SPT PRIBADI

SANKSI JIKA TELAT LAPOR SPT PRIBADI 2008

SPT TAHUNAN pribadi tahun 2008 harus dilaporkan paling telat 31 Maret 2009.

  • Jika Anda telat (lewat dari tgl 31 Maret 2009) maka Anda dikenakan sanksi Rp. 100.000.
  • Jika Anda tidak melaporkan atau isi yang disampaikan tidak benar atau tidak lengkap maka Anda dikenakan sanksi 200% dari pajak yang kurang dibayar sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
  • Anda harus membayarkan/menyetorkan kekurangan pajak terhutang Anda sebelum SPT Tahunan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak.
  • Jika Anda telat membayar maka akan kena 2% per bulan dari tgl jatuh tempo sampai tgl pembayaran.(mak 24 bulan).

Sekalipun Anda hanya lewat sehari dihitung sebulan.

 


www.pajakpribadi.com

Copyright (c) 2005-2009 pajakpribadi.com | OMNI SUKSESTAMA | Ketentuan Layanan