SUNSET POLICY

Daftar Harta



Formulir Daftar Harta mulai muncul dalam SPT Pribadi tahun 2001.  Banyak hal yang masih rancu tentang Formulir Daftar Harta ini. Salah satunya adalah jenis harta apa yang harus diisi dalam Formulir Daftar Harta ?

Harta yang wajib diisi adalah harta milik anda, milik pasangan anda ( jika anda sudah menikah dan tidak memiliki perjanjian pisah harta ) , harta milik anak anda jika anak anda belum berusia 18 tahun atau belum menikah.

Sebenarnya formulir daftar harta tidak hanya berisi daftar harta saja namun juga berisi daftar kewajiban atau hutang yang anda miliki.

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-81/PJ./2007, tidak dijelaskan secara rinci dan  tegas kriteria dan  jenis harta yang wajib dilaporkan dalam SPT PPh Wajib Pajak orang pribadi.  Dalam peraturan tersebut hanya diberikan contoh  jenis harta yang wajib diisi jika anda memilikinya yakni :

  1. Tanah (cantumkan lokasi dan luas tanah)
  2. Bangunan (cantumkan lokasi dan luas bangunan),
  3. Kendaraan bermotor, mobil, sepeda motor(cantumkan merek dan tahun pembuatannya),
  4. Kapal pesiar, pesawat terbang, helicopter, jetski, peralatan olahraga khusus, dan sejenisnya
  5. Uang Tunai Rupiah, Valuta Asing sepadan US Dollar, Simpanan termasuk tabungan dan deposito di Bank Dalam dan Luar Negeri; Piutang dan sebagainya dicantumkan secara global,
  6. Efek-efek (saham, obligasi, commercial paper, dan sebagainya) dicantumkan secara global,
  7. Keanggotaan perkumpulan eksklusif (keanggotaan golf, time sharing dan sejenisnya).
  8. Penyertaan modal lainnya dalam perusahaan lain yang tidak terbagi atas saham (CV,Firma) dicantumkan secara global,
  9. Harta berharga lainnya, misalnya batu permata, logam mulia, dan lukisan dicantumkan secara global,

 

Perabotan anda dapat termasuk dalam kategori harta karena bisa jadi perabot anda adalah perabot impor atau barang elektronik luks yang nilainya ratusan juta.  Namun untuk kategori perabot rumah sebagai harta tidak ada panduannya dalam peraturan pajak. Jika anda memberikan hutang kepada pihak lain misalnya saudara anda , apakah hutang tersebut termasuk harta ? Tidak ada penjelasan tentang hal ini. 

Jika anda memiliki mobil bekas , namun BPKB mobil masih atas nama pemilik lama , apakah kepemilikan harta mobil tersebut harus anda akui walaupun secara hukum masih atas nama orang lain ?

Jika anda membeli rumah dari developer namun belum terjadi akte jual beli walaupun rumah sudah anda tinggali dan sudah anda lunasi , apakah kepemilikian rumah tersebut harus anda akui ?

Jika anda membeli rumah secara cicilan bertahap dari developer , cicilan belum lunas , akte jual beli belum dilakukan namun rumah sudah anda huni , apakah total cicilan yang sudah anda bayarkan harus anda akui sebagai harta rumah ?

Jika anda membeli rumah secara kredit dari bank dan anda sudah membayar 50 persen dari cicilan bank tersebut dan masih berhutang 50 persen sisanya kepada bank , apakah anda harus mengakui 50 % uang yang telah anda bayar ke bank sebagai harta rumah dan 50 persen sisanya sebagai hutang ke bank ?

Jika anda memiliki tanah/bangunan dan tanah/bangunan yang anda miliki ternyata dalam status sengketa sedangkan anda telah memiliki sertifikat tanah/ bangunan tersebut , apakah tanah / bangunan harus diakui sebagai harta karena bisa jadi anda kalah dalam sengketa dan tanah/bangunan tersebut hilang dan bukan menjadi milik anda lagi.

Jika anda memiliki hutang kartu kredit yang nilainya besar , mungkin mencapai ratusan juta karena anda memiliki banyak kartu kredit , apakah hutang tersebut wajib dilaporkan ?

Jika anda memiliki asuransi jiwa dan nilai pertanggunan anda mencapai miliaran rupiah , diluar asuransi jiwa untuk pasangan dan anak anda, apakah asuransi jiwa tersebut merupakan harta ? dan jika merupakan harta , Nilai uang asuransi yang sudah dibayar yang diakui sebagai harta ataukah nilai pertanggungannya ? 

Menjadi pemegang saham di suatu PT ,  apakah nilai saham yang tertera di akte notaris sesuai bagian anda yang dilaporkan atau sesuai kenyataan hanya dari 25 persen dari  modal disetor bagian anda yang telah disetor secara tunai untuk syarat berdirinya PT secara sah.  Seringkali praktek dilapangan ini menjadi kendala  karena pihak fiskus hanya melihat secara tertulis apa yang tertera di akte notaris .

Pertanyaan pertanyaan seperti di atas sering terjadi di lapangan namun tidak terdapat panduan tertulis yang jelas dari fiskus tentang hal tersebut.


www.pajakpribadi.com

Copyright (c) 2005-2008 pajakpribadi.com | OMNI SUKSESTAMA | Ketentuan Layanan