SPT PRIBADI

DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN PADA AKHIR TAHUN
(FORMULIR 1770-IV)

Formulir ini digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban/utang usaha serta harta dan kewajiban/utang non usaha pada akhir tahun pajak yang dimilki oleh Wajib Pajak, isteri, anak/anak angkat yang belum dewasa, kecuali harta dan kewajiban/utang yang dimiliki:

  1. Isteri yang telah hidup berpisah;
  2. Isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh isteri sendiri.

DAFTAR HARTA
Bagian ini digunakan untuk merinci jenis harta, tahun perolehan, harga perolehan, dan keterangan lain sehubungan dengan harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak yang bersangkutan.

JENIS HARTA (Kolom 2)
Kolom ini diisi dengan harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak dan dicantumkan sesuai dengan jenis harta, misalnya:

  • Tanah (cantumkan lokasi dan luas tanah)
  • Bangunan (cantumkan lokasi dan luas bangunan)
  • Kendaraan bermotor, mobil, sepeda motor ( cantumkan merek dan tahun pembuatannya)
  • Kapal pesiar, pesawat terbang, helicopter, jetski, peralatan olah raga khusus dan sejenisnya.
  • Uang tunai Rupiah, Valuta Asing sepada US Dollar, Simpanan termasuk tabungan dan deposito di Bank Dalam dan Luar Negeri; Piutang dan sebagainya dicantumkan secara global.
  • Efek-efek ( saham, obligasi, commercial paper, dan sebagainya) dicantumkan secara global
  • Keanggotaan perkumpulan eksklusif (keanggotaan golf, timesharing dan sejenisnya)
  • Penyertaan modal lainnya dalam perusahaan lain yang tidak atas saham (CV, Firma) dicantumkan secara global
  • Harta berharga lainnya, misalnya batu permata, logam mulia, dan lukisan dicantumkan secara global.

TAHUN PEROLEHAN (Kolom 3)
Kolom ini diisi tahun perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki.

HARGA PEROLEHAN (Kolom 4)
Kolom ini diisi harga perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

 

KETERANGAN ( Kolom 5)
Kolom ini diisi dengan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu. Misalnya untuk rumah dan tanah diberi keterangan Nomor Objek Pajak ( NOP ) sesuai yang tertera dalam SPPT PBB.

JUMLAH
Diisi dengan hasil penjumlahan seluruh harta pada kolom (4)

DAFTAR KEWAJIBAN
Bagian ini digunakan untuk merinci kewajiban/utang dengan mengisi nama dan alamat pemberi pinjaman, tahun peminjaman, jumlah pinjaman dan keterangan lain.

 

 

 

No.

JENIS HARTA

TAHUN PEROLEHAN

HARGA PEROLEHAN (Rupiah)

KETERANGAN

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

1.

Rumah Luas x m2 Jl. Veteran No. 6, Solo

1995

80.000.000

NOP: 11.71.030.032.008.0165.0

2

Rumah Luas x m2 Jl. Casablanca 20, Jakarta

1998

100.000.000

NOP: 11.78.030.003.0124.0

3

Mobil (Toyota, 1990)

1999

60.000.000

BPKB No : H-133421

4.

Mobil ( BMW, 2000)

2000

250.000.000

BPKB No: H-623441

5.

Deposito(Bank Bali)

1998

50.000.000

 

6.

Deposito (BNI)

1998

50.000.000

 

 

Jumlah Bagian A

JBA

590.000.000

 

 


www.pajakpribadi.com

Copyright (c) 2005-2009 pajakpribadi.com | OMNI SUKSESTAMA | Ketentuan Layanan