SPT PRIBADI

SPT Pribadi dapat dilaporkan via dropbox di pusat perbelanjaan atau gedung perkantoran –
tidak harus melalui kantor pelayananan pajak.

Anda dapat menyampaikan SPT Pribadi Tahun 2008 anda di pusat perbelanjaan dan gedung perkantoran juga. Batas waktu pengumpulan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) akan berakhir 31 Maret 2009. Dirjen Pajak membuat layanan Drop Box sebagai upaya jemput bola, guna mengumpulkan laporan tahunan tersebut. Warga tidak harus datang ke kantor pajak. Anda cukup menyerahkan laporan SPT di sejumlah Drop Box yang diadakan di pusat perbelanjaan atau gedung perkantoran.

Dengan adanya Drop Box ini, anda dapat menyampaikan SPT dimana saja dimana Drop Box berada, tidak harus di Kantor Pelayanan Pajak. Drop Box Jakarta dapat dijumpai di  shopping mall.
Lokasi Drop Box di Indonesia dapat di download di sini : Lokasi Dropbox

Namun yang perlu diingat adalah setelah Wajib Pajak menyerahkan SPT melalui Drop Box, Wajib Pajak jangan sampai lupa untuk meminta tanda terima dari petugas penjaga. Bila sampai lupa meminta tanda terima, bisa jadi di kemudian hari SPT Tahunan anda dianggap belum diterima, dan dikenakan sanksi denda administrasi sesuai UU KUP terbaru (UU No. 28 Tahun 2007).

Hal yang harus diperhatikan saat menyampaikan  SPT Pribadi di Drop Box dapat dilihat di : http://www.pajakpribadi.com/spt/lapor_spt.html
Video yang menggambarakan cara menyampaikan SPT Pribadi di Drop Box dapat dilihat di : http://www.astroawani.co.id/2009/03/25/video/prima-warta/story-pw/layanan-drop-box-spt-menguntungkan.astro/

 

 
Copyright (c) 2005-2009 pajakpribadi.com | OMNI SUKSESTAMA | Ketentuan Layanan