SPT PRIBADI

PAJAK ISTRI YANG BEKERJA PADA SATU PEMBERI KERJA BERSIFAT FINAL

  1. Bagi suami yang mempunyai istri seorang karyawati pada satu perusahaan (mendapatkan bukti potong 172-A1) dan memenuhi kriteria berikut :

    • Tidak ada perjanjian pisah harta
    • Istri tidak memiliki NPWP sendiri (NPWP ikut suami),

    Maka:
    Penghasilan istri cukup dilaporkan saja dalam bagian Penghasilan yang Dikenakan Pajak Final di dalam formulir SPT Pribadi Suami dan tidak digabungkan ke penghasilan suami dalam menghitung pajak penghasilan suami sehingga tidak mempengaruhi pajak penghasilan suami . Penghasilan Isteri tersebut cukup diisi ke formulir:

    Notes:

      • Istri wajib memiliki kartu NPWP sendiri.

    Kartu NPWP dapat dimintakan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat suami terdaftar. Dokumen yang harus dilampirkan adalah:

    • Fotokopi KTP Istri
    • Fotokopi NPWP Suami
    • Fotokopi Kartu Keluarga
      • Istri yang NPWP-nya ikut suami dapat terlihat dari 3 digit NPWP. Kode 3 digit terakhir untuk istri adalah 999.

    Contoh:
    NPWP Suami : 01.xx.xxx.x-xxx.000, maka
    NPWP cabang untuk Istri : 01.xx.xxx.x-xxx.999

        • Jika Istri Anda bekerja pada satu perusahaan atau lebih dari satu perusahaan, Anda tidak boleh menggunakan Form 1770SS.

 

Copyright (c) 2005-2009 pajakpribadi.com | OMNI SUKSESTAMA | Ketentuan Layanan