SPT PRIBADI

PELAPORAN SPT TAHUNAN PRIBADI 2008 DAPAT DIKIRIM VIA POS

Jika Anda sibuk dan tidak sempat mampir ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) yang terdekat dengan tempat Anda, maka Anda dapat melaporkan SPT Pribadi Anda via kantor pos.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengiriman SPT via pos antara lain :

  • Penyampaian Surat Pemberitahuan dapat dikirimkan melalui pos dengan Surat Tercatat (Bukti Pengiriman atau Tanda Terima), yakni satu 1 Surat Tercatat hanya berlaku untuk satu Surat Pemberitahuan
  • Tanda bukti dan tanggal pengiriman surat untuk penyampaian Surat Pemberitahuan dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan sepanjang Surat Pemberitahuan tersebut telah lengkap.
  • Tanggal yang tertera dalam Surat Tercatat adalah tanggal pelaporan SPT Anda. (misalnya dalam Surat Tercatat ditulis tanggal 31 Maret 2008, maka tanggal pelaporan Anda adalah tanggal 31 Maret 2008)
  • Jangan pernah menghilangkan Bukti Pengiriman (Surat Tercatat) Anda. Karena Bukti Pengiriman tersebut merupakan Bukti Pelaporan Anda.

 


www.pajakpribadi.com

Copyright (c) 2005-2009 pajakpribadi.com | OMNI SUKSESTAMA | Ketentuan Layanan