DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SURAT EDARAN
NOMOR SE-10/PJ./2009
TENTANG
PELAYANAN KEPADA WAJIB PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN AKAN BERAKHIRNYA PROGRAM SUNSET POLICY DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN (SPT TAHUNAN PPh)
|
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memenuhi permintaan masyarakat terkait dengan akan berakhirnya pelaksanaan Program Sunset Policy dan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh, dengan ini disampailkan hal-hal sebagai berikut :
- Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultansi Perpajakan di seluruh Indonesia pada:
- Hari Sabtu tanggal 7, 14 dan 21 Februari 2009 tetap buka mulai pukul 07.30 sampai 12.00 waktu setempatnya;
- Hari Sabtu tanggal 28 Februari 2009 tetap buka mulai pukul 07.30 sampai dengan 17.00 waktu setempat;
- Hari Sabtu tanggal 7, 14, 21 dan 28 Maret 2009 tetap buka mulai pukul 07.30 sampai dengan 12.00 waktu setempat;
- Hari Selasa tanggal 31 Maret 2009 memperpanjang jam kerjanya sampai dengan pukul 19.00 waktu setempat;
- Hari Kamis tanggal 30 April 2009 memperpanjang jam kerjanya sampai dengan pukul 19.00 waktu setempat;
- Pengaturan pembatasan waktu hanya bersifat administratif, apabila diperlukan jam kerja dapat diperpanjang sampai dengan pelayanan selesai.
- Pengaturan dan pengawasan pegawai yang bertugas diserahkan kepada masing-masing Kepala kantor.
- Jenis pelayanan yang diberikan kepada Wajib Pajak disesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan dengan tetap mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat.
- Para Kepala Kantor agar bertindak antisipatif terhadap berbagai keluhan masyarakat.
- Para Kepala Kantor agar mengumumkan hal tersebut di atas kepada Wajib Pajak.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Februari 2009
Direktur Jenderal
ttd
Darmin Nasution
NIP 130605098
www.pajakpribadi.com
|