SUNSET POLICY
PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 02/PJ.09/2008

TENTANG

FASILITAS PENGHAPUSAN SANKSI PAJAK PENGHASILAN




Kepada seluruh masyarakat dihimbau untuk memanfaatkan fasilitas perpajakan sesuai dengan Undang-undang
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang baru, bahwa:

1. Bagi orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP paling lambat tanggal 31 Desember 2008 dan menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2007 dan tahun-tahun  sebelumnya paling lambat tanggal 31 Maret 2009, diberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi  dan tidak akan dilakukan pemeriksaan.

2. Bagi Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan yang membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 dan tahun-tahun sebelumnya, diberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi, sepanjang pembetulan tersebut dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2008.

3. Untuk keterangan lebih lanjut, hubungi Kriing Pajak (Call Center Pajak) 500200 atau Kantor Pelayanan  Pajak terdekat.

Jakarta, 24 Maret 2008
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas

ttd.

Djoko Slamet Surjoputro
NIP 060044562


www.pajakpribadi.com

Copyright (c) 2005-2008 pajakpribadi.com | OMNI SUKSESTAMA | Ketentuan Layanan