SUNSET POLICY

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SURAT
NOMOR S-584/PB/2009

TENTANG

Pelayanan Penerimaan Pajak Dalam Pelaksanaan Perpanjangan Sunset Policy
dan Penyampaian SPT Tahunan

 

Yth. Para Direksi Bank/Pos Persepsi di tempat

Sehubungan dengan akan berakhirnya pelaksanaan perpanjangan Sunset Policy dan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-60/PJ/2009 tanggal 5 Pebruari 2009, dengan ini diminta kepada Saudara agar cabang-cabang Bank/Pos Saudara dapat membuka loket layanan pembayaran pajak pada :

1. Hari Sabtu tanggal 7, 14, dan 21 Pebruari 2009 dengan jam buka sampai dengan pukul 12.00 waktu setempat.
2. Hari Sabtu tanggal 28 Pebruari 2009 dengan jam buka sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.
3. Hari Sabtu tanggal 7, 14, 21 dan 28 Maret 2009 dengan jam buka sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.
4. Hari Selasa tanggal 31 Maret 2009 dengan jam buka sampai dengan pukul  17.00 waktu setempat.
5. Hari Kamis tanggal 30 April 2009 dengan jam buka sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Direktur Jenderal,
ttd.
Herry Purnomo
NIP 060046544

Tembusan:
1.       Menteri Keuangan;
2.       Direktur Jenderal Pajak;
3.       Para Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan di seluruh Indonesia;
4.       Para Kepala KPPN di seluruh Indonesia.




www.pajakpribadi.com
Copyright (c) 2005-2009 pajakpribadi.com | OMNI SUKSESTAMA | Ketentuan Layanan