SUNSET POLICY

Baru  Punya NPWP Pribadi Di Tahun 2008, Sunset Policy Sampai 31 Maret 2009


Anda yang baru memperoleh NPWP pribadi  di tahun 2008 mulai bulan Januari 2008 sampai Desember 2008 , waktu anda untuk mengikuti sunset policy masih lama karena anda masih ditunggu sampai 31 Maret 2009 untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya.  Anda tidak perlu terburu buru dan panik menghadapi  batas waktu sunset policy 31 Desember 2008 karena batas waktu sunset policy 31 Desember 2008 hanya berlaku untuk  anda yang telah memiliki NPWP di tahun 2007 atau sebelum tahun 2007.

Bagi anda yang belum memiliki NPWP  pribadi sama sekali namun anda telah memiliki penghasilan dan terlebih lagi telah memiliki harta seperti tanah/bangunan/mobil  , anda harus mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP pribadi paling telat tgl 31 Desember 2008 (  tanggal yang tercetak di kartu NPWP pribadi yang diberikan kepada anda ) supaya anda dapat mengikuti sunset policy dengan melaporkan penghasilan dan harta yang telah anda miliki semenjak tahun 2007 dan atau sebelumnya. 

Bagi yang belum memiliki NPWP pribadi dan ingin mengajukan permohonan NPWP secepatnya anda dapat memperoleh NPWP pribadi  sementara dengan klik ke : 

http://ereg.pajak.go.id/ereg/wp/Login.do

Ingat nomor NPWP  pribadi  yang anda peroleh dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang anda peroleh via registrasi internet harus anda tukarkan dengan Surat Keterangan Terdaftar Asli dan kartu NPWP pribadi asli di Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan yang tertera di Surat Keterangan Terdaftar Sementara  dengan membawa fotocopy KTP dan fotocopy Kartu Keluarga serta Surat Keterangan Terdaftar Sementara dan Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang anda cetak di printer dari hasil pendaftaran NPWP pribadi via internet.  Batas waktu penukaran Surat Keterangan Terdaftar Sementara dengan Surat Keterangan Terdaftar Asli dan  kartu NPWP pribadi asli  harus dilakukan secepatnya ,jikalau bisa dalam waktu 1 sampai 2 minggu setelah anda mendaftarkan NPWP pribadi via internet.

Jika anda adalah isteri dengan surat nikah yang sah tanpa perjanjian pisah harta, maka kewajiban memiliki NPWP pribadi ada di suami walaupun suami tidak memiliki penghasilan , jadi anda tidak perlu mengajukan diri untuk memperoleh NPWP pribadi.

Anda mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP pribadi ke Kantor Pelayanan Pajak  di wilayah setempat  sesuai dengan  KTP yang masih berlaku yang anda miliki saat ini.

Berikut adalah cuplikan peraturan yang menjelaskan bahwa sunset policy untuk anda yang baru memiliki NPWP pribadi adalah sampai 31 Maret 2009.

Peraturan Menteri Keuangan NOMOR 18/PMK.03/2008

Pasal 2

(1)      Wajib Pajak orang pribadi yang dalam tahun 2008 mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok
           Wajib Pajak secara sukarela dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
           untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga
           atas pajak yang tidak atau kurang dibayar untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya.
(2)      Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya
           sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret 2009.
(3)       Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan
           Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan
           Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.
(4)      Terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya
           sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan pemeriksaan, kecuali :
           a. Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut menyatakan lebih bayar; atau
           b. Terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan tersebut tidak benar. “



www.pajakpribadi.com
Copyright (c) 2005-2008 pajakpribadi.com | OMNI SUKSESTAMA | Ketentuan Layanan