a. Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya
telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat
lain yang sejenis;
b. terhadap Penanggung Pajak telah dilaksanakan penagihan
seketika dan sekaligus; atau
c. Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum
dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.
(2)
Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis diterbitkan
apabila Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajaknya sampai dengan
tanggal jatuh tempo pembayaran."
7.
Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi
sebagai berikut :
"Pasal 9
(1)
Dalam hal terjadi keadaan di luar kekuasaan Pejabat atau sebab
lain, Surat Paksa pengganti dapat diterbitkan oleh Pejabat karena
jabatan.
(2)
Surat Paksa pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai
kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan Surat
Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)."
8.
Ketentuan Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat
(7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), dan ayat (11) diubah, dan ditambah
ayat (12) sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut
:
"Pasal 10
(1)
Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak dengan pernyataan
dan penyerahan Salinan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak.
(2)
Pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan
dalam Berita Acara yang sekurang-kurangnya memuat hari dan tanggal
pemberitahuan Surat Paksa, nama Jurusita Pajak, nama yang menerima,
dan tempat pemberitahuan Surat Paksa.
(3)
Surat Paksa terhadap orang pribadi diberitahukan oleh Jurusita
Pajak kepada :
a. Penanggung Pajak di tempat tinggal, tempat usaha atau di tempat
lain yang memungkinkan;
b. orang dewasa yang bertempat tinggal bersama ataupun yang bekerja
di tempat usaha Penanggung Pajak, apabila Penanggung Pajak yang
bersangkutan tidak dapat dijumpai;
c. salah seorang ahli waris atau pelaksana wasiat atau yang mengurus
harta
peninggalannya, apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta
warisan belum dibagi; atau
d. para ahli waris, apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan
harta warisan telah dibagi.
(4)
Surat Paksa terhadap badan diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada
:
a. pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab,
pemilik modal, baik di tempat kedudukan badan yang bersangkutan,
di tempat tinggal mereka maupun di tempat lain yang memungkinkan;
atau
b. pegawai tetap di tempat kedudukan atau tempat usaha badan yang
bersangkutan apabila Jurusita Pajak tidak dapat menjumpai salah
seorang sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(5)
Dalam hal Wajib Pajak dinyatakan pailit, Surat Paksa diberitahukan
kepada Kurator, Hakim Pengawas atau Balai Harta Peninggalan, dan
dalam hal Wajib Pajak dinyatakan bubar atau dalam likuidasi, Surat
Paksa diberitahukan kepada orang atau badan yang dibebani untuk
melakukan pemberesan, atau likuidator.
(6)
Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa
khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan, Surat Paksa
dapat diberitahukan kepada penerima kuasa dimaksud.
(7)
Apabila pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) dan ayat (4) tidak dapat dilaksanakan, Surat Paksa disampaikan
melalui Pemerintah Daerah setempat.
(8)
Dalam hal Wajib Pajak atau Penanggung Pajak tidak diketahui tempat
tinggalnya, tempat usaha, atau tempat kedudukannya, penyampaian
Surat Paksa dilaksanakan dengan cara menempelkan Surat Paksa pada
papan pengumuman kantor Pejabat yang menerbitkannya, mengumumkan
melalui media massa, atau cara lain yang ditetapkan dengan Keputusan
Menteri atau Keputusan Kepala Daerah.
(9)
Dalam hal Surat Paksa harus dilaksanakan di luar wilayah kerja
Pejabat, Pejabat dimaksud meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah
kerjanya meliputi tempat pelaksanaan Surat Paksa, kecuali ditetapkan
lain dengan Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah.
(10)
Pejabat yang diminta bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (9)
wajib membantu dan memberitahukan tindakan yang telah dilaksanakannya
kepada Pejabat yang meminta bantuan.
(11)
Dalam hal Penanggung Pajak atau pihak-pihak yang dimaksud dalam
ayat (3) dan ayat (4) menolak untuk menerima Surat Paksa, Jurusita
Pajak meninggalkan Surat Paksa dimaksud dan mencatatnya dalam Berita
Acara bahwa Penanggung Pajak tidak mau menerima Surat Paksa, dan
Surat Paksa dianggap telah diberitahukan.
(12)
Pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak tidak mengakibatkan penundaan
pelaksanaanSurat Paksa."
9.
Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan Pasal 10 A, yang berbunyi
sebagai berikut :
"Pasal 10 A
Tata cara pelaksanaan penagihan seketika dan sekaligus, dan pelaksanaan
Surat Paksa ditetapkan dengan Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala
Daerah."
10.
Ketentuan Pasal 12 ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diubah,
dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu
ayat (3a), sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut
:
"Pasal 12
(1)
Apabila utang pajak tidak dilunasi Penanggung Pajak dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pejabat menerbitkan Surat
Perintah Melaksanakan Penyitaan.
(2)
Penyitaan dilaksanakan oleh Jurusita Pajak dengan disaksikan oleh
sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang telah dewasa, penduduk Indonesia,
dikenal oleh Jurusita Pajak, dan dapat dipercaya.
(3)
Setiap melaksanakan penyitaan, Jurusita Pajak membuat Berita Acara
Pelaksanaan Sita yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak, Penanggung
Pajak dan saksi-saksi.
(3a)
Dalam hal Penanggung Pajak adalah Badan maka Berita Acara Pelaksanaan
Sita ditandatangani oleh pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang,
penanggung jawab, pemilik modal atau pegawai tetap perusahaan.
(4)
Walaupun Penanggung Pajak tidak hadir, penyitaan tetap dapat dilaksanakan
dengan syarat salah seorang saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), berasal dari Pemerintah Daerah setempat.
(5)
Dalam hal penyitaan dilaksanakan tidak dihadiri oleh Penanggung
Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Berita Acara Pelaksanaan
Sita ditandatangani Jurusita Pajak dan saksi-saksi.
(6)
Berita Acara Pelaksanaan Sita tetap mempunyai kekuatan mengikat,
meskipun Penanggung Pajak menolak menandatangani Berita Acara Pelaksanaan
Sita sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(7)
Salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita dapat ditempelkan pada barang
bergerak atau barang tidak bergerak yang disita, atau di tempat
barang bergerak atau barang tidak bergerak yang disita berada, dan
atau di tempat-tempat umum.
(8)
Atas barang yang disita dapat ditempel atau diberi segel sita."
11.
Ketentuan Pasal 14 diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2)
disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (1a), sehingga keseluruhan Pasal
14 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 14
(1)
Penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik Penanggung Pajak yang
berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di
tempat lain termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain
atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu yang dapat
berupa :
a. barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai,
dan deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau
bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi saham, atau
surat berharga lainnya, piutang, dan penyertaan modal pada perusahaan
lain; dan atau
b. barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, dan kapal
dengan isi kotor tertentu.
(1a) Penyitaan terhadap Penanggung Pajak Badan dapat dilaksanakan
terhadap barang milik perusahaan, pengurus, kepala perwakilan, kepala
cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan
yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun di tempat lain.
(2)
Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sampai
dengan nilai barang yang disita diperkirakan cuku |