SUNSET POLICY

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 49/PJ/2008
TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR 35/PJ/2008
TENTANG KEWAJIBAN PEMILIKAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
DALAM RANGKA PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN



DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 35/PJ/2008 tentang Kewajiban Pemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam rangka Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Terhadap pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan dalam hal transaksi jual-beli dan lelang, Wajib Pajak wajib mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam formulir Surat Setoran BPHTB (SSB) ataupun Surat Setoran Pajak (SSP);
  2. Batasan NJOP dan NPOP yang dikecualikan dari kewajiban pencantuman NPWP dalam SSB oleh Wajib Pajak Orang pribadi adalah sebesar kurang dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
  3. Batasan PPh terutang yang dikecualikan dari kewajiban pencantuman NPWP dalam SSP oleh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk pembayaran PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah sebesar kurang dari Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
  4. Berkenaan dengan hal diatas, diminta agar Saudara melakukan sosialisasi secara intensif kepada pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud, antara lain kepada Masyarakat Wajib Pajak, Notaris/PPAT, Badan Pertanahan Nasional, Bank Persepsi, Pemerintah Daerah dan instansi terkait lainnya;
  5. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 35/PJ/2008 ini, agar Saudara memberikan pelayanan pendaftaran NPWP kepada Wajib Pajak sebaik-baiknya dengan memperhatikan jangka waktu penyelesaian.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 09 September 2008
Direktur Jenderal
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Copyright (c) 2005-2008 pajakpribadi.com | OMNI SUKSESTAMA | Ketentuan Layanan