SANKSI JIKA TELAT LAPOR SPT PRIBADI 2008 |
SPT TAHUNAN pribadi tahun 2008 harus dilaporkan paling telat 31 Maret 2009.
- Jika Anda telat (lewat dari tgl 31 Maret 2009) maka Anda dikenakan sanksi Rp. 100.000.
- Jika Anda tidak melaporkan atau isi yang disampaikan tidak benar atau tidak lengkap maka Anda dikenakan sanksi 200% dari pajak yang kurang dibayar sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
- Anda harus membayarkan/menyetorkan kekurangan pajak terhutang Anda sebelum SPT Tahunan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak.
- Jika Anda telat membayar maka akan kena 2% per bulan dari tgl jatuh tempo sampai tgl pembayaran.(mak 24 bulan).
Sekalipun Anda hanya lewat sehari dihitung sebulan.
www.pajakpribadi.com |