PELAPORAN SPT TAHUNAN PRIBADI 2008 DAPAT DIKIRIM VIA POS |
Jika Anda sibuk dan tidak sempat mampir ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) yang terdekat dengan tempat Anda, maka Anda dapat melaporkan SPT Pribadi Anda via kantor pos.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengiriman SPT via pos antara lain :
- Penyampaian Surat Pemberitahuan dapat dikirimkan melalui pos dengan Surat Tercatat (Bukti Pengiriman atau Tanda Terima), yakni satu 1 Surat Tercatat hanya berlaku untuk satu Surat Pemberitahuan
- Tanda bukti dan tanggal pengiriman surat untuk penyampaian Surat Pemberitahuan dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan sepanjang Surat Pemberitahuan tersebut telah lengkap.
- Tanggal yang tertera dalam Surat Tercatat adalah tanggal pelaporan SPT Anda. (misalnya dalam Surat Tercatat ditulis tanggal 31 Maret 2008, maka tanggal pelaporan Anda adalah tanggal 31 Maret 2008)
- Jangan pernah menghilangkan Bukti Pengiriman (Surat Tercatat) Anda. Karena Bukti Pengiriman tersebut merupakan Bukti Pelaporan Anda.
www.pajakpribadi.com |