SUNSET POLICY

Hal – Hal yang masih kurang jelas sehubungan dengan
pengampunan pajak terbatas – sunset policy



Sunset policy sudah disosialisasikan sejak awal 2008 , namun peraturan menyeluruh baru dilengkapi per Juni 2008 , berarti anda hanya memiliki waktu maksimal 6 bulan untuk melakukan perbaikan pajak pribadi karena tanpa peraturan yang jelas tentunya akan timbul keraguan dalam memenuhi kewajiban perpajakan pribadi anda . Namun tetap ada hal hal yang masih kurang jelas dalam hal pengampuan pajak terbatas – sunset policy ini . Diantaranya adalah :


1. Tidak ada jaminan tidak akan diperiksa,
dalam Pasal 37 A ayat (2) UU No. 28 tahun 2007, dijelaskan bahwa tidak dilakukan pemeriksaan pajak, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa SPT yang disampaikan WP tidak benar atau menyatakan lebih bayar. Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai data atau keterangan yang dapat menyatakan bahwa SPT yang disampaikan tidak benar . Sistem pajak di Indonesia menganut sistem “ self assessment “ artinya anda yang menilai apakah data yang anda ajukan sudah benar namun penilaian anda belum tentu sama dengan penilaian dari pihak fiskus.

2. Perbaikan SPT sampai berapa tahun kebelakang ?
Tidak ada batas waktu perbaikan SPT sampai dengan berapa tahun ke belakang jika kita membaca peraturan dan sosialisasi sunset policy.
Bagi yang baru memiliki NPWP di tahun 2008 :

Jika berdasarkan UU no 28 tahun 2007 pasal 2(4a) , jika NPWP diterbitkan secara jabatan , maka kewajiban membayar pajak anda dapat dihitung mundur sampai 5 tahun sebelum NPWP anda diterbitkan . Belum ada penjelasan detil mengenai mekanisme pembetulan SPT tahun sebelumnya dan juga sistem komputer pajak belum dapat merekam secara elektronik jikalau anda yang baru memiliki NPWP di tahun 2008 ingin melakukan penyampaian SPT tahun sebelumnya seperti himbauan dalam sosialisasi sunset policy . Bayangkan jika anda baru membuka rekening bank di tahun 2008 dan anda ingin menyetor uang dan minta bank tersebut mencatat penyetoran tersebut sebagai penyetoran tahun 2007 padahal tahun 2007 anda belum menjadi nasabah dan belum memiliki rekening di bank tersebut.

Bagi yang sudah memiliki NPWP sebelum tahun 2008 :
Jika anda sudah memiliki NPWP lebih dari 10 tahun atau minimal sejak tahun 2001 , apakah anda wajib menyampaikan pembetulan SPT atas data dan penghasilan yang belum anda laporkan sejak 10 tahun lalu atau sejak 2001 ? Hal ini kurang jelas disosialisasikan secara tertulis karena UU Pajak menganut paham kadaluarsa 10 tahun sedangkan daftar harta baru mulai muncul dalam SPT tahun 2001.


3. Definisi Harta tidak jelas
Tidak ada kejelasan mengenai definisi harta. Petunjuk Pengisian SPT pribadi tidak menjelaskan secara rinci definisi harta . Tidak ada satupun peraturan yang membahas tentang definisi harta. Definisi harta bagi tiap orang dapat menjadi berbeda karena tidak adanya panduan detil . Sebagai contoh : Perabotan elektronik anda merupakan harta bagi anda karena bisa jadi nilainya ratusan juta tapi hal ini tidak diatur dalam panduan pengisian SPT pribadi. Perlu anda ketahui daftar harta dalam formulir pengisisan SPT Pribadi adalah berisi tentang daftar harta dan daftar kewajiban sehingga jika kewajiban anda lebih besar dari harta anda , maka bisa jadi anda bukan memiliki harta namun memiliki hutang.


4. Kerapian dan pengarsipan Data
Orang pribadi di Indonesia tidak disiplin dalam melakukan pengarsipan dokumen keuangan pribadi . Jika kita memiliki tagihan kartu kredit , acapkali kita tidak memiliki arsip tagihan lagi setelah lewat beberapa bulan , jika kita melakukan penyetoran ataupun penarikan uang di rekening bank , acapkali lembar bukti penyetoran atau penarikan termasuk bukti atm sudah hilang dan kalaupun bukti tersebut diarsip terutama bukti atm umumnya tulisan di bukti sudah hilang karena bukti atm menggunakan thermal paper. Jika kita pernah memiliki deposito dan suatu hari karena keperluan pribadi kita mencairkan deposito terseubt , kita jarang menfotocopy deposito tersebut baik pada saat membuka deposito ataupun pada saat mencairkan. Pihak pajak tidak pernah menerima argumentasi anda jika anda tidak dapat menyiapkan bukti tertulis hitam putih. Contoh : Jika anda pernah memiliki deposito di salah satu bank di tahun 1996 dan deposito tersebut anda cairkan pada saat bank tersebut dibekukan pemerintah , uang pencairan anda belikan rumah di tahun 2001 , harta berupa rumah tersebut sebenarnya tidak dapat dipajaki lagi karena berasal dari deposito yang penghasilannya telah dikenakan dan dilaporkan pajaknya. Jadi apakah anda sempat memilki photocopynya ?

Orang Indonesia banyak juga yang tidak memiliki surat warisan yang sah dari orangtuanya untuk harta yang dimiliki terutama jika harta yang dimiliki merupakan uang tunai ataupun permata/perhiasan/batu mulia/logam mulia. Hal ini karena umumnya warisan semacam yang disebutkan diatas dibagikan secara asas musyawarah mufakat sesuai dengan asas kekeluargaan di Indonesia. Bahkan ada harta berupa permata/logam mulia yang diwariskan secara turun temurun. Hal ini menjadi dilemma disaat pajak menuntut bukti tertulis hitam putih semacam akte wasiat yang disaksikan notaris, padahal bukti surat waris merupakan syarat bebas pajak.


5. Kurang Bayar
Belum ada panduan tertulis tentang kemungkinan mencicil jika dari Sunset Policy menghasilkan Kurang Bayar (KB), dan Kurang Bayar tersebut tidak dapat dibayarkan sekaligus karena harta yang anda miliki kebetulan semua dalam bentuk aset properti dan anda tidak memiliki uang tunai yang cukup , tidak ada panduan dalam sosialisasi sunset policy tentang cicilkan kurang bayar karena sunset policy tersebut .Hal ini akan menimbulkan persepsi yang berbeda dari AR masing-masing KPP.

www.pajakpribadi.com

Copyright (c) 2005-2008 pajakpribadi.com | OMNI SUKSESTAMA | Ketentuan Layanan