SUNSET POLICY
Dirjen Pajak Terbitkan SE Baru Tentang Data Pajak



Aparat pajak memberi waktu 14 hari untuk mengoreksi Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT)

JAKARTA, Para pengusaha dan wajib pajak perorangan bisa mengikuti program Sunset Policy dengan tenang. Pasalnya, Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution telah mengeluarkan Surat Edaran ( SE ) baru yang berkaitan dengan pelaksanaan Sunset Policy.

SE itu mengatur pemanfaatan data atau keterangan lain yang berkaitan dengan kebenaran data Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan ( SPT ). Asal tahu saja, dalam aturan Sunset Policy, aparat pajak boleh menelisik kebenaran data SPT jika aparat pajak menemukan atau menerima data lain yang berlawanan dengan isi SPT. Akibat belum adanya peratutran yang jelas, wajib pajak perusahaan maupun perorangan selama ini enggan mengikuti Sunset Policy.

Masa Koreksi 14 hari

Dalam SE yang terbit pada 2 Desember lalu itu, Darmin Nasution menyatakan data yang dapat digunakan oleh aparat pajak ialah data dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, kompetitor, atau lawan perusahaan yang belum termuat didalam SPT.

SE ini juga mengatur tata cara atau prosedur pemanfaatan data tersebut. Jika aparat pajak menemukan data, maka account representative ( AR ) pajak harus menempuh langkah persuasif dalam mengklarifikasi kepada wajib pajak. Wajib pajak memiliki kesempatan untuk memperbaiki data yang ada didalam SPT tersebut dalam jangka waktu 14 hari.

Selama melakukan klarifikasi kepada wajib pajak, AR tidak bisa bertindak seorang diri. AR harus didampingi oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi atau Kepala Pelayanan Pajak ( KPP ) di tiap wilayah.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro membenarkan SE ini. “Jadi wajib pajak tidak perlu khawatir,” ujarnya, Kamis (4/12). Menurut Djoko, berbagai ketentuan yang ada di SE ini bermaksud memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak.

Konsultan pajak Hendra Wijana juga menyambut gembira ketentuan yang ada di dalam SE ini. “Buat saya, yang menggembirakan, aturan ini memberi aturan yang membatasi aparat pajak,” kata Hendra.

Hendra melihat, SE ini akan membuat wajib pajak tidak takut lagi mengikuti Sunset Policy. “Sayang, SE ini terbit di injury time,” katanya. Maklum Sunset Policy akan berakhir 31 Desember 2008. Ini tanggal terakhir membuat NPWP bagi yang ingin memanfaatkan Sunset Policy.

 

KONTAN, Jumat, 5 Desember 2008
Oleh : Martina Prianti, Umar Idris



www.pajakpribadi.com
Copyright (c) 2005-2008 pajakpribadi.com | OMNI SUKSESTAMA | Ketentuan Layanan