SUNSET POLICY

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SURAT EDARAN
NOMOR SE-10/PJ./2009

TENTANG

PELAYANAN KEPADA WAJIB PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN AKAN BERAKHIRNYA PROGRAM SUNSET POLICY DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN (SPT TAHUNAN PPh)

 

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat  dan memenuhi  permintaan masyarakat terkait dengan akan berakhirnya pelaksanaan Program Sunset Policy dan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh, dengan ini disampailkan hal-hal sebagai berikut :

  1. Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultansi Perpajakan di seluruh Indonesia pada:

 

  1. Hari Sabtu tanggal 7, 14 dan 21 Februari 2009 tetap buka mulai pukul 07.30 sampai 12.00 waktu setempatnya;
  1. Hari Sabtu tanggal 28 Februari 2009 tetap buka mulai pukul 07.30 sampai dengan 17.00 waktu setempat;

 

  1. Hari Sabtu tanggal 7, 14, 21 dan 28 Maret 2009 tetap buka mulai pukul 07.30 sampai dengan 12.00 waktu setempat;
  1. Hari Selasa tanggal 31 Maret 2009 memperpanjang jam kerjanya sampai dengan pukul 19.00 waktu setempat;

 

  1. Hari Kamis tanggal 30 April 2009 memperpanjang jam kerjanya sampai dengan pukul 19.00 waktu setempat;
  1. Pengaturan pembatasan waktu hanya bersifat administratif, apabila diperlukan jam kerja dapat diperpanjang sampai dengan pelayanan selesai.

 

  1. Pengaturan dan pengawasan pegawai yang bertugas diserahkan kepada masing-masing Kepala kantor.
  1. Jenis pelayanan yang diberikan kepada Wajib Pajak disesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan dengan tetap mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat.

 

  1. Para Kepala Kantor agar bertindak antisipatif terhadap berbagai keluhan masyarakat.
  1. Para Kepala Kantor agar mengumumkan hal tersebut di atas kepada Wajib Pajak.

 

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Februari 2009
Direktur Jenderal
ttd
Darmin Nasution
NIP 130605098




www.pajakpribadi.com
Copyright (c) 2005-2009 pajakpribadi.com | OMNI SUKSESTAMA | Ketentuan Layanan