DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN PADA AKHIR TAHUN
(FORMULIR 1770-IV) |
Formulir ini digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban/utang usaha serta harta dan kewajiban/utang non usaha pada akhir tahun pajak yang dimilki oleh Wajib Pajak, isteri, anak/anak angkat yang belum dewasa, kecuali harta dan kewajiban/utang yang dimiliki:
- Isteri yang telah hidup berpisah;
- Isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh isteri sendiri.
DAFTAR HARTA
Bagian ini digunakan untuk merinci jenis harta, tahun perolehan, harga perolehan, dan keterangan lain sehubungan dengan harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak yang bersangkutan.
JENIS HARTA (Kolom 2)
Kolom ini diisi dengan harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak dan dicantumkan sesuai dengan jenis harta, misalnya:
- Tanah (cantumkan lokasi dan luas tanah)
- Bangunan (cantumkan lokasi dan luas bangunan)
- Kendaraan bermotor, mobil, sepeda motor ( cantumkan merek dan tahun pembuatannya)
- Kapal pesiar, pesawat terbang, helicopter, jetski, peralatan olah raga khusus dan sejenisnya.
- Uang tunai Rupiah, Valuta Asing sepada US Dollar, Simpanan termasuk tabungan dan deposito di Bank Dalam dan Luar Negeri; Piutang dan sebagainya dicantumkan secara global.
- Efek-efek ( saham, obligasi, commercial paper, dan sebagainya) dicantumkan secara global
- Keanggotaan perkumpulan eksklusif (keanggotaan golf, timesharing dan sejenisnya)
- Penyertaan modal lainnya dalam perusahaan lain yang tidak atas saham (CV, Firma) dicantumkan secara global
- Harta berharga lainnya, misalnya batu permata, logam mulia, dan lukisan dicantumkan secara global.
TAHUN PEROLEHAN (Kolom 3)
Kolom ini diisi tahun perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki.
HARGA PEROLEHAN (Kolom 4)
Kolom ini diisi harga perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
KETERANGAN ( Kolom 5)
Kolom ini diisi dengan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu. Misalnya untuk rumah dan tanah diberi keterangan Nomor Objek Pajak ( NOP ) sesuai yang tertera dalam SPPT PBB.
JUMLAH
Diisi dengan hasil penjumlahan seluruh harta pada kolom (4)
DAFTAR KEWAJIBAN
Bagian ini digunakan untuk merinci kewajiban/utang dengan mengisi nama dan alamat pemberi pinjaman, tahun peminjaman, jumlah pinjaman dan keterangan lain.
No. |
JENIS HARTA |
TAHUN PEROLEHAN |
HARGA PEROLEHAN (Rupiah) |
KETERANGAN |
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
1. |
Rumah Luas x m2 Jl. Veteran No. 6, Solo |
1995 |
80.000.000 |
NOP: 11.71.030.032.008.0165.0 |
2 |
Rumah Luas x m2 Jl. Casablanca 20, Jakarta |
1998 |
100.000.000 |
NOP: 11.78.030.003.0124.0 |
3 |
Mobil (Toyota, 1990) |
1999 |
60.000.000 |
BPKB No : H-133421 |
4. |
Mobil ( BMW, 2000) |
2000 |
250.000.000 |
BPKB No: H-623441 |
5. |
Deposito(Bank Bali) |
1998 |
50.000.000 |
|
6. |
Deposito (BNI) |
1998 |
50.000.000 |
|
|
Jumlah Bagian A |
JBA |
590.000.000 |
|
www.pajakpribadi.com |