SUNSET POLICY

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN

Nomor : S-8259/PB/2008

Tentang
Pelayanan Pembayaran Pajak Dalam Program Sunset Policy


Yth. Direktur Jenderal Pajak
        Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42
         Jakarta 12190

         Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : S-416/PJ/2008 tanggal 24 November 2008 hal tersebut pada pokok surat dan berdasarkan keputusan rapat tanggal 1 Desember antara Ditjen Pajak (Dit TPB, PP I dan PKP), Bank Indonesia, Tim Operasioanal MPN, Ditjen Perbendaharaan serta Bank Mandiri, BNI, BRI dan Posindo di Ruang Rapat M Taufik Dit.PKN., dengan ini kami sampaikan sebagai berikut:

  1. Bank/pos presepsi akan membuka layanan penerimaan negara pada hari Sabtu tanggal 6, 13 dan 20 Desember 2008.
  2. Pelayanan pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2008 teleh diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-47/PB/2008 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran.
  3. Dengan memperhatikan berbagai pertimbangan antara lain batas waktu sistem BI-RTGS, kesiapan MPN dan perbankan serta penyelesaian negara pada tanggal 31 Desember 2008 sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat.
  4. Berkaitan dengan hal tersebut diatas, kami telah memerintahkan bank/pos presepsi sesuai maksud diatas dan pihak terkait lainnya.

      Demikian agar maklum dan atas kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 03 Desember 2008         
Direktur Jenderal
Ttd.



www.pajakpribadi.com

Copyright (c) 2005-2008 pajakpribadi.com | OMNI SUKSESTAMA | Ketentuan Layanan