| Tak Ada Tax Amnesty, Sunset policy pun Jadi |
Direktorat Jenderal Pajak masih berupaya merangkul wajib pajak yang takut masuk perangkap
Target menjaring wajib pajak baru lewat Sunset Policy meleset. Rupanya banyak orang ogah memanfaatkan program ini lantaran takut masuk perangkap. Tapi, Ditjen Pajak sudah bilang tidak bakal memberikan tax amnesty.
Iming-iming penghapusan sanksi administrasi ternyata tak lantas membuat orang berbondong-bondong mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak atawa yang beken dengan sebutan NPWP. Buktinya, hingga Juni lalu baru 600.000 wajib pajak yang secara sukarela mendaftarkan diir untuk memperoleh NPWP.
Perolehan itu meleset lumayan banyak dari target yang sudah dipatok kantor pajak. Sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak menargetkan, sampai semester tahun pertama tahun ini, ada 800.000 wajib pajak yang memanfaatkan kebijakan Sunset Policy tersebut.
Apa ini berarti program yang menghapus beban bunga atas pajak yang tidak atau kurang dibayar itu gagal? “Program ini masih belum berjalan sehingga masih belum bisa dinilai tingkat keberhasilannya,” kilah Sumihar Petrus Tambunan, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak.
Ya, batas wajib pajak mengurus NPWP adalah hingga 31 Desember 2008. Kalau telat sehari sja, akan kena denda 20%. Adapun tenggat terakhir penyampaian Surat Pmeberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2007 dan sebelumnya, adalah 31 Maret 2009.
Petrus menegaskan, batas waktu penyerahan SPT tidak dapat ditawar-tawar lagi. Selanjutnya, Ditrjen Pajak bakal menerbitkan surat tagihan pajak. “ Selepas dari tenggat waktu itu, pemilik NPWP yang tidak juga merevisi data-datanya akan terkena denda hingga 300%,” tandas dia.
Ketua Umum Asosiaso Pengusaha Indonesia (Apindo) Softjan Wanandi mengaku memang masih sedikit pelaku usaha yang menyerahkan SPT, “Biasanya pengusaha mengurusnya di bula-bulan terakhir mendekati deadline supaya mereka bisa membungakan dulu uang mereka,” kata dia.
Tapi, rupanya bukan hanya itu yang membikin orang masih ogah-ogahan memnafaatkan Sunset Policy. Usut punya usut, ternyata banyak orang berharap lebih. Tak cuma penghapusan sanksi administratif, orang juga berharap mendapat tax amnesty alias pengampounan pajak. Maklum, dengan menyampaikan SPT terdahulu, mereka sama saja membuka boroknya sendiri.
Pengamat pajak Hendra Wijaya bilang, keberanian pengemplang pajak keluar dari sarangnya harus mendapat perlindungan. “Adanya tunggakan pajak itu kan identik dengan penggelapan pajak. Nah, kalau kita melaporkan sendiri, maka kita sama saja mengakui adanya penggelapan pajak,”papar Hendra.
Perbaiki Mekanisme
Menyadari bahwa wajib pajak takut bakal masuk perangkap lewat Sunset Policy, kabarnya Ditjen Pajak akan merevisi program tersebut. Lembaga yang bermarkas di Kawasan Gatot Subroto ini kabarnya berencana meluluskan desakan pemberian tax amnesty.
Cuma, isu tersebut buru-buru dibantah Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution. “Tax amnesty dengan Sunset Policy adalah dua hal yang tidak bisa disamakan. Jadi, jangan dihubungkan. Tapi tidak berarti kemudian kami ampuni, tandas Darmin.
Memang, Darmin membenarkan pihaknya berencana memperbaiki beberapa mekanisme Sunset Policy. Tapi, dia menandaskan, itu bukan memberikan tax amnesty. Darmin janji menerbitkan surat edaran yang lebih jelas sehingga tidak ada lagi tafsiran berbeda-beda soal program ini.
Sayang, Darmin enggak blak-blakan tentang mekanisme apa saja yang bakal direvisi. “Kalau pun masih ada yang belum jelas, tanyakan saja ke Kantor Pelayanan Pajak setempat. Yang jelas, kami tidak akan merevisi kebijakan Sunset Policy. Sebab ini kan sudah menjadi produk undang-undang,” dalih dia.
Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Kismantoro Petrus mengakui, memang ada persepsi yang keliru soal Sunset Policy. Buntutnya, banyak wajib pajak masih takut-takut memanfaatkan program ini. Mereka khawatir masuk perangkap aparat pajak.
Padahal, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 tahun 2008 sudah jelas-jelas menyebut , data dan informasi yang tercantum ke dalam SPT tidak dapat dipakai sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas pajak lainnya. Intinya,”Data-data yang disampaikan dalam rangka Sunset Policy itu tidak dapat dibuka,” ungkap Kismantoro.
Ditjen Pajak memang tidak main-main dengan Sunset Policy. Maklum, program ini adalah senjata andalan mereka untuk menutup target penerimaan pajak tahun ini, yang sebesar Rp 534,53 triliun. Hingga Agustus lalu, Ditjen Pajak sudah berhasil mengumpulkan upeti Rp 367,63 triliun atau 66,78% dari target tahun ini (lihat boks).
Saat ini, jumlah wajib pajak pribadi yang mengantongi NPWP baru sekitar 4,8 juta orang. Padahal, ada sekitar 25 juta hingga 30 juta orang yang semestinya memiliki nomor tersebut. Itu sebabnya, beberapa kalangan meminta program Sunset Policy diperpanjang, supaya makin banyak wajib pajak baru yang bisa dijaring.
Idealnya, Sofjan, memang perlu ada tax amnesty untuk menggenjot jumlah wajib pajak yang ber-NPWP. Sayang, kebijakan itu tidak mungkin bisa dilaksanakan. Sebab, itu sama artinya dengan membebaskan pidana dengan jelas-jelas bukan wewenang Ditjen Pajak. Makanya “Pengusaha akan pakai Sunset Policy saja karena tax amnesty tidak akan terjadi,”ujar dia.
Sekarang, menurut Sotjan , yang perlu dilakukan Ditjen Pajak adalah menyosialisasikan jaminan data dalam SPT tidak digunakan untuk menerbitkan surat ketetapan pajak. Dan yang tak kalah penting, “Aparat pajak jangan memanfaatkan Sunset policy untuk memeras orang,”seru Sotjan.
Tinggal 33,22% lagi Mencapai Target
Tutup tahun 2008 tinggal tiga bulan lagi. Tapi, sepanjang Januari hingga Agustus lalu, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak sudah berhasil mengumpulkan upeti sebanyak Rp 367,63 triliun atau 66,78% dari target tahun ini yang sebesar Rp 534,53 triliun . Itu artinya, tinggal 33,22% lagi target tersebut bakalan tercapai.
Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan, perolehan itu merupakan realisasi penerimaan neto Ditjen Pajak-termasuk Pajak Penghasilan dari minyak dan gas (PPh migas)-pada Januari-Agustus 2008. Angka itu tumbuh 49,57% ketimbang periode yang sama tahun lalu, yang cuma sebesar Rp 245,8 triliun.
Dari jumlah pajak yang berhasil diraup sampai bulan lalu, penerimaan neto Ditjen Pajak tanpa PPh migas melesat ke angka Rp 318,74 triliun. Itu artinya mengalami pertumbuhan hingga 45,99% dibanding dengan realisasi periode yang sama 2007 kemarin yang mencapai Rp 218,33 triliun.
Dengan begitu, penerimaan PPh migas hingga Agustus lalu sebesar Rp 48,89 triliun. Pencapaian ini melonjak tinggi dari tahun lalu yang hnaya Rp 27,47 triliun. Jadi, kenaikannya hampir dua kali lipat.
Darmin jelas bangga melihat pertumbuhan penerimaan pajak tahun ini yang nyaris mencapai 50%. Soalnya, tahun –tahun sebelumnya paling banyak cuma 19%. “Ini karena modernisasi perpajakan yang mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak,” kata dia. Sekarang, tinggal menanti target tahun ini tercapai.
Ali Imron Hamid, S.S Kurniawan
Kontan Mingguan, Minggu II, September 2008.
|