SUNSET POLICY

Terjebak Sunset Policy



Setelah memakan waktu satu setengah tahun, parlemen akhirnya mengesahkan juga Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) menjadi Undang-Undang.

Ada lima poin penting dalam UU PPh ini.  Pertama perubahan jumlah penghasilan tidak kena pajak, kedua insentif bagi sumbangan wajib keagamaan, ketiga insentif bagi perusahaan yang melantai di bursa efek.  Keempat insentif bagi usaha mikro, kecil, dan menengah berupa potong tarif hingga 50%, terakhir beberapa poin penerimaan negara bukan pajak (PNBK) yang bisa menjadi objek pajak.

Saya tak ingin bercerita panjang soal UU ini.  Yang jelas, pemerintah kini senang lantaran bisa melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak lebih luwes dengan mencari wajib pajak baru.  Salah satu poin penting yang ditekankan adalah kewajiban memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Untuk itu, pemerintah juga menebar insentif bagi wajib pajak yang ber NPWP.  Sebaliknya, pemerintah siap menjerat dengan tarif pajak yang lebih tinggi bila wajib pajak ketahuan menyembunyikan hartanya.  Nah, agar banyak warga ber-NPWP, pemerintah juga lantas menebar kemudahan membikin NPWP.  Mulai dari secara online, datang ke kantor pajak, hingga mendaftar ke Pojok Pajak di mal.

Lalu, sejak awal tahun, pemerintah juga menggelar program sunset policy.  Warga yang turut dalam program ini akan mendapat insentif penghapusan bunga.  Tapi, faktanya tak banyak warga yang memanfaatkan program ini.

Usut punya usut, keengganan warga tak ikut dalam program ini beralasan.  Banyak orang ternyata ketakutan membikin NPWP.  Meski menghapus denda, program ini nyatanya tak menghapuskan sanksi pidana.  Tambah menakutkan karena program ini minus tatacara penghitungan pajak.  Bila, wajib pajak melaporkan adanya tambahan asetnya mereka boleh jadi akan terjebak dalam program ini.

Bukan mustahil, wajib pajak akan kena tuding telah menggelapkan pajak.  Sanksi pidana pun menanti.  Celakanya di lapangan, konon mulai ada gerilya aparat pajak dengan menetapkan tarif semena-mena atas tambahan aset yang dilaporkan wajib pajak.  Mereka memanfaatkan minusnya tatacara penghitungan pajak dan sanksi pidana.  Ketimbang wajib pajak harus membayar tarif tertinggi 35 % dari harta yang belum dilaporkan atau sanksi pidana, mereka menawarkan tarif yang lebih mini.

Bercermin dari situ, ada baiknya, Dirjen Pajak kembali merevisi program ini.  Minimal dengan menambahkan tatacara penghitungan pajak yang jelas.  Kalau perlu, pajak juga mulai memikirkan adanya tax amnesti dalam sunset policy.  Jika itu terjadi niscaya akan banyak warga yang ber-NPWP.

Sumber : Tajuk Koran Kontan, 5 September 2008


www.pajakpribadi.com

Copyright (c) 2005-2008 pajakpribadi.com | OMNI SUKSESTAMA | Ketentuan Layanan