SUNSET POLICY

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

Nomor             : S-11/PJ./2009
Sifat                 : Sangat Segera
Lampiran          : -
Hal                 : Penegasan Mengenai Wajib Pajak Yang Memperoleh NPWP dalam  bulan Januari dan Februari 2009

 

Sebagaimana diketahui bahwa dalam bulan Desember 2008 orang pribadi yang mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP begitu besar jumlahnya sedangkan sistem aplikasi Direktorat Jenderal Pajak belum mampu melayani seluruh proses pendaftaran untuk memperoleh NPWP tersebut bulan Desember 2008, sehingga banyak calon Wajib Pajak yang tidak dapat diberikan NPWP sebelum tanggal 1 Januari 2009. Untuk memberikan pelayanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak yang tidak terlayani karena keterbatasan kemampuan sistem aplikasi, perlu ditegaskan bahwa terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh NPWP dalam bulan Januari dan Februari 2009 diperlakukan sama dengan Wajib Pajak orang pribadi yang mendaftarkan diri secara sukarela dalam tahun 2008. Dengan demikian, Wajib Pajak orang pribadi tersebut dapat memanfaatkan fasilitas Sunset Policy dengan menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2007 dan Tahun-Tahun Pajak sebelumnya paling lambat tanggal 31 Maret 2009.

Demikian disampaikan dan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Januari 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK      
TTD
DARMIN NASUTION
NIP 130605098                      




www.pajakpribadi.com
Copyright (c) 2005-2009 pajakpribadi.com | OMNI SUKSESTAMA | Ketentuan Layanan