SPT PRIBADI

TIPS MENGISI SPT PRIBADI YANG BENAR UNTUK TAHUN 2008

  1. Cocokan Nomor NPWP yang Anda isi dengan Nomor NPWP yang ada di kartu NPWP Anda.


  2. a. Cocokan nama yang ada di kartu NPWP Anda dengan nama Anda.
    b. Alamat dan Nomor Telepon Anda  Wajib diisi.
  1. Pastikan status yang Anda isi, seperti status perkawinan dan jumlah tanggungan adalah sama per 1 Januari 2008.

Contoh :

    1. Jika Anda menikah pada tanggal 2 Januari 2008 sesuai akta nikah, maka status Anda di SPT adalah belum menikah, karena pajak tidak melihat status Anda setelah tanggal 1 Januari 2008.
    2. Sama halnya dengan tanggungan, jika anak Anda lahir tanggal 2 Januari 2008, maka tanggungan Anda di SPT tetap nol (0), karena pajak tidak mengakui tanggungan setelah tanggal 1 Januari 2008.
  1. Jangan salah menerapkan Tarif Pajak tahun 2008. Tarif pajak tahun 2008 sebagai berikut :

Penghasilan yang dikenakan pajak

Tarif Pajak

Rp 0 sampai dengan Rp 25.000.000

5%

Diatas Rp 25.000.000 sampai dengan Rp 50.000.000

10%

Diatas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 100.000.000

15%

Diatas Rp 100.000.000 sampai dengan Rp 200.000.000

25%

Diatas Rp 200.000.000

35%

  1. Pastikan Penghasilan yang Anda pindahkan sudah sesuai dengan bukti potongnya. Jika Anda memiliki penghasilan lain diluar gaji Anda, misalnya Anda menjadi pembicara dalam sebuah seminar, maka Anda harus melampirkan fotokopi bukti potongnya. Jika Anda hanya menjadi karyawan saja di sebuah perusahaan, maka Anda wajib melampirkan fotokopi 1721 A1-nya.


  2. a. Jangan lupa mengisi Daftar Harta yang Anda miliki, seperti : Tanah Bangunan, Mobil, dll.
    b. Jangan lupa mengisi Daftar Kewajiban Anda, seperti : Cicilan Rumah, Hutang Bank, dll.

    • Jika Anda menggunakan Norma, maka Anda harus melampirkan Daftar Peredaran Bruto dan Surat Pemberitahuan Norma.
    • Bagi Anda yang memiliki tanggungan, maka Anda harus melampirkan Daftar Sususan Keluarga.
    • Jangan lupa untuk membayarkan Pajak Anda ke Bank dan jangan lupa untuk melampirkan SSP.
    • Jangan lupa untuk Menandatangani SPT Anda dan Mengisi Tanggal Lapor SPT Anda.
    • Lapor ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat, bukan terdaftar (pelaporan secara langsung), atau lapor ke kantor pos dengan surat tercatat (tidak boleh melalui Tiki, DHL, dll

     

Copyright (c) 2005-2009 pajakpribadi.com | OMNI SUKSESTAMA | Ketentuan Layanan